Timur Pos

Cek Kesehatan Personel Dalam Pengamanan Operasi Mantap Brata 2024 Biddokkes Polda Banten Kunjungi KPU dan Bawaslu

Timurpos.co.id – Serang -Cek Kesehatan Personel Dalam Pengamanan Operasi Mantap Brata 2024 Biddokkes Polda Banten Kunjungi KPU dan Bawaslu pada Kamis (13/11).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kauryanmed Rs Bhayangkara Ipda. dr. Gerasimons Hasiholan didampingi personel Biddokkes Polda Banten.

Saat ditemui Gera membenarkan kegiatan tersebut. “hari ini kami Satgas Banops dari Biddokkes Polda Banten melaksanakan pengecekan kesehatan personel di KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan personel yang melaksanakan pengamanan dalam operasi Mantap Brata 2024.

Kemudian Gera juga berpesan kepada para personel untuk tetap menjaga kesehatan selama pengamanan. “Kami mengingatkan kepada para personel Polda Banten yang melaksanakan pengamanan terkait Operasi Mantap Brata 2024 agar tetap menjaga kesehatan, kami juga rutin mengecek kesehatan guna meninjau sejauh mana perkembangan personel di lapangan dengan cara mengecek tensi, meneriksa kesehatan personel, membagikan vitamin serta obat. ” katanya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan himbauannya. “Kita sengaja datang untuk mengetahui kesiap siagaan personel Polda Banten dan Polres serta Polsek Jajaran di wilayah Serang Kabupaten agar pada pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dalam situasi kondusif. Boleh berbeda pendapat dan pilihan tetapi persatuan dan kesatuan adalah hal yang utama, mari wujudkan pemilu aman dan damai menuju Indonesia maju,” tutup Didik. (Bidhumas)

Masyarakat Senang Satgas Yonif Hidupkan Kembali Sumber Mata Air Kampung Uskuar Yang Selama Dua Tahun Terakhir Terhenti

Timurpos.co.id – Kabupaten Keerom- Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY yang sudah berjalan kurang lebih empat bulan lamanya, dengan tugas pokok Satgas mengamankan dan menjaga perbatasan RI-PNG serta mencegah pemindahan Patok Batas Negara dari adanya ancaman dan gangguan Negara lain, selain itu juga memiliki tugas tambahan di bidang Teritorial guna membantu kesulitan masyarakat di wilayah perbatasan.

Program di bidang Teritorial, Satgas Yonif 122/Tombak Sakti gencar melaksanakan giat Sosial dan membantu kesulitan masyarakat, seperti yang dilaksanakan Pos KM 76, membantu kesulitan masyarakat Kampung Uskur dengan menghidupkan kembali mata air untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kampung Uskuar, Distik Mannem, Kabupaten Kerom, Papua, (14/11/2023).

Kesempatan tersebut Danpos KM 76 Menjelaskan, sumber mata air yang bersih menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat Kampung Uskuar untuk menghadapi musim kemarau yang panjang.

Lanjut Danpos menerangkan perbaikan aliran sumber mata air bersih oleh Pos KM 76, karna sudah selama dua tahun terakhir ini masyarakat mengalami krisis air untuk mendukung kehidupan sehari-hari warga,”yang merupakan tanggung jawab kami Prajurit dalam membantu kesulitan masyarakat khusunya di wilayah perbatasan” Ucapnya.

Kegiatan tersebut Satgas Yonif 122/TS Pos KM 76 menyumbangkan Tenaga, Semen, Pipa Paralon dan membagikan perlengkapan Mandi untuk Masyarakat Kampung Uskuar.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.

Pak Stevanus (41) Kepala Kampung Uskuar mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Satgas Yonif 122/Tombak Sakti yang sudah memperbaiki sumber mata air yang selama dua tahun terakhir terhenti akibat longsor.

“Kami berharap dengan berjalannya sumber mata air dikampung uskuar masyarakat tidak susah lagi untuk mencari air bersih untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, trimaksih Prajurit TNI, dengan sumber air yang lancar masyarakat bisa mengkonsumsi air yang bersih dan sehat” Ucap Bapak Kepala Kampung.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, wujud rasa bangga dan bahagia, ratusan masyarakat Kampung Uskuar datang dan menghadiri acara peresmian sumber Mata Air gunung Kampung Uskuar.

Otentifikasi: Penerangan Satgas Yonif 122/TS

Danrem 181/PVT Tinjau Langsung Kebun Masyarakat Binaan TNI di Maybrat

Timurpos.co.id – Maybrat Papua Barat Daya – Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M. didampingi Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/Kasuari Ny. Idan Totok Sutriono melaksanakan Peninjauan Kebun masyarakat binaan Kodim 1809/Maybrat dan Satgas Yonif 133/YS, guna melihat langsung aktifitas masyarakat yang berkebun serta melihat perkembangan hasil kebun yang ditanam bertempat di Kampung Tashimara Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya,

Masyarakat Kampung Tashimara dan Faankahrio sangat senang dengan kehadiran Danrem beserta Rombongan dikebun masyarakat binaan TNI ini.

”Membangkitkan semangat masyarakat untuk bertani dan menanam di kabupaten Maybrat, TNI dan Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Maybrat aktif memberi contoh dan membantu masyarakat untuk menanam. Semua wilayah di Maybrat diharapkan harus mendapatkan pembangunan yang seimbang, jadi kita semua harus maju secara bersama sama,” harap Danrem 181/PVT.

“Pada kesempatan tersebut Danrem berpesan bahwa kita juga harus bisa bertani sendiri untuk memperhatikan ketahanan pangan masyarakat Maybrat terutama di wilayah-wilayah yang masyarakatnya baru pulang dari pengungsian, sehingga masyarakat bisa bangkit kembali.

Hasilnya bisa kita jual dan menghasilkan uang. Sehingga bisa membeli kebutuhan yang lain. Mari kita bekerjasama untuk bisa mewujudkan keinginan dan kebutuhan kita di wilayah Kabupaten Maybrat, adanya TNI disini tidak ada kepentingan lain, TNI disini hadir untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Adapun penyampaian Danrem 181/PVT yang intinya “Kami selaku aparat TNI hadir disini semata-mata untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun dan menjaga keamanan agar semua pembangunan di Kabupaten Maybrat dapat terlaksana,” ucap Danrem 181/PVT.

Sebagai Wujud Syukur dengan kehadiran TNI selama ini yang telah Membina dan memberi contoh bercocok tanam kepada masyarakat. Sebelum meninggalkan kebun masyarakat memberikan hasil panen sebagai buah tangan kepada Danrem beserta Ibu.

(Tim/Red)

Danrem 172/PWY Terima Kunjungan Danlanud Silas Papare

Timurpos.co.id – Jayapura – Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P., beserta staf menerima kunjungan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., bertempat di Makorem, Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (13/11).

Kunjungan ini dilakukan Danlanud Silas Papare guna memperkuat hubungan silaturahmi dan sinergitas sekaligus memperkenalkan diri sebagai Komandan Lanud Silas Papare yang baru.

Danrem 172/PWY menyambut baik atas kunjungan ini serta menyepakati untuk senantiasa menjaga, memelihara dan meningkatkan sinergitas antara Korem 172/PWY dengan Lanud Silas Papare dalam memajukan Tanah Papua.

“Sinergitas dan soliditas antar satuan TNI khususnya di Tanah Papua harus terus dijaga, sebab semuanya memiliki peran penting dalam membangun Tanah Papua yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Danrem.

Sementara itu, Danlanud menyebut bahwa tujuan kegiatan ini selain untuk mengeratkan hubungan antar satuan TNI yang bertugas di Tanah Papua, juga untuk membahas berbagai hal dan informasi terkini.

“Kegiatan ini juga selaras dengan perintah KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetya, S.E., M.P.P., C.S.F.A, kepada para Komandan Satuan untuk meningkatkan sinergitas dan membina soliditas antar satuan TNI-Polri serta Forkopimda di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Diciduk Polisi

Kota Probolingo, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” paparnya.

“ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.

Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. M12

Pihak Keluarga Pastikan Tidak Benar adanya isu penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian Polres Bondowoso

Tinurpos.co.id – Bondowoso -Merebaknya isu penganiayaan terhadap seseorang yang diduga mencuri sejumlah uang milik tetangganya, oleh oknum anggota kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso.

Atas kejadian tersebut,kedua belak pihak antara pihak pelapor dan pihak terlapor bersama tokoh masyarakat setempat melakukan mediasi terkait pemberitaan tersebut. Terlapor adalah Misbah (30)  warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin, sementara pelapor adalah Firda yang rumahnya tidak jauh dari rumah terlapor.

Hasil dari mediasi dari kedua belah pihak mengakui bahwa hanya terjadi kesalahpahaman bukan seperti isu penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang beredar di media .

“Keduanya telah dimediasi, dan sepakat bahwa hanya terjadi kesalah pahaman,” ungkap Mujahri, Tokoh masyarakat setempat.

Terkait masalah isu penganiayaan yang tersebar di media online, Mujahri menjelaskan bahwa tidak ada atau tidak benar adanya penganiayaan oleh oknum kepolisian , Misbah dirawat hanya mengalami depresi karena tidak pernah diperiksa aparat kepolisian.

“Merasa ada sakit, tapi itupun bukan karena penganiayaan, mungkin karena depresi tidak biasa diperiksa oleh pihak kepolisian” Terang Mujahri bersama Misbah.

Sementara  Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH, SIK. Mediasi dugaan pencurian dilakukan Dua belah pihak menyadari hanya salah paham dan telah selesai secara kekeluargaan. Terkait isu penganiayaan Kapolres Bimo saat ini melakukan penyelidikan.

“Meski telah dibantah isu penganiayaan tersebut oleh terlapor , namun tetap kita lakukan penyedikan guna mengecek kebenarannya,” Pungkas Kapolres.

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Timurpos.co.id – MADIUN – Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.

“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,”terang Kapolres Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)

Tangani Dampak Kemarau Panjang Polisi dan BPBD Kota Blitar Rutin Droping Air Bersih Bantu Warga

Timurpos.co.id – KOTA BLITAR – Dampak musim kemarau dirasakan warga Kota Blitar, Jawa Timur. Termasuk beberapa Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Melihat hal tersebut, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkoordinasi dengan BPBD Kota Blitar kembali melakukan droping air bersih di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Melalui Polsek Sananwetan yang merupakan jajaran Polres Blitar Kota Polda Jatim, ribuan liter air bersihpun dikirim ke Tiga lingkungan yang terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau.

Masing – masing adalah lingkungan Tulungrejo, Ngegong, dan BTN Asabri Gedog yang masuk wilayah Kecamatan Sananwetan.

“Tiga lingkungan yang terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau tersebut seluruhnya masuk wilayah Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan,” kata Kapolsek Sananwetan, Kompol Agus, Senin (13/11).

Di tempat terpisah Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan droping air bersih sebagai salah satu upaya Polres Kota Blitar untuk membantu masyarakat yang mengalami krisis air bersih .

“Untuk bantuan air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan, kami bekerjasama dengan pihak BPBD Kota Blitar,”ujar AKBP Danang.

Teknisnya lanjut AKBP Danang, untuk kegiatan dropping bantuan air bersih dilakukan oleh team siaga piket BPBD Kota Blitar dibantu dari anggota Polri dari Polsek setempat.

“Adapun droping air bersih dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.00 dan pukul 15.00 WIB,”tambah AKBP Danang.

Untuk warga Masyarakat yang di lingkungannya terdampak kekeringan dan membutuhkan bantuan air bersih dapat menghubungi petugas yang melaksanakan droping dari unit URC BPBD Kota Blitar dengan NO HP : 08113184157.

“Saat ini team BPBD Kota Blitar juga masih akan melakukan assesment titik lokasi baru yang juga mungkin terdampak bencana kekeringan kekurangan air bersih di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,”pungkas AKBP Danang. (*)

Brigjen TNI Marinir Nawawi Dansatgas Anti Mafia Tanah Amankan 10 Triliun Aset TNI, Terima Penghargaan PIN Emas

Jakarta – Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., menerima Piagam Penghargaan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono SE MM,Sedangkan Piagam Penghargaan PIN Emas disematkan langsung oleh Dr. Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR BPN , atas Kinerjanya telah diberikan Apresiasi Kepada Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM Selaku Dansatgas Anti mafia Tanah Mabes TNI beserta 47 Orang Personil Prajurit TNI POLRI dan ASN Kementerian ATR BPN, pada saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023) lalu. Keberhasilan kerja Satgas Anti Mafia Tanah yang dipimpin langsung oleh Brigjen TNI (Mar) Nawawi karena telah menyelamatkan aset milik TNI yaitu tanah seluas 48 Hektar yang terletak di Jatikarya kota Bekasi.

Pria Kelahiran Malang jawa timur 50 tahun yg lalu dan sehari-hari menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI tersebut menyampaikan bahwa , “Proses penyelamatan aset tersebut bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Kejaksaan Agung, dan Polri yang telah bertugas bersatu padu, Senergitas” terangnya saat ditemui disela-sela kegiatan di Mabes TNI Cilangkap, (13/11/2023).

Lanjutnya, Permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Selesainya persoalan lahan ini menjadi kado terindah bagi Laksamana TNI Yudo Margono SE MM ,yang akan memasuki masa pensiun pada bulan depan.

Panglima TNI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas yang telah bekerja secara maksimal menyelamatkan aset TNI dengan nilai diperkirakan mencapai 10Trilun. “Saya sebagai pimpinan tertinggi TNI sangat berterimakasih dan penghargaan kepada Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, dan Kapolri serta seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dengan berbagai macam hambatan dan tantangan,” ujar Panglima TNI sesaat setelah kegiatan pemberian penghargaan tersebut.

Pimpinan tertinggi TNI juga mengatakan hampir setiap hari mendapat laporan mengenai perkembang kasus tanah tersebut. “Tenyata tidak mudah, tetapi Allhamdulillah dengan kesabaran semua dapat teratasi dengan baik,” tambahnya.

Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., juga berharap penyelesaian kasus sengketa Tanah milik TNI di Jatikarya ini, dapat menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah lainnya, sehingga tidak menggangu tugas pokok TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.”ujarnya

Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan Amar Putusan melalui video call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dihukum Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochmamad Djoenadie, karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan Jual Beli Vespa, yang merugikan Alexander Wiebisono Soegio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadi pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan

“Terhadap terdakwa Greddy Harnando dihukum Pidana penjara selama 10 Bulan,” kata Hakim Djoenadi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut penasehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, kerana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan penjualan 2 unit Vespa. Tok