Surabaya, Timurpos.co.id – Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid, Karyawan PT. BTI Indo Tekno dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Nunuk Widyawati sebesar Rp.1.596.572.839 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/08/2024).
Dalam surat tuntutan dari JPU Herlambang menyebutkan bahwa, terdakwa Mahendra Adi Dewangga, bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.
Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.
Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:
Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023. File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno. Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.
Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN
Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK