Timur Pos

Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian gudang , yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas P, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022, terdakwa Samsul Huda datang ke tempat Agus Supriyanto Alias Romi, kemudian berkeliling mencari sasaaran dengan mengunakan sepada motor milik Deddy Dwi Putra (berkas terpisah), sesampainya di depan sebuah Gudang Jl Mentor No 15 Surabaya, kedua terdakwa melihat satu buah pikup L-9096-AL dan satu Truk merek Hino L-8202-AY lalu, keduanya mencari kunci mobil tersebut dan menaikan masing-masing 3 buah kasur springbed, sembari menghubungi Deddy untuk mengambil motornya.

“Kemudian terdakwa pergi ke Rahadi (berkas terpisah) di daerah Bangkalan untuk menjual mobil pikup seharga Rp.15 juta dan kasur dijual Rp.5 juta, untuk uangnya dibagi rata Rp.5 jutaan dan untuk Deddy Rp.2 juta sisanya untuk oprasional.” Kata JPU Diah Ratri dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata JPU Diah Ratri menjelasakan bahwa, Selasa, 06 Desember 2022 kedua terdakwa mendatangi PT Berlian Sukses Terus Jl Sukomanunggal No 73 Surabaya, mengambil barang berupa 2(dua) unit computer, satu unit recorder CCTV, satu unit handphone Samsung A31, 3(tiga) buah kompresor, dua unit printer, satu unit TV 42 inch, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Silver Nopol L-5295-OE, dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Lina Wahyudi Ali.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Tan Ting Lik, sebesar Rp.450 juta dan Lina Wahyudi Ali Sebesar Rp. 600 juta. Terhadap kedau terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungasnya. 

Atas dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak tidak mengajukan nota keberatan,” iya Yang Mulia, kami sudah mengerti,” kata terdakwa tampa didamping Penasehat Hukum. Ti0

Bayu Wibisono: Ada Bukti Foto Pernikahan Asruni Alim Bukan Dengan Saripin

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Sidang kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selepas sidang Kuasa Hukum tergugat, Bayu Wibisono menjelaskan bahwa pernikahan Saripin bersama Sulistyawati itu sah, berdasarkan surat nikah, pernikahan itupun dilakukan berdasarkan KTP Saripin yang pada saat itu masih bujangan, “jadi karena bujangan dan ditunjang berkas pendukung lainnya makan terjadilah perkawinan sehingga KUA merasa tidak ada masalah dengan perkawinan Saripin sehingga KUA mengeluarkan buku nikah.

Dan meninggalnya Saripin juga ada akte kematian yang memegang surat kematiannya tentunya Sulistyawati,”terang Bayu.

Dijelaskan pada saat itu Saripin meninggal dunia dirumah sakit tahun 2021 dan dibawa ke Adijasa itu semua yang mengurus Sulitywati, ini bukti surat kematiannya mas, “terang Bayu di PN Surabaya.

“Kalau itu dianggap pemalsuan tidak benar, kalau itu dianggap palsu seharusnya dilaporkan pemalsuannya, buktinya tidak dilaporkan pemalsuannya, kita ini sama sekali tidak memalsu, KTP ada nama Saripin dan statusnya almarhum Saripin saat itu jejaka, “jelas Bayu.

Bukan hanya itu saja saya punya bukti foto, kalau Asruni Alim foto perkawinannya bukan dengan Saripin, “terang Bayu sambil menunjukkan bukti foto perkawinan penggugat bersama laki-laki yang diduga bukan Saripin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Tiga Pelaku ‘Kebaya Merah’ Segera Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jatim, terkait perkara yang sempat viral yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosia, dinyatakan lengakap. Senin, (06/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan bahwa, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. 

“Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut akan direkam lalu dijual melalui media sosial.” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko bahwa, setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.

“Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Untuk diketahui  para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan persidangan. Ti0

Para Terdakwa Minta Maaf, Rugikan Dua Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatakan 17 orang terdakwa yang merupakan karyasan PT. Bahana Line dan PT. Meratus Line, dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

17 oknum karyawan PT Bahana Line dan PT Meratus Line yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan BBM mengakui bersalah dan meminta maaf pada perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Seperti diungkapkan oleh 5 orang terdakwa dari oknum karyawan PT Bahana Line, Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Sukardi, Dwi Handoko Lelono, dan Muhamad Halik.

Kelima orang terdakwa itu sepakat mengakui bersalah telah menjadi bagian dalam kasus penggelapan BBM PT Bahana Line dan PT Meratus Line.

Meski, dalam perkara itu kelimanya mengakui, hanya membantu oknum karyawan PT Meratus Line untuk menjualkan BBM sisa atau juga disebut poket.

Seperti diungkapkan terdakwa David Ellis Sinaga, ia mengaku menyesal lantaran terlibat dalam perkara yang telah menjerumuskannya ke masalah hukum. Selain itu, tindakannya yang hanya membantu menjualkan sisa BBM milik oknum karyawan PT Meratus, juga telah membuat rugi perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line.

“Pada intinya kita menyesal, karena kita turut membangun perusahaan dari yang awalnya PT Bahana punya 4 kapal sampai sekarang punya banyak kapal, hancur gara-gara tindakan kami. Saya secara pribadi mohon maaf pada perusahaan, dan pada rekan kerja yang selama ini turut dirugikan,” pungkasnya. Kemarin, Jumat, (03/03/2023) malam.

Hal senada disampaikan oleh terdakwa Dody Teguh Perkasa. Ia mengaku, persoalan yang melilitnya ini telah membuat rugi banyak pihak. Baik perusahaan tempatnya bekerja maupun karyawan yang tidak terlibat jadi ikut terkena akibatnya.

“Dengan kasus ini kami menyesal, niat kami membantu untuk menjualkan poket karyawan Meratus, tapi kejadiannya malah seperti ini, secara pribadi kami mohon maaf pada perusahaan yang telah dirugikan karena kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Dwi Handoko juga menyatakan penyesalannya atas kasus tersebut. Ia juga mengaku bersalah dan menjadikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Line jadi merugi.

“Kami menyesal, berawal dari keputusan saya yang salah, pihak Meratus dan Bahana jadi merugi. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon mendapatkan keringanan hukuman,” katanya.

Penyesalan yang sama juga diungkapkan oleh Sukardi dan Muhamad Halik. Kedua menyatakan, jika niat awalnya hanya membantu menjualkan BBM yang digelapkan oleh oknum karyawan Meratus. Naum, niat tersebut kini berbuah penyesalan, lantaran harus ditebusnya di balik jeruji besi.

“Kita cuma bantu saja, makanya sekarang kami menyesal. Kami mohon maaf pada perusahaan PT Bahana Line karena telah membuat masalah seperti ini. Untuk itu, kami mohon keringanan hukuman pada yang mulia majelis hakim,” pungkasnya.

Sejumlah permintaan maaf lainnya juga disampaikan oleh 12 karyawan oknum PT Meratus Line. Mereka mengakui bersalah telah melakukan penggelapan BBM dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. 

Selain pengakuan bersalah, ahli pidana Unair Prof Bambang Suheryadi yang dihadirkan oleh jaksa juga memberikan keterangannya di pengadilan. Dalam perkara tersebut, keterangan Prof Bambang juga makin menguatkan keterangan ahli hukum pidana sebelumnya dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), M Sholehuddin terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Prof Bambang juga mensyaratkan bahwa untuk dapat memenuhi TPPU, harus terjadi tiga syarat yang dilalui secara utuh, yakni placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Layering, placement, dan integration harus terpenuhi. TPPU kan tujuannya untuk menyamarkan. Konsep menyamarkan dengan cara seperti itu, jadi ajang pembuktian itu apakah pelaku menyamarkan atau menggunakan,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, sulit kiranya perkara penggelapan BBM tersebut jika diitkan dengan TPPU, lantaran memiliki syarat khusus. Sehingga, ia pun membedakan antara TPPU dengan menikmati hasil kejahatan.

“TPPU dengan menikmati hasil kejahatan itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya. Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau delik selesai,” ujarnya.

Ia lantas menerangkan, jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut. Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya tersebut.

“Tindak pidana pencucian uang yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3 tahapan tersebut,” pungkasnya.

Dijelaskan Sholeh, TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya. Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa yang akrab disapa GPS menyatakan perbuatan oknum kedua perusahaan mengakibatkan kerugian pada kedua perusahaan baik Bahana maupun Meratus dan karyawannya yang lainnya juga jadi korban.

“Semoga dengan permintaan maaf dan menyesali perbuatan, mereka bisa diringankan hukuman karena selain dihukum mereka juga kehilangan pekerjaan. Klien kami terjebak iming iming membantu menjualkan pocket yang dikelola oknum karyawan Meratus, namun akibat ulah mereka malah PT Bahana tempatnya bekerja juga mengalami kerugian yang besar bahkan kini tidak bisa beroperasi,” kata GPS. Ti0

Tommy Han, Korban Rekayasa Hukum Laporkan M. Nur Taufiq Ke Peradi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut pengaduan Tommy Han kepada M. Nur Taufiq, SH, mantan kuasa hukumnya di Perhipunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melelakat penipuan dengan memberikan informasi keadaan Palsu terhadap kliennya, Komisi Pengawas (Konwas) Daerah Perhimpuan Advokat Indonesia Surabaya, telah memanggil Tommy Han untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait pengaduannya.

Terkait pemanggilan terhadap Tommy Han dilakukan oleh Konwas Peradi Surabaya dilakukan di Kantor Hukum Advokat Ahmad Riyadh U.B.

Setalah Konwas melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Han, anggota Konwas saat ditemui awak media enggan memberikan komentar, lantaran ia hanya di mejalankan tugas dari Peradi.” Untuk lebih jelasnya langsung datang ke Kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Kupang Barat Surabaya, untuk memenui Djoko Sumarsono selaku Ketua,” ujaranya.

Namun saat awak media mendatangi Kantor DPC Peradi Surabaya, Djoko Sumarsono tidak ada ditempat, dikarenakan lagi luar kota. “Djoko keluar kota, mas, besok, senin aja datang lagi,” beber perempuan di kantor Peradi Surabaya kepada awak media.

Untuk diketahui Tommy Han, menceritan kepada awak media, bahwa melaporkan mantan Kuasa Hukumya M. Nur Taufiq di Peradi Surabaya, pada 8, Febuari 2023 lalu, Perkara ini berawal saat Tommy dilaporkan oleh Aman D, terkait perkara dugaan penggelapan di Polda Metro Jaya. Kemudian Tommy mengunakan jasa M. Nur Taufiq SH, sebagai Kuasa Hukumnya yang dikenalnya melalui Yoyok.

Singat cerita M. Nur Taufiq resmi menjadi Kuasa hukumnya dengan kesepakatan awalnya membayar Rp 350 juta, lantaran ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan penggelapan uang milik Aman D. Ketika, ia sudah ditahan di sel, Taufiq mendatangi istri Tommy Han. Taufiq meminta uang tambahan senilai Rp.325 dengan alasan untun mengondisikan perkara, padahal akadnya sampai selesai.

namun saat dirinya (Tommy Han) ditahan di Polda Metro Jaya, M. Nur Taufiq mendatangi istri Tommy Han yakni Evelyn Soputra, meminta uang tambahan lagi sebesar Rp.350 juta dengan alasan untuk pengondisian dan Taufiq pernah bilang sudah dilakukan gelar perkara, namun kenyataannya tidak pernah ada.

Tommy Han, tunjukan surat pengaduan ke DPC Peradi Surabaya

“Uang yang dibayarkan ke Taufiq dengan  total keseluruhanya sekitar Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu dengan alasan tidak cukup bukti, namun Taufiq bilang saat itu kerana Aman D cabut laporan. Padahal sebelumnya dibuatkan surat perjajian perdamian dengan syarat harus menyerahkan SHM Rumah ke Aman D,” beber Tommy.

Terpisah M. Nur Taufiq dikonfirmasi terkait permasalah ini belum memberikan pernyataan resminya.

Tommy sekarang meminta kasus ini dikawal pengacara bernama Hendrix Kurniawan SE, SH,. Ia mendukung langkah Tommy terkait pengaduannya di Peradi Surabaya, sudah menjadi tanggung jawab lawyer ketika dipercaya menyelesaikan perkara harus amanah. Tommy ini kan berperkara dengan Aman D. 

“Tommy adalah korban dari rekayasa Hukum yang sistematis, mengingat justru uang yang dibayarkan Tommy ke Aman D, malah lebih dan meskipun Tommy sudah  menjelaskan perihal hal itu, ke Penyidik Polda Metro Jaya, yang memeriksanya saat itu, Faktanya tetap saja Tommy yang wajib salah.” Kata Hendrix. Ti0

Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris CV Surya Negara, Indah Retno Asih diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Triyono Yulianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan pengadaan barang kebutuhan di Hotel Shangrila dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Polda Jatim yang merugikan Adji Setyolaksono Soesanto dan I Gede Merta Yasa serta Marya Agustina sekitar Rp. 1.380.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Lujeng Adayani menghadirkan saksi Marya Agustina 

Marya mengatakan bahwa, telah menyetorkan modal untuk mesin sosis di Shangrila kepada Adji Setyolaksono sebesar Rp. 200 juta secara bertahab dari tahun 2019, dengan rincian Rp. 100 juta untuk mesin sosis, Rp.50 juta untuk mesin solar dan Rp.50 juta untuk ATK Polda Jatim.

“Awalnya saya tidak mengenal sama terdakwa (Indah), namun sama Adji disuruh medatangi Indah dan sempat mendapatkan keuntungan 5%-8% dari Indah.

Saksi Marya Agustina 

Masih kata Marya, bahwa saya dan Adji sempat sama-sama mencari terdakwa setelah Adji pulang dari berlayar. terkait uang modal tersebut belum dikembalikan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.” Iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Indah awalnya mendatangi kantor Adji yang merupakan anggota TNI AL itu di Jalan Raya Hangtuah Ujung, Semampir untuk menawarkan bisnisnya tersebut. Dia memperlihatkan purchase requisition atau permintaan order dari Shangri-La untuk meyakinkan Adji. 

Padahal purchase requisition tersebut didapat terdakwa pada tahun 2014 pada saat mengikuti tender pengadaan perlengkapan Hotel Shangri-La, tetapi terdakwa kalah. Selain itu, terdakwa Indah juga memperlihatkan surat pengumuman penunjukan langsung (PL) tentang Pengadaan alat tulis kantor (ATK) Polda Jatim. Padahal surat pengumuman penunjukan langsung tersebut didapat terdakwa, pada tahun 2017 dari temannya yaitu Tri Lisa yang sudah almarhum.

Adji yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mentransfer Rp 630 juta secara bertahap. Uang senilai itu tidak semua miliknya. Senilai Rp 200 juta milik koleganya, Marya Agustina yang juga ikut berinvestasi. Adji juga mengajak komandannya, I Gede Mertayasa yang kemudian ikut menyetor Rp.700 juta. Total uang yang disetor Rp 1.380.000.000.

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Indah Retno Sari dan rekening Bank Mandiri atas nama CV Surya Nagara serta rekening BCA nomor: atas nama Indah Retno Asih.

Bahwa terdakwa mendirikan CV Surya Nagara sejak tahun 2012 dengan akte pendirian Nomor: 263 tanggal 30 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Mufriadi Jasuli, SH, semua kegiatan operasional CV Surya Nagara, dijalankan terdakwa sendiri tanpa bantuan suami terdakwa yaitu saksi Huta Parindo selaku Direktur, karena pada tahun 1997 saksi Huta Parindo sudah memiliki pekerjaan di PT. Kutai Timber Indonesia.

Padahal kegiatan pengadaan barang kebutuhan di hotel maupun pengadaan ATK di Polda Jatim itu bohong dan tidak ada. Adji, Marya dan Gede mulai curiga ketika Indah tidak pernah mengiriminya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, uang itu digunakan untuk kegiatan pengadaan alutsista kapal perang TNI AL sesuai perjanjian kerjasama yang dimiliki terdakwa dengan pihak Armatim.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0

Selundupkan Batu Hitam, Famli Dihukum 3 Bulan Penjara

Surabaya – Famli alis Ramli divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Titik Budi Winarni, terkait perkara Pertambangan Mineral dan Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarni mengatakan, bahwa terdakwa Famli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkan Pidana penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.25 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Hakim Titik Budi Winarni.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Farida Hariani dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Famli bersama kelompoknya mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo.

Dia kemudian memesan lima kontainer kepada perusahaan ekspedisi PT Mutiara Samudra Abadi untuk mengangkut batu tembaga tersebut ke alamat tujuan.Dalam pengangkutannya, Famli menyertakan dokumen izin pertambangan rakyat (IPR) Sinar Tambang dan sejumlah dokumen perizinan lain.

Tujuan Famli menyertakan dokumen itu agar seolah-olah muatan kontainer tersebut berasal dari hasil penambangan legal. Padahal, kenyataannya muatan kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa berasal dari area lokasi tambang yang izinnya milik perusahaan lain, yaitu PT Gorontalo Mineral.Selain itu, dalam dokumen pengiriman, Famli menulis bahwa barang di dalam kontainer yang dikirim berupa Gencar atau barang bermacam-macam jenis. Kenyataannya, barang itu batu hitam.

Lima kontainer berisi batu hitam milik Famli itu dikirim menggunakan Kapal Motor Segoro Mas dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 16 Februari 2022. Kontainer itu disita petugas dari Polda Jatim karena dokumen perizinan yang disertakan tidak benar. Ti0

Gelapkan Motor Istrinya, Anton Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Surabaya – Anton Kusnadi divonis 10 bulan penjara akibat gelapakan Motor istri sirinya oleh Ketua Majelis Hakim  I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim  I Dewa Gede di ruang Kartika, PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa masih ngeyel meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, namun setelah dijelaskan terdakwa pasrah dan menerima putusan tersebut.” Iya saya terima,” saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Anton Kusnadi yang mengaku duda sehingga begitu mudah mendekati Sukarno Riati.

Merasa tertarik, keduanya lantas memutuskan untuk saling menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menikah siri dan tinggal seatap di kamar kos Pagesangan, Surabaya. 

Dua tahun berselang, pada 9 April 2021, Riati membeli sepeda motor bekas Yamaha Mio dengan nopol AG 3099 VAW. Ia membeli seharga Rp 5.2 juta dengan tujuan untuk menunjang transportasi kehidupan sehari-harinya. pada Rabu,12 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anton meminjam motor Riati. Bahkan, lengkap dengan STNK dengan alasan untuk mengantarkan kain jahitan ke Jalan Kampar, Surabaya.

Tanpa sepengetahuan dari Riati, Anton lantas menjual sepeda motor tersebut. Akibat perbuatan Anton, Riati merugi hingga Rp. 5,2 juta.

Selanjutnya, Riati yang tak terima dengan perbuatan suami sirinya itu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Usai ditangkap, ia didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ti0

Tak Jadi Dinikahi, Cut Nina Laporkan Marnito Ke Polisi 

Surabaya – Martino diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pemerkosaan terhadap CN yang dikenalnya melalui media sosial, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa Martino dianggap telah mengambil sejumlah barang dan uang milik Nina. Malah, ia disebut juga memperkosa Nina.

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja. 

Lantaran tertarik, Nina diminta Martini untuk segera mendatanginya ke kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh Nina selama 2 bulan Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” katanya. Kemarin di PN Surabaya.

Namun, ketika berada di apartemen,

Martino disebut memaksa Nina untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara Nina bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti. 

Hingga akhirnya, Nina mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino. Nina mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan Sulfikar, Nina menyebut Martino juga sempat minta uang hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.

Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun asal Sumenep itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik Nina. Belakangan, diketahui bila kartu kredit Nina digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta. 

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik Nina juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta.l saja.

Belum usai, Martino meminta Nina untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, Nina berpindah dan sewa hunian di hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik Nina, yakni Apple Macbook. 

Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada Nina untuk dinikahi. Perempuan yang pernah menjadi anggota tim asistensi gubernur Aceh itu pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.

“Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya. 

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Martino didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Martino, Arief Widodo mengungkapkan, Nina dan kliennya daling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal.

Lambat laun, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, keduanya juga memvideokan hubungan intim di ranjang.

“3 bulan sudah keduanya (Martino dan Nina) kumpul kebo,” tuturnya. Selasa, (28/02/2023).

Namun, Widodo membantah bila Martino mengambil sejumlah uang dan barang berharga Nina. Ia mengklaim, ketika pulang ke kampung halaman, barang-barang itu sengaja ditinggal Nina di Surabaya.

Ia menyebut, hal itu dilakukan Nina dengan maksud supaya Martino menyusulnya ke Aceh.

“Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (Nina),” paparnya.

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino

“Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal (Nina) di Surabaya, jadi bukan diambil,” tutup dia. Ti0

Elly Herlina Terlibat Peredaran Gelap Pil Ekstasi Ribuan Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil ekstasi  dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti 2.080 butir dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dalam keterangan saksi pada intinya, bahwa terdakwa ditangakap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangakap adalah Ever, kemudian dilakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil introgasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

“Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone,” katanya. 

Masih kata saksi, bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap hand phone terdakwa ada pengiriman narkotika jenis pil ektasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang dan dari pengakuan terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan Narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung dikirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterang para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, apa motifasi terdakwa mau, menerima barang titipan (ektasi) dan apakah menerima upah dari Adi.

“Saya kenal baik dengan Adi waktu sejak berkerja di elektronik dan baru sekali ini dan saya tidak menerima upah dari Adi,” dalih Elly.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

“Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp. 10 ribu perbutir,” beber terdakwa Elly saat pemeriksaan terdakwa. Ti0