Timur Pos

Aparatur Peradilan PT Surabaya Teguhkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Aparatur Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Lantai 3 PT Surabaya. Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata Aparatur Peradilan agar senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini pada dasarnya menegaskan komitmen Aparatur Peradilan di lingkungan PT Surabaya untuk bekerja secara profesional, beretika, dan taat hukum,” ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen formal atau rutinitas tahunan semata.

“Pakta Integritas ini bukan hanya dokumen tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Peradilan,” tegasnya.

Menurut Sujatmiko, di dalam Pakta Integritas terkandung nilai-nilai utama sebagai Aparatur Peradilan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Sujatmiko juga menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Peradilan, di antaranya penguatan integritas sebagai tonggak utama dalam kinerja peradilan.

“Integritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik agar peradilan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Memasuki tahun 2026, Sujatmiko meminta seluruh Aparatur Peradilan untuk siap menghadapi berbagai pembaruan dan perubahan, terutama dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya untuk terus memperkuat semangat kebersamaan demi menghasilkan kinerja terbaik.

“Mari kita bekerja dengan prinsip Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Tok

Tawuran Pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit Surabaya Berhasil Diredam Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, terlibat tawuran pada dini hari kemarin. Aksi tersebut tidak sampai meluas berkat kesigapan petugas Samapta Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, keributan dipicu oleh rombongan pemuda dalam kondisi mabuk yang datang menggunakan mobil lalu berhenti mendadak di depan Hotel Majapahit. Mereka diduga berteriak-teriak dan memprovokasi pengunjung The Maj Bar.

Sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras, situasi pun memanas hingga berujung tawuran setelah sejumlah pengunjung keluar dari area bar. Pihak keamanan Hotel Majapahit berupaya melerai keributan sambil menghubungi Polrestabes Surabaya.

Tak lama berselang, petugas Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan mengamankan sejumlah orang dari kedua belah pihak untuk dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pihak sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. “Awalnya kedua pihak bersikukuh untuk saling melapor karena sama-sama benjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) pagi.

Namun, setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Tidak jadi saling lapor. Mereka sepakat menyelesaikan secara damai. Kalau diteruskan, kedua pihak sama-sama berpotensi menjadi tersangka karena sama-sama mabuk dan saling memukul,” pungkas Iptu Vian. M12

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri Berlatar Keluarga Jurnalis dan Segudang Prestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan kehumasan. Pati Polri kelahiran Jakarta, 26 Juli 1974 ini dipercaya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri sejak 23 Desember 2023.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini baru saja meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan predikat summa cumlaude. Pengalaman panjangnya di dunia reserse membuat Trunoyudo kerap dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selama berkarier, berbagai kasus besar pernah ditanganinya, mulai dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga pengungkapan investasi bodong MeMiles. Kiprah tersebut memperkuat reputasinya sebagai perwira dengan kemampuan investigasi dan komunikasi publik yang mumpuni.

Menariknya, di balik karier kepolisiannya, Brigjen Trunoyudo memiliki latar belakang keluarga jurnalis. Ayahnya, Wisnu Andiko, merupakan wartawan senior di media nasional, sementara sang ibu, Sri Wahyuni, juga pernah berkiprah sebagai jurnalis majalah nasional.

“Orang tua saya adalah jurnalis. Saya bangga dengan profesi mereka. Dari mereka saya belajar cara berkomunikasi, menyampaikan informasi yang benar, menghargai orang lain, dan menjaga integritas,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, profesi polisi dan jurnalis memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama melayani masyarakat dengan menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya berharap Polri bisa terus bersinergi dengan media massa, karena media adalah mitra strategis dalam menjaga kamtibmas,” tambah ayah dua anak yang juga dikenal hobi menulis tersebut.

Selain berprestasi di dunia kepolisian, Brigjen Trunoyudo juga memiliki catatan membanggakan di bidang olahraga. Pada masa mudanya, ia pernah menjadi atlet renang yang mewakili Indonesia di SEA Games 1991 di Manila, Filipina, serta sempat menjadi pelatih di Jakarta Aquatic Club.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman lapangan, serta pemahaman komunikasi publik yang kuat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dinilai menjadi figur penting dalam membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. M12

Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Foto: Baso Juheman, SP, SH, saat memberi kesaksian di PN 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi menerangkan, perkara ini bermula dari adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar.

“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ujar Baso di persidangan. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap.

Baso juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” katanya.

Terkait penangkapan apakah saksi tau Terdakwa di tangkap dulu sebelum ada laporan dari korban atau korban melaporkan dulu. “Saat itu korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim dulu tapi bukan terkait persoalan ini.” Ucap Baso.

Faktanya, “Korban melaporkan tertanggal 29 Juli 2025 dan terdakwa di tangkap pada 19 Juni 2025,” Ucap Penasehat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin, mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, tanpa struktur organisasi yang jelas.

Pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Selanjutnya Baso Juheman menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.

Jaksa menambahkan, pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.

Menurut dakwaan, isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran, namun tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000, serta mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

MHQ 2026 GP Ansor Desa Bangun Semarakkan Isra’ Mi’raj dan Harlah NU ke-103, Cetak Generasi Qur’ani Sejak Dini

Bangun, Timurpos.co.id – Semangat memuliakan Al-Qur’an dan membangun karakter generasi muda kembali bergema di Desa Bangun, Kecamatan Pungging. PRESS bersama GP Ansor Ranting Desa Bangun menggelar Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) 2026 bagi santri TPQ se-Desa Bangun. Kegiatan yang dipusatkan di Musholla Nurul Huda, Dusun Bangun, ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-103.

Ketua GP Ansor Ranting Desa Bangun, Rahmad Fadloli, menegaskan bahwa MHQ bukan sekadar lomba hafalan Al-Qur’an, melainkan ikhtiar serius membentuk generasi Qur’ani yang berakhlak dan beradab.

“MHQ ini kami niatkan sebagai ruang apresiasi bagi santri TPQ sekaligus ikhtiar menumbuhkan cinta Al-Qur’an sejak dini. Semangatnya bukan hanya lomba, tapi membangun karakter, adab, dan kebanggaan menjadi generasi Qur’ani,” ujarnya.

MHQ 2026 mengusung kategori Hifdzil Qur’an 1 Juz 30 (’Amma) dengan sejumlah ketentuan, di antaranya peserta merupakan santri TPQ wilayah Desa Bangun, kuota maksimal lima santri per lembaga, serta kewajiban berpakaian rapi dan sopan. Lomba dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan pada malam harinya dilanjutkan dengan Pengajian Umum, Puncak Gebyar MHQ, serta penyerahan hadiah bagi para pemenang.

Ketua Panitia MHQ 2026, Ustad Abdul Adzim, S.Pd.I, menjelaskan bahwa lomba dirancang tertib, edukatif, dan mendidik mental santri.

“Anak-anak tidak hanya diuji hafalannya, tetapi juga dilatih disiplin, adab, dan keberanian tampil. Kami ingin mereka pulang membawa pengalaman berharga dan semangat untuk terus muroja’ah,” tuturnya.

Dari sisi dukungan dan publikasi kegiatan, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H, selaku Tim Media sekaligus Bendahara GP Ansor Ranting Desa Bangun, menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini berjalan dengan semangat gotong royong. Kami ingin pesan utamanya tersampaikan luas: memuliakan Al-Qur’an adalah investasi masa depan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Nuzulul Nur Rohman, Divisi Kaderisasi dan Kepemudaan, menyebut MHQ sebagai bentuk kaderisasi nilai yang berkelanjutan.

“MHQ adalah kaderisasi nonformal yang membentuk keberanian, akhlak, dan ikatan kuat anak-anak dengan Al-Qur’an. Ini juga menghidupkan ekosistem TPQ agar saling menguatkan,” katanya.

Para ustadz dan ustadzah pendamping pun menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai MHQ mampu meningkatkan semangat santri, keterlibatan orang tua, serta kekompakan antar-TPQ.

“Santri jadi lebih rajin muroja’ah dan kami sebagai pendamping merasa diapresiasi,” ungkap salah satu perwakilan pendamping.

Dalam pengajian puncak, penceramah Gus H. Muhammad Izzul Kahfi, S.Pd.I menekankan pentingnya menciptakan suasana gembira dalam menghidupkan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Membangun cinta Al-Qur’an harus dimulai dari kegembiraan anak-anak. Ketika Al-Qur’an dicintai, insyaAllah desa dijaga oleh keberkahan dan akhlak yang baik,” dawuhnya.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyiapkan uang pembinaan, piala, piagam penghargaan, bingkisan menarik bagi juara 1, 2, dan 3, serta doorprize untuk ustadz/ustadzah pendamping juara 1. Tak hanya itu, santri pemenang juga akan diupayakan mewakili kompetisi MHQ tingkat provinsi, dengan seluruh biaya dan akomodasi ditanggung GP Ansor Ranting Desa Bangun.

Melalui MHQ 2026, GP Ansor Ranting Desa Bangun meneguhkan komitmennya dalam membina generasi muda yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah, sekaligus menguatkan peran TPQ sebagai pilar pendidikan keagamaan di tingkat desa. Tok

Generasi Muda Reog Surabaya Utara Galang Dana Rp20 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat gotong royong dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan generasi muda Reog Surabaya Utara. Dengan dukungan penuh para sesepuh dan penasihat Reog Surabaya, mereka menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera. Dana hasil pengumpulan tersebut rencananya akan diserahkan melalui Posko BPBD Kota Surabaya.

Aksi kemanusiaan ini dikemas melalui pertunjukan seni tradisional Reog yang digelar di wilayah Surabaya Utara. Pagelaran seni tersebut tidak hanya menjadi hiburan rakyat, namun juga sarana efektif untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu sesama.

“Kami ingin menunjukkan bahwa generasi muda juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial. Melalui seni reog, kami mengajak masyarakat Surabaya untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera,” ujar perwakilan generasi muda Reog Surabaya. Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, hingga akhir Desember 2025, donasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat mencapai sekitar Rp20 juta. Dana tersebut rencananya akan diserahkan ke Posko BPBD Surabaya pada keesokan harinya.

“Semoga donasi dari masyarakat Surabaya ini dapat membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,” imbuhnya.

Dukungan dari para sesepuh dan penasihat Reog Surabaya menjadi penyemangat tersendiri bagi para generasi muda. Para sesepuh turut memberikan arahan dan bimbingan agar kegiatan penggalangan dana ini berjalan lancar serta memberikan dampak nyata bagi korban bencana.

“Kami sangat bangga dengan semangat dan kepedulian yang ditunjukkan generasi muda Reog Surabaya. Kami akan terus mendukung agar mereka tetap berkarya dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Bukhori, Ketua Boreg Suran.

Aksi penggalangan dana ini berlangsung sejak awal hingga akhir Desember 2025, melibatkan 12 grup Reog di Surabaya. Di antaranya Singo Angumboro Joyo, Singo Kaliloran Joyo, Singo Aska Wijoyo, Tri Sapto Topo, Sardulo Manggolo Putro( KAWAN SEGER),  Gembong Singo Tambak, Mawar Barong Mudho, Margo Cipto Utomo, Wafa Budaya, Singo Barong Rekso, Singo Yudho Yuwono, Singo Jala Braja, dan Planet Reog (Mbah Hartono Leke).

Para seniman Reog Surabaya berharap aksi solidaritas ini dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk melakukan gerakan serupa. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, diharapkan beban para korban bencana dapat diringankan dan membantu mereka bangkit kembali.

“Mari kita tunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa besar dengan hati yang besar. Bersama-sama, kita bisa,” pungkasnya penuh harap. Tok

Dugaan Perbuatan Asusila di Internal Hotel Sheraton Surabaya, Menguap

Foto: ilustrasi (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Hotel Sheraton Surabaya diterpa isu serius menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang manajer berinisial HS terhadap bawahannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan outing perusahaan di Kota Batu, Malang, pada akhir pekan Oktober lalu. Sabtu (3/1/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi internal yang menyebut adanya dugaan tindakan pencabulan dan perbuatan asusila dalam kegiatan perusahaan tersebut. Menindaklanjuti isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Hotel Sheraton Surabaya yang berada di bawah pengelolaan Marriott International.

Melalui kuasa hukumnya, Handy Samot Sihotang, manajemen hotel membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara internal antara pihak yang terlibat.

“Pihak hotel menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas para pihak serta melindungi posisi korban, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang berfokus pada keamanan dan martabat korban,” ujar Handy kepada awak media.

Saat ditanya mengapa pihak hotel tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, Handy menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada intinya, klien kami telah melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus ini bermula saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel. Dalam perjalanan menuju lokasi di Kota Batu, seluruh peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya.

Setibanya di lokasi kegiatan yang berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi inilah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila tersebut diduga terjadi.

Sumber internal menyebutkan bahwa HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah internal manajemen hotel, meski belum ada pernyataan resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Tok

PT Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang, Sambut 2026 dengan Semangat Pelayanan dan Integritas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menutup Tahun 2025 dengan capaian kinerja yang dinilai sangat baik, baik dalam penyelesaian penanganan perkara maupun dalam pembinaan satuan kerja di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun tersebut, PT Surabaya juga berhasil meraih sejumlah penghargaan bergengsi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Salah satu capaian membanggakan yang diraih adalah penghargaan Sertifikasi AMPUH (Pengadilan Unggul dan Tangguh).

Selain itu, PT Surabaya juga memperoleh Peringkat Pertama Pengadilan Tinggi dalam Pembinaan terhadap satuan kerja (satker) di bawahnya, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi dalam menjaga kualitas tata kelola peradilan.
Memasuki hari pertama kerja di Tahun 2026, PT Surabaya menggelar kegiatan kebersamaan yang diikuti oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, Panitera Pengganti, serta seluruh pegawai PT Surabaya. Seluruh unsur hadir dalam kegiatan tersebut, kecuali pegawai yang sedang cuti dan sakit.

Kegiatan diawali dengan jalan santai bersama, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (KPT) yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 PT Surabaya.

Dalam arahannya, KPT Surabaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh tugas dan tanggung jawab selama Tahun 2025 dengan aman, lancar, dan penuh keberkahan.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk menyambut Tahun 2026 dengan semangat baru, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terus menjaga integritas sebagai insan peradilan.

“Tahun 2026 tentu akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan. Namun dengan doa memohon perlindungan Allah SWT, tekad yang kuat, serta semangat kebersamaan, saya yakin seluruh jajaran PT Surabaya mampu menghadapi dan melewati setiap rintangan dengan baik,” tegasnya.

Momentum awal tahun ini diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh aparatur PT Surabaya untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Tol

Skandal Outing Hotel Bintang Lima: Petinggi Manajemen Diduga Lakukan Pencabulan Sesama Jenis

Surabaya, Timurpos.co.id – Dunia perhotelan di Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional bintang lima diduga terlibat kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur. Jumat (2/1/2026).

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun pernyataan resmi terkait penyelidikan dari aparat penegak hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban merupakan karyawan aktif hotel yang sama, sebut saja X (pria). Dugaan peristiwa itu terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel pada akhir pekan Oktober lalu.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya menuju lokasi di Kota Batu.

Saat kegiatan berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila diduga terjadi.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan secara internal tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal semata, atau justru upaya meredam dan menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga saat ini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum. Di sisi lain, sikap dan langkah konkret manajemen hotel terhadap dugaan pelecehan seksual (sexual harassment) juga menjadi sorotan. M12

Dekat Pemukiman, Sajikan Miras: Mamba Poppy Krian Disorot, Aparat Diminta Bertindak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Mamba Poppy yang berlokasi di Ruko Resident No. 21–22, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan dokumen lingkungan, namun hingga kini terkesan belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (1/1/2026).

Keberadaan cafe tersebut berada di wilayah hukum Polsek Krian, Polres Sidoarjo. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat, mengingat aktivitas hiburan malam terus berlangsung secara terbuka.

Grand Opening Disertai DJ dan Miras
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Cafe Mamba Poppy menggelar grand opening hall dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) serta menyediakan minuman keras (miras) berbagai merek untuk pengunjung.

Padahal, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo telah diatur secara ketat melalui:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa miras hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang telah memiliki izin resmi serta lokasi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dekat Pemukiman, Warga Mengeluh
Tak hanya persoalan perizinan, lokasi Cafe Mamba Poppy sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata ruang dan ketertiban lingkungan.

“Informasi yang mengelola adalah Deni dan Aji, ” Bener narasumber media ini.

Sejumlah warga mengaku sering terganggu oleh kebisingan musik, lalu lalang pengunjung, serta aktivitas hingga larut malam, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Diduga Langgar Izin Lingkungan

Selain izin usaha dan miras, tempat hiburan malam wajib memiliki izin lingkungan, berupa:
AMDAL, atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA.

Apabila usaha beroperasi tanpa dokumen lingkungan, maka dapat dikenai:
Sanksi administratif (teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin), hingga pidana sesuai Pasal 109 UU 32/2009, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti beroperasi tanpa izin usaha, izin miras, dan izin lingkungan, pengelola Cafe Mamba Poppy dapat dijerat sanksi berlapis, antara lain:
1. Sanksi Perda (penutupan tempat usaha), Pencabutan NIB dan izin OSS,
2. Pidana lingkungan hidup,
serta tindak pidana peredaran miras tanpa izin sesuai ketentuan daerah.

Atas persoalan tersebut Deni dan Aji disebut-sebut pengelola cafe, belum memberikan terkait persoalan tersebut

Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Cafe Mamba Poppy.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran atau tebang pilih, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi warga Krian. M12