Timur Pos

KONI Kota Surabaya Targetkan Minimal 200 Mendali Emas di Proprov IX 2025 Jatim di Malang

Foto: Subkri bersama Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang diadakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya. Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya megadakan rapat kordiansi semua elemen menyipakan strategi khusus mencapai target juara umum dengan perolehan 200 medali emas diajang itu.

Acara yang dibuka oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Surabaya menargetkan Surabaya menjadi Juara umum minimal dengan memperoleh 200 mendali emas.

Ketua Hokey Kota Surabaya, Subraki S.Pd menjelaskan bahwa, sesuai arahan dari Pak Wali Kota Surabaya, target awal kita adalah mendapatkan 200 mendali emas, namun untuk semua Cabang Olaraga (Cabor) ada 223 mendali emas yang diperebutkan di ajang Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.

“Untuk Kota Surabaya ada 48 cabor yang ikut berpartisipasi salah satu pastinya Hockey.” Kata Subakri didampingi Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya. Sabtu (08/02/2025).

Ia berharap seluruh cabor dapat mempersiapkan performa sebaik mungkin, agar dapat tampil maksimal dan menorehkan lebih banyak lagi prestasi bagi Kota Surabaya.

“Untuk Tim Hockey Puslacab Surabaya, kita tagetkan untuk mendapatkan 3 mendali emas dan satu perak di ajang Porprov IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.” harapnya. TOK

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Krembangan menggelar kegiatan Jumat Curhat di Balai RW 03 Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, dan dihadiri oleh tiga pilar, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Kompol Sudaryanto menjelaskan, Jumat Curhat merupakan program rutin yang diinisiasi oleh Polri sebagai upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, keluhan, serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga.

“Dalam kegiatan ini, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepolisian, ” jelasnya.

Kompol Sudaryanto menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif antara polisi dan masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, masukan, serta harapan dari masyarakat. Dengan begitu, kami bisa lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Berbagai persoalan pun disampaikan oleh warga, mulai dari masalah keamanan lingkungan hingga masalah sosial lainnya. Polisi yang hadir pun dengan sabar mendengarkan setiap keluhan dan memberikan penjelasan serta solusi yang memungkinkan.

“Terkait maraknya curanmor tentunya kepolisian tidak memungkinkan bekerja sendirian, maka warga diharapkan dapat membantu kami untuk menjaga kamtibmas dan warga harus bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri agar dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain, ” tegasnya.

Selain mendengarkan aspirasi warga, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai berbagai program kepolisian, seperti imbauan kamtibmas, serta informasi terkait pelayanan kepolisian.

“Kami juga telah melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan razia penyekatan kendaraan bermotor dengan maksud dan tujuan mewujudkan kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, ” tambahnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan foto bersama serta pemberian tali asih kepada warga yang kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan dukungan dari kepolisian kepada masyarakat. ***

Maria L. Livia Pembunuh Pengemudi Taxi Online Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P, pembegal pengemudi taxi online, Pudjiono hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Atas tuntutan tersebut Endang Suprawati meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih sudah ada perdamaian dengan alhmarhum Pudjiono.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria sudah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di Rumah Sakit, sebelum meninggal. “Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan,” kata Endang saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kamis (06/02/2025).

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. “Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan,” tambah Endang.

Sementara itu, Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. “Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andika kepada awak media.

Menurut dia, almarhum Pudjiono memang sempat menandatangani surat perdamaian ketika masih dirawat intensif. Hanya, ketika itu Pudjiono masih hidup, sehingga keluarga menerima maaf dari terdakwa. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal.

“Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tutur Andika.

Perlu diperhatikan perkara ini bermula , saat Terdakwa Maria sebelumnya menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di rumah sakit. Maria melakukan perbuatannya saat menumpang taksi online yang dikemudikan Pudjiono. Perbuatan itu dilakukan untuk menguasai mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.TOK

Lembaga Advokasi GNPK : praperadilan M.Fahrul BBPOM Bandung Langgar Hukum

Bandung, Timurpos.co.id – Muhammad Fahrul Rozi, seorang karyawan swasta asal Bandung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik PPNS BBPOM. (07/02/2025).

Praperadilan ini diajukan melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) “Pro Justitia” Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK). Tim kuasa hukum Fahrul Rozi menilai bahwa tindakan BBPOM Bandung tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Fahrul Rozi menjelaskan bahwa BBPOM Bandung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 25 September 2024 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Fahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum dari LABH “Pro Justitia”.

Mereka juga mengungkapkan bahwa BBPOM seharusnya terlebih dahulu menerapkan sanksi administratif sebelum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa sanksi administrasi harus diterapkan sebelum tindakan hukum lebih lanjut.

Tuntutan Praperadilan

Dalam petitumnya, Fahrul Rozi meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk:

1.Menyatakan penyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung tidak sah dan tidak berdasar hukum.

2.Memerintahkan BBPOM Bandung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

3.Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Fahrul Rozi tidak sah.

4.Memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita.

5.Menyatakan bahwa penetapan Fahrul Rozi sebagai tersangka tidak sah.

6.Memerintahkan BBPOM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini. Mereka berharap praperadilan ini dapat mengoreksi prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BBPOM serta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BBPOM Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. TOK

Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id- Jeremy Gunadi (54) warga Rungkut Lor Kecamatan Kalirungkut Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan jual beli tanah dan bangunan serta melanggar Pasal 378 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Terdakwa menawarkan Rp9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(06/02/2025).

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain. Akibat perbuatan terdakwa saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu,”imbuhnya.

“Menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”ucapnya.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,”ungkapnya. TOK

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Tiga Mantan Pegawai Dipolisikan

Foto: Direktur CV. FAJAR didampingi Penasehat Hukumnya Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direkur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersuadara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutan. Para telapor itu, masih terikat hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan mala dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Masih kata Farah bahwa, berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya hingga keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas perempuan berhijab kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyapaikan bahwa, hari kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang mana untuk mediasi dihadiri oleh ibu pelaku (telapor) dan belum ada hasil titik temu. Pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segara mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan telapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara keluarga, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi terkait persoalan tersebut bagaimana perkermbangannya, ia menegaskan untuk yang bersangkutan untuk menayakan langsung pada penyidik.

“Untuk yang bersangkutan bisa langsung tanya ke Penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308 396 950. TOK

Perhutani Divre Jatim Tanam Padi Gogo di Bojonegoro, Dukung Swasembada Pangan

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) bersama Perhutani KPH Bojonegoro dan sejumlah stakeholder di Kabupaten Bojonegoro turut serta dalam penanaman serentak agroforestry pangan. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Kehutanan yang berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengembangkan padi gogo di lahan kering.

Kegiatan ini berlangsung di petak 86.a1, RPH Nglambangan, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro. Pada tahap awal, penanaman dilakukan di lahan seluas 2 hektare, yang selanjutnya akan diperluas hingga 19,5 hektare secara bertahap.

Sebelum penanaman, Kepala Perhutani Divre Jatim, Wawan Triwibowo, menyerahkan bibit padi gogo kepada perwakilan petani. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penanaman simbolis oleh seluruh peserta dari berbagai provinsi, setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan sambutan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo, menegaskan bahwa penanaman padi gogo ini merupakan bagian dari strategi agroforestry yang mengintegrasikan pertanian dan kehutanan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketahanan pangan serta mendukung program swasembada pangan nasional.

“Lahan hutan kami ingin berkontribusi dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan. Saat ini, kita menanam di lokasi tumpangsari kayu putih dengan pola plong-plongan, di mana 12 meter digunakan untuk tanaman pertanian dan 9 meter lainnya untuk tanaman kayu putih,” ujar Wawan Triwibowo.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Widodo Joko Santoso, menyampaikan bahwa Bojonegoro memiliki 25.000 hektare lahan hutan yang dikelola oleh 43 kelompok masyarakat. Lahan tersebut memiliki potensi besar untuk pengembangan komoditas pertanian seperti padi dan jagung yang dapat mendukung swasembada pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Perhutani, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta berbagai pihak terkait dalam memperkuat posisi Bojonegoro sebagai salah satu lumbung pangan terbesar di Jawa Timur.

“Bojonegoro saat ini menempati peringkat ketiga sebagai penghasil padi terbesar di Jawa Timur. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produksi padi dan menjadikan Bojonegoro sebagai salah satu kontributor utama dalam mencapai swasembada pangan,” ungkap Helmy Elisabeth.

Acara penanaman serentak ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala Perum Perhutani Divre Jatim Wawan Triwibowo, Wakil Kepala Perhutani Divre Jatim Suratno, Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Slamet Juwanto, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimcam Ngasem, Kepala Desa Setren, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Manunggal I, serta para penyuluh pertanian.

Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan program ini dapat menjadi model pengelolaan lahan hutan yang produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. TOK

Ivan Sugiamto Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto bukan hanya merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria 39 tahun itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas. Perbuatan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.

Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. “Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan,” kata Billy. TOK

Polres Jombang Diduga Kuat Lepas Armada dan Truk Tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI

Foto: Truk Tangki yang Diamankan Oleh Petugas

Jombang, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Polres Jombang melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Informasinya Polisi menangkap satu unit truk bak tangki berkapasitas 8.000 liter diduga mengakut solar bersubsidi dari wilayah Nganjuk.

Berdasarkan nara sumber media ini bahwa, pihak Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet berserta truk Tangki, truk bak dan mobil pribadi, pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekiran pukul 03.00 WIB. Truk tengki muatan solar bersubsidi yang diambil dar lapaki Nganjuk dan pemiliknya bernama Ilyas .

“Untuk sopirnya yang diamankan berinisial (DN) dan kernetnya berinisial (AG).” Kata nara sumber yang engan namanya dionlinekan. Rabu (05/02/2025).

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, selain mengamankan truk tangki berserta sopir dan kernetnya. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap Truk bak dan mobil pribadi.

“Namun yang menjadi aneh, sopir dan kernet sudah dipulangkan, pada hari Rabu,29 Januari 2025,berserta barang buktinya. Diduga kuat ada uang pelicin sebesar Rp 300 juta.” Bebernya.

Terpisah Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sopir dan kernet truk tengki tersebut dan disinyalir adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. TOK

Pledoi Mengharukan: Fathurrahman Memohon Keadilan di Sidang Kasus Narkoba

Palangkaraya, Timurpos.co.id – Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, dengan penuh emosional membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban jebakan dalam kasus ini. Selasa (04/02/2025) Kemarin.

“Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum!” tegas Fathurrahman di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para hadirin persidangan.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya, ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh dengan kejanggalan. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, Hendra dan Rudiman, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

“Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedarkan narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini,” jelasnya dalam sidang.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih jauh, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi (Jabon), saat ini sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol Teguh Wahyudi alias Jabon pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya?” ungkapnya penuh tanda tanya.

Memohon Keadilan dan Pembebasan

Dalam pledoinya, Fathurrahman meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa Yuliati, SH, karena menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika.

“Hukum bukan hanya soal pasal-pasal, tetapi juga soal keadilan dan hati nurani,” ujarnya. Jika hakim tetap berpendapat lain, ia berharap diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan bahwa ia hanyalah korban konspirasi.

Sidang ini dipimpin ketua majelis Benyamin, SH dan menjadi sorotan publik, mengingat Fathurrahman sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang berintegritas dalam pemberantasan narkotika. Kini, nasibnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan memutuskan apakah ia memang bersalah atau justru menjadi korban kriminalisasi.

Sidang lanjutan akan digelar dalam hari ini, Rabu 5 Februari 2025 untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi ini. TOK