Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Jalan Arjono Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto, dengan angota Hakim Hj Halima Umaternate dan Hakim Erintuah Damanik dalam perkara nomer 990/Pid.Sus/2023/PN.Sby terkait perkara Undang-Udang Kesehatan. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan dendan Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun ada hal yang menarik dimana putusan dalam perkara tersebut, salah satu anggota Hakim yakni Erintuah Damanik menyatakan tidak tahu siapa saja yang hadir, nanti saya tanya dulu kepada Hakim Suripto.
“Saya kok, gak tahu ya. Waktu putusan siapa saja yang hadir,” kata Hakim Damanik melalui pesan singkat.
Apakah sidang agenda putusan dari Majelis Hakim itu sudah berlangsung atau tidak ada sidang tersebut, itu masih ?
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi tetkait putusan dari Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto apakah banding, terima atupun masih pikir-pikir. Dimana putusan Majelis Hakim lebih ringgan sudah melebihi dari 2/3 dari tuntutan dari JPU, Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih laporkan dulu mas,” singkatnya, saat Timurpos.co.id bertemu di PN Surabaya. Senin (31/07/2023).
Perlu diperhatikan, bahwa istilah sidang Tikus bagi masyarakat awan mengartikan sidang yang tidak melibatkan penonton (pengunjung) dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi saat sidang waktunnya dibuat tidak tepat, biasanya digelar pagi agar pengunjung masih belum datang, ataupun sidang digelar sore untuk menghindari para Jurnalis, karena sore hari biasa para Jurnalis melakukan rapat redaksi dan dikerjar deadline serta para pengunjung sudah banyak pulang.
Untuk diketahui Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.
Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.
Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.
Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.
Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.
Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok