Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi
Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram sistem penagakan hukum di Republik Indonesia (RI) dalam kasus Tewasnya Dini Sera Afrianti setelah karaoke di Backhole Lenmarc Mall Surabaya, bersama Pacaranya Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penelusuran kasus ini, sudah ada drama. Dimana Ronald Tannur sempat membuat laporan Polisi di Polsek Lakarsantri Surabaya dan dari Pihak Kepolisian sempat membuat pernyataan bahwa, Dini Sera meninggal dikenakan sakit lambung.
Adanya pernyataan tersebut, membuat keluarga, teman alm dan kuasa hukumnya prostes, dikerenakan ada beberapa luka pada jasad korban, sehingga kuasa hukum korban menyakini korban meninggal secara tidak wajar.
Atss dugaan tidak profesinal kinerja Polsek Lakarsantri Surabaya, Tim kuasa Hukum korban, sempat melaporkan ke Propam. Atas laporan tersebut kasus Tewasnya Dini Sera diambil ahli oleh Polrestabes Surabaya.
Dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 359 KUHP berdasarkan hasil rekontruksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kemudian kasus sampai P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga perkara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk sidang berjalan pada semestinya meskipun ada beberapa catataan, salah satunya seringnya ada penundaan dan lain sebagainya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Forkon Adhi Nugroho, Siska Chistina menutut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan Pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, dengan anggotannya Mangapul dan Heru Hanindiyo mevonis bebas terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, Kejari Surabaya mengajukan Kasasi. Putusan Bebas Ronald Tannur tersebut, menui kemaranan publik, hingga Kuasa Hukum korban melaporkan ke, Komisi Yudisial (KY RI), Komisimi 3 DPR RI serta Bawas MA RI. Berdasarkan Rekomendasi KY dan DPR RI Ketiga Hakim dijatuhi hukuman Pemecatan.
Dalam proses Kasasi atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, Tim Kejagung melakukan trobosan dengan menangkap ketiga Hakim yang mevonis bebas Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rahmat. Saat dilakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta petugas menemukan uang sekitar Rp 20 Miliar. Tidak sampai disitu Tim Kejagung melakukan penggembangan dan melakukan penangkapan terhadap mantan petinggi MA yakni Zarof disalah satu Hotel Mewah di kawasan Bali.
Dari penggeledahan Zarof ditemukan uang sekitar Rp 920 Miliar dan emas bagang ATM seberat 51 Kg.
Kepada penyidik, Zarof mengaku uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya itu dikumpulkan pada periode 2012-2022. Duit haram itu berasal dari komisi pengurusan berbagai perkara di MA. Zarof diperkirakan sudah ratusan kali memuluskan penanganan perkara-perkara yang masuk ke MA.
Dalam hal ini, Kejagung RI mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) untuk membongkar praktik culas dan Mafia peradilan di tinggkat PN hingga MA dan perlu diperhatikan uang dari para pelaku pengurusan perkara Ronald Tannur yang diamanakan oleh Tim Kejagung siapa sebagai pendananya dan juga Zarof yang cuma sebagai makelar kasus (markus) saja bisa mengumpulkan uang dan emas batangan sebanyak itu, apalagi Hakim yang menerima sogokan dari Zarof dkk.
Perkara Zarof menambah panjang daftar Hitam para wakil tuhan dan pejabat MA yang terjerat kasus suap dan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah pada periode 2011-2023.
Ini adalah momentum bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara untuk melakukan bersih-bersih. Siapapun yang terlibat harus mendapatkan hukuman setimpal.
Beredar informasi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi Juga turut diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun sayang Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal, belum memberikan pernyataan Resmi.
Terpisah atas penangkapan KPN Surabaya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo menepis adanya penangkapan tersebut, dikarenakan KPN Surabaya lagi, berduka dan posisinya di Bekasi habis menghadiri Pemakaman istrinya.
“Sampai sekarang kami, belum mendapatkan informasi Penangkap KPN,” kata Bambang kepada Awak Media. Senin (04/11/2024). TOK