Timur Pos

Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Pasangan Calo Suami-Istri (pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar yang pada intinya bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan mengaku bersalah. (lebih…)

Ragil Wulansari Pegawai PT Jatim Petroleum Transport Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Senin (25/04/2022).

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia. Saya, sangat menyesal sekali,” ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra.

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang di angkut kereta api dan truck.

Ragil di beri tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, dan Rp. 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil di gaji Rp. 3,2 juta perbulannya. (lebih…)

Erna Ibu Pembuang Bayi Divonis 2 Tahun

Timurposjatim.com – Erna “Pembuang Bayi” berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun Penjara. Senin (25/04/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak,” kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. (lebih…)

Produk Wings Penyumbang Sampah Mikroplastik

Timurposjatim.com – Ecoton bersama komunitas Peduli Lingkungan melakukan mengidentifikasi sampah atau  kegiatan Brand untuk mengetahui produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah, di Desa Tanjungan, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Minggu (24/04/2022).

Dalam kegiatan audit Brand ini ditemukan komposisi sampah. Popok dan Masker sebanyak 40%, tas kresek dan pastik polos 30%, serta ada juga plastik bergambar dan kertas Duplek 30%.

Produk Wings Penyumbang Sampah Mikroplastik (lebih…)

Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya dengan agenda keterangan saksi ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana. Kamis (21/04/2022).

Seperti biasanya sidang yang dilakukan secara tertutup, dengan agenda keterangan saksi ahli yakni Juwita A.R, S, Psi.

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik ini, sayangnya dari Jaksa Zulfikar dan Nur laila, saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan berkomentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Kejaksaan Tanjung Perak hanya sebatas adminitrasi saja.

Sementara JPU Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disingung terkait hasil persidangan tersebut, juga terkesan menutup-nutupi dengan tidak berkomentar, sembari meninggalkan Gedung PN Surabaya. (lebih…)

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah aniaya dan berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ling Ling alias Sherly.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim Dewa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/04/2022).

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara. Jaksa Lujeng dan terdakwa Stefan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Kedua pihak masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Lujeng dalam dakwaannya menyatakan, Stefan aniaya istrinya di rumahnya di Sememi hanya gara-gara tidak menutup pintu saat menyapu. Stefan awalnya menegur istrinya kalau menyapu, pintu depan rumah seharusnya ditutup. Ling Ling sebenarnya sudah menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Namun, Stefan justru marah. Dia memukul istrinya tersebut dengan lima jari tangan kanan mengenai dada Ling Ling hingga merah. (lebih…)

Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Dan Sukandar Divonis 10 Tahun Dan Denda 6 Miliar

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar di putus dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 6 Miliar apabila tidak bayar di ganti dengan 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Karena terdakwa sudah melakukan 2 kali dan satunya lolos, ” kata Hakim Khusaini di ruang Tirta PN Surabaya.

Masih kata Hakim khusaini bahwa, untuk Barang Bukti sabu di musnahkan dan untuk Mobilnya di kembalikan kepada pemiliknya yakitu anak dari terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan,” saya minta keringanan yang mulia,” terdakwa melalui sambungan teleconference.

Sementara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa kurir sabu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat di lakukan penggeledahan oleh Petugas di temukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya. Satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan denda 6 miliar subsider 1 tahun Penjara. (TIO)

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Timurposjatim.com – Siti Fatima warga Bangkalan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara Jaminan Fidusia yang merugikan PT.Otto Multi Artha Rp. 333.351.0001 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan karyawan PT. Otto Multi Artha yang berkantor di Jalan Genteng Kali No 87 Surabaya.

Dalam sidang Jun yang merupakan Marketing mengatakan Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon Welly Pramata Tahol (DPO) yang merupakan Seles Lipan (leasing) memesan mobil yang di sampaikan oleh Chandra Pratama. Namun atas nama Ahmad Basori Alwi, batal, setelah beberapa hari Chandra dan Siti datang ke Kantor Otto setelah itu pihak dari Otto melakukan Penulusan ke Dealer Toyota.

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT.Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Di singgung oleh Majelis Hakim berapa kali saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih,” ada 4 kali, tidak pernah bertemu katanya sudah pindah rumah,” ujarnya.

Hal sama yang d isampaikan oleh Akbar Pegawai Otto bahwa, saat menagih belum pernah ketemu sama Siti (terdakwa) mulai awal kontrak belum pernah bayar dan infomasinya mobil di sudah dialihkan ke Chandra, kemudian dialihkan lagi ke Welly Pratama Tahol yang merupakan Sales Lipan lalu Ke Basori. (lebih…)

Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan pengakeskan data tanpa ada izin yang merugikan Bank BRI sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Darwis yang pada intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana mengakses data elektronik dengan cara apapun dengan melanggar sistem pengamanan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,” kata JPU Darwis di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI). (lebih…)

Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

Timurposjatim.com – Dimas Adi Pratama gadaikan Motor Honda CB 150 R milik bapak temannya dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam agenda sidang kali ini pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Heru Krisbianto mengatakan bahwa, pada intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan di karenakan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan Barang Bukti Motor Honda CB 150 di Pengadilan Negeri kepada Djono pemilik Motor.

Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

“Dan apabila Majelis mempunyai pendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Penasehat Hukum terdakwa,” kata Heru.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 saksi Febrianto Laksono dan saksi M. Iqbal Firmansyah mengunjungi kos Terdakwa yang beralamat di jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik saksi Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya. (lebih…)