Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan massa yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Madas Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Massa datang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur dengan membawa bendera organisasi serta poster tuntutan terkait dugaan praktik korupsi dana hibah.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka secara transparan pengelolaan dana hibah dan membongkar dugaan praktik “mafia hibah” yang dinilai telah berlangsung sistematis.
Wakil Presiden LIRA, Syamsudin, dalam orasinya menyoroti keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilainya menghambat proses monitoring dan evaluasi dana hibah di lapangan. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan dana hibah.
“SE ini dinilai menghalangi monitoring dan evaluasi di lapangan. Kami menduga aturan tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga membuka ruang penyelewengan dana hibah tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Syamsudin di hadapan massa.
Ketua DPW Madas Nusantara Jawa Timur, H. Romlan, yang hadir bersama Gubernur LIRA Jawa Timur, H. Samsudin, menegaskan bahwa kedua organisasi bergerak bersama dalam mengawal isu dugaan korupsi dana hibah. Menurutnya, LIRA dan Madas Nusantara berada dalam satu garis perjuangan di bawah kepemimpinan nasional HM. Jusuf Rizal.
“Kami hadir untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Romlan.
Perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyerahkan dokumen berisi kronologi dugaan penyimpangan dana hibah. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memuaskan. Massa menilai belum ada komitmen tegas terkait pencabutan aturan yang dianggap menghambat transparansi pengawasan dana hibah.
“Dalam audiensi, belum ada kejelasan terkait pencabutan aturan yang dinilai menghalangi monitoring dana hibah. Ini menjadi catatan bagi kami,” ujar H. Samsudin usai pertemuan.
Selain itu, massa juga menyinggung ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah. Massa meminta pejabat publik memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.
Tuntutan Massa Aksi:
Mendesak pencabutan Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilai menghambat monitoring dan evaluasi dana hibah.
Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia dana hibah hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Timur.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berakhir tertib. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons konkret dari pemerintah. M12























