Penggugat bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ditunda lagi untuk kesekian kalinya.
Sidang ditunda lantaran pihak Tergugat dan Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan yang direncanakan dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Tergugat.
Ir Andi Darti SH., MH, ketua tim kuasa hukum Fransisca, korban dari pengampuan sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat tersebut. Menurut Andi Darti ketidakhadiran Tergugat seolah menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan Pengampuan terjadi.
“Kami sangat menyayangkan kenapa mereka tidak hadir, padahal dalam perkara yang kita ajukan di 768 mereka sempat hadir pada sidang mediasi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/09/2023).
Terkait bukti-bukti surat yang rencananya akan disampaikan oleh pihak Tergugat, Andi Darti menyebut pada persidangan sebelumnya Tergugat mencampur adukkan bukti-bukti yang seharusnya di pisah.
“Tadi Majelis Hakim meminta supaya mereka menjadikan bukti-bukti Itu tersendiri,” sambungnya.
Berkaitan dengan saksi yang bakal dihadirkan pihak Penggugat dalam sidang kali ini, Andi Darti mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi.
“Tetapi karena pihak dari Tergugat tidak datang, otomatis sidang perkara ini tidak dapat dijalankan. Agendanya pada persidangan berikutnya akan masuk pada pembuktian Saksi dari pihak Penggugat,” ungkapnya.
Kepada awak media, Andi Darti mengungkapkan bahwa untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus pada status Penggugat sebagai tersangka di Polda Metro dengan menghadirkan satu orang saksi fakta, satu ahli dibidang psikiater forensik dan satu ahli pidana.
“Kita akan konsen di status tersangkanya dia. Pengampuan dia seharusnya tidak boleh dikabulkan, karena statusnya waktu itu sudah menjadi tersangka, artinya si pemohon pengampuan tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri karena statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.
Untuk pemohon pengampuan yang berstatus sebagai Tersangka, menurut Andi Darti seharusnya yang menyediakan asasment haruslah penyidik.
“Dalam hal diagnosis pun Itu tidak dibolehkan. Harusnya seorang Spesialis Kedokteran Jiwa. Kalau orang biasa masih boleh. Tapi kalau statusnya sudah menjadi tersangka maka wajib dari Psikiater Forensik,” pungkas Advokat Andi Darti dan kantor hukum Andi Darti and Partners.
Sebelumnya, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca ( terampuh) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.
Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.
Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dan dakwaa dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.
Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.
Otomatis dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.
Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.
Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.
Diketahui pula, Fransisca, adalah penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara. Sedangkan Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya. Tok