Timur Pos

Polres Nganjuk Ajak Ulama Cegah Radikalisme Wujudkan Pemilu 2024 Sejuk dan Damai

Nganjuk, Timurpos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K. bersama Pejabat Utama (PJU) melaksanakan kegiatan Silaturahmi dengan puluhan Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk, di aula Polres Nganjuk, Rabu (06/12/2023).

Dalam sambutannya, Kapolres Nganjuk mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana komunikasi bertukar informasi dan tentunya menjalin silaturahmi dengan pejabat Polres Nganjuk yang belum dikenal.

“Kita sadar pentingnya menjaga tali silaturahmi dengan para ulama dan pemimpin agama karena ditangan beliau-beliau ini kemaslahatan umat disandarkan, ” ungkap AKBP Muhammad.

Menurutnya memasuki tahun politik saat ini peran ulama sebagai pengayom sangat dibutuhkan dalam menjaga kestabilan Kamtibmas.

AKBP Muhammad menambahkan perbedaan pilihan politik telah dijamin oleh konstitusi, untuk itu ia berharap bantuan dari ulama kamtibmas untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang nyaman dan tentram di Kabupaten Nganjuk.

“Mari sama-sama menjaga umat kita dari Pengaruh Radikalisme dan Ujaran Kebencian yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya,” ujar AKBP Muhammad.

Sementara itu Kyai Haji Syamsuddin Al-Aly (Koordinator Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk) mengungkapkan rasa syukur atas kepedulian Polri kepada para ulama dan tokoh masyarakat.

Menurut KH Syamsuddin selama ini antara Polri dan para ulama merupakan mitra kerja yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk itu kami berharap agar kegiatan silaturahmi ini dapat dilaksanakan secara berkala sehingga kami tidak ketinggalan informasi penting dan akan selalu siap bekerja berdampingan dengan Polri untuk menjaga negeri ini,” kata Kyai Haji Saymsuddin. M12

Gegara Candaan Bawa Bom, Eks Wabup Blitar: Penerbangan Pelita Air Tertunda 5 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso salah satu penumpang Pesawat Pelita Air IP 205, yang penerbangannya tertunda sekitar lima jam mulai pukul 12.50 WIB hingga 18.00 WIB. Rahmat menyebut ada tiga orang penumpang diamankan petugas, gegara melontarkan candaan membawa bom di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (06/12/2023).

“Tadi ada tiga orang penumpang yang diamankan petugas. Akibat kejadian ini penerbangan jadi tertunda sekitar lima jam, harusnya tadi terbang sekitar jam 12.50 WIB, tapi baru mau terbang lagi jam 18.00 WIB,” kata Rahmat, dikonfirmasi.

Politisi PAN itu mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan para pemuda itu melontarkan candaan membawa bom. Namun, kata dia, pesawat yang sudah siap terbang mendadak berhenti di landasan pacu.

Tak lama kemudian tiba-tiba ada beberapa petugas seperti TNI/Polri masuk ke dalam pesawat, dan membawa turun tiga orang penumpang bersama barang bawaannya.

“Setelah itu, para penumpang lainnya diarahkan kembali ke ruang tunggu, sementara pesawat dibawa keluar jalur landasan untuk diperiksa guna memastikan keamanannya,” katanya.

Rahmat mengaku dirugikan akibat kejadian itu. Ia bersama penumpang lainnya harus menunggu lima jam di ruang boarding. Sesuai jadwal, pesawat Pelita Air IP 205 terbang pukul 12.50 WIB, namun ditunda hingga pukul 18.00 WIB.

“Kami sekarang sudah di dalam pesawat yang sama, dan hendak terbang sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban itu. Tok

BCA Raih Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim (kedua kiri) menerima penghargaan Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023 yang diserahkan oleh Managing Director NBO Indonesia Susanna Hartawan di Hotel Shangri-La Jakarta

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil meraih penghargaan dalam ajang “Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023” yang diselenggarakan oleh SWA dan NBO Indonesia sebagai perusahaan Training and Consulting berlisensi di Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil presentasi yang menilai bahwa BCA mampu mengaplikasikan kepemimpinan dengan memperhatikan kompetensi SDM dalam HR Management. Prestasi ini mengukuhkan keberhasilan sekaligus menegaskan komitmen BCA dalam mengimplementasikan praktik-praktik HR Excellence, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas talenta-talenta BCA untuk menjadi seorang pemimpin.

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim menyatakan, bahwa kami merasa bangga dan terhormat atas penghargaan yang diberikan dalam ajang ‘Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023.’ Bagi kami setiap insan BCA merupakan aset berharga bagi perusahaan. Atas dasar itu, kami meyakini bahwa mendukung pertumbuhan dan menggali potensi terbaik dari setiap pekerja adalah tanggung jawab perusahaan. Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus melanjutkan pengembangan talenta-talenta BCA.

“Dengan demikian, setiap individu dapat mencapai puncak potensinya dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.” Kata Rudi Lim, Rabu (06/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa BCA senantiasa berupaya untuk menciptakan SDM unggul, melalui program-program yang mendukung para talenta-talenta BCA dalam mengembangkan kompetensi, serta karir mereka. Perseroan memberikan berbagai jenis pelatihan dengan beragam materi pendidikan, mulai dari, pengetahuan produk dan jasa, soft skill, technical skill, hingga materi khusus untuk meningkatkan pemahaman pekerja maupun manajemen tentang perbankan. Selain itu, BCA juga menerapkan budaya kepemimpinan yaitu karakter BCA LEADER+ yang diharapkan menjadi panutan bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan di BCA.

“Atas kontribusi positif dalam mendukung perkembangan karyawan-karyawan BCA, pada tahun ini BCA juga telah meraih penghargaan ‘Silver’ dalam kategori Best Advance in Leadership Development dari Brandon Hall Group untuk program Bank Central Asia Leader Acceleration, dan penghargaan The Best Companies to Work for in Asia 2023 versi HR Asia award selama lima tahun berturut-turut.” Tambahnya.

Sebagai informasi, BCA turut mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Wellbeing BCA. Program tersebut mendukung karyawan untuk dapat menyalurkan hobi dan kebolehan mereka demi menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Mulai dari komunitas lari Asia Run, Asia Bike bagi yang hobi gowes, Asia Lens untuk fotografi, hingga komunitas penyuka game online. Para pekerja BCA juga berkesempatan unjuk diri di ajang Pekan Olahraga & Seni (Porseni) BCA yang diadakan setiap tahunnya. Layanan kesejahteraan lainnya yang juga disediakan untuk pekerja yaitu meliputi layanan konseling, health talk, dan seminar-seminar kesehatan dengan topik-topik yang disesuaikan dengan kebutuhan karyawan. Tok

Disuruh Ambil Uang di Bank BCA, Agus Julianto Tilep Uang Koperasi Simpan Pinjam JASA Rp 700 juta

Saksi Moch. Rizky Alamsyah, Mohammad Alsanu Vicky dan Dayanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA, Agus Julianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harijata Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian dan penggelapan uang yang merugikan Koperasi JASA sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam JASA, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.

Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.

Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.

“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindah bukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.

Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.

Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.

Terkait peristiwa itu, Majelis Hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tok

Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

Hakim Ketut Suarta membacakan amarputusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indro Prajitno dihukum 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa Indro Prajitno dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

“Terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketut Suarta di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Rahmad Hari Basuki juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Batal Bangun Apartemen, PT. APP Gugat Taufiq di PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Adi Persada Property (APP) dan tergugat Taufik dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Tito Supriyanto mengahadirkan dua orang saksi dari PT. APP.

Saksi Kamto mengatakan, bahwa terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT. APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen. Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa, salinan Letter C atas nama Almarhum ibunya Taufiq dari Kelurahan untuk sertifikat.

“Kekurangan dokumen, pimpinan PT. APP setelah pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik, namun tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kamto, bahwa Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan, namun tidak tahu dengan kelanjutan dan apakah sudah terbayar.

Sementara itu, pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan terkait proses sebenarnya, bagian dokumen. Untuk dokumen lengkap, tapi saksi bilang belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemkot Surabaya dan pada tahun 2013 ada Akta Notaris.

saksi menjelaskan, bahwa saat verifikasi dokumen saat itu, saksi katakan, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlah berapa saya tidak tahu.

Dirinya, lakukan verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong cek. Sedangkan, dengan Taufiq saksi mengaku, belum pernah ketemu.
” Saya menerima dokumen berupa, poto copy ,” terang saksi.

Disigung oleh Majelis Hakim, bahwa Pulung selaku, Pimpinan PT. APP dan pihak Kelurahan tidak mau keluarkan pelepasan aset. Apakah PT APP sudah melakukan pembayaran?.” Saya tidak tahu,” ujar saksi.

Tanah yang disengketakan saksi menyebutkan, belum sampai ke ranah pengadilan. Pada tahun 2015, perkara ini, pernah ke ranah Pengadilan, saksi tidak tahu.

Saksi menjelaskan, bahwa mengetahui, transaksi PT. APP dengan Taufiq, pada tahun 2013, Manager di pusat Jakarta, datang langsung guna proses transaksi tanah tersebut. Beberapa kali survei dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi dengan Taufiq.

“Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar kami membeli. Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran lalu saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran. Harga yang disepakati Rp.11,8 Miliar dengan metode pembayaran bertahap. Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik.

” Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk dapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset. Pada 15 Maret 2013 saya bersama Taufiq ke Bank di daerah dekat ITS Surabaya dengan 2 cek. Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan cairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen dengan pembayaran sekitar Rp 10 Miliar.

Perjanjian dibuat February dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata, muncul pihak Kelurahan tidak bisa keluarkan Sporadik maka di buat Addendum perjanjian pembayaran mundur maka saya bayar sebagian.

Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya. Dalam permasalahan ini, pihak PT.APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji menunggu pembeli baru.

Dalam klasifikasi besaran angka 10 Milyard, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.

Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.”PT APP berencana akan membangun Apartemen,” terang saksi.

Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milliar. Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.

Berikutnya, giliran Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq. Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.

Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses. Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik.

Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.

”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.

Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.

Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang. Taufik setuju akan Addendum.

Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran dan Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah. untuk Klausul Perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq,” ucapnya

Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar Rp 11 Miliar, apa juga melalui, Apraisal ?

Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar Rp.40 Miliar, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli

Tito Supriyanto mengatakan, bahwa permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat. PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar Rp 13 Miliar. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT.APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.

Meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui, hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.” katanya.

ia menambahkan, bahwa saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT.APP atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyeknlahan kami ambil dan digunakan untuk PT.APP.

Dalam gugatan ini, yang jelas PT.APP adalah anak perusahaan PT.Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.

”Untuk penyelesaian entah !, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,”harapnya. Tok

Kejati Usut Pengadaan Lahan Kampus Polinema

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema). Kini kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eks direktur Polinema Awan Setiawan saat masih menjabat membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus tersebut. Namun, panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja, berita acara rapat panitia pengadaan dibuat formalitas dan ditandatangi secara sekaligus. Awan selaku direktur bernegoisasi harga tanah sendiri dengan pemilik tanah berinisial HS.

Harga tanah seluas 7.104 meter persegi disepakati seharga Rp 42,6 miliar. Dari nilai itu, yang sudah dibayar Rp 22,6 miliar. “Namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah,” kata Mia kemarin (5/12) petang.

Menurut Mia, berdasarkan peraturan daerah, bidang tanah yang dibeli Polinema tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Sebab, sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air karena ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

“Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau appraisal,” kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema. Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. “Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema,” tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tana. Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum. Tok

Polisi Gulung Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Ia adalah pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru Surabaya.

Saat diperiksa oleh Polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama.

“Catatan kami tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro,Rabu (6/12).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan selama bulan Oktober – November 2023 ada 8 laporan dengan berbeda tempat adanya pecah kaca mobil.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro.

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ.

Selain itu 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabakan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil agar tidak menaruh barang berharga di dalam mobil saat mobil ditinggal atau diparkir. M12

Polres Sumenep Terjunkan 182 Personel Pengamanan Babak Penyisihan Liga 3 di Stadion Ahmad Yani

Sumenep, Timurpos.co.id – Polres Sumenep Polda Jatim menerjunkan 182 personel untuk pengamanan pertandingan sepak bola Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023, di Stadion A. Yani Sumenep Madura.

Ada dua pertandingan yang digelar pada laga perdana di Stadion A. Yani Sumenep kemarin, Selasa (05/12/2023).

Pertandingan pertama mempertemukan Persepam Pamekasan vs Persesa Sampang pada jam 13.00 WIB.

Sedangkan Pertandingan kedua dilakoni Persu MC versus Perseba Bangkalan pada pukul 15.15 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pengamanan yang dilakukan tidak hanya selama berlangsungnya pertandingan, namun hingga para penonton atau suporter kedua tim, keluar dari area Stadion A. Yani.

“Personel pengamanan kami dari berbagai satuan. Termasuk diantaranya BKO Brimob Polda Jatim,” kata AKP Widiarti.

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup mulai sebelum pertandingan, saat berlangsungnya pertandingan, serta setelah pertandingan.

“Pengamanan terbuka dan tertutup ini kami lakukan demi menciptakan situasi kondusif dan aman serta lancarnya pertandingan sepak bola itu,” terang AKP Widiarti.

Pihaknya juga mengimbau para suporter untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Alhamdulillah pertandingan sepak bola berjalan lancar,aman dan tertib,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perssu MC menjadi tuan rumah grup M Liga 3.

Perssu MC berada satu grup dengan Perseba Bangkalan, Persepam Pamekasan dan Persesa Sampang. M12

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Sidoarjo Cek Gudang KPU

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi pejabat utama Polresta Sidoarjo dan Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak mengecek persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gudang KPU penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Jalan Erlangga, Sidoarjo, Selasa (5/12/2023).

Dalam pengecekan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memeriksa segala persiapan dan keamanan gudang logistik Pemilu 2024.

Pengecekan mulai dari faktor keamanan, bebas banjir, kondisi ruang penyimpanan, bilik suara, segel kabel ties, tanda pengenal petugas, CCTV dan peralatan lainnya yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti.

“Kami juga ada dari pihak KPU Kabupaten Sidoarjo, melakukan pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa semua persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak, menyambut baik pengecekan yang dilakukan Kapolresta Sidoarjo.

Pihaknya merasa aman dengan adanya back up penuh dari pihak keamanan. Karena menurutnya, Pemilu dapat terlaksana sukses juga berkat kerjasama pihak penyelenggara, TNI, Polri beserta semua stake holder terkait.

Logistik Pemilu 2024 yang tersimpan di gudang KPU Kabupaten Sidoarjo, kata M. Iskak merupakan distribusi tahap pertama.

“Distribusi logistik Pemilu 2024 tahap pertama yang sudah diterima, terdiri dari Kotak Suara, 27.866, Bilik Suara 22.264, Segel Plastik (kabel ties), 144.716, Tinta 11.132, alat bantu coblos 22.264, Tanda Pengenal 205.942 dan lainnya dengan Total logistik yang diterima 100 persen dari jumlah kebutuhan,” jelasnya. M12