Timur Pos

Ajukan Praperadilan, Permadi Wahyu Minta Status Tersangka dan Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Mikhael, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022. Kamis (12/2/2026).

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menjawab tidak mengetahui.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan RT disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal,di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkiat pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkiat permohonan pra peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Tok

Dihadirkan di Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Dana Hibah

Surabaya, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kamis (12/2/2026).

Bantahan tersebut disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa keterangan dalam BAP Kusnadi tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun, Khofifah menegaskan dirinya tidak mengetahui, apalagi menerima aliran dana tersebut.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Proses tersebut, lanjut Khofifah, berlangsung secara terbuka mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi.

Khofifah juga menuturkan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah justru dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. Tok

Demo Buruh PT Pakerin di Embong Malang, Pakuwon Minta Tak Ganggu Arus Lalu Lintas

Surabaya – Demo buruh yang dilakukan PT Pakerin terhadap PT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan berdialog bersama pihak manajemen PT LPS.

Hal itu diungkapkan Pengacara Pakuwon Jati Tbk George Handiwiyanto saat di temui di lokasi demo krn kantor LPS berada di perkantoran pakuwon atau bersebelahan dgn Mall Tunjungan Plaza / TP dan Hotel Sheraton dan Apartement yg merupakan di satu kawasan tsb

Pengacara senior ini mengaku sangat empati atas apa yang terjadi dengan para buruh. Namun, alangkah elok apabila permasalahan diselesaikan dengan berdialog secara langsung dgn cara perwakilan saja

” Saya rasa dengan berdialog lebih efektif ya, karena apa yang dikeluhkan oleh buruh bisa didengar langsung oleh pihak manajemen,” ujar George, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan George, tempat yang dilakukan massa dalam melakukan aksi adalah jalan protokol yang sangat padat kendaraan. Jadi sudah pasti akan berdampak pada arus lalu lintas terganggu.

” Jangan sampai langkah memperjuangkan hak, tapi juga mengganggu hak yang lain terutama para pengguna jalan. Kami dukung sampaikan aspirasi tapi dengan baik dan benar, serta tidak mengganggu atau membuat gaduh, membuat takut orang lain, terutama pekerja di TP dan pengunjung mal,” kata George.

George menjelaskan semakin kerap aksi serupa dilakukan, justru membuat publik kian resah. Sebab, akan berdampak pada arus lalin dan perekonomian pekerja di maupun warga di kawasan Basra hingga Embong Malang Surabaya.

“Kalau sering demo dan bikin macet, justru masyarakat tidak empati dan simpati, kami pun demikian. Jadi, kami harap sampaikan aspirasi secara bijak, baik, dan benar. Tak perlu sampai membuat macet, apalagi merusak dan membuat resah masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Ia berharap aksi tersebut tak kembali terjadi di kota pahlawan. Supaya masyarakat bisa beraktivitas normal tanpa ada hambatan dan tak ada ketakutan saat hendak berbelanja di mal

Perlu diketahui, buruh dari PT Pakerin gelar aksi di Embong Malang Surabaya. Mereka sempat menutup lalin hingga menyebabkan macet dan berupaya untuk bertemu dengan pihak LPS.

Para peserta aksi memadati depan TP 5 dan 6 Embong Malang Surabaya. Hal tersebut menyebabkan arus lalin tersendat hingga kawasan Basuki Rahmat dan Tunjungan Surabaya sekitar pukul 16.45 WIB.

Baik motor maupun mobil, hanya dapat melintas dapat melaju bergantian. Sebab, hanya disisakan 2 dari total 5 lajur di lokasi.

“Ayo, perwakilan korlap 5, setiap korlap bawa 10 orang, masuk ke sana (LPS),” kata seorang korlap aksi lalu berotasi di atas mobil komando dengan logo FSPMI.

Selang 10 menit setelahnya, perwakilan 55 massa diterima perwakilan LPS di Pakuwon Tower. Lalu, massa aksi yang sebelumnya memadati halaman depan TP 5 dan 6 menepi, kemudian arus lalin kembali normal. Tok

Alexander Sewa Apartemen Taman Melati MERR Dibuat Gudang  Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.

Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).

Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.

Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.

Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.

Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.

“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.

“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.

Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.

Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.

Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok

Warga Karangbong Sidoarjo Bernapas Lega, Rencana Jalur Satu Arah Segera Dimatangkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kemacetan kronis yang kerap terjadi di akses menuju Jalan Surowongso Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo, segera menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mematangkan rencana pembukaan akses jalan baru yang selama ini terabaikan, yakni Jalan Industri.

Sidak ini bertujuan untuk memetakan teknis di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga yang terdampak langsung oleh kepadatan lalu lintas truk dan kendaraan berat setiap harinya.

Tanpa Pembebasan Lahan, Anggaran Lebih Efisien

Dalam peninjauannya, Warih Andono mengungkapkan bahwa opsi pembukaan Jalan Industri baru merupakan langkah paling strategis dan efisien secara anggaran. Hal ini dikarenakan status lahan yang sudah tersedia sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan yang biasanya memakan waktu dan biaya besar.

“Solusi paling cepat adalah membuka Jalan Industri ini. Keunggulannya jelas: tidak perlu pembebasan lahan. Kita cukup fokus pada pembangunan fisik berupa penahan jalan (plengsengan) dan betonisasi agar kuat menahan beban kendaraan industri,” jelas Wareh di sela-sela sidak.

Nantinya, jalan ini direncanakan akan diterapkan sistem satu arah guna mengurai simpul kemacetan di jalur utama.

Langkah Strategis: Sosialisasi dan Kajian Bersama

Wareh menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah. Ia mendorong adanya kolaborasi aktif dengan pihak swasta atau perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Langkah awal kita adalah mengajak semua perusahaan di sini untuk sosialisasi. Kita harus memikirkan pembuatan jalan ini bersama-sama karena mereka juga yang akan merasakan manfaatnya. Harus ada kajian teknis bersama agar dampaknya benar-benar maksimal,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Warih menyebutkan ada beberapa opsi yang bisa diambil, baik melalui APBD Kabupaten Sidoarjo maupun skema kontribusi dana lain yang sah menurut regulasi.

Kawal Perencanaan di Perubahan Anggaran (PAK)

Sebagai bentuk keseriusan, legislator dari Fraksi Golkar ini berkomitmen untuk memasukkan tahap perencanaan proyek tersebut pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Bismillah, ini akan terwujud. Saya pribadi sudah membulatkan niat untuk mengawal perencanaan ini di PAK tahun ini agar tahun depan fisik sudah bisa mulai dikerjakan. Saya akan kawal terus hingga tuntas,” tegasnya dengan optimis.

Dukungan Penuh dari Warga

Rencana ini pun mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Imam Syafi’i, perwakilan warga yang turut mendampingi jalannya sidak, menyatakan bahwa langkah ini adalah terobosan yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Saya sebagai warga sangat berterima kasih atas sidak yang dilakukan Pak Warih. Kami mengapresiasi upaya beliau untuk turun langsung menentukan rencana masa depan wilayah ini. Dengan adanya jalan baru ini, warga tidak lagi harus berdesakan dengan kendaraan besar. Kami siap mendukung dan mengawal agar rencana ini benar-benar terwujud,” tutup Imam. M12

Jelang Vonis Feri Setyawan, Perbedaan Tuntutan dengan Admin Grup “INFO VID” Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Feri Setyawan pada Kamis, 12 Februari 2026. Feri diketahui merupakan anggota grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan” yang dikelola oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra. Kamis (11/2/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renada Kusumastuti menuntut Feri Setyawan dengan pidana penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Agenda pembacaan putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sebagai perbandingan, dalam perkara terpisah, Mochammad Ibra Akbar Haryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi, serta melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam tuntutannya, JPU Wicaksono Subekti menuntut Ibra dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, karena melanggar:

Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dan

Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Meski kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, perbedaan tuntutan dinilai sangat mencolok. Feri Setyawan dituntut 6 bulan penjara, sementara Ibra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula saat terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto membuat grup WhatsApp bernama “INFO VID” di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa.

Sementara itu, Feri Setyawan sebelumnya tergabung dalam grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan”. Sekitar Maret 2025, Feri berkenalan dengan Ibra setelah saling berkomentar di grup Facebook tersebut. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui Facebook Messenger hingga akhirnya Feri meminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola Ibra. Ibra kemudian mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp “INFO VID”.

Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup tersebut untuk memfasilitasi pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi. Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diunggah di grup dapat diakses oleh seluruh anggota. Akun WhatsApp para anggota juga tidak dikunci (tidak privat), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa Ibra aktif mempromosikan grup tersebut di Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro” dan membagikan tautan undangan kepada sejumlah pengguna, termasuk Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X (Twitter) menggunakan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” diketahui memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, Ibra memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, ia disebut membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa Ibra juga didakwa melanggar:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tok

Pesta Miras Berujung Maut di Ibiza Club Surabaya, Terdakwa Ditusuk Pecahan Botol

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Reza alias Kentung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38, Surabaya (Gedung Andhika Plaza), yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Damang mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya bernama Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa Merry. Korban Reza alias Kentung datang dengan membawakan kaos putih untuk terdakwa.

“Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke IBIZA Club. Di lokasi, terdakwa dan teman-temannya memesan beberapa botol minuman. Tak lama berselang, datang dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda.” Katanya.

Masih kata JPU Damang, Keributan pecah saat korban Reza alias Kentung tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Namun situasi kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan melerai.

“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang, sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban.”tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban, antara lain:

Luka tusuk pada punggung, Luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, terjadi Resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri dan Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, selain itu terdapat Patah tulang dasar tengkorak dengan Tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit, menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, warga Bronggalan, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Perkara ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Penyidik Unit VI Satreskrim kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemanggilan klarifikasi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memenuhi panggilan penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.

“Tadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban, Nicky, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap dirinya sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan keterangan awal antara laporan di SPKT dengan keterangan korban.

“Intinya untuk meluruskan keterangan agar tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.

“Untuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masih tahap klarifikasi,” katanya.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi

Dalam laporannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh, penamparan, serta diduga ditabrak kendaraan roda empat.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berkendara di wilayah Kota Surabaya dan diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Kuasa hukum korban, Kholis, S.H. dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, terduga oknum polisi diperiksa, serta pelapor diberikan SP2HP,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. M12

Warga Resah, Dugaan Judi Sabung Ayam di Balung Tak Kunjung Ditertibkan

Jember, Timurpos.co.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum. Selasa (10/2/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, arena sabung ayam tersebut masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

“Kalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ujar warga itu dengan nada kecewa.

Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum kehilangan daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, perputaran uang ilegal, serta berdampak negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Masyarakat berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Penindakan tegas dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. M12