Timur Pos

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Saiful Illah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” ucap Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” ucapnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. “Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Tok

Selain Digugat Dipengadilan Bimo Wahyu Juga Dipolisikan Terkait Perkara Penggelapan Dan Pengerusakan

Risal Aries, SH, Tim Kuasa Hukum penggugat

Surabaya, Timurpos.co.id Sengketa kepengurusan yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) memasuki babak baru. Awalnya Mutrofin, Ketua Pengurus yayasan tersebut menggugat Bimo Wahyu Widodo yang menjabat Ketua Pengawas. Kini muncul gugatan baru yang diajukan salah satu anggota pengawas, Muhammad Mudzakir terhadap Bimo, serta Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

Achmad Wachdin SH, MH, kuasa hukum dari Mudzakir menyampaikan, bahwa alasan kliennya tersebut menggugat Bimo lantaran bertindak sepihak dan mengaku sebagai Ketua Pengawas. Gugatan tersebut tercatat dengan nomer perkara 738/Pdt.G/2023/PN Sby.

“Dasar gugatannya karena Bimo mengaku sebagai Ketua Pengawas tanpa melalui rapat pengawas. Selain itu dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan Pembina dan anggota pengawas yang lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (10/08/2023).

Dia lalu menambahkan, dalam gugatannya tersebut terdapat 15 pihak yang dijadikan tergugat. “Selain Bimo, kami juga menggugat Kementerian Agama sebagai tergugat 8 dan Badan Amil Zakat Nasional sebagai tergugat 6,” imbuhnya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, gugatan terhadap Kemenag dan BAZNAS tersebut lantaran adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 22 April 2021.

“Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama atas rekomendasi dari BAZNAS dan dipakai oleh Pengurus yayasan yang baru bemama Tumar (Tergugat-1) untuk menghimpun dana masyarakat atau menarik uang ummat secara besar-besaran melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening bank,” jelasnya.

Terkait bank yang digugat tersebut antara lain yaitu Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI. Masing-masing bank tersebut sebagai Tergugat 11,12, 13, 14 dan 15. Menurut Achmad, dalam petitumnya meminta majelis agar SK Menteri Agama tersebut dibatalkan.

“Supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum (tidak diaudit). Dikhawatirkan, masyarakat umum nantinya dirugikan dan merusak citra nama baik Yayasan,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait ratusan rekening yang beredar luas di seluruh Indonesia sesuai kantor cabang yang dimiliki Yayasan, Achmad Wachdin menegaskan bank-bank tersebut harus digugat.

“Alasannya, ratusan rekening bank tersebut dipakai untuk menghimpun uang masyarakat secara besar-besaran. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Sebab, uang tersebut dipakai oleh Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina yayasan melalui Rapat Pembina yang absah, dan tidak pula ditandatangani klien kami lantaran klien kami tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tegasnya.

Selanjutnya, Yusuf selaku Ketua Pembina Yayasan, menurut Achmad juga ikut digugat oleh kliennya tersebut. Dasarnya, lantaran Yusuf mengangkat Tumar sebagai pengurus Yayasan yang baru sebagai pengganti Mutrofin.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta supaya kepengurusan Tumar dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran-dasar Yayasan. Yusuf kita gugat sebagai tergugat 5,” katanya.

Achmad lalu menerangkan, dari pernyataan 2 orang Pembina, mereka mempertanyakan siapa yang mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina. Sebab, kedua Pembina tersebut merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri.

“Anggota pembina yayasan sebanyak 5 orang. Apabila memutuskan haruslah minimal 4 orang pembina, itu baru dikatakan kuorum. Masalahnya, kedua Pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak-pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ujarnya.

Kemudian, Achmad juga mengaku PPATK (tergugat 9) dan OJK (tergugat 10) juga dia gugat. Menurutnya, dua lembaga pemerintah dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening-bank.

“Kondisi Yayasan yatim Mandiri tidak kondusif dan berjalan tidak normal serta bertentangan dengan aturan-hukum. Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di jalan Jambangangn 135-137 Surabaya saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci),” ungkap dia.

Dan saat ini, sambung Achmad, memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalah gunakan. Sebab, korbannya adalah masyarakat dengan mangatas namakan anak yatim.

“Artinya yayasan ini tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya, hanya saja itu baru sekedar usulan saja atau rencana belum ada tindak lanjutnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, polemik dan sengketa yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri tidak kunjung berhenti. Awalnya, Bimo digugat lantaran secara sepihak telah menonaktifkan Mutrofin melalui SK Ketua pengawas yayasan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.

Bahkan Bima bertindak selaku PLT. Pengurus-yayasan sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas yaitu mengambil alih yayasan secara melanggar hukum. Dia mengangkat dirinya sendiri sebagal PLT. Pengurus dan mengangkat karyawan-yayasan sesuka hatinya dan dilakukan tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.

Selain itu, Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengrusakan dan atau penggelapan oleh Heni Setiawan laku karyawan Yayasan. Tok

 

Produk Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential Tak Berizin BPOM

Terdakwa Ivan Kristanto Tidak dilakukan Penahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara merek dan Indaksi Geografis dengan terdakwa Ivan Kristanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dari pengawai CV. Syana Omnia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (10/08/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Ada 7
orang Ayik Debi Letari Marketing, Khusnul Bagian Produki, Amanda bagian Disain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, Byan Kristanto bagian pembelanjaan.

Terkuak dalam sidang dari keterangan saksi keluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijaual CV. Syana Omnia tidak meliliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, nanum tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022, sudah ribuan produk yang terjual.

Dimana awaknya CV Syana Omania berlokasi di Kali lom, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya, kemudian setelah digerbek Polisi di tahun 2022, lalu dipindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya.

Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugas saya membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang saat itu berloga air. Awalnya Ivan dan Nadia sama berkerja, istilah Nadia itu kepala Produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajak usaha tersebut.

“Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karana Essential Oli bisa dibeli secara bebas, “katanya.

Sementara saksi bagian Produksi, pada intinya menyapaikan, kami hanya mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stikcer yang sudah disiapkan. Terkait izin atau merek ini milik siapa kami juga tidak tahu, kerana saat itu Ko Ivan dan Cece Nadia ada, namun cece Nadia yang turun ke karyawan.

“Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis Hakim menyarankan inikan masalah keluarga, antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144  Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok

Modus Jualan Peluru Bekas, Cahyo Raup Untung Rp 170 Juta

Arief Gunawan DJ bersama lainya saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Cahyo Wahyu Utomo diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara tipu gelap penjualan selongsong peluru yang merugikan PT. Kairos Logam Makmur sekitar Rp 170 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (09/08/2023)

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arief Gunawan DJ, Handy Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur dan satu karyawan dari PT. PINDAD.

Arief Gunawan mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton dengan harga Rp 35 ribu per Kg. singkat cerita perusahan menyetujuhi, namun terdakwa saat itu minta Dp atau uang titipan sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.

“Kemudian kami tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp.20 juta, 20 juta, 35 juta , dengan total keseluruhnya Rp 170 juta, karana yang Rp 5 juta dikembali cash,” kata Gunawan Dj saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim kenapa saksi percaya dan apakah barang sudah dikirim?.” Kami percaya, karana saat itu terdakwa menunjukan surat dari PT PINDAD dan ada tanda tangannya Agus Siriyanto bagian bagian divisi amunisi serta, terdakwa sempat bilang kalau surat ini asli,” jelas Gunawan.

Lanjut untuk saksi Handi Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur yang berada di Pergudang Surimulya di Jalan Margomulyo 44 Blok. JJ No. 15 Surabaya, pada intinya menyatakan, bahwa perusahaan telah menyetor uang ke terdakwa dengan total sebesar Rp 170 juta untuk pembelian selongsong peluru bekas dan hingga saat barang tersebut belum dikirim atau tidak,” Dan kami sempat melakukan somasi terhadap terdakwa,” kata para saksi.

Sementara itu saksi dari PT PINDAD menerangkan, bahwa pihak PT PINDAD tidak pernah mengeluarkan surat dan tidak pernah mengeluarkan limbah (selongsong peluru bekas).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Andik Kepala Cabang YYM Gresik Bingung Dan Terdiam, Saat Dicecar Pertanyaan Oleh Kuasa Hukum Pengugat

Andik Kristianto melihat bukti dari Pengugat dihadapan Majelis Hakim 

Surabaya, Timurpos.co.id  – Andik Kristianto, tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin. Tampak beberapa kali, pria yang menjabat Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik itu terdiam saat ditanya permasalahan yayasan tersebut. Selasa, (08/08/2023)

Hal itu terungkap ketika Andik dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagai saksi dari tergugat, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin, Ketua Pengurus YYM. Sementara di pihak tergugat yakni Ketua Pengawas YYM, Bimo Wahyu Widodo. Tak hanya Bimo, pengurus baru YYM seperti Andriyas Eko Vantofy, Sugeng Riyadi dan Salahuddin, dijadikan sebagai turut tergugat.

Singkat cerita, setelah menyampaikan semua yang diketahuinya tentang permasalahan yang terjadi di YYM, Andik kemudian ditanya secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Ketika diberi pertanyaan apakah hubungannya kematian siswa di Sekolah ICM dengan Mutrofin selaku Ketua Pengurus YYM, Andik menjawab ketua penguruslah yang bertanggung jawab.

“Apakah seorang Bimo tidak bisa mengawasi siswa ICM selaku pengawas-yayasan ?,” kata Achmad Wachdin kepada saksi yang disambut diam tak bisa menjawab.

Lalu, ketika ditanya mengapa tidak menyetorkan uang donatur yang ada di- cabang Gresik ke rekening YYM, Andik secara tegas mengatakan disuruh oleh Bimo yang mengaku sebagai PLT Pengurus YYM, meski tanpa ada pengangkatan dari siapapun.

“Saya disuruh Pak Bimo yang mengaku merangkap sebagai PLT. Pengurus-Yayasan. Saya tidak tahu siapa yang mengangkatnya sebagai menjadi PLT. Tahunya dia mengaku dengan sebagai PLT,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait adanya pertemuan di Semarang yang dihadiri oleh karyawan-yayasan yang ingin Mutrofin digantikan dan sudah diputuskan oleh seluruh yang hadir, Andik membenarkan.

“Lalu mana bukti surat keputusannya ?,” tanya Achmad yang lagi-lagi membuat Andik terdiam.

Kemudian, ketika diperlihatkan bukti surat dan foto oleh kuasa hukum Mutrofin terkait status ketiga turut tergugat yang diangkat sebagai Dewan Pengurus Yayasan, Andik membenarkan.

“Memang Pak Eko (Vantofy), Sugeng (Riyadi) dan Pak Salahuddin diangkat sebagai pengurus Yayasan. Tetapi saya tidak tahu siapa yang mengangkat mereka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme penonaktifan pengurus oleh pengawas sesuai AD dan ART YYM, Andik mengaku hanya sekilas pernah membacanya.

“Mengapa saksi mau mengikuti arahan Bimo, padahal saksi diangkat oleh Mutrofin bukan Bimo,” tanya Achmad yang membuat Andik kembali terdiam.
Sedangkan prosedur apakah pengurus yayasan (Mutrofin) bisa diberhentikan oleh karyawan Yayasan, Andik menjawab tidak bisa.

“Lantas mengapa karyawan menuntut Mutrofin supaya mundur sebagai Pengurus,” tanya kuasa hukum penggugat yang tidak bisa dijawab Andik.

Achmad kemudian mempertegas pertanyaannya kepada saksi bahwa sejatinya dia mengetahui permasalahan YYM dari siapa, dengan tegas Andi menyebutkan dari Bimo.

“Saya taunya dari Bimo yang mengaku sebagai PLT. Pengurus Yayasan,” singkat Andik.

Di poin akhir kesempatan Achmad bertanya, dia kembali menegaskan apakah boleh Bimo sebagai Ketua Pengawas merangkap jabatan sebagai PLT. Pengurus-yayasan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab tidak boleh dan tidak tahu oleh Andik.

“Kalau saksi tidak tahu, mengapa Bimo tidak disuruh turun juga oleh karyawan termasuk saksi karena merangkap jabatan. Bukankah Mutrofin disuruh turun karena rangkap jabatan,” tegas Achmad yang tidak bisa dijawab kembali oleh saksi.

Kemudia saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar.

“Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya. Saya dapat gaji Rp8 juta perbulan,” tandas Andik. Tok

Karoke Alexis Diserang 30 Orang Hingga Monitor Dan Kulkas Pecah, Hanya 4 Terdakwa Diadili

Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Empat terdakwa yang melakukan pengrusakan Rekreasi hiburan umum (RHU) Karaoke Alexis di Jl Manukan Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/08/2023).

Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan dinyatakan Minggu (21/5/2023) dini hari terlibat senggolan dengan pengunjung lainnya.

“Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar, ” terang JPU Ugik.

Ugik menambahkan, berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

“Para terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah, ” tambahnya.

Pasca membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dia saksi diantaranya Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexis untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Dedi Delta Saputra mengatakan, bahwa dalam pengrusakan yang dilakukan para terdakwa selain merusak barang yang ada dalam Karaoke Alexis, juga terdapat korban luka.

“Terdakwa tadinya ada gesekan dengan pengunjung, lalu kami minta untuk keluar, namun setelah itu mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan, hingga Mas Adam Maulana mengalami luka, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Cabang YYM Gresik Tak Setor Dana Ke Rekening Yayasan Atas Perintah Bimo Wahyu

Surabaya, Timurpos.co.id – Andi Kristianto, Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik mengaku tidak menyetorkan donasi masyarakat ke rekening yayasan atas perintah Bimo Wahyu Widodo. Dana yang dihimpun tersebut, malah dipergunakan untuk membayar karyawannya. Selasa (08/08/2023).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin. Ketua pengurus YYM itu menggugat Bimo Wahyu Widodo lantaran menonaktifkan dirinya secara non prosedural. Selain itu ada turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin.

Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapat gaji Rp 8 juta per bulan. Selain itu, dia juga mengaku mengenal para pihak yang berperkara saat ini. Baik dari penggugat ataupun tergugat. Terkait perkara tersebut, Andi hanya mengetahui tentang dinonaktifkannya Mutrofin dari YYM.

“Saya tahunya Mutrofin dinonaktifkan sebagai Ketua Pengurus YYM. Yang melakukan Pak Bimo selaku Pengawas. Dasarnya yaitu Mutrofin merangkap jabatan (Ketua Pengurus dan Direktur Laznas),” jelas Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono.

Andi lalu menambahkan, permasalahan rangkap jabatan oleh Mutrofin sejatinya telah lama mejadi pembahasan. Puncaknya sekitar 52 Kepala Cabang YYM mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyelesaikan maslahh tersebut. “Dari hasil rapat tersebut pengurus harus menyelsaikan dengan jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, permasalahan semakin besar tatkala seorang santri Hafiz Al Quran yang berkelahi hingga tewas di Sekolah ICM (milik YYM). Kemudian, para Kepala Cabang sepakat meminta mundur Mutrofin.

“Akhirnya Mutrofin diminta mundur dari jabatannya. Karena kematian santri tersebut tanggung jawabnya selaku Ketua Pengurus,” ujarnya.

Saat ditanya kuasa hukum terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar. “Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya,” ucapnya.

Sementara terkait tidak disetorkannya dana yang dihimpun dari masyarakat ke Yayasan, Andi tak membantahnya. Dia berdalih lantaran saat itu pengurus dinonaktifkan.
“Saya memang belum menyetorkan dana, karena pengurus dinon aktifkan. Saya gunakan membayar karyawan. Sehingga dana yayasan dipakai untuk pembayaran karyarawan. Terkait pengunaan dana yayasan itu semua diperbolehkan oleh pusat dan saat itu diarahkan oleh Pak Bimo selaku Plt Ketua Pengurus Yayasan,” ungkapnya.

Suasana sidang sengketa pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Tiba giliran Ahmad Wachdin, kuasa hukum pengugat untuk bertanya, tanpa ampun mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti. Terkait rangkap jawaban, Ahmad menanyakan apakah saksi tahu jika tergugat pernah merangkap jabatann juga. “Saksi tahu, tergugat Bimo pernah merangkap jabatan juga ?,” tanya Ahmad.

Pertanyaan tersebut cukup membuat Andi terdiam. Dengan terbata-bata, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” singkatnya.

Kemudian saat ditanya berapa kali Bimo menerbitkan surat penonaktifan bagi Mutrofin. “Setahu saya cuma 3 kali,” ucapnya.

Lalu saat ditanya apakah saksi mengetahui AD ART YYM, dengan sedikit ragu Andi mengatakan tahu tetapi cuma sedikit saja. “Tahu. Saya pernah membacanya sekilas. Intinya boleh saja pengawas menonaktifkan pengurus,” terangnya.

Jawaban Andi memantik Ahmad kembali mempertegas pertanyaanya. “Selain itu, apa saksi tahu pasal-pasal lainnya terkait pengawas boleh menonaktifkan pengurus ?,” tegas Ahmad.

Mendapati pertanyaan tersebut, Andi langsung berkelit. Dia beralasan hanya membaca sekilas saja. Tidak mengetahui seluruh isi pasalnya. “Sekilas saja. Saya tidak hapal semuanya,” katanya.

Lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait kematian santri di ICM adalah tanggung jawab Mutrofin, saksi Andi mempertegas jika itu memang tanggung jawab Ketua Pengurus.

“ICM itu kan sekolah. Disana tentunya ada kepala sekolah. Apa hubungannya dengan ketua pengurus Yayasan ?,” tegas Ahmad yang disambut diamnya Andi lantaran tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tok

Liliana Herawati Dihukum Pidana 2 Tahun Penjara

Terdakwa Liliana Herawati saat digendang menuju ruang sidang PN tampa diborgol 

Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati divonis Pidana 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, kerana terbukti bersalah menyuruh orang untuk membuat akta Notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari organisasi karate Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai. Padahal, dia sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri yang tertuang dalam akta notaris terdahulu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/082023).

Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna mengatakan, bahwa mengadili  terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menyatakan Liliana terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pidana terdakwa Liliana.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tambahnya.

Vonis terhadap Liliana itu sebenarnya sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Liliana pidana 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pertimbangan yang meringankan karena Liliana bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Di samping itu, Liliana yang tercatat sebagai salah satu pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Majelis berpendapat, keterangan Liliana yang dituangkan dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022 itu bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Keadaan di mana Liliana sudah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 16 dan nomor 17 tanggal 18 Juni 2020.

Akta nomor 16 dan 17 adalah akta otentik yang harus dianggap benar atau dibuktikan sebelumnya. Pembuatan akta nomor 8 adalah bentuk kesengajaan terdakwa Liliana membuat akta tandingan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Akta nomor 8 itu kemudian digunakan terdakwa Liliana maupun pengacaranya untuk melaporkan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Erick Sastrodikoro di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana. Akibatnya, Erick dan pengurus perkumpulan lain dirugikan secara materiil senilai Rp 266 juta dan kerugian immateriil nama baik dan kehormatannya maupun perkumpulan menjadi tercemar.

Liliana Herawati yang sudah mundur dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai membuat akta notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri. Dia melakukan itu setelah mengetahui uang arisan perkumpulan mencapai Rp 7 miliar. Tok

Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa selepas sidang digelandang menuju Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – 3 Terdakwa kasus video porno kebaya merah kembali disidangkan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dari pantauan awak media ketiganya hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Serupa dengan pekan lalu, Aryarota dan Anisa bergandengan tangan. Mulai dari ruang tahanan menuju ruang sidang, maupun sebaliknya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Windu saat dikonfirmasi awak media (08/08/2023).

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. Tok

PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lombok Energy Dynamics (LED) selaku debitur dengan para kreditor Pemohon termasuk (PT. Graha Benua Etam) disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (7/8/2023). Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Lombok Energy Dynamics (LED) dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Taufan Mandala selaku hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,”kata Taufan Mandala di ruang sidang Candra.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum PT LED, bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. Tok

HARIFIN