Timur Pos

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bos PT BSS Rois Paundra dan Hariyadi Minta Keringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Hariyadi dan Rois Paundra dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana terbukti melakuan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Handayani mengatakan, bahwa terdakwa Hariyadi dan Rois Paundra telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa dengan tuntutan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”kata JPU Lujeng di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis,(30/11/2023).

Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan keberatan. “Saya keberatan dengan tuntutan jaksa, Yang Mulia. Kami memohon keringanan Yang Mulia,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dua puluh tiga) liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200,- (lima miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 (dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) liter senilai ± Rp.1.335.433.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana 21 (dua puluh satu) lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 (lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga belas) liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an.Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Ecoton Luncurkan Laboratorum Sungai, Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Mata Air

Pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan Warga Setempat

Jombang, Timurpos.co.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) bersama Indonesia Power Grati Pasuruan membuat laboratorium sungai di sungai Gogor Wonosalam Jombang. Laboratorium sungai ini dibentuk dari terwujudnya Citizen Science Tourism, ekowisata berbasis penelitian partisipatif masyarakat di kawasan DAS Brantas. Rabu (30/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari pegiat lingkungan komunitas Kelingan (Kelompok Peduli Lingkungan), pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan warga setempat.

“Laboratorium sungai berfungsi untuk melakukan pemantauan kesehatan sungai, pengamatan keanekaragaman hayati, dan pembelajaran berbasis alam untuk memperdalam suatu fakta dan melatih keterampilan berfikir ilmiah dan mengembangkannya, harapannya, dapat memotivasi sekaligus mendukung aktivitas siswa maupun masyarakat dalam kegiatan belajar, melestarikan lingkungan dan mata air” Ujar Amiruddin Muttaqin, koordinator Citizen Science Ecoton.

Kegiatan peluncuran laboratorium sungai disertai dengan penanaman pohon duren lokal, saga, kepuh, namnaman, loa, jamu sekaligus pemasangan papan informasi edukatif terhadap pentingnya menanam pohon, keanekaragaman serangga, dan konservasi sungai. Pelajar dan masyarakat diajak menanam pohon sebagai bentuk aksi nyata dalam melestarikan lingkungan dan mata air serta keanekaragaman hayati dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.

“Kami sangat mendukung laboratorium sungai dan penanaman pohon karena kondisi sungai gogor debitnya semakin berkurang, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak baik pada sumber mata air yang kami manfaatkan sehari-hari” ujar Supono ketua RT8/RW7 Wonosalam, Jombang.

Sementara itu, kondisi cuaca di beberapa daerah telah mengalami kemarau yang berkepanjangan (el-nino) yang mengakibatkan kekeringan yang membuat curah hujan menjadi rendah, gagal panen, dan perubahan suhu yang semakin meningkat. Ecoton mendorong partisipasi aktif masyarakat wonosalam dalam menjaga lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan hutan untuk mitigasi dampak akibat perubahan iklim. Laboratorium sungai adalah wujud dalam membentuk sinergitas warga, pelajar dan masyarakat.

Heni Wahyudi Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosalam mendukung penuh kegiatan peluncuran laboratorium sungai, guna mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa-siswanya. Lebih lanjut, Heni menyatakan semua mata pelajaran itu harus kontekstual, tidak hanya terkumpul di kelas saja.

“Tapi harus diaplikasikan di dunia nyata, anak-anak ketika mempelajari bagaimana caranya mencintai alam itu tidak hanya sekedar konsep, tapi harus terjun ke lapangan dan diaktualisasikan di dunia nyata salah satunya melalui laboratorium sungai,” katanya. Tok

Hakim Moch. Djoenaidie Hukum Handi Buyung Hanya 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Judi Online

Hakim Moch. Djoenaidie saat membacakan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara 4 bulan,” kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terdakwa Handi Buyung diadili dengan Video Call

Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, bahwa Bahwa ia terdakwa HANDI BUYUNG PRAYOGO, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Tok

Syaiful Kurir Pil Inek Digulung BNN Kota Surabaya

Suasana Sidang di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurposs.co.id – Syaiful Anam alias Ipul diseret di Pengadilan oleh Jaksa Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil inek (Ektasi) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Neldy mengahadirkan saksi penangkap yakni Bambang dan Made dari Anggota Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Bambang mengatakan, bahwa penengakapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 9.00 WIB di depan rumah Jalan Ngaglik Gg.II Surabaya dan saat digeledah ditemukan 2 butir Pil Inek. Dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Mat masih Buron dengan cara membeli.

“Terdakwa ditangakap saat mau mengirim Pil Inek kepada pemesan (David) ,”kata Bambang saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara saksi Made, keteranganya sama tidak ada yang ditambahkan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saiful mengatakan, bahwa benar Pil Inek itu didapatkan dengan cara membeli dari Mat seharga Rp 330 ribu dan rencananya diberikan kepada David. Saya sudah kirim barang tersebut sebanyak 3 kali.

Disingung oleh JPU, apakah terdakwa mendapatkan keuntungan.” Saya cuma diberi ongkos besin saja dan kadang-kadang diberi barang untuk dipakai bareng,” beber terdakwa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga bersama rekannya menayakan terkait apakah terdakwa telah meyesali perbuatannya,” iya Pak, saya meyesal dan tidak akan mengulangi lagi.

Perlu diperhatikan atas perbuatannya terdakwa Syaiful Anam alias Ipul didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah“.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesan abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tok

Ecoton Mengajak Masyarakat Melestarikan Sungai

Antusias Mahasiswi mendatangi booth Ecoton

Surabaya, Timurpos.co.id – Universitas Airlangga (UNAIR) surabaya mengadakan SDG’s Festival 2023 dalam rangkaian acara untuk memperingati Dies Natalis Universitas Airlangga ke -69. SDG’s festival 2023 merupakan sebuah acara yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals).

Festival ini berlangsung dari tanggal 20-22 November 2023, di gedung Direktorat UNAIR Kampus C, Surabaya mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Acara dibuka dengan peluncuran buku referensi seri SDG’s UNAIR. Kemudian acara dilanjutkan dengan Seminar International dan Talkshow SDG’s dengan menghadirkan pembicara terkemuka dari berbagai institusi seperti United Nation Development Programme (UNDP), Western Sydney University (WSU), Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Gubernur Jawa Timur, hingga Wali Kota Surabaya.

Ecoton Foundation merupakan salah satu mitra yang turut berpartisipasi dalam acara SDG’s festival pada Pameran Inovasi Booth SDG’s.

Pamerkan BAHAYA MIKROPLASTIK

Ecoton tidak hanya turut memeriahkan acara melainkan juga memberikan beragam program – program menarik seperti games. Didalamnya Ecoton mengusung topik bahaya mikroplastik dan implikasinya terhadap kesehatan manusia. Ecoton memiliki tujuan untuk mengedukasi pengunjung tentang dampak yang ditimbulkan mikroplastik. Selaras dengan tujuan acara ecoton berusaha untuk mendorong minat pengunjung untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengurangan sampah plastik.

Dhea salah satu mahasiswa jurusan manajemen sumberdaya perairan Universitas Trunojoyo Madura mengatakan bahwa mikroplastik adalah plastik mikro yang berukuran kurang dari 5 milimeter dan mikroplastik ini menjadi permasalahan baru yang mengancam kesehatan lingkungan bahkan menurunkan kesehatan tubuh karena terdapat 10.000 lebih senyawa kimia berbahaya yang menyusun plastik dan dapat menganggu hormon reproduksi.

Perwakilan Ecoton Rafika Aprilianti mengatakan bahwa fokus tujuan SDG’s pada pameran festival SDG’s 2023 ini mencakup poin 3 yaitu kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 5 yaitu kesetaraan gender, 6 yaitu akses air bersih dan sanitasi, 11 yaitu kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dan 13 yaitu penanganan perubahan iklim, 14 yaitu menjaga ekosistem laut, 15 yaitu menjaga ekosistem darat, 16 yaitu perdamian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan 17 yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan.

“Ecoton menampilkan informasi – informasi pendukung serta infografis pencemaran lingkungan.” Katanya, Kamis (23/11/2023).

Salwa salah satu mahasiswa ilmu komunikasi universitas muhammadiyah sidoarjo menjelaskan bahwa kita perlu menginformasikan keadaan lingkungan ke khalayak ramai karena lingkungan tidak bisa berbicara jadi kita sebagai manusia yang peka terhadap lingkungan patut untuk menyuarakan keadaan lingkungan saat ini. Melalui pameran dan infografis dapat mengedukasi dan menyadarkan masyarakat dalam menjaga lingkungan terutama dari polusi plastik.

Untuk memeriahkan acara Ecoton membawa Maskot “Yuyu” yang menjadi salah satu biota air yang paling tercemar mikroplastik. Tak hanya mengedukasi Ecoton turut memperkenalkan dan menjual solusi pengurangan plastik sekali pakai (PSP) yaitu tas totebag guna ulang, pokok bayi hingga pembalut kain guna ulang untuk mengurangi pencemaran di sungai. Tok

Berbekal Aplikasi Michat, Pendi Jual Wanita Kepada Pria Hidung Belang, Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 120 juta

Ilustrasi aplikasi MiChat (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pendi Hermawan berbekal aplikasi MiChat dengan terang-terang menjajahkan wanita untuk para pria hidung belang dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Atas perbuatanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho menuntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Harjita Cahyo Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Eksploitasi terhadap perempuan dengan meraup keutungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Harjita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan Kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, berawal terdakwa Pendi Hermawan bersama saksi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar nomor 1709 dan nomor 1711 di Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya. Kemudian terdakwa membuka akun MiChat dengan profil saksi Amelia, lalu terdakwa mengaktifkan fitur temukan teman disekitar (find nearby) dengan tujuan untuk mencari pelanggan atau customer yang mau berkencan dengan Saksi Amelia dengan tarif Rp 300 ribu – Rp 500 ribu. Terdakwa mendapatakan komisi antara Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapatkan pelanggan dengan akun MiChat atas nama Bahrul Alam, kemudian diarahkan oleh terdakwa ke kamar 1711, Amelia melayani tamu tersebut dengan cara melakukan hubungan suami istri hingga tamu tersebut ejakulasi.

Kemudian ada tamu yang tertarik, lalu tamu tersebut langsung mengirim pesan ke akun Amelia, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Amelia dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.

Bahwa cara terdakwa menawarkan Saksi Putri Nopiyanti kepada para pria dengan cara terdakwa dengan menggunakan handphonenya mengunduh aplikasi MiChat, lalu membuat akun Deswita Maharani dengan menyertakan foto saksi Putri, kemudian terdakwa menjelaskan tarif dan tempat untuk BO (hubungan seksual), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Putri dan mengarahkan tamu untuk menuju Hotel Life Style yang terletak di Jalan Sumatera Surabaya.

Bahwa terdakwa melakukan Eksploitasi terhadap Saksi Amelia dan Putri dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang itu.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tok

Narapidana di Lapas Masih Bisa Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Ilustrasi petugas lapas (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi aparatur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sorotan, dimana masih ada Naripada di lapas yang bisa leluasa mengendalikan peredaran gelap Narkotika. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi Polisi yang menangkap Edy Purwanto alias Kacung dan Sulton saat mengambil Narkoba jenia sabu dari Omen (Naripida di Lapas).

Dari keterangan saksi penangakap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap fakta, bahw terdakwa Edy Purwanto yang memesan sabu kepada Omen yang merupakan Narapidana di Lapas Medaeng, dengan cara berkomunikasi dengan Handphone. Kemudian Edy memesan sabu sebanyak 1 poket. Atas intruksi dari Omen sabu dikirim dengan cara diranjau di daerah Fly Over (terowongan) Supermall Cito Surabaya.

“Saat mengambil sabu didekat tiang listrik, petugas mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan dua poket sabu, Handphone dan satu unit motor,” Kata saksi penangkap. Kamis (23/11/2023).

Saksi Penangakap dari Polsek Jabangan Surabaya di PN Surabaya

Disingung oleh Majelis Hakim penangkapan kedua terdakwa ini DPO atau informasi masyarakat.” Berdasarkan informasi masyarakat, dimana di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas saksi.

Masih kata saksi menjelaskan, bahwa dari pengakuan terdakwa awal  pesan sabu satu poket, kemudian dipecah menjadi dua poket. Kedua terdakwa sudah pesan kepada Omen yang berada di Lapas Medaeng sebanyak 2 kali dan rencananya sabu itu dijual kembali.

“Untuk perannya Sulton hanya membantu Edy dan Sulton tahu yang diambil adalah sabu. Sulton mendapatkan upah dan sabu dari Edy. Hasil tes urine para terdakwa positif sabu,” tegasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa sempat membantah, kalau sabu itu dipakai sendiri dan baru pakai pertama kali,” kelit terdakwa Edy.

Sontak JPU Nurhayati menjelaskan, bahwa terdakwa Edy ini kenal dengan Omen saat satu lapas dan Omen masih didalam. Edy sendiri sudah pernah ditangkap terkait perkara Narkotika juga.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana, terdakwa mengaku membeli sabu dari Omen pergaramnya Rp 800 ribu dan pengirimannya dengan cara diranjau. ” untuk motor yang ditahan itu pinjam,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2023, tepatnya di sebuah counter pulsa dekat Fly_over (terowongan) Supermall Cito Menanggal Gayungan Surabaya, Petugas Polawk Jambangan melakukan penangakap terdakwa Edy Purwanto alias Kacung bin Suparman dan Sulton Hakim, saat dilakuan pengeledahan ditemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,968 gram dan 0,187 gram dengan total beratnya 1,155 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita handphone yang dipergunakan untuk komunikasi dengan Omen yang ada di Lapas Porong dan motor Honda Scopy Nopol. W-2693-NCW warna abu-abu. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Awas..! Biro Jasa Pengurusan dari Kredit Plus, Gelapkan Uang Jasa Pengurusan STNK

Sidang kesaksian Pegawai Kredit Plus di ruang Garuda 2 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Kredit Plus Fathul Alim, SE, gelapakan uang pengurusan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) 187 castamer senilai Rp 407.850.000 disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.

Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkarja sebagai pegawai di Kridit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.

“dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilianya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepetingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang,” kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, kerana di cabang kami tidak ada uang masuk,” saut saksi Riris.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok

Pengemudi Innova Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, saat memberikan penjelaskan kepada awak media.

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi mobil Innova penabrak motor di Jalan Menur Pumpungan, tepatnya di depan Apartemen Gunawangsa Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu kini naik berstatus menjadi tersangka. Penetapan tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

AKBP Arif menjelaskan, dalam peristiwa itu pelaku berinisial AW berusia 16 tahun menabrak dua motor. Pengendara motor pertama hanya mengalami luka, sedangkan yang kedua pengendara meninggal dunia saat di lokasi.

“AW pelajar di bawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya. Pelaku masih pelajar itu ditetapkan tersangka dengan status anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Arif dalam pers rilis di Satpas Colombo, Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Menurut Arif, tersangka terbukti belum fasih mengemudikan mobil. Meski begitu, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Alumni Akpol 2005 ini, tersangka mengaku terburu buru, hingga tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan, yaitu motor Honda Beat L 2544 WY yang dikendarai Ester Narwati. Pengendara ini pun mengalami luka.

Bukannya berhenti. Setelah menabrak Ester, tersangka terus memacu mobilnya, hingga menabrak Honda Beat Beat L 5298 MI yang dikemudian Prawito. Pria asal Menur, Surabaya ini pun tewas di lokasi.

“Korban Ester Narwati ini luka berat, sekarang dirawat intensif di rumah sakit karena gegar otak. Dan Prawito tewas. Sudah dikebumikan,” jelas Arif.

Arif menyampaikan bahwa tersangka AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu Lintas Tahun 2009, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Arif mengimbau agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih tegas melarang anaknya yang belum memiliki SIM, agar tidak diberi izin berkendara secara bebas.

“Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” pungkas Arif. Tok