Timur Pos

Kampung Narkoba Kunti Surabaya Digrebek Polisi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kawasan Kampung Kunti, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, BNNK Surabaya, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Penindakan yang melibatkan tim gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Unsur TNI, Brimob, serta pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditemukan dan masih menjalani proses pendataan serta pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berawal dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Kunti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini kegiatan masih berlangsung, ada belasan orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang masih didata dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Jules kepada awak media.

Jules menjelaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian belum merinci identitas orang yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang ada. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polda Jatim bersama instansi terkait berencana memperkuat pengawasan di kawasan Kampung Kunti dengan mendirikan pos pemantauan yang melibatkan kepolisian, BNN, unsur TNI, serta tokoh masyarakat setempat.

Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Jules menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi agar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba tidak kembali dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan kehadiran Polri, stakeholder terkait, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rencana pendirian pos pemantauan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, tim gabungan juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.

Jules menyebut, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar Kampung Kunti. Sejumlah wilayah lain yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun lokasi penyalahgunaan narkoba juga akan menjadi perhatian aparat.

“Tidak hanya wilayah yang saat ini kami lakukan penindakan, tetapi tempat-tempat lain juga menjadi target dan sasaran kami bersama untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke titik-titik yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Polda Jatim mengupayakan informasi lanjutan mengenai hasil penggerebekan dapat disampaikan kepada publik dalam satu hingga dua hari berikutnya, termasuk perkembangan status hukum orang-orang yang diamankan serta rincian barang bukti.

“Kami upayakan besok atau paling lambat lusa akan menyampaikan informasi terkait hasil penindakan hari ini, termasuk jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan rampung, polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika tersebut. M12

Taruhan Sabung Ayam Tembus Rp100 Juta, Arena Mewah di Kalipecabean Sidoarjo Kembali Buka

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah gudang di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali beroperasi. Arena yang disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam terbesar di Jawa Timur itu diduga belum tersentuh penindakan aparat kepolisian, baik dari tingkat polsek, polres, maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam pada umumnya, lokasi tersebut berada di dalam bangunan gudang dengan fasilitas yang terbilang mewah. Gelanggang pertarungan ayam jago bahkan dilapisi karpet merah. Kondisi ini kontras dengan arena di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung dengan nilai taruhan yang cukup besar. Taruhan wajib dalam setiap pertandingan disebut mencapai minimal Rp10 juta, sedangkan nilai maksimalnya bisa menembus ratusan juta rupiah.

Arena ini juga dikabarkan menarik kedatangan para pemilik ayam jago petarung dari berbagai daerah. Mereka disebut berasal dari Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura, hingga Banyuwangi.

Pada Minggu (11/10/2026), sedikitnya 11 pertandingan ayam jago disebut berlangsung di arena tersebut. Nilai taruhan dalam sejumlah pertandingan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ujar seorang sumber yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas di lokasi tersebut.

Besarnya nilai taruhan dan frekuensi pertandingan itu memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Candi, Sidoarjo.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, melalui pesan WhatsApp terkait informasi beroperasinya arena sabung ayam tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi disampaikan kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat balasan.

Belum adanya tanggapan dari pihak kepolisian tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aparat tidak melakukan penanganan. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai aktivitas perjudian dan langkah penegakan hukum di lokasi tersebut. M12

Mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang tersebut saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Iwan menguraikan, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. “Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Dalam dakwaan tersebut, total penerimaan yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Persidangan ini akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam pengurusan izin tersebut. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan dakwaan ini, Ketua majelis hakim Cokia akan melanjutkan sidang digelae tiga kali dalam seminggu. “Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya. Tok

Satpam HW Superhouse Terjatuh Saat Amankan Korban Pengeroyokan, Saksi Lihat Richardy Pukul Bareno

Foto: Sukma Tri Andriati selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan terdakwa Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), majelis hakim memeriksa saksi Sukma Tri Andriati, petugas keamanan atau satpam tempat hiburan tersebut. Rabu (14/10/2026).

Dalam keterangannya, Sukma mengaku tidak mengetahui awal mula keributan. Namun, ia mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan saat tiba di lokasi dan sempat melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui peristiwa tersebut lebih jelas.

Sukma menjelaskan, ketika dirinya datang, pengeroyokan sudah terjadi. Ia kemudian berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya. Namun, dalam upaya tersebut, Sukma mengaku sampai terjatuh.

“Saat saya datang, sudah terjadi pengeroyokan. Saya sempat mengamankan Bareno sampai terjatuh. Saya juga melihat Richardy memukul Bareno di bagian kepala,” terang Sukma di persidangan.

Ia juga menyebut Bareno sempat berlari ke luar ruangan. “Saya melihat Bareno lari ke luar dari ruangan,” katanya.

Keterangan saksi tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum mempersoalkan keterangan yang disampaikan Sukma dan menyatakan keberatan, serta menyinggung pembuktian melalui rekaman CCTV dalam persidangan selanjutnya.

Menanggapi keterangan saksi, Jason Jarell Pello membantah kejadian berlangsung dalam waktu singkat seperti yang disampaikan saksi. Sementara itu, Richardy George Gilbert Toha mengaku telah berusaha melerai saat keributan terjadi.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RC, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam dakwaan disebutkan, Jason, Richardy, Reagan, dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.
Evan kemudian melakukan reservasi dan memperoleh sofa nomor 15–16 serta memesan minuman beralkohol. Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa tersebut.

Sementara itu, Bareno disebut duduk di sofa nomor 13–14 yang letaknya berdekatan dengan tempat duduk rombongan Jason dan Richardy.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut turut bergabung. Reagan kemudian datang sekitar pukul 00.30 WIB dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15–16.

Menurut dakwaan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Dua menit kemudian, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13–14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15–16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy. Richardy kemudian menegurnya agar tidak berbaring di sofa tersebut, hingga Bareno kembali ke tempat duduk semula.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya. Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno melakukan hal tersebut. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan itu tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk meminta penjelasan, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi hingga petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai. Ia berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy, dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Richardy didakwa memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Ia kemudian disebut kembali memukul punggung satu kali dan pinggang satu kali. Saat Bareno melakukan perlawanan, Richardy diduga kembali memukulnya sebanyak dua kali.

Sementara itu, Jason yang semula disebut berusaha melerai, menurut dakwaan justru ikut melakukan kekerasan setelah didorong Bareno hingga jatuh ke sofa. Jason diduga memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Adapun Reagan disebut memukul kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung tujuh kali, serta menendang punggung korban satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.
Luka tersebut di antaranya memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai, dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada tangan, siku, lengan, dan tungkai, serta luka memar disertai pembengkakan pada tungkai bawah kiri. Dalam hasil pemeriksaan, luka-luka tersebut disebut merupakan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa secara primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) undang-undang yang sama. Tok

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba

Tuban, Timurpos.co.id – Polresta Tuban Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah unsur terkait menggelar operasi gabungan serta pemeriksaan tes urine di tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang berlangsung mulai selasa (13/10) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (14/10) pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi tempat hiburan malam yang berbeda disepanjang jalan Pantura Tuban-Semarang. Dalam kegiatan ini sedikitnya 52 orang pengunjung menjalani tes urine.

Selain melakukan tes urine, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan tempat hiburan malam agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Dari 52 sampel yang telah dilakukan tes urine, semuanya menunjukkan hasil negatif.

“Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba” ujar AKBP Windy.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan dengan kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Terkait pemilihan sasaran operasi, AKBP Windy menjelaskan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari langkah pencegahan dan pemetaan awal. Kepolisian juga terus mencermati informasi serta indikasi yang berkembang di masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak terbatas pada tempat hiburan malam. Penindakan juga dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya” jelas AKBP Windy.

Selain narkotika, Polresta Tuban Polda Jatim juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Wakapolresta Tuban juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi” pungkasnya.

Melalui operasi gabungan ini, Polresta Tuban Polda Jatim berharap upaya pencegahan, edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Tok

Eks Kantor Kelurahan Wonokusumo Disulap Jadi Enam Ruko, Warga Pertanyakan Status Penyewaan Aset Pemkot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo di Jalan Wonokusumo, tepat di depan Pasar Buah Wonokusumo, menjadi perhatian warga. Tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut kini berdiri enam bangunan ruko. Lima bangunan telah rampung, sementara satu lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Salah satu warga RW 8 Kelurahan Wonokusumo, Amiruddin Sidik salah satu tokoh masyarakat (tomas) , mempertanyakan kejelasan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut lokasi bekas kantor kelurahan itu kini disewakan oleh seseorang berinisial D.

“Bekas Kelurahan Wonokusumo sekarang digunakan untuk ruko. Lokasinya sekaligus disewakan di Jalan Wonokusumo Nomor 49,” ujar Amir, Senin (12/10/2026).

Amir mengaku warga tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi maupun sosialisasi mengenai perubahan pemanfaatan lahan milik Pemkot tersebut. Padahal, menurut dia, pada 2025 sempat muncul rencana untuk memanfaatkan sisa lahan bekas kantor kelurahan sebagai lokasi program padat karya bagi masyarakat setempat.

“Dahulu pada 2025 ada rapat yang membahas sisa lahan itu akan dijadikan tempat padat karya untuk warga Wonokusumo. Itu rencana awalnya,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan perubahan pemanfaatan lahan, Amir juga menyoroti mekanisme penyewaan dan kewenangan pihak penyewa dalam mendirikan bangunan ruko di atas aset milik pemerintah daerah.

Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui hotline kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Katanya sudah sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku. Namun, yang kembali menjadi pertanyaan, apakah pihak penyewa memang berhak menyewakan lagi lahan tersebut dengan mendirikannya menjadi ruko,” kata Amir.

Lurah Tegaskan Proses Sewa Melalui BPKAD

Menanggapi sorotan warga, Lurah Wonokusumo, Mohammad Ali Effendi, menegaskan bahwa lahan bekas kantor kelurahan di Jalan Wonokusumo tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan, kantor Kelurahan Wonokusumo telah lama dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Bulaksari. Pemindahan dilakukan karena bangunan kantor lama dinilai terlalu kecil dan tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat maupun menyediakan area parkir.

Terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk bangunan ruko, Ali menegaskan bahwa mekanisme penyewaan aset milik Pemkot Surabaya dilakukan melalui BPKAD, bukan oleh pihak kelurahan.

“Untuk sewa-menyewa aset Pemkot, mekanismenya langsung melalui BPKAD. Ada prosedur resmi, persyaratan, perjanjian kerja sama, serta retribusi yang dibayarkan kepada daerah,” jelasnya.

Ali menambahkan, aset milik Pemkot Surabaya yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan kepada masyarakat maupun pihak swasta, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan sejumlah lokasi di Jalan Pucang dan Kupang Indah yang juga memanfaatkan tanah aset Pemkot untuk kegiatan usaha, termasuk restoran.

“Jangan hanya melihat tanah aset di Wonokusumo yang disewakan. Di Jalan Pucang dan Kupang Indah juga ada tanah aset Pemkot yang dimanfaatkan untuk usaha, seperti restoran. Semuanya ada perjanjian. Kalau tidak ada, tentu akan ditindak dan dibongkar oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Meski demikian, pertanyaan warga mengenai mekanisme penyewaan dan kewenangan pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang disorot. Kejelasan dokumen perjanjian serta ketentuan pemanfaatan aset diperlukan agar penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat. Red

Ketua Dewan Pakar PERADIN Prof. Ariawan Gunadi Ikuti Pembahasan Masa Depan Sengketa Investasi Global

Austria, Timurpos.co.id – Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.

Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.

Pembahasan ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.

Reformasi ISDS dan Kepastian Hukum Investasi

Salah satu tantangan dalam mekanisme ISDS adalah memastikan proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan bagi para pihak. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara hak investor dan kewenangan negara.

Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa menghilangkan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi dunia usaha internasional, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum. Sementara bagi negara, reformasi ISDS diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan publik.

Indonesia Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum Investasi Global

Perkembangan reformasi ISDS juga relevan bagi Indonesia. Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.

Keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum dalam mengikuti perkembangan forum internasional dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola investasi lintas negara.

Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi dalam forum tersebut menjadi bagian dari perhatian kalangan akademisi dan profesi hukum terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.

Melalui pembahasan di UNCITRAL, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi diharapkan dapat terus mengarah pada sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta masyarakat. M12

PSM Banaspati Siapkan Aksi Soroti Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id – Babak baru penanganan dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan mulai bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan dan diterima Pak Davin pada 11 Oktober 2026 untuk meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.

Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Menurut Arik, laporan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas penarikan kabel yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penanganan aparat kepolisian.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.

Menurut keterangan petugas polisi di lapangan, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar PSM Banaspati untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi.

Arik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, kepolisian diminta meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan pekerjaan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

PSM Banaspati juga meminta agar informasi mengenai pengaduan melalui layanan 110 diperiksa dan ditindaklanjuti apabila dapat diidentifikasi.

Arik menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.

“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Arik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi terkait temuan dan dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Menurut keterangannya, surat itu telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada Sabtu (11/10/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, menurut Arik, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.

Arik meminta PT Telkom memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi

Arik juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila ke depan tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang diadukan memperoleh kejelasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang ataupun audensi yang di jembatani oleh Kepolisian.

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel.

Di sisi lain, PT Telkom juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi. M12

Maulida: Ekstasi dari Ruben, Klaim untuk Konsumsi Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara terdakwa Maulida Tul Fitria mengaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp5,6 juta untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Pengakuan tersebut disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Maulida menyebut ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari Ruben, yang disebutnya sebagai teman dugem. Ia juga mengaku tidak mengonsumsi sabu karena barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut hanya ekstasi.

“Ekstasi dapat dari Ruben, teman saya, teman dugem saya,” ungkapnya saat memberikan keterangan di persidangan. (12/10/2026)

Maulida menjelaskan, dirinya membeli ekstasi dengan harga Rp5 juta untuk 20 butir. Ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk dijual kembali.

“Saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Ketika majelis hakim mendalami pengakuannya mengenai penggunaan narkotika, Maulida kembali menegaskan bahwa ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut telah mengambil barang tersebut sebanyak 10 kali.

Kuasa hukum terdakwa R. Hariyanto terkait perawatan di RSJ, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang setelah mengalami persoalan rumah tangga akibat perceraian dengan suaminya. “Ia mengaku mengonsumsi ekstasi untuk menenangkan diri usai perceraian,” ungkapnya

Dalam persidangan, muncul pula nama Danil. Namun, Maulida menyatakan tidak mengenal orang tersebut dan menegaskan bahwa barang bukti yang dikaitkan dengannya tidak ada, sebagaimana keterangannya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa, turut disinggung barang-barang yang diamankan, yakni tas dan kartu ATM serta handphone Sementara itu, keterangan mengenai komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan ekstasi menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Tok

Virta Resia dan Dimas Helmi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Perkara TPPU 

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor buah senilai Rp 138 miliar yang menjerat Direktur CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terancam 12 tahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, serta terlibat dalam pemufakatan jahat TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

JPU menegaskan, jika denda sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Dimas Helmi Achmad Sulthan bersama Virta Resia Pangestu, diduga kuat mengalirkan dana hasil penipuan bisnis impor buah fiktif demi menyokong gaya hidup mewah serta pelesiran ke luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, modal yang terkumpul dari puluhan korban dialihkan ke berbagai bentuk aset bernilai tinggi, seperti hunian di perumahan mewah Kota Surabaya, deretan kendaraan pribadi, perhiasan emas, serta arloji mahal.

Tak hanya itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai liburan ke Benua Eropa hingga perjalanan ibadah umrah.

Modus penipuan ini bermula saat terdakwa menjanjikan imbal hasil sebesar 10-13 persen dalam durasi 26 hari kerja bagi korban yang menanamkan modal pada proyek pengadaan buah impor mereka.

Namun pada kenyataannya, kegiatan usaha tersebut sama sekali tidak pernah direalisasikan. Dalam melancarkan aksinya, Virta bertugas membuat dokumen pesanan (purchase order) fiktif guna memperdaya para calon pemodal.

Dari total perputaran dana yang mencapai Rp 138 miliar, tercatat sedikitnya 23 investor mengalami kerugian. Tok