Timurposjatim.com – Perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, yakni, adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar sehingga Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) Gula Rafinasi sebagai anggunan berbuntut ke ranah hukum.Kamis (24/03/2022) lalu.
Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tampak Aris Kurniawan sampaikan keterangannya, berupa, PT.AMJ pernah ajukan permohonan kredit tidak tahu.
” PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit ,” ucapnya.
Pada 2012, permohonan kredit ada 3 yaitu, kredit dengan nilai Rp 375 miliar, Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar.
” Yang memohon saya selaku, Dirut dan yang disetujui Rp 375 miliar dengan anggunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 Ribu Ton ,”jelas.
Masih menurut Aris, fasilitas kredit 375 Miliar dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas . Dana pinjaman 375 Miliar dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada. (lebih…)