Foto: Heru Krisbianto SH.,MH., dan Erna Wahyuningsih SH., MH.,
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi sekitar Rp 27 Miiar. Kini terdakwa Anita, Ponidi dan Pandega mengajukan nota keberatan atau Eksepsi yang pada intinya meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, kerana itu bukanlan perkara pidana melainkan perkara perdata dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Heru Krisbianto SH.,MH., selaku penasehat hukum dari terdakwa Pandega Agung menyebut bahwa, adanya fakta yang tidak terelakkan, Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 6 Desember Jo. Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024 adalah Peristiwa Hukum yang telah dinyatakan Hakim sebagai suatu yang sifatnya keperdataan sehingga dalam putusan tersebut telah dinyatakan WANPRESTASI Tergugat I (PT. Arthamas Trans Logistik) dimana Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi adalah pengurus pada Perusahaan tersebut.
Dengan demikian peristiwa hukum yang sekarang sedang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penunut Umum Yang Terhormat, adalah perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024.
“Fakta selanjutnya adalah bahwa Terdakwa Pandega Agung yang dalam perkara perdata tersebut adalah sebagai Tergugat V, tidak disebut dalam putusan perdata atau bukan pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami Penggugat atau Pelapor dalam Perkara Pidana ini,” kata Heru Krisbianto yang merupakan pengurus NU Jatim saat membacakan Nota Keberatan di PN Surabaya. Senin (24/03/2025).
Masih Kata Heru bahwa, Pada prinsipnya terkait dengan kompetensi Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana ini, sebenarnya perkara ini yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, bukan masuk wilayah Pengadilan Pidana, sebab semua fakta sudah diuraikan dalam putusan perdata dan Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dan bertanggung jawab dalam Putusan yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi tersebut, maka seharusnya perkara ini sudah selesai di Pengadilan Perdata, apa yang didakwakan kepada Terdakwa Pandega Agung bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata sehingga tidak bisa ditarik lagi ke Pengadilan Pidana.
“kami Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar putusan. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini, Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.” Kata Heru.
Ia menambahkan bahwa, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Pandega Agung tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa Pandega Agung dari segala dakwaan dan Memulihkan Hak Terdakwa Pandega Agung dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara pada Negara.
Terpisah Erna Wahyuningsih SH., MH., menyatakan bahwa, klien kami (Pendega Agung) juga korban dari perbuatan terdakwa Anita, Ponidi dan Soen Hermawan. Itu sudah jelas dalam gugutan yang dilayangkan oleh PT Bima Sempaja Abadi dan yang dirugikan bukanlan Ir.Hadian Noercahyo, melainkan perusahan.
“Dan sudah jelas dalam putusan gugatan Wanprestasi, klien kami tidak mendapatkan saksi denda atau penganti dalam perkara tersebut,” tegas Erna selapas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung , dan Terdakwa Soen Hermawan secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK