Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya Fusthaathul Amri, S.H.,
Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Yafet Kurniawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Harijana diduga kuat telah melakukan ketedoran terkait penyerahan kontra memori kasasi yang terlambat untuk diserahkan, dikarenakan telah melebihi batas waktu 14 hari. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam catatanya, atas adanya keterlambatan itu, terkesan tidak tegas. Jumat (08/09/2023).
Seharusnya PN Surabaya menyatakan terlambat dan menolaknya terhadap kontra memori kasasi yang dianggap sudah terlambat diserahkan dengan batas waktu 14 hari tersebut. Dikarenakan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harijana diserahkan ke Kepaniteraan PN Surabaya, hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, hal itu diduga sangatlah aneh.
Soalnya sebagaimana dimaksudkan dalam tanda terima kontra memori kasasi No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby Jo No. 278/Pdt/2023/PT SBY pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 disebutkan, bahwasanya telah datang menghadap kepada saya Muhammad Heru Gunawan Panitera Muda PN Surabaya. Seorang bernama Yohan Dwi Kurniawan, S.H., beralamatkan di Jl. Bogangin 1 No. 12 Kelurahan Kedurus, Karangpilang. Kota Surabaya menyerahkan kontra memori kasasi tertanggal 11 Agustus 2023, yang dalam hal ini telah bertindak sebagai kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi 1.
Terkait adanya surat relas pemberitahuan memori kasasi dari advokat Fusthaathul Amri, S.H., yang Berkantor Hukum pada Advokat Legal Consultant Agus Mulyo, S.H.M.Hum. & Partners telah bertindak sebagai kuasa hukum Wang Suwandi, S.H., M.Kn.
Kontra memori kasasi diserahkan, dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2023 tersebut melebihi tenggang waktu 14 hari sejak rellas penyerahan memori kasasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu manakala termohon kasasi melebihi batas waktu penyerahan kontra memori kasasi, maka sama halnya tidak menggunakan hak hukumnya. Sehingga terhadap siapa-siapa saja yang telah menyalahkan menurut Wang Suwandi, S.H. M.Kn. yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kasasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, advokat Fusthaathul Amri, S.H., harus dapat membuktikannya.
“Hal demikian sangat lah disayangkan apabila kuasa hukum Harijana telah bertindak teledor, sampai-sampai terjadi keterlambatan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Kepaniteraan PN Surabaya,” Ujar Wang Suwandi
Dikarenakan bunyi Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang MA RI dengan tegas telah menyatakan Pihak Lawan Berhak Mengajukan Surat Jawaban Terhadap Memori Kasasi Kepada Panitera, Sebagaimana dimaksud Ayat 1 Dalam Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Diterimanya Salinan Memori Kasasi.
Lanjut kata Wang Suwandi, Oleh sebab itu, yang terkait dengan hal tersebut, sudah sangatlah jelas sekali, bahwasanya memori kasasi telah diterima oleh Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya secara sah dan patut menurut hukum pada tanggal 24 Juli Maka terhitung 14 waktu kontra kasasi diserahkan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2023, namun demikian secara fakta hukum yang tidak terbantahkan, kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi menyerahkan, Pada tanggal 11 Agustus 2023.
“Dengan demikian dapat disimpulkan kuasa hukum Harijana telah terlambat menyerahkan kontra memori kasasi yang dia buat tersebut, dan tentunya dapat merugikan kepentingan hukum kliennya yaitu Harijana itu sendiri karena tidak dapat menggunakan hak hukumnya, lantaran telah melebihi batas waktu penyerahan dengan tenggat waktu 14 hari. Rupanya dengan melihat secara seksama terhadap catatan yang multitafsir tersebut, seharusnya dapat ditolak menurut hukum tidak terkesan adanya dugaan permainan hukum yang sengaja mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.” Kata Wang Suwandi.
Ia menambahkan bahwa, dalam hal ini saya memohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi No.278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023. Supaya dikawal mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang patut diduga adanya intervensi pihak-pihak sengaja menggunakan segala cara untuk memenangkan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta hukum yang secara jelas dan gamblang tidak terbantahkan dengan adanya putusan No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tersebut. Sebagai pencari keadilan saya sudah skeptis dengan melihat dan merasakan aroma kurang sedap dan praktik-praktik tidak baik adanya backing orang kuat yaitu makelar kasus (markus) yang konon katanya telah mendanai.
“Patut diduga dilakukan oleh termohon kasasi 1 yang merasa telah kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum sekecil apapun. Dalam hal ini seharusnya sudah tidak ada lagi, namun faktanya saya merasakan sering terjadi terhadap orang-orang yang lemah dan sangat minim ekonomi finansial nya, dimana Equality Before The Law semestinya dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi ketidak adilan hukum yang banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal ini sangat disayangkan dalam iklim negara hukum (RechstStaat).” Tambahnya.
Bahwa terhadap kontra memori kasasi dari termohon kasasi 1/ pembanding semula tergugat 1 yang diajukan dan diterima oleh
Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2023 dianggap tidak sah karena melebihi dari 14 hari, dan dianggap termohon kasasi tergugat 1 sudah terlambat untuk mengajukan kontra memori kasasi serta tidak mempunyai hak hukumnya, sebagaimana ketentuan
Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA RI.
Disingung terkait adanya persoalan itu, langkah hukum apa yang akan dilakukan Wang Suwandi menjelaskan bahwa, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Mahkamah Agung RI. Kepala Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA RI dan Ketua Komisi III DPR RI mohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi, Nomor 278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023.
“Sedangkan adanya keberatan dari pemohon kasasi atau terbanding semula penggugat masih tetap sependapat dan atau menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya yang telah teruji hati nuraninya, demi kebenaran hukum dan keadilan hukum sebagaimana termuat. Dalam putusan Nomor. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby, tanggal 14 Februari 2023 dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor. 278/Pdt/2023/PT. Surabaya.” Jelasnya.
Sementara itu, adanya seorang advokat yang telah melakukan keteledoran dan atau kealpaan terkait dengan menjalankan amanah profesinya tersebut, menurut pendapat Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M. Hum. yang juga berprofesi sebagai advokat. Sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul Etika Profesi Kode Etik Advokat Indonesia, bahwasanya kode etik advokat merupakan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh advokat dalam berbuat, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi advokat dimata masyarakat, maka harus hati-hati, teliti yang mampu menciptakan disiplin tata kerja.
Sehingga seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan keteledoran dan atau kealpaan dengan sengaja, sesuai pendapat Prof. Sunarno Edy Wibowo bisa dianggap dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia (KEAI).
Terkait adanya keterlabatan penyerahan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harjana, pihak PN dan Yafet hanya menjalankan kuasa dari Harijana untuk menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan. Karena sesuai surat tanda terima dari kelurahan bongkaran bahwa pernyataan kasasi dan memori kasasi baru diserahkan oleh pihak kelurahan bongkaran kepada kami pada tanggal 8 Agustus 2023.
“Harijana baru mengetahui ada nya kasasi dari wang suwandi pada tanggal 8 Agustus 2023,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApps (WA). Tok