Timur Pos

Ratusan Ternak Impor Tiba di Juanda, Dorong Produktivitas Peternakan Nasional

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Tombak Mas Nusantara resmi mendatangkan ratusan ternak unggulan dari Australia melalui Bandara Internasional Juanda. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis peternakan di Indonesia.

Direktur PT Tombak Mas Nusantara, Aji Bagus Setiyawan, menyebutkan bahwa seluruh ternak yang didatangkan telah melalui proses seleksi ketat dengan standar genetik terbaik.

“Kami mendatangkan sapi perah, domba, dan unta sebagai komoditas unggulan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi sektor pangan nasional,” ujar Aji Bagus Setiyawan.

Dalam pengiriman tersebut, terdapat 145 ekor domba unggulan dari berbagai ras seperti Texel, Suffolk, dan Dorper. Bibit ini dipilih untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas peternakan lokal di Indonesia.

“Kami ingin fokus pada pengembangan bibit unggul di dalam negeri, sehingga peternak lokal dapat meningkatkan hasil ternaknya secara maksimal,” tambahnya.

Tak hanya untuk sektor pangan, perusahaan juga menghadirkan 35 ekor unta jenis Camelus dromedarius yang diproyeksikan menjadi daya tarik baru dalam pengembangan ekowisata di berbagai daerah.

Seluruh ternak yang tiba diwajibkan menjalani proses karantina sesuai regulasi pemerintah guna memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit. Dokter hewan, drh. Analis Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa prosedur ini sangat penting untuk menjaga keamanan sektor peternakan nasional.

“Proses karantina menjadi langkah utama dalam memastikan seluruh ternak bebas dari penyakit sebelum didistribusikan,” jelasnya.

Ternak tersebut saat ini telah dikirim ke instalasi karantina di kawasan Tandes, Surabaya, untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari.

“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengiriman langsung ke fasilitas karantina di Tandes,” kata Aji.

Melalui langkah ini, PT Tombak Mas Nusantara optimistis dapat memperkuat sektor peternakan nasional, meningkatkan kualitas bibit ternak, serta menciptakan peluang ekonomi baru melalui integrasi peternakan dan ekowisata. Tok

Ikut Curi Kabel Telkom Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky. Tok

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap membantah keterangan saksi dan menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan hanya sepihak serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.

Di hadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sebagai tetangga yang rumahnya berbatasan dengan pohon mangga. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan kemudian menjadi sumber sengketa.

Menjawab pertanyaan JPU terkait kondisi keseharian terdakwa, saksi menegaskan bahwa Afandi masih dapat beraktivitas normal. “Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujarnya, membantah anggapan bahwa terdakwa selalu berjalan meraba karena gangguan penglihatan.

Saksi memaparkan, perkara bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat (getek), orang tersebut memanjat pohon setelah mendapat izin dari keluarga saksi yang mengira pohon itu milik mereka. Namun, setelah turun, terdakwa memergoki dan mengklaim pohon tersebut miliknya serta mempersoalkan tidak adanya izin.

“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” terang saksi.

Ketegangan memuncak saat korban Rizky keluar dan mendatangi rumah terdakwa. Menurut saksi, korban hanya mengetuk pintu dua kali sambil mengajak menyelesaikan masalah. “Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban kala itu.

Menurut saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebutnya sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius di tangan kiri hingga hampir patah dan berdarah. “Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.

Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto dan rekan langsung menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur pengambil mangga, tetapi kemudian dirinya masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras.

Menurut terdakwa, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. “Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.

Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian dan ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden bermula dari izin pengambilan mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran pembacokan.

Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berargumen tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Tok

Resmi Dikukuhkan, DPW Laskar Gibran Jatim Perkuat Barisan Kawal Prabowo-Gibran

Solo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Jawa Timur secara resmi mengukuhkan eksistensinya dalam peta politik nasional. Bertempat di Hotel The Sunan, Solo, pada Sabtu (4/4/2026), pengurus inti DPW Laskar Gibran Jatim resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode berjalan.

Penyerahan SK ini menjadi momentum krusial bagi relawan di Jawa Timur untuk memperkuat barisan dalam mengawal transisi dan keberlanjutan program-program strategis pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mandat Langsung dari Pusat

Ketua Umum DPP Laskar Gibran, Leonardo Sirait, menyerahkan langsung mandat tersebut kepada M. Arief Budiman yang didapuk sebagai Ketua DPW Laskar Gibran Jawa Timur. Dalam prosesi tersebut, Arief hadir didampingi oleh Sekretaris Wilayah, Ahmadi, serta Bendahara Wilayah, Aditya.

Kehadiran jajaran teras Jatim ini menegaskan kesolidan struktur organisasi di wilayah ujung timur pulau Jawa tersebut. Acara yang berlangsung khidmat ini juga terasa istimewa dengan kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang turut menyaksikan prosesi penguatan simpul relawan tersebut.

Komitmen Jawa Timur

Usai menerima mandat, Ketua DPW Laskar Gibran Jatim, M. Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu untuk segera melakukan konsolidasi hingga tingkat akar rumput di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Hari ini bukan sekadar seremonial penyerahan kertas SK. Ini adalah simbol amanah besar bagi kami di Jawa Timur. Laskar Gibran Jatim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, khususnya di wilayah Jatim,” ujar Arief Budiman.

Arief juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dikawal dengan ketat agar visi menuju Indonesia Emas 2045 tetap pada jalurnya.

Fokus Gerakan ke Depan

Dengan resminya SK ini, Laskar Gibran Jatim berencana menjalankan beberapa agenda strategis, di antaranya:

Sosialisasi Program Unggulan: Membantu edukasi masyarakat terkait kebijakan strategis pemerintah.

Pengawasan Partisipatif: Menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menyerap aspirasi warga Jawa Timur.

Pemberdayaan Ekonomi Kreatif: Menyelaraskan semangat kepemimpinan muda Gibran Rakabuming Raka dengan potensi UMKM di daerah.

Kegiatan di Hotel The Sunan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi internal antara pengurus DPP dan DPW untuk mematangkan langkah taktis dalam beberapa bulan ke depan. Tok

Dugaan Manipulasi Akta Kapal Rp5 Miliar, Wildan Tak Ditahan di Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4). Status penahanan terdakwa pun memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada pada majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

“Terkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh kejaksaan.

“Di tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena disebut – sebut dikawal oleh Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

“Dugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami melakukan pendekatan-pendekatan, misalnya menelusuri pertemuan dan bukti seperti CCTV,” katanya kepada awak media baru-baru ini.

Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Dengan posisinya tersebut, ia diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur.

Selain itu, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. Tok

Hari Kesehatan Dunia 2026, PPLH Bali Kampanyekan Kantin Sehat di SD Negeri 3 Kesiman

Denpasar, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali menggelar sosialisasi bertajuk “Membangun Kantin Sekolah Sehat & Berkelanjutan” di SD Negeri 3 Kesiman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, guru, petugas kebersihan, serta pengelola kantin. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah terkait pengembangan kantin sehat, meningkatkan wawasan, serta mendorong peran aktif seluruh pihak dalam implementasinya.

Mengusung tema Hari Kesehatan Dunia 2026, “Together for Health. Stand with Science” (Bersama untuk kesehatan. Berdiri bersama ilmu pengetahuan), kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi berbasis sains dalam menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.

Direktur Eksekutif PPLH Bali, Catur Yuda Hariyani, menyampaikan bahwa konsep kantin sekolah sehat memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Ini selaras dengan pentingnya kantin sekolah sehat, mulai dari pemenuhan gizi seimbang, pencegahan obesitas dan penyakit, peningkatan konsentrasi belajar, hingga pembentukan gaya hidup sehat serta pengurangan konsumsi makanan cepat saji,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mulai dari konsep dasar kantin sehat, kebijakan dan standar operasional, mutu pangan, konsep pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman), hingga aspek sarana prasarana, sanitasi, pengendalian hama, peningkatan SDM, serta monitoring dan evaluasi.

Tak hanya itu, peserta juga dibagi ke dalam empat kelompok untuk mengidentifikasi permasalahan melalui metode Compass of Sustainability. Metode ini digunakan untuk memetakan hal-hal yang sudah baik dan aspek yang perlu ditingkatkan di lingkungan sekolah.

Setiap kelompok kemudian diminta memprioritaskan lima permasalahan utama menggunakan pendekatan piramida kesuksesan yang mencakup pilar lingkungan, tim/SDM, sosial, serta kebahagiaan (well-being). Hasil diskusi menunjukkan masih adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki guna mewujudkan kantin sekolah sehat yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan siswa.

Kepala SD Negeri 3 Kesiman, Desak Nyoman Sari, S.Pd.SD, menyambut positif kegiatan ini.

“Sosialisasi kantin sekolah sehat merupakan hal yang sangat positif untuk kemajuan sekolah kami. Ke depan, kami berharap kegiatan lanjutan dapat membantu kami memahami lebih baik sehingga apa yang sudah berjalan bisa selaras dengan harapan pemerintah,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, PPLH Bali berharap implementasi kantin sekolah sehat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih sehat dan ramah bagi peserta didik. Tok

JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun di Sidang Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana dengan nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby, yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Kota Surabaya, telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Peristiwa jambret maut yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan perampasan barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang tahapan tuntutan ini, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., memaparkan secara rinci bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban, serta keterangan terdakwa sendiri yang telah diambil dalam proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya. JPU juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut mencakup permohonan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.

Faktor pemberat yang dipertimbangkan antara lain adalah dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu korban meninggal dunia, serta dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi salah satu faktor pemberat yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menentukan tuntutan hukuman.

Profil Singkat Terdakwa

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang 83, RT 006/RW 003, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.

Pada tahun 2017, terdakwa terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Dalam perkara tersebut, Mochamad Basyori bin Djoko dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Selanjutnya, pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat dalam tindak pidana dengan nomor perkara 575/Pid.B/2025/PN Sby. Bersama temannya bernama Moch Zainul Arifin bin Mat Hasan, Mochamad Basyori bin Djoko divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Tidak hanya itu, Mochamad Basyori bin Djoko juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dalam perkara lain dengan nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Mereka juga berharap bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga mereka dapat mendapatkan rasa keadilan yang mereka harapkan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.

Di sisi lain, pengacara terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU secara lisan dan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 13 April 2026, proses persidangan ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengambil keputusan yang final dan mengikat.

Perkara “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” ini menjadi salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Kota Surabaya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tok

Dados Demokritos dkk Hajar Calo Tiket Konser Hardcore Hingga Tewas Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap calo tiket palsu yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busari, Farid Sendi Eko Krisna, serta Husni yang masih buron, dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, para terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan.

“Saya menyerahkan diri, Yang Mulia, bukan ditangkap polisi,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya. Saat itu, terdakwa berada di lokasi konser musik hardcore dan bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk.

Terdakwa kemudian menerima informasi bahwa korban diduga menjual tiket palsu berupa kabel ties berwarna hitam. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan di area bawah Pasar Tunjungan sekitar pukul 21.15 WIB.

Situasi berubah menjadi tegang ketika korban dikerumuni sejumlah orang. Dalam kondisi tersebut, para terdakwa melakukan kekerasan dengan menjambak, menampar, dan menendang korban secara bersama-sama.

Tak berhenti di lokasi, korban kemudian dibawa ke kawasan Rolak Bozem, Gadukan, Surabaya. Di tempat itu, kekerasan kembali berlanjut. Bahkan, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai “ganti rugi” atas dugaan penjualan tiket palsu.

Meski uang telah diberikan, penganiayaan tetap terjadi. Korban dipukul dan ditendang, termasuk pada bagian leher hingga akhirnya jatuh tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban yang kritis, para terdakwa sempat membawanya ke rumah salah satu saksi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, termasuk pendarahan di otak serta tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian disimpulkan akibat benturan keras di kepala yang memicu pendarahan dan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dados Demokratos didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tok

Mochamad Wildan Didakwa Manipulasi Akta Jual Beli Kapal

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwaan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom., dalam perkara melakukan tindak pidana dengan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli kapal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada tahun 2019 bersama saksi Shaul Hameed. Terdakwa menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan mayoritas saham. Selanjutnya, pada Februari 2020, terdakwa juga diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.

PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease. Namun, meski memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.

Meski demikian, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri. Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa PT NML telah membeli dua kapal dengan total nilai Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan telah terjadi transaksi yang sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menggunakan akta tersebut untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah resmi beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.

Pada tahun 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran atas aset kapal tersebut, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kembali, pembayaran yang tercantum dalam invoice tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tok

Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar, Namun Berujung Rehabilitasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan yang diduga sebagai pengedar narkoba, AGM (37) dan LA (43), justru dilepas untuk menjalani proses rehabilitasi setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terhadap pasangan non-resmi tersebut dilakukan di rumah orang tua AGM, kawasan Perum Tamasa, Sedati, Sidoarjo.

Dalam operasi itu, sekitar tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa 0,5 gram sabu, alat hisap yang masih terdapat sisa sabu dari tas milik LA, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah diamankan selama empat hari, LA lebih dulu dilepas pada 23 Februari 2026. Sehari kemudian, setelah menjalani prosedur di sebuah klinik di kawasan Sukomanunggal, AGM juga dilepas untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehab Kita, kawasan Ngagel, Surabaya.

“AGM itu laki-laki, usianya lebih muda dari LA. Pelanggannya kebanyakan ‘koko-koko’, yang merupakan mantan tamu LA saat masih bekerja sebagai LC (purel),” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/3/2026) belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi kembali melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026), ia menyatakan akan melakukan pengecekan usai masa cutinya.

“Nanti saya cek ya, Mas. Mohon waktu karena saat ini saya sedang cuti. Kamis nanti (2 April) saya kabari setelah selesai cuti,” ujarnya kepada awak media.

Namun hingga Kamis (2/4/2026) petang, upaya konfirmasi lanjutan terkait status terduga pengedar narkoba yang mendapatkan rehabilitasi belum mendapat respons. Baik pesan maupun panggilan telepon belum dijawab. M12