Timur Pos

Kebakaran di Lantai 3 Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Masih Nunggu Hasil Lapfor

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/5) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan ruang arsip di lantai 3 serta unit AC outdoor gedung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.04 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya bersama tim terkait segera tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dinyatakan kondusif pada pukul 09.04 WIB.
Sebanyak 11 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, terdiri atas 8 unit dari DPKP Kota Surabaya dan 3 unit dari Pelindo.

Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, menyampaikan bahwa api berasal dari ruang arsip di lantai 3 gedung Mapolres. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terdampak dalam insiden tersebut. Seluruh arsip dinyatakan dalam kondisi aman.

โ€œAlhamdulillah, tidak ada arsip yang terbakar. Semuanya aman. Pelayanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,โ€ ujarnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Ia juga menegaskan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aktivitas pelayanan publik tetap berlangsung normal dengan pengamanan personel di lokasi.

Terkait penyebab kebakaran, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik untuk memastikan sumber api dan penyebab insiden tersebut. Tok

Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Penasehat hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

โ€œDari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,โ€ ujar penasehat hukum usai sidang. Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk โ€œSeruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparatโ€. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tok

Direktur dan Pengawas Lapangan CV Fajar Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Operasional

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Direktur CV Fajar dan seorang pengawas lapangan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penggelapan dana operasional perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Hasan yang telah bekerja di CV Fajar sejak 2019 sebagai pengawas lapangan menerangkan bahwa tugasnya meliputi kegiatan pembongkaran limbah besi serta pengelolaan operasional di lapangan. Ia menjelaskan, setiap kegiatan berlangsung dirinya mengajukan dana operasional yang umumnya mencapai sekitar Rp5 juta untuk pembayaran kas bon sopir.

Menurutnya, sisa dana operasional yang tidak terpakai tidak pernah dikembalikan secara langsung, melainkan diperhitungkan melalui sistem pemotongan gaji.

โ€œBiasanya sisa uang operasional itu tidak dikembalikan, tapi dipotong dari gaji,โ€ ujarnya dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

Saksi Junaidi dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk rencana pengembalian kerugian saat proses di kepolisian. Namun, upaya itu tidak mencapai kesepakatan. Ia menambahkan, saat pengangkatan jabatan, dirinya hanya diminta melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa AHMAD JUNAIDI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dana operasional perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembelian besi tua serta pembayaran kas bon sopir.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 28 Oktober 2023 hingga 15 Juni 2024 di Kantor CV Fajar yang beralamat di Jalan Sidorame No. 45โ€“47, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Keterangan Pengangkatan. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa menerima transfer dana operasional dari bagian administrasi keuangan perusahaan ke rekening pribadinya.

Berdasarkan rincian transaksi dalam dakwaan, total dana yang ditransfer CV Fajar kepada terdakwa selama periode tersebut mencapai Rp1.418.500.000. Dari jumlah itu, dana yang digunakan sesuai peruntukan untuk kas bon dan operasional sopir sebesar Rp835.111.500, serta pembayaran gaji terdakwa sebesar Rp371.437.050.

Hasil audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan menyimpulkan terdapat selisih dana sebesar Rp209.562.950 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, CV Fajar melalui Direktur Farah Diba mengalami kerugian senilai Rp209.562.950.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider Pasal 372 KUHP jo ketentuan yang sama. Tok

Diduga Keracunan Usai Konsumsi Menu MBG, Sekitar 200 Siswa di Tembok Dukuh Dirawat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Sekitar 200 siswa dari 12 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, mengalami gejala diduga keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan lemas, usai mengonsumsi Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 11 Mei 2026. Dugaan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh olahan daging dalam menu yang dibagikan.

Sejumlah siswa dan guru yang terdampak berasal dari wilayah kerja Puskesmas Tembok Dukuh. Para korban segera mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan, di antaranya RS IBI Surabaya dan Puskesmas Tembok Dukuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa siswa SDN Asem Jaya 4 juga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Tim Inafis Polrestabes Surabaya bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan. Petugas juga mengambil sampel makanan guna diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan.

Sementara itu, distribusi menu MBG dihentikan sementara waktu. Pihak SPPG menyatakan bertanggung jawab atas penanganan dan biaya pengobatan para korban, sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut terhadap dapur penyedia makanan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan petugas kesehatan masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber penyebab insiden tersebut. Peristiwa ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG, setelah sebelumnya tercatat laporan serupa di Tasikmalaya dan Pacitan pada April 2026. Tok

Hegy Renanta Mantan Kapolsek Asemrowo Ketipu Investasi Wood Pellet Sebesar 55 Ribu Dolar

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang berujung pada kerugian korban mencapai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800. Senin, (11/5/2026).

Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, bertempat di Jl. Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo. Di lokasi tersebut, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan serta menunjukkan dokumen purchase order dan transaksi pembelian dari pihak luar negeri guna meyakinkan saksi.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, yakni pada 3 November 2023.

Namun, pada saat perjanjian dibuat, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA Nomorย  atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang. Tok

Kebijakan Pengosongan Balai Pemuda Tuai Sorotan, Pemerhati Minta Dialog Terbuka

Surabaya, Timurpos.co.id – Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan pengosongan area Balai Pemuda dari aktivitas Dewan Kesenian Surabaya (DKS) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan pemerhati pelayanan publik. Sabtu (9/5/2026).

Pengosongan gedung yang selama puluhan tahun menjadi simbol pergerakan kreatif tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya yang berpotensi memutus keterkaitan historis antara pemerintah dan pelaku seni di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dianggap bukan sekadar pemindahan aktivitas fisik, melainkan juga menyangkut nilai sejarah dan fungsi sosial Balai Pemuda sebagai ruang budaya.

Miko Saleh, selaku pemerhati pelayanan publik, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat kepemimpinan yang semestinya mengayomi seluruh elemen masyarakat, termasuk para seniman dan budayawan. Ia menilai kebijakan itu perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang bagi pelaku seni di tempat bersejarah seperti Balai Pemuda memiliki makna penting bagi identitas kota. Surabaya sebagai kota perjuangan dinilai memiliki ikatan kuat dengan sejarah, seni, dan budaya yang selama ini turut membentuk karakter warganya.

Miko juga menambahkan bahwa pada periode kepemimpinan sebelumnya, para pegiat seni disebut memiliki ruang pembinaan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap adanya komunikasi dan dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas seni agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak direspons dengan pendekatan yang dialogis.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat membuka kembali ruang komunikasi serta meninjau kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara penataan fasilitas publik dan pelestarian nilai budaya.

Pelestarian cagar budaya, menurut para pemerhati, tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik bangunan, tetapi juga aktivitas dan fungsi sosial di dalamnya. Dengan demikian, Balai Pemuda diharapkan tetap dapat menjadi ruang kreatif yang mendukung keberlanjutan sejarah dan identitas Kota Surabaya. Tok

PHK Sebelum Kontrak Berakhir, Hotel Savana Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

โ€œMenghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,โ€ demikian kutipan amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir.

Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan pihak manajemen Hotel Savana terhadap kliennya.

โ€œKami selaku kuasa hukum Bapak Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur. Hingga saat ini klien kami juga belum melihat adanya itikad baik dari pihak Savana terkait putusan tersebut,โ€ ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Gugatan diajukan Abdul Haris Kumar yang sebelumnya menjabat Human Resources Manager (HRM), karena perusahaan diduga melanggar ketentuan PKWT. Haris diketahui bekerja berdasarkan kontrak sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.

Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023. Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pembinaan sebelumnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Tok

Penggelapan Miras Bernilai Rp4,7 Miliar, Sales PT Duta Mandiri Persada Didakwa Palsukan Order dan Surat Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono, SH mendakwa seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada bernama Kresno Widodo Bin Khusairi atas dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Kamis (7/5/2026).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Kresno Widodo, warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2022 hingga 2025 saat bertugas menawarkan dan menjual berbagai produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.

Adapun PT Duta Mandiri Persada merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.

Jaksa menjelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima order dari customer, kemudian diteruskan ke admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang kepada outlet atau pelanggan.

Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pesanan atau Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, maupun cafe.

โ€œTotal terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer,โ€ sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Barang-barang tersebut kemudian tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan untuk dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Akan tetapi, menurut jaksa, terdakwa meminta agar sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh customer.

Jaksa mengungkapkan, minuman beralkohol milik perusahaan itu kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah customer atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Untuk transaksi tersebut, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli.

Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

โ€œAtas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,โ€ ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain. Tok

Digerebek di Kafe Breakshot, Tiga Pelaku Narkotika Divonis 3 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus pesta sabu di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran No. 432, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan.

Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

โ€œPara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,โ€ ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.

Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.

Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok

Kuasa Hukum Hermanto Oerip Serang Tuntutan JPU, Nilai Dakwaan Kasus PT MMM Tak Sesuai Fakta Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Terdakwa Hermanto Oerip melalui ketua tim kuasa hukumnya, Tisโ€™at Afriyandi, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.

Tisโ€™at Afriyandi menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor, Soewondo Basoeki, untuk mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar, serta disebut turut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam dua bulan bersama Venansius Niek Widodo.

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hermanto bukan pihak yang menentukan keputusan Soewondo Basoeki untuk menanamkan dana pada investasi PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Mereka juga menolak anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif, serta menyebut klaim kerugian Rp75 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

Pihak terdakwa juga menyatakan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Menurut pembelaan, kendali keuangan perusahaan justru berada pada Soewondo Basoeki selaku direktur utama, sementara Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam investasi pertambangan nikel tersebut.

Tim kuasa hukum berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan utang-piutang atau sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka juga menyoroti bahwa pembuktian JPU dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo tanpa mengurai secara utuh fakta-fakta persidangan yang berkembang.

Dalam persidangan, tim pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki dan istrinya, Fenny Nurhadi, disebut telah lebih dahulu berinvestasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016โ€“2017 dan bahkan memperoleh keuntungan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan secara mandiri.

Selain itu, pembela juga menyoroti keterangan saksi terkait pengelolaan rekening perusahaan dan aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.

Secara pribadi, Hermanto Oerip dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim mengaku dirinya juga merupakan korban dalam kasus investasi tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar, serta menyayangkan sikap Soewondo Basoeki yang disebutnya memutarbalikkan fakta.

Hermanto pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan berkeadilan sebelum menjatuhkan putusan. Tok