Timur Pos

Andrian Digugat PMH di PN Surabaya Oleh Adik dan Ibunya

Surabaya, Timurpos.co.id – Andrian Suwiji diduga melakukan perbuatan tidak senono kepada adik kandungnya bernisial SS, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Guna membuat terang benerang kasus ini, SS melalaui kuasa hukumnya Ennyk Widjaja dan Naity Charolin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk dilakukan tes DNA ulang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, secara e-court yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, pada intinya menolak gugatan dari para tergugat keseluruhanya.

Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya telah menunjuk suatu peristiwa maka kepada Para Penggugat dibebani untuk membukikan perstiwa tersebut:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat sehingga Para Penggugat mengalomi kerugian? Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 1365 KUHPerdata.

Atas putusan tersebut, pihak pengugat merasa kecewa atas putusan tersebut, seharusnya Majelis Hakim bisa mengabukkan dengan dilakukan tes DNA ulang. Kerana dari awal sudah ada kejagalan atas Tes DNA tersebut dan kami berharap kepada tergugat (Andrian) bisa menampakan dirinya untuk bertanggung Jawab atas perbuatannya.

“Tolong Andrian bisa menampakan dirinya, secara gentelmen, guna mempertangung jawabkan perbuatanya, ,” keluhnya kepada awak media, sembari menunjukan foto Andria. Sabtu (03/08/2024) malam.

Ia menambahkan bahwa, kami menduga kalau replik dan duplik tersebut, dibuat orang yang sama (pengacara saya) yakni Nayti Charolin, karena tergugat tidak mengunakan jasa pengacara dan informasinya Rianto alias Tai Young Liem yang beralamat di Perum Mulyosari Central Park Surabaya dan Maylen yang beralamat di Manyar Kertoaji Surabaya yang membantu si Andrian dengan menyembunyikan dirinya.

“Kalua Adrian tidak bersalah, harus tidak perlu takut dan bisa kembali pulang sehingga persoalan ini bisa secara baik-baik, kerana kita masih ada hubungan keluarga,” katanya.

Disingung terkait kuasa hukum yang tidak prosfesional, diduga dengan membuat Dupliknya tergugat?

SS menjelaskan bahwa, kami menilai ada kejagalan atas replik dan duplik, bahasanya sama dan ada dugaan tanggan Ardian yang dipalsukan (tidak indentik).

“Atas kejadian itu kami juga akan melaporkan, kuasa hukum saya ke Dewan kehormatan Peradi,” tegas SS kepada awak media.

Dalam gugatan SS menyebutkan bahwa, sekitar tahun 2009 Tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan kepada Penggugat dengan melakukan ancaman akan membunuh Penggugat. Perbuatan itu dilakukan saat kedua orang tuanya tidak dirumah.

Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu pada sekitar bulan Juni 2018 Penggugat I merasa tidak menstruasi dan kemudian P
penggugat melakukan pengecekan ke Dokter dan Penggugat I baru mengetahui kalau Penggugat telah hamil.

Saat Penggugat hamil, Penggugat menyampaikan pada Tergugat untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, akan tetapi Tergugat tidak mau dan Tergugat menyatakan kalau anak itu bukanlah anak Tergugat bahkan Tergugat bersikap tidak mau tau dan tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan Penggugat.

Bahwa atas rasa ketakutan Penggugat maka Penggugat menyampaikan keluh kesah tentang kehamilannya kepada Laniati Santoso (tante) panggilan Maylan yang dan Riyanto Santoso alis Tai Young lien (om) malah keduanya menyarankan agar tidak menggugurkan kandungannya dengan alasan biar mamanya malu.

Bahwa dikarenakan Perubahan tubuh Penggugat yang semakin kelihatan bahwa Penggugat telah hamil maka ibu kandung Penggugat menyakan kepada Penggugat I tentang perubahan tubuhnya yang seperti orang hamil, Penggugat mengakui dan menyampaikan kepada ibunya Soemiati Santoso bahwa, Penggugat hamil dan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Tergugat (kakak pertama).

Pada saat itu kehamilan Penggugat sudah berumur 5 Bulan dan Penggugat menyampaikan tetep akan melahirkan anak tersebut, Bahwa pada sekitar tanggal 9 November 2022 Penggugat II melaporkan Tergugat di POLDA JATIM tercatat dengan Nomor : TBL / 1473 / XI 2018 /UM / JATIM dengan Tindak Perkosaan / pencabulan anak dibawah umur Pasal 285 dan atau Pasal 81.82 UU RI No,35 tahun 2014 akan tetapi Tergugat dengan berbagai cara melakukan upaya penyuapan terhadap pihak kepolisian sehingga laporan tersebut tidak berjalan dengan lancar.

Sekitar tanggal 28 November 2018 Penggugat I melahirkan seorang anak laki-laki di Rumah Sakit BHAYANGKARA Surabaya dan anak tersebut di beri nama AS

Bahwa pihak Kepolisian Pokda Jatim telah melimpahkan permasalahan tes DNA di rumah sakit UNAIR dan dokternya adalah Prof Sukri dan pada saat itu mengumumkan atau membacakan hasil tes yang di rasa oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan tidak sewajarnya penuh dengan keanehan yang di rasakan oleh Penggugat I dan Penggugat II bahwa antara Tergugat dan anak AS hasilnya tidak cocok, dan pada saat Penggugat I dan Penggugat II meminta hasil tes tersebut tidak dikasih oleh dokter dan kepolisian tersebut.

Bahwa seiring berjalannya waktu yang mana anak tersebut tumbuh besar dan pastinya menginginkan kasih sayang dari sesosok ayah biologisnya maka kami SS dan ibunya lewat Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan untuk tergugat melakukan Tes DNA terhadap anak demi kepastian hukum Keperdataan anak tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat menyatakan bahwa, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutan keseluruhnya, dengan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan Tergugat untuk melakukan Tes DNA di rumah sakit Pemerintah yang mempunyai fasilitas Tes DNA Terhadap anak tersebut.

Terpisah Kuasa Hukum para pengugat, Ennyk Widjaja saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi. TOK

Imigrasi Tanjung Perak Hadir di CFD Taman Bungkul

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pengayoman ke-79, Kantor Imigrasi Tanjung Perak bersama Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, turut serta menyemarakkan acara dengan mengisi salah satu booth di Car Free Day Taman Bungkul. Tema yang diusung tahun ini adalah:”Pelayanan Kumham dan Bakti Sosial Bergerak dan Berdampak Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79″ Minggu (04/08/2024).

Kantor Imigrasi Tanjung Perak hadir memberikan layanan berupa penyebaran informasi dengan harapan masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman terkait berbagai layanan Keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Kesempatan ini menjadi ajang bagi masyarakat yang sedang berjalan-jalan dan berolahraga, bisa sekaligus mengunjungi booth Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Terlihat masyarakat sangat antusias dengan hadirnya booth layanan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem mengatakan bahwa, Kami sangat senang sekali dapat menghadirkan layanan Keimigrasian di Car Free Day Taman Bungkul pada hari ini.

Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan berbagai informasi tentang Layanan Keimigrasian yang ada di Kanim Tanjung Perak.

“Tidak hanya itu, kami juga memberikan souvenir bagi pengunjung booth yang beruntung,11(sebelas) voucher layanan Paspor Walk in yang terbagi di Kanim Tanjung Perak, Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall dan Unit Layanan Paspor Lenmarc, serta 4 (empat) Paspor gratis bagi pengunjung yang dapat menjawab kuis,” kata I Gusti Bagus.

Kegiatan semakin semarak dengan hadirnya talkshow Pelayanan Publik dan Hari Pengayoman yang mengundang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono sebagai narasumber dilanjutkan fun game dengan pengunjung dan penampilan band. TOK

Ecoton Tarik Jaringan Pemerhati Sungai Internasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecoton bersama 30 akademisi dari mancanegara yang tergabung dalam River Cities Network dan perwakilan dari International Institute for Asian Studies melakukan kegiatan Susur Sungai Brantas. Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari pencemaran sungai, sekaligus mengenalkan peran Ecoton dalam penyelamatan sungai dan menunjukkan secara langsung fakta dan kondisi sungai yang semakin kritis.

“Kami selalu konsisten melakukan berbagai kegiatan konservasi dan advokasi lingkungan, dengan cara melibatkan masyarakat sebagai agen pemerhati sungai. Di Sungai Brantas kami menginisiasi AKSI BRANTAS berbasis citizen science dalam upaya konservasi sungai,” ungkap Dr. Daru Setyorini, M.Si., Direktur Eksekutif Ecoton. Minggu (04/08/2024).

Peserta kegiatan dikejutkan dengan sampah plastik yang terjerat di pohon dan tumpukan sampah di bantaran sungai. Bahkan banyak masyarakat yang masih membakar sampah di bantaran sungai. Fakta ini menggambarkan tingkat pencemaran sampah plastik yang mengkhawatirkan dan mengancam ekosistem sungai. Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak untuk mengecek kualitas air sungai dan membandingkannya dengan daerah yang dekat dengan industri.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air di daerah yang dekat dengan kawasan industri jauh lebih buruk dengan kadar polutan yang lebih tinggi pada parameter Amoniak. Peserta kegiatan juga melakukan pengujian mikroplastik di sungai, yang hasilnya menunjukkan positif terkontaminasi mikroplastik yang berjenis fiber, fragmen, filamen, di perairan Sungai Brantas.

“Kontaminasi mikroplastik yang semakin nyata dapat mengancam kesehatan manusia. Dari mikroplastik yang ditemukan semuanya berasal dari plastik sekali pakai seperti kresek, botol plastik, sedotan, dan sachet” terang Alaika Rahmatullah divisi edukasi Ecoton.

Sebagai bagian dari solusi, peserta diajak untuk mengadopsi gaya hidup zero waste dengan berhenti menggunakan plastik sekali pakai. Mereka juga didorong untuk mengajak masyarakat lebih luas untuk terlibat dalam upaya konservasi sungai, melalui edukasi dan partisipasi aktif dalam kegiatan penyelamatan ekosistem seperti gerakan penghijauan bantaran sungai serta program-program lingkungan lainnya.

“Melalui kolaborasi internasional ini, kami berharap dapat menemukan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi pencemaran sungai dan mempromosikan konservasi lingkungan yang berkelanjutan,” tambah Paul Rabe koordinator River Cities Network

Dengan demikian, kegiatan Susur Sungai Brantas ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran bagi para akademisi internasional, tetapi juga menegaskan kembali pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai. Ecoton berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terlibat aktif dalam upaya pelestarian sungai. TOK

Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Menggelar Layanan Paspor Merdeka di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Layanan Paspor Merdeka di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang dikenal dengan Hari Bhakti Pengayoman ke-79. Sabtu (03/08/2024).

Kuota yang disediakan bagi masyarakat pengguna layanan sebanyak 79 orang, baik permohonan Paspor Baru maupun Penggantian Paspor, namun tidak diberlakukan bagi permohonan paspor hilang, rusak ataupun perubahan data paspor. Layanan Paspor Merdeka ini digelar secara serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pekan ini menghadirkan Layanan Paspor Merdeka yang bertempat di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall dengan menyediakan kuota sebanyak 79 orang. Dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Pengayoman ke-79, kami hadir dengan berbagai kejutan selain pembagian souvenir, kami juga memberikan 3 paspor gratis bagi pemohon yang beruntung,” tutur I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, turut hadir meninjau Layanan Paspor Merdeka sekaligus memberikan Paspor gratis kepada tiga pemohon yang beruntung secara simbolis.

Masyarakat nampak sangat antusias dan menikmati Layanan Paspor Merdeka yang digelar oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Salah satu pemohon sangat mengapresiasi kegiatan Layanan Paspor Merdeka pada hari ini.

“Hari ini, saya bersama anak-anak mengurus permohonan paspor, proses pengurusannya sangat cepat dan petugasnya sangat membantu. Tanpa saya sangka saya mendapatkan doorprize paspor gratis. Terima kasih Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” ungkap Lidya.

Hakim Erintuah Damanik, Kembali Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU, dengan agenda mediasi antara pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fanni Lauren Chrisgie, Purti Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya bersama PT Bhali Indo Makmurjaya dalam gugatan ini menjadi pihak termohon. Ketiganya digugat PKPU dari tiga pemohon Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Selepas mediasi di Pengadilan, Fanni menjelaskan bahwa, agenda mediasi tidak ada kesepakatan, dikarenakan, saya tidak mau mendatangi hutang. Kalau Kami sudah beritikad baik, dengan memberikan 19 unit apartemen. Namun meraka tetap menginginkan dalam bentuk uang. Dan saya tidak pernah berutang, ini sama hal, saya dipaksa untuk membeli unit dan unit-unit itu belum terjual.

“Jadi menurut saya, ini tidak fair. Yang jelas saya tidak punya utang dan saya tidak mengakui adanya hutang. Trus yang memutus PKPU sementara dikabulkan ini adalah Hakim Erintuah Damanik, apa dasar dan ini bukanlah gugatan sederhana, eksepsi kami, tidak menjadi pertimangan hakim. Kamis (01/08/2024) malam.

Masih kata Fanni bahwa, Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya. Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar. Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

“Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa,” keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim. Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.

Sesuai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Surabaya sidang gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam amar putusan PKPU, Hakim menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

“Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. TOK

Abu Salam: Keterangan Para Saksi Tidak Jelas, Hakim Tidak Menunjukan Rekaman CCTV Saat Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang membelit terdakwa La Sandri, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

“Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida. Kamis (01/08/2024).

“Saat kejadian saya tidak ada di Kantor. Saya hanya dengar cerita dan rekaman CCTV,” imbuh Farida.

Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

“Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

“Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

“Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

Abu Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

“Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. TOK

Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathoni Atmadewa, SH., diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Wonokoyo Rp. 1.063.915.588 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa bekerja pada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo pada bagian legal staf yang bertugas mengurus perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick), Uji Laboratorium Pakan pada kantor dinas-dinas terkait, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Fathoni Atmadewa mengajukan biaya kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dg alasan untuk biaya pengurusan perijinan Pengiriman DOC dan Pengujian Laboratorium Pakan Ternak (Dav Old Duck) (DOD) pada Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman Telur Tetas dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Malang serta biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman DOC dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Batu, sehingga dari periode mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 total terdakwa mengajukan dan telah cair dari perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sudah melakukan transfer kepada terdakwa Fathoni Atmadewa secara bertahap (sesuai pengajuan) total sebesar Rp. 1.080.515.588, namun uang tersebut ternyata hanya sebagian yang digunakan pengurusan perijinan yaitu sebesar Rp. 125.400.000,- sehingga uang sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dipalsu oleh terdakwa sebesar Rp. 782.000.000.

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

Masih kata JPU bahwa, terdakwa Fathoni juga telah mengakui bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut membuat sendiri, yaitu Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau dan Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian yaitu dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan uang tersebut oleh terdakwa Fathoni hanya dikembalikan dengan cara transfer ke rek. PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar Rp. 5 Juta sebagaimana bukti transfer, sedangkan selebihnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terdakwa dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Karena saksi Joe Kou Ing (bagian keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) merasa curiga dengan terdakwa Fathoni Atmadewa terkait surat-surat yang diajukan tersebut, sehingga melaporkan kepada atasannya, dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 2023 pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur perihal mohon keterangan terkait dengan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023.

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat Nomor : 500.7.2.4/12671 /122.2/2023 perihal Klarifikasi Dokumen Tanda Terima Pembayaran Pengujian (TTPP) Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang intinya tidak pernah menerbitkan dokumen Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, selanjutnya dari pihak keuangan melakukan audit terhadap pengeluaran yang diminta oleh terdakwa FATHONI ATMADEWA dan ditemukan sejak sekitar Oktober 2022 s/d Juni 2023 terdapat permintaan uang sebesar Rp. 782.000.000, dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar.

Sebagaimana dokumen yang ada di Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), bahwa ada dokumen perizinan yang sah (resmi) yang diajukan oleh terdakwa Fathoni Atmadewa dan sudah diterbitkan surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dengan total pengiriman Day Old Chick (DOC) yang riil sebagaimana surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan Al di Dinas Peternakan Prov Jatim dari periode Des 2022 s/d Juni 2023 sebanyak 580.000 ekor dengan nilai retribusi perekor Rp. 20,- sehingga total retribusi resmi sebesar Rp. 11.600.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diwakili oleh Saksi LIE SOEGIJO, mengalami kerugian awal Rp. 782.000.000,- ditambah dengan transfer lainnya sebesar Rp. 298.515.588,- sehingga total Rp. 1.080.515.588,- dikurangi penggunaan biaya yang sebenarnya sebesar Rp. 11.600.000,- dan pengembalian sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga total kerugian saat ini sebesar Rp. 1.063.915.588,

Terdakwa Fathoni Atmadewa, S.H., adalah karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan an. Sdr. Fathoni Atmadewa No. 035/WJC-HRD/SPK/V/ 2011, tanggal 01 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DJOJO KUSUMO selaku Presiden Direktur, pada Bulan Oktober 2022 s/d bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022-2023, bertempat di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa uang tunai total sebesar Rp.1.063.915.588.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP KUHP. 372 KUHP,” kata JPU.

Atas dakwaan JPU, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang bisa dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TOK

Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) kenegaranya karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian. CW laki laki berumur 34 tahun asal Jiangsu, China, ini terpaksa harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi pada Rabu (31/07/2024).

Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak menyampaikan bahwa guna memperlancar proses kepulangan WNA yang melanggar aturan Keimigrasian tersebut, Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). “Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi”, imbuhnya.

I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. TOK

Teliti Sungai Balantieng, SMPN 40 Bulukumba Bentuk Komunitas Balantieng Warrior.

Bulukumba, Timurpos.co.id – Balantieng Warrior merupakan komunitas pelajar peduli sungai Balantieng SMPN 40 Bulukumba. Balantieng Warrior terdiri dari 20 siswa dari kelas 8 yang dibentuk oleh sekolah sebagai salah satu cabang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMPN 40 Bulukumba. Kegiatan Balantieng Warrior berfokus pada penelitian sungai Balantieng di bagian tengah dan ekosistemnya.

Lokasi sekolah yang berada tidak jauh dari sungai Balantieng, yakni sekitar 1,8 km dari sekolah membuat SMPN 40 Bulukumba menginisiasi kegiatan penelitian sungai Balantieng sebagai media pembelajaran kepada siswa sekolahnya.

Idaharyani selaku Kepala Sekolah SMPN 40 Bulukumba menerangkan “Sungai banyak dimanfaatkan oleh manusia dan sungai juga sebagai tempat tinggal makhluk hidup lain. Ada banyak kehidupan di dalamnya, sehingga sungai menarik dipelajari dan dilestarikan. Melalui komunitas yang dibentuk oleh sekolah ini, harapnya dapat membuat siswa mengenal sungai dan lingkungan sekitarnya lebih dalam lagi”

Kamis 1 Agustus 2024, pihak sekolah memilih 2 – 3 siswa perwakilan kelas. Siswa yang terpilih kemudian dikumpulkan dan diajak melakukan penelitian di sungai Balantieng. Kegiatan penelitian sungai Balantieng ini juga dilakukan bersama Yayasan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation). Penelitian kualitas air sungai Balantieng dilakukan di Desa Batukaropa, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Untuk sampai di lokasi, pihak sekolah turut mengantarkan para siswa menggunakan mobil.

Kegiatan penelitian kualitas air sungai Balantieng ini dengan menggunakan parameter Nitrit, Nitrat, Fosfat, TDS, DO, PH, Amonia, Chlorine, Serangga air dan mikroplastik. Dari kegiatan penelitian tersebut didapatkan hasil yakni Nitrit 0 ppm, Nitrat 0,5 ppm, Fosfat 0,4 ppm (melebihi baku mutu dari 0,2 ppm), TDS 37,2 ppm, PH 7,5 , DO 6,9, Amonia 1,1 ppm, Chlorine 0 ppm dan 11 jenis serangga air. Sementara untuk mikroplastik didapatkan jenis Filamen 42 buah, Fiber 18 buah dan Fragmen 3 buah.

“Tingginya kandungan fosfat yang melebihi baku mutu, kemungkinan besar disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk mencuci dan mandiri serta masuknya limbah rumah tangga dan pertanian yang secara langsung masuk ke sungai Balantieng. Sedangkan pembuangan mikroplastik juga disebabkan oleh pembuangan sampah ke sungai” terang Firly Mas’ulatul Janah, peneliti ECOTON

“Saya kaget sekali ketika mengetahui hasil dari penelitian kualitas air sungai hari ini. Karena hasilnya tercemar ringan kalau dilihat dari sensus serangga air. Sementara itu jika diperhatikan banyak masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kegiatan sehari-hari seperti mandi dan cuci” ungkap Ketua Balantieng Warrior, Nur Aina (14)

Kegiatan penelitian kualitas air sungai Balantieng hari ini merupakan kegiatan pertama sekaligus pembuka dari komunitas Balantieng Warriors. Ke depannya mereka akan berkegiatan secara rutin dan pertemuannya dilakukan setiap hari Kamis.

“Melalui kegiatan ini semoga anak-anak nantinya dapat menyebarkan informasi dan pengetahuan yang pernah mereka dapatkan ini. Harapannya ilmu yang mereka dapat ini bukan untuk mereka saja tapi juga untuk banyak orang. Dari sinilah bibit-bibit generasi peduli sungai itu tumbuh” tutup Idaharyani

Firly turut menambahkan dengan mengajak sekolah terlibat dalam penelitian sungai Balantieng dapat menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap fungsi sungai sebagai mana mestinya dan sekolah juga menjadi bagian dari solusi terhadap masalah di sungai Balantieng. TOK

Aseng Jual Rumah Belum Dibayar Lunas, Mala Dipidanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema alias Aseng diadili, lantaran menghuni lagi rumah yang sudah dijualnya kepada Simon Effendi. Wirjono berdalih menempati lagi rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Kamis (01/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Wirjono menjual rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara tersebut kepada Simon berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris Devi Chrisnawati.

Notaris Devi lantas membuatkan akta jual beli lalu membalik nama sertifikat hak milik dari atas nama Wirjono menjadi Simon. Setelah itu, Simon menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Namun, pada 2022 setelah penyewa pergi karena masa sewa habis, Wirjono memasuki kembali rumah tersebut.

“Terdakwa Wirjono beralasan jika rumah tersebut masih miliknya,” ungkap jaksa Dilla dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Dilla, Wirjono dan Simon sempat bersengketa perdata terkait kepemilikan rumah tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan rumah tersebut milik Simon berdasarkan jual beli yang sah. Wirjono didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP karena memasuki rumah secara paksa.

Sementara itu, pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyatakan, kliennya memasuki rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Dari harga Rp 1.083.000.000 yang telah disepakati, Simon baru membayar Rp 125 juta. Menurut dia, berdasarkan PPJB, Simon akan membayar kekurangan Rp 958 juta kemudian.

Namun, uang yang ditransfer Simon ke rekening Wirjono hanya Rp 868 juta. Karena kurang, Wirjono mentransfer balik uang tersebut kepada Simon. Dengan pengembalian uang itu, Wirjono ingin membatalkan jual beli. “Namun, Simon tidak menyampaikan pengembalian uang itu kepada notaris Devi sehingga notaris memproses balik nama sertifikat,” kata Yafet.

Setelah tujuh tahun tidak dilunasi, Wirjono memasuki lagi rumah tersebut pada 2022. “Hanya untuk menuntut pelunasan. Tapi, malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga sekarang masih belum ada pelunasan pembayaran dari Simon,” ujar Yafet.