Timur Pos

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Polkam dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Untuk Stabilitas Nasional

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan jajaran pimpinan serta staf Bareskrim Polri. Kamis (27/02/2025).

Dalam sambutannya, Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga guna memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas nasional. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kapolri serta koordinasi dengan Kabaintelkam dan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Intelijen Negara.

“Rapat koordinasi ini adalah bagian dari amanat Presiden yang disampaikan dalam retret kabinet beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah memastikan koordinasi antar-lembaga berjalan efektif, mengingat selama ini koordinasi sering lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan,” ujar Asisten I Penasihat Khusus Presiden.

Tim dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan yang hadir dalam rapat ini dipimpin oleh Asisten I, DR. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. yang didampingi oleh Asisten II, Letnan Jenderal (Purn.) Yoedhi Swastono, serta didampingi pula oleh Pembantu Asisten, Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum., dan Kolonel TNI (Purn.) DR. AL Muchalif Suryo, S.IP., M.A. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan “belanja masalah” yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden dalam bentuk nasihat dan pertimbangan strategis yang bersifat sangat rahasia.

Dalam rapat tersebut, DR. H. Adi Warman., menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian Presiden:

1.Penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

2.Kesiapsiagaan terhadap ancaman strategis, seperti kejahatan siber, narkotika, perbankan, korupsi, serta potensi gangguan sosial dan politik.

3.Sinergi lintas sektor, karena keberhasilan menjaga stabilitas nasional membutuhkan kerja sama erat antara Bareskrim Polri, pemerintah, dan elemen masyarakat.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri atas dedikasi luar biasa dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dengan koordinasi yang solid, kita bisa menghadapi berbagai tantangan keamanan dengan lebih efektif,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan di Indonesia. Dengan koordinasi yang lebih baik, stabilitas nasional dapat terus terjaga demi terciptanya Indonesia yang lebih aman, stabil, dan sejahtera. TOK

Mulia Wiryanto Tipu HK Kosasih Sebesar Rp 10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Mulia Wiryanto diadili lantaran melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih. Akibatnya, pengacara senior ini merugi hingga Rp 10 miliar. Tak hanya HK Kosasih, turut juga menjadi korban dalam kasus ini adalah Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. TOK

Sahabat Prabowo Indonesia Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Setempat

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sahabat Prabowo Indonesia (SPI)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bangkalan Hari ini Silaturahmi dengan Pemerintah Daerah di Antaranya Ke Bakesbangpol kabupaten Bangkalan. Guna Untuk mendaftrakan Keberadaan Ormas Sahabat prabowo Indonesia yang sudah terbentuk di Kabupaten Bangkalan. Selasa (26/02/2025).

Alhmdulillah Ketika Kami Bersilaturahmie langsung d Temui Oleh Bapak Taufiqur Rohman selaku Bidang ke ormasan di Bakesbangpol, beliau sangat meng apresiasi atas silaturahmie ini,tujuannya kenapa semua Ormas yg legalitasnya sudah ada harus di daftarkan ke Bakesbangpol tujuannya agar pemerintah setempat bisa tau dan bisa mengawasi apakah ormas itu sesuai dengan Undang-undang keormasan apa tidak??.”
Ucap Taufiqur Rohman.

Moh. Jatim Munaim, Selaku ketua SPI DPC Bangkalan bserta jajaran pengurus sengaja datang ke Bakesbangpol tujuan utamanya Bersilaturahmi Serta mendaftarkan legalitas dan keberadaan SPI d Kabupaten Bangkalan sehingga Nantinya SPI DPC Bangkalan Kedepannya Bisa bersinergi dengan Pihak-Pihak terkait yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Karna Ormas ini Adalah kepanjangan dari Tangan Masyarakat dan Bentuk Kontrol sosial pemerintah sehingga pergerakan kami nantinya akan tetap mengedepankan komunikasi dan Diskusi serta Advokasi apabila Nantinya ada kebijakan2 yg tidak pro terhadap Rakyat Imbuh,”Fakhriyatun Nisak Selaku Wakil Ketua SPI DPC Bangkalan.

Memang Tupoksi SPI yg selalu d tekankan Oleh ketua DPD Jawa timur ‘Ibu Flamboyan Prastiwi’ sekiranya Ormas Ini Betul-Betul Memberikan Manfaat kepada masyarakat Sesuai dengan Bidang-Bidang yg telah d tekuni Oleh semua Pengurus dan Semoga kedepannya.

SPI DPC Bangkalan terus besar dan bisa berkontribusi serta mengawal kebijakan-Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah tertuang dalam Nawa Cita Beliau. M12

Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

“Upaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, ” ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

“Yang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, ” ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

“Apa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, ” ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

“Hal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, ” jelasnya. TOK

Peringati HPSN, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Luncurkan Buku Bertema Kantin Sehat Bebas Kemasan Plastik

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Buku yang berjudul “Sekolah Ku Sehat, Aku Kuat” ini merupakan kumpulan tulisan karya siswa SD Muhammadiyah 1 Wringinanom dalam kepeduliannya terhadap sekolah yang bersih dan sehat.

Kegiatan launching buku ini digelar di halaman sekolah dan bersamaan dengan lomba kolase daun kering antar kelas. Selasa (25/02/2025).

Menurut kepala SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Kholid Idris kegiatan launching buku rutin dilakukan tiap tahun.

“Kegiatan launching buku ini memang kami lakukan tiap tahun, memberikan siswa kesempatan menulis sesuai dengan isi perasaan mengenai kegiatan sekolah dan lingkungan hidup juga meningkatkan literasi siswa”, terangnya

Idris menambahkan perlu mencari waktu yang menarik dalam peluncuran buku.

“Karena kami adalah sekolah Adiwiyata Nasional maka kami selalu mencari moment yang baik, kebetulan hari ini bersamaan dengan peringatan HPSN 2025 supaya kita bisa berkontribusi terhadap pengurangan sampah mulai dari lingkungan sekolah dan buku siap dicetak 100 paket”, tegasnya.

Tidak berhenti disitu, peluncuran buku ini juga diramaikan dengan bazar makanan _Zero Waste_ oleh ikatan wali murid (IKWAM), mereka menjual makanan bebas 5P sesuai dengan ketentuan sekolah.

Khoirun Nisak koordinator Adiwiyata SD Muhammadiyah 1 Wringinanom menerangkan bahwa sekolah sudah anti plastik sekali pakai.

“Kami terus ingatkan semua masyarakat sekolah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terus memilah sampah, mengompos dan kampanye belanja sabun isi ulang karena kebetulan kami punya unit usaha sekolah sabun refill jadi bisa mengurangi pembungkus sachet sabun rumah tangga”, terangnya.

Tonis Afrianto Koordinator Zero Waste ECOTON menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Sekolah Ekologis dan Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).

“Gresik sudah cukup sukses dengan program GKMS yaa.. salah satunya sekolah kita libatkan dalam gerakan mencintai lingkungan bersama program Sekolah Ekologis yang kami miliki dimana siswa bisa meluapkan isi perasaannya melalui buku hari ini”, terangnya.

Acara ditutup dengan penyerahan hadiah kepada siswa pemenang lomba kolase daun kering. TOK/*

Selamat Datang Ramadhan, Saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Surabaya, Timurpos.co.id – komunitas ECOTON, Aksi Biroe, dan Six for Nature dengan membawa poster ajakan kepada masyarakat untuk puasa penggunaan plastik sekali pakai, aksi yang dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi ini juga memasang kran air raksasa yang mengeluarkan sampah plastik. Selasa (25/02/2025).

“Untuk menghentikan banjir sampah plastik di Indonesia kita perlu untuk menutup krannya, menutup kran artinya kita harus berhenti mengkonsumsi wadah plastik sekali pakai, industri juga harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai, pemerintah harus membuat larangan penggunaan plastik sekali pakai, kalo hanya bersih-bersih bumi dari sampah plastik ini samahalnya dengan mengepel lantai yang banjir air sedangkan kran airnya tidak ditutup” ungkap Nuril, mahasiswi UIN Sunan Ampel

Fakta krisis sampah plastik Indonesia

TPA overload, kebanyakan sampah kekurangan lahan. 69% sampah penduduk Indonesia berakhir di TPA (sustainable waste Indonesia) sebanyak 36 juta ton/Tahun teronggok di TPA Tahun 2023-2024 TPA di kota-kota besar Jawa seperti Bandung, Yogjakarta dan Malang menutup TPAnya karena menggunakan sistem Open Dumping, atau sistem pengelolaan sampah dengan membuang sampah di lahan terbuka tanpa penutupan dan pengamanan. Sistem ini telah dilarang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45. Namun faktanya masih ada 306 dari 550 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping dan kini didesak oleh pemerintah untuk segera menutup TPA tersebut sampai akhir tahun 2025.

Sampah Plastik Memenuhi TPA (Daur Ulang Omong Kosong). Hanya 10 % sampah plastik terkelola, 90% sampah plastik berakhir di TPA dan terbuang ke media lingkungan (Sungai, laut, udara dan ditimbun ditanah). Sampah jenis plastik merupakan jenis sampah terbesar kedua (18%) yang dibuang penduduk Indonesia, jenis sampah paling banyak adalah sisa makanan (41%). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sampah plastik di Indonesia jumlahnya mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton dari sampah tersebut adalah sampah yang dibuang ke laut. Dari total sampah yang dihasilkan hanya 40,09% yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), 35,49% dibakar, 1,61% di daur ulang, 7,54 ditimbun dan 15,2% dibuang ke jalan, sungai, dan lahan lainnya.

72% Masyarakat Indonesia tidak peduli masalah sampah (BPS 2024) meskipun sudah banyak terjadi Tragedi Kemanusiaan karena Mis Managemen Sampah, 21/2/2005 terjadi longsor tumpukan sampah dan ledakan gas methan di TPA leuwigajah yang merenggut 143 nyawa dan menghilangkan 2 kampung, Kebakaran TPA Suwung 2019 dan 2020, polusi udara menggangu area pemukiman, kebakaran dikarenakan akumulasi gas methan. Kebakaran TPA Bantargebang (2020)peningkatan polusi udara di depok dan Bogor raya. Longsor TPA Cipeucang yang menutupi badan air sungai

Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik tertinggi ke tiga di Dunia setelah India dan Nigeria, Penduduk Indonesia saat ini menjadi penduduk dunia paling banyak mengkonsumsi mikroplastik. 15 gram/bulan.

Komposisi Sampah di Indonesia

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2024, sisa makanan atau food waste menjadi komposisi sampah tertinggi di Indonesia dengan persentase mencapai 39,22%, disusul oleh sampah plastik yang mencapai 19,76%. Di Jawa Timur, proporsi sisa makanan bahkan lebih tinggi, yaitu 46,93%, dengan Surabaya merupakan kontributor terbesar ke-5 untuk sisa makanan di tingkat provinsi dengan persentase 55,48%, dan juga penyumbang sampah plastik terbesar ke-3 di Jawa Timur dengan persentase 22,01%. Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah cara kita mengelola sampah, terutama dalam mengurangi sisa makanan yang terbuang dan penggunaan plastik.

Ancaman Serius Sampah Plastik

Sampah plastik mengandung zat kimia, seperti bifenil poliklorinasi dan pestisida. yang dapat mengontaminasi air serta meracuni dan merusak habitat makhluk hidup. Masuknya plastik dan mikroplastik dalam pola rantai makanan ini tidak hanya merugikan hewan perairan, namun juga pada manusia termasuk kita yang memakannya. Masuknya sampah ke dalam tubuh hewan dan manusia akan menyebabkan inflamasi hingga kerusakan organ.

Penelitian telah membuktikan bahwa ditemukan mikroplastik 15 organ tubuh manusia. di dalam tubuh manusia diantaranya Darah, jantung, ginjal, paru-paru, otak, plasenta, Air susu Ibu, pembuluh darah dan feses. Bahkan bayi di dalam kandungan pun sudah terpapar mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ibunya. Mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia karena dapat mengurangi fungsi otak, mempengaruhi tingkat pertumbuhan, sistem reproduksi dan menghambat produksi enzim pada tubuh. Penelitian oleh Universitas Indonesia dan Greenpeace menyatakan bahwa mikroplastik mampu menurunkan fungsi kognitif otak. Individu yang terpapar banyak mikroplastik memiliki resiko 36 kali lebih tinggi fungsi kognitifnya terganggu.

Penelitian oleh ECOTON ditemukan terdapat partikel mikroplastik pada feses manusia. Transfer mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia hingga memasuki saluran pencernaan menunjukkan bahwasanya plastik tidak dapat terurai, bahkan setelah mengalami proses panjang. Enzim dalam saluran pencernaan manusia juga tidak dapat menguraikannya. Mikroplastik telah merajalela dimana-mana, dan menjadi bagian dari hidup manusia. Bisa jadi bukan lagi harta, tanah, sawah yang kita wariskan, melainkan plastik sebagai warisan anak cucu kita menuju ”Indonesia Lemas 2050”.

Ramadhan datang saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Bulan Ramadhan merupakan momen yang penuh berkah bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan, serta meningkatkan rasa empati terhadap sesama. Selain itu, bulan yang suci ini juga memberikan kesempatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan lebih sadar dan bertanggung jawab. Sayangnya, selama bulan Ramadhan, terutama saat berbuka puasa, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan makanan cenderung meningkat. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi lingkungan, karena plastik tidak dapat terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Puasa plastik merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghentikan penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi langkah positif untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Kebiasaan seperti membawa tumbler, wadah makanan ulang pakai, dan tas kain dapat berdampak signifikan. Selain bermanfaat bagi lingkungan, tindakan ini juga menginspirasi orang lain. Ramadhan menjadi momentum untuk perubahan kecil yang berdampak besar, tidak hanya menjaga tubuh, tetapi juga melestarikan bumi bagi generasi mendatang.

“Sampah menjadi problematika di setiap lini masa kehidupan. Berbagai permasalahan hingga tragedi tak kunjung tuntas. Sampah terus bertambah semakin banyak dan lebih banyak. Tentunya kita sebagai Gen Z, generasi muda yang digadang menjadi agent of change harus bertindak tegas mengurangi sampah terutama plastik. Kami tak mau ini hanya menjadi perayaan belaka, harus ada aksi nyata. Gen Z harus memulai pengurangan plastik dengan menerapkannya pada bulan Ramadhan ini dengan melakukan Puasa plastik Sekali pakai?” Ujar Khansa, mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.

Untuk itu kami mendorong masyarakat dan Pemerintah untuk:

1. Cegah timbuhnya Sampah, dengan menggunakan wadah secukupnya. Masyarakat harus berkontribusi untuk mencegah sampah dengan cara tidak lagi menggunakan produk, wadah, dan kemasan sekali pakai khususnya plastik sekali pakai seperti sedotan plastik, kantong belanja plastik, botol plastik dan styrofoam.

2. Belanja Tanpa Kemasan dan Mengutamakan Refill. Masyarakat harus memilih produk yang dijual tanpa kemasan seperti produk isi ulang (refill) dan membawa wadah sendiri saat berbelanja.

3. Pilah Sampah dari Rumah. Masyarakat dapat berkontribusi terhadap pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah dengan memisahkan jenis sampah plastik, kertas, logam dan kaca.

4. Habiskan Makanan. Data menunjukkan sisa makanan menjadi komposisi utama sampah di Indonesia, maka dari itu budayakan mengambil makanan secukupnya dan menghabiskannya tanpa sisa.

5. Komposkan Sisa Makanan. Sisa makanan seperti potongan sayur yang tidak habis dapat diolah sendiri dengan cara mengomposkan sisa makanan menggunakan ember, gerabah, komposter, lubang resapan biopori atau diproses menjadi eco enzyme.

6. Penghentian produksi plastik murni (virgin plastik) pada tahun 2030

7. Mendorong industri menyediakan produk dengan sistem isi/guna ulang

8. Mendukung penerapan standar baku mutu cemaran mikroplastik pada bahan pangan dan air/lingkungan

9. Transparansi industri terkait kandungan bahan kimia dan risiko mikroplastik dalam produk kemasan

10. Perbaikan sistem pengumpulan, penyortiran, dan pengelolaan sampah di tingkat lokal. TOK/*

Kejari Bangkalan Segera Panggil Mantan Kades Lombang Loak, Terkait Perkara Korupsi ADD

Surabaya, Timurpos.co.id – Dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Loak, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terkait persoalan tersebut, Mulyadi DPC LMS Triga Nusantara menjelaskan bahwa, Kasi Penkum Kejati Jatim menyarankan untuk berkoordinasi sama kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengenai masalah tersebut, Senin (24/02 2025)

“Windu, Kasi Penkum Kejati bilang, Apabila ada bukti baru bisa langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. “Kata Mulyadi kepada Awak media.

Atas Informasi tersebut, Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) bersama awak media mendatangi Kejari Bangkalan. Selasa (25/02 2025).

Bakri mengatakan bahwa, kami berharap pihak Kejaksaan segera menagani perkara ini, karena perkara ini sudah lama, ada tekanan dari masyarakat bawah. Rasa kepercayaan sudah tidak ada, mereka merasa dibahongi dan akan segera melakukan aksi demotrasi terkait perkara ini.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut, dengan syarat dan bukti sudah diserahkan jadi kalau perlu pihak kejaksaan juga melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Bakri.

Ia menambahkan bahwa, Kejaksan harus segera menyelesaikan perkara ini, biar tidak terkesan tarik ulur dan bisa merembet ke Kades-Kades lainya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Kasi Pidsus juga menambahkan akan segera melengkapi berkas-berkas pembanding karena LPJ( Laporan Pertanggungan Jawab) tidak ada dan dibawah oleh mantan kades lama.

Untuk diketahui LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan
dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat b6 sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombeng Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi (BIP) Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/02/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo. TOK/*

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka lain dalam Kasus Korupsi Pembanguan Lapen Senilai Rp 12 Miliar

Foto: Perwakilan Polda Jatim Saat Menemui Masa aksi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Jawa Timur. Masa aksi menuntut ketegasan aparat untuk mengusus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini, berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku, tanpa terkecuali, dihukum seberat-beratnya.

“Ini bukan kerja satu orang. Jangan ada pelaku yang lolos hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.

“Hanya satu tersangka? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili!” seru Rizal.

Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” ujar Sugeng Samiadji.

Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara. Semua yang terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, memastikan bahwa kerugian negara telah dihitung dan akan ada tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik. TOK/*

Residivis Pitroni Bacok Polisi Saat Digrebek Perkara Narkoba di kosnya

Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin Diadili Secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bacok Petugas Kepolisian, Saat digrebek Narkoba, Residivis Pitroni alias Cak Ipin, kembali diadali di Pengadilan dengan Agenda pembacaan surat dakwaa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengahadirkan saksi penangkap dan korban yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta JPU juga melihat berkas perakara narkobanya selain perkara melawan petugas.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi temapat kos terdakwa.

“Saat itu kita datang 4 orang. 3 naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibahwah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami bilang sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Masih kata Agus bahwa, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik almari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.

“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak pelaku mengenai lenganya. Katanya.

Ia memambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menagkapnya setelah pengejaran hingga satu kilo Meter.

Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.

Disingung oleh JPU Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.

“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” kelit terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui dalam surat dakwa JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat JihaD Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”. Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat Saksi Agus Sanyotomembuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama dari pintu terbuka, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari Terdakwa namun menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek.” kata JPU Dilla

Ia menambahkan bahwa, Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa sehingga celurit yang berada dalam genggaman Terdakwa berhasil terlepas. Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

masih kata JPU Dilla bahwa selain itu dari hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta dari hasil penjual narkoba. TOK