Timur Pos

Saluran Air di Belakang PT Sier Antara Rungkut Menanggal dan Rungkut Tengah Dipenuhi Sampah Limbah Rumah Tangga

Kondisi Saluran di Belakang PT SIER Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecamatan Gunung Anyar Surabaya bersama TNI Polri dan Sat Pol PP melakukan penandaan dan rencana penertiban bangunan diatas saluran air di Jalan Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Ibrahim menyatakan bahwa, kegiatan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat kemarin, maka hari ini kita fokus untuk penandaan saluran di depan rumah nomer 28, 30 dan 32 di Rungkut Tengah gang III D. Setelah di ukur dengan menggunakan alat. Dikarenakan ada perwakilan dari PT Sier, maka kita sekalian kita lihat batas pagar berduri milik PT. Sier.

“Untuk hasil rapat hari ini, sudah di berikan tanda untuk pelaksanaannya, nanti kita infokan lebih lanjut,” ucap Ibrahim.

Terpisah Hodliniker Siagian, S.H., Kuasa Hukum Agus Pemilik Rumah Nomor 32, menjelaskan bahwa, terkait kegiatan ini, Kami sangat mengapresiasi dan menghormatinya, tetapi sebagai catatan dalam undangan tertera Pukul 08.30 WIB, namun pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jadi kita harapkan nantinya dalam kegiatan kedepan bisa lebih On Time (tepat waktu) dikarenakan kami juga ada kegiatan lainnya.

“Dan, untuk biaya pembokaran dan perbaikan pasca penertiban saluran air ini ditanggung siapa?.” Kata Bang Hodlin, Sapaan Akrabnya.

“Sukarela dari pemilik rumah ya pak, karena kelurahan tidak memiliki tim untuk itu”, Saut Bu Sri, Yang merupakan lurah, kelurahan Rungkut Tengah.

Perlu diperhatikan berdasarkan pantauan timurpos.co.id, nampak terlihat saluran air di belakang PT. SIER yang membantang dari Rungkut Menangal hingga Rungkut Tengah, dipenuhi sampah-sampah dari limbah rumah tangga, tanaman eceng gondok dan tanaman liar lainnya, sehingga nampak suram dan jorok. Tok

Terampu Harijanti Hudaya Yang Menyatakan Sakit “Gila” Tidak Dilakukan Publikasi Disoalkan Penggugat

Suasana sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara pembatalan penetapan Pengampuan
Justini Hudaya (Terampu) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi fakta dan ahli perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/10/2023).

Dalam sidang kali ini Pihak terampu Justini Hudajaja menghadirkan saksi Didik seorang guru dansa dan ahli Keperdataan dari Universitas Airlangga, DR Faisal Kurniawan SH., MH., di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dalam keterangan ahli Perdata menyapaikan bahwa, Hak dan kewajiban pengampu, setelah penetapan adalah pengampu bertanggungjawab perdata. Pengampu dapat melakukan upaya-upaya atas kepentingan terampu. Namun demikian, pengampu bisa bertanggungjawab terhadap utang. Akan tetapi pengampu tidak bisa dibebani tanggungjawab pidana dan perdata. Pengampu bisa mengurus harta terampu dan melakukan atas nama terampu.

“Dengan keluarnya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri (PN) masih sah dan belum dibatalkan. Dalam pembatalan, kreditur bisa membatalkan pengampuan, saudara atau keluarga.

Disingung Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai Permenkes No 77 Tahun 2015 disebutkan bahwa permintaan pemeriksaan jiwa , terkait masalah hukum harus diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian ?

Atas pertanyaan tersebut, Ahli Perdata tidak dapat memberikan pendapatnya dan terkesan kurang paham atas permasalahan ini.

Kembali Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai PERMA No 3 Tahun 2018 yang menyebutkan, bahwa pembatalan pengampuan bisa lewat perlawanan jika perkara masih otw (berjalan-red), penetapan pengampuan, jika status pengampu tersangka, bagaimana Ahli bisa menjelaskan ?

Ahli hanya menjelaskan penetapan pengampuan hanya dimintakan karena adanya gangguan kejiwaan yang dinyatakan oleh dokter. Ahli tidak dapat memberikan keterangan yang rinci dan detil atas pertanyaan ini.

Sehabis sidang Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH mengatakan, kalau ada UU itu, maka yang ada di bawahnya adalah PP. Sama halnya dengan UU MA, produk hukum di bawahnya adalah PERMA, sifatnya wajib diikuti oleh hakim.

Sedangkan azas Publisitas, kalau hal itu tidak dipenuhi bukan tidak mengikat. Akan tetapi konsekuensi dari permohonan tersebut adalah cacat hukum. Kalau gugatan cacat hukum, harus dibatalkan.

“Dapat dimintakan pembatalan sesuai pasal 444 KUH Perdata,” cetus Andi Darti SH.

Keterangan Ahli Perdata tadi, tidak mengakui adanya PERMA No. 3 Tahun 2018. Kalau Ahli bersikap fair, PERMA itu sama dengan PP. Jadi setiap UU, di bawahnya itu PP. UU MA, di bawahnya itu PERMA yang wajib diikuti oleh pengadilan -Pengadilan di bawah MA.

“Kalau dia menyatakan bahwa sifatnya kaku, saya menolak keras. Ahli perdata tidak mengakui PERMA itu. Ahli Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) DR Faisal Kurniawan SH MH tidak mengakui adanya PERMA No.3 Tahun 2018, padahal kedudukan PERMA itu sama dengan PP. Ketika UU itu ada PP-nya, maka UU MA itu ada PERMA-nya, sebagai petunjuk teknis MA yang wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA,” katanya.

Sedangkan keterangan saksi Didik (guru dansa) diragukan, karena tidak serumah dengan Harjanti Hudaya. Akan tetapi terlalu banyak tahu dengan kondisi Harjanti sehari-harinya.

Padahal, saksi hanya mendengar Harjanti mau bunuh diri dan stress, sulit berkomunikasi ketika berada di Jakarta dan SUrabaya. Padahal, saksi tidak serumah dan tidak tahu pasti kondisi kesehariannya.

Saksi juga tidak mengetahui bahwa Harjanti punya hutang dan saksi tidak tahu mengajukan permohonan pengampuan di PN Surabaya

Terpisah kuasa hukum dari terampu menyatakan gugatan pengugat salah almat karana berdasarkan keterangan ahli tadi yang bisa mengajukan permohonan adalah pihak keluarga ataupun dirinya sendiri dan gugutan ini katanya PHM, namun dalam peritumya adalah meminta pembatalan pengapuan.

“Kami menilai gugatan ini cacar formil dan Majelis Hakim harus menolak gugatnya,” kata kuasa hukum terampu selapas sidang di PN Suranaya. Tok

Janda Cantik Tewas Setelah Ngeroom di Blackhole KTV Club, Ronald Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 12 Tahun 

Tersangka Ronald Tannur, merengek saat digelandang Petugas di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut dicontoh dan tak perlu ditiru kelakuan biadab dari Ronald Tannur yang merupakan warga Surabaya, putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur. Diduga kuat menanganiaya Seorang Janda bernama Dini Sera Afrianti  (29) alias Andini asal Sukabumi Jawa Barat hingga Tewas, yang sekarang ditangini oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Toni Pasma Royce mengatakan bahwa, Andini dan Ronald adalah pasangan kekasih. Versi teman Andini hubungan terjalin sekitar 5 tahun. Sedangkan kepolisian menyebut kalau hubungan itu terjalin baru sekitar 5 bulan.

Pasangan itu, Selasa 3 Oktober, 2023 sekiran pukul 18.00 WIB korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam.

“Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla,”kata Pasma.

Masih kata Pasma bahwa, Andini dan Ronald Tannur berada lama di tempat karaoke. Ketika teman-temannya pulang, korban dan Ronald masih berada di sana. Di situlah mereka bertengkar.

Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba  menahan sakit.

Jam sudah menunjukkan sekiar 00.10 WIB. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.

Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.

Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas.

“Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter,” ucap Pasma.

Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.

Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda.

“Kondisi korban sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital,” ujar Pasma.

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Anak DPR RI Usai Aniaya Janda Asal Sukabumi Sempat Bikin Laporan Palsu ke Polisi.

Perlu diperhatikan bahwa, Putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur usai menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Fakta baru pun terungkap. Ternyata Ronald saat itu sempat membuat laporan palsu ke Polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.

Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri usai dokter National Hospital menyatakan Andini tewas. Dia bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Orchid, Pakuwon, setelah asam lambung kambuh. Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu Polisi sempat percaya dengan Ronald. Ketika diwawancara sejumlah media pejabat Polsek setempat mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung. Ketika berita itu teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. Rabu sore informasi itu baru mencuat. Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.

Instagram simpatisan ayah Ronald saat itu dikunjungi banyak netizen. Ada yang menyebut bapak Ronald berusaha mencegah kasus ini viral. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin baru-baru ini menyebut akan mengirim tim ke Surabaya untuk mendalami ada atau tidak intervensi Edward ke polisi dalam menangani kasus anaknya.

Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Andini Tewas Usai Dianiaya Anak DPR RI

Meskipun Ronald Tannur anak DPR RI, sempat menutupi kelakuannya menganiaya kekasihnya, Andini hingga tewas, tapi pada akhirnya terungkap juga. Autopsi jenazah Andini berjalan lancar. Dari situlah terungkap Andini tewas bukan karena asam lambung kambuh.

dr Renny mengungkapkan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10) malam hingga selesai pada Kamis pagi ditemukan banyak luka pada tubuh jenazah. Pihaknya telah mengantongi bukti ada luka dalam dan luar.

“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny.

Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah,  lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan. “Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” imbuhnya.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” terang dr Renny.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memang telah menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran Mall Lenmarc bahwa Andini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald. Badan Andini saat itu sempat tergilas mobil Ronald Tannur.

Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10). “Jadi ditetapkan setelah 1×24 jam menjadi saksi,” sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.

Polisi Didesak Berkas Perkara Anak DPR RI Aniaya Janda Asal Sukabumi Hingga Tewas Segera Naik ke Kejaksaan Dalam Rentan Waktu 21 Hari, dikaranakan. Kasus ini menyita perhatian publik. Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura adalah pengacara keluarga Andini. Dia menyebut idealnya 21 hari ke depan berkas perkara Ronald harus sudah diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga Ronald dapat segera disidang.

“Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan,” ucap Dimas.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada kami tidak tinggal diam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce enggan apabila bila harus menegaskan bila status ayah Ronald merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik. Dia menyebut hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan polisi bekerja secara profesional. Tok

Terdakwa dr Raditya Tidak Mengakui Telah Memukul Istrinya

Ary Fitrianita, S.pd saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr Raditya Arrdhi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Ary Fitrianita mengatakan bahwa, saya di Surabaya hanya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian ini pada intinya adanya saling rebut Handphone karena ada panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa pemukul saya pada bagian pipi.

“Terdakwa memukul pada bagian pipi,” katanya.

Terdakwa Raditya mengunakan kemeja putih

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan sama tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” saut terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyapaikan bahwa, untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya di Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suaminya,” katanya.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta minta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.

Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Suasana rapat atas Permohonan dari Ketua RT 03 Kelurahan Rungkut Tenggah di Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik sengketa tanah antara Agus Andi Wibowo dengan Moh Taukid di dearah Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sudah melebar dengan adanya persoalan baru dengan dalih normalisi saluran, hal ini terungkap dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan yang membahas permohonan normalisasi sungai atas laporan atau permohonan dari Ketua RT 03 Harwito, Keluruhan Rungkut Tenggah Surabaya terkait Normalisasi dan Bagunan di tembok Agus.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan Gunung Anyar didampingi Seketarisnya di lantai 2 Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya menyapaikan bahwa, menindak lanjuti atas permohonan dari Ketua RT 03 ,RW 05 Keluharan Rungkut Tenggah, 26 September lalu. pemilik banguan di Rungkut Tenggah Nomer 28, 30, 32 telah disepakati untuk dilakukan normalisasi saluran.

Untuk masalah bangunan milik Agus Andy Wibowo yang berhimpitan dengan saluran PT. SIER, Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, recana normalisasi akses jalan satu meter di Jalan Rungkut Tenggah III D akan dilakukan rapat lanjutan penyelasaian permasalah tersebut selama satu minggu kedepan.

Hodliniker Siagian., SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Andy Wibowo menyapaikan bahwa, terkait rapat kemarin ada upaya penyelundupan pembahasan persoalan, dimana dalam undangan rapat tersebut. Acaranya adalah rapat koordinasi terkait bangunan di atas saluran, namun pihak Kecamatan juga membahas terkait masalah akses jalan yang dikeluhkan oleh Moh. Taukid. Padahal permohonan Ketua RT 03 adalah nomalisasi Sungai.

“Kami menghormati respon cepat dilakukan Oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabay, atas permohonan Harwito selaku Ketua RT 03, Kelurahan Rungkut Tenggah, namun ada banyak catatan. Intinya kami dalam rapat kemarin tidak keberatan apabila dilakukan normalisi saluran yang berdiri bangunan, namun untuk masalah tembok yang dipersoalkan oleh Ketua RT dan akses jalan untuk Taukid yang sempat dibahas dalam rapat ini, kami keberatan, kerana tidak ada agenda dalam rapat,” kata Hodline. Rabu (04/10/2023).

Ia menambahkan dalam rapat kemarin ada hal menarik, dimana ada dari staf anggota DPRD Jatim dan staf dari Pemerintah Kota Surabaya yakni Hizkia Trianto dan kedua rekannya diusir oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Gunung Anyar Surabaya, dikerana tidak ada dalam dafrar undangan.

Sekcam itu bilang mohon maaf pak, anda tidak terdaftar dalam undangan rapat, kami mohon untuk meninggalkan ruang ini. Kalau mau tunggu silakan diluar.

Tidak berlangsung lama rombongan itu meninggalkan ruang, sebelum meninggalkan ruang. Moh Taukid sempat meminta maaf kepada staf anggota DPRD Jatim dengan berkata.”Mohon maaf, saya yang mengundang meraka,” kata Taukid.

Lanjut Hodline, meskipun demikian rombongan yang mengaku dari DPRD Jatim tetap meninggalkan ruang. Saya jadi berfikir, siapa Taukid ini? Akibat perbuatanya sudah membuat polemik dan  adanya masalah ini. Mengakibatkan rasa tidak nyaman yang dialami oleh klien kami, hingga pindah rumah, dari Rungkut lalu  mengontrak di daerah Setro Surabaya.

Belum lagi adanya wacana nornalisasi bangunan di atas saluran yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Pastinya akan berdampak bagi para pemilik bangunan lainya (biaya) siapa yang menanggung,” tambah Bang Hodline kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. Tok

Billy Handiwiyanto: Meminta Tegakan Keadilan Dengan Sidang Berdasarkan Fakta

Terdakwa Samuel Suryadi jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutakan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, “Kata JPU Damang, “Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.” Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Dimana klien kami, menyapaikan mengalami truma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. Tok

Greddy Harnando Diadili Terkait Perkara Penggelapan Jual Beli Vespa

Terdakwa Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (03/10/2023).

Dalam Dakwaanya JPU Herlambang mengatakan bahwa, saat itu korban bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja.

“Terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,”Ucap Jaksa Herlambang Dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terkait dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi, ” kami tidak mengajukan eksepsi,” saut Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000 dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa,” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKBnya tanya Majelis Hakim.

“Iya benar yang mulia,” Jawab Greddy. Tok

Tabrak Kapolsek Benowo Hindari Razia, Dinar Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU Harjita Cahyo Nugroho saat menyidangkan perkara di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak, karena terbukti bersalah menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan sehingga menghambat menjalankan tugas, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” katanya di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Selepas sidang disingung siapa korban yang ditabrak oleh terdakwa,” korban adalah Kapolsek Benowo Surabaya, ditabrak oleh terdakwa saat sedang kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya, malam hari.

“Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya,” kata Harjita selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano, Sabtu 10 Juni 2023 sekirar 20.30 WIB.Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor N-Max dengan Nomor Polisi L-5163-IG dengan spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm. Selanjutnya Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam dan melihat papan pemberitahuan Razia/Operasi Kepolisian dan banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.

Selanjutnya, Terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat saksi
Nurdianto Eko Wartono yang menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan sengaja menerobosnya dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur sehingga Terdakwa menabrak Petugas Kepolisian tersebut hingga Terdakwa beserta sepeda motor Terdakwa terjatuh begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono.

Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan halangan/hambatan sementara waktu untuk menjalankan aktivitas jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/283/VI/KES.3/2023/Rumkit tanggal 10 Juni 2023 pukul 01.03 Wib yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Alvian A.K. selaku dokter pemeriksa pada rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya. Tok

 

Empat Preman Divonis 5 Bulan Penjara, 30 Orang Masih Buron

Suasana sidang kasus pengerusakan dan pengeroyokan di kafe Alexis Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail divonis bersalah melakukan tindak pengeroyokan di Karaoke Alexis dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/09/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sutarno pada intinya terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima,” ucap para terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Hal senada yang diucapkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak juga menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara 7 bulan kerana terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tok

Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, Berbayar Puluhan Juta Meskipun Negara Telah Menjamin !!!

Petugas BNN Kota Surabaya Melakukan Pemeriksaan terhadap pengunjung Twin Tower Hotel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Program Rehabilitasi terhadap para pencandu Narkotika bertujuan sangat mulia, dengan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. Namun sayangnya masih ada saja yang bermain-bermain dengan hal tersebut untuk tujuhanan meraup keutungan pribadi maupun golongan. Selasa (26/09/2023).

IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu Narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu Narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Dari informasi yang dihimpun oleh Media ini ada biaya yang harus ditangung oleh para pencandu, seperti biaya rehabilitasi rawat inap di beberapa Rumah Rehabilitasi baik dari pemerintah maupun pihak swasta yang berberda nilianya.

dr. Singgih Widi Pratomo Kasi Humas BNN Kota Surabaya menjelaskan terkait untuk biaya rehabilitasi yang ditanggung oleh pemerintah hanyalah untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan kelas 3 dari jalur PBI ( Jamkesmas ), sisa yang lainnya berbayar mas. Nah untuk yang bayar tersebut, besaran biayanya tergantung dari LRKM dan LRIP, bisa dikonfirmasi ke masing-masing lembaga baik itu yang LRIP seperti RSJ Menur, maupun LRKM seperti Orbit, Plato, Rumah Kita, LRPPN dan Asheva.

“Untuk masalah rehabilitasi, kami telah menyampaikan hal tersebut beberapa kali ke Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Semoga segera ada solusi. Kami mengajak semuanya untuk tetap semangat untuk sama-sama melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” kata dr. Singgih.

Sebelumnya pihak Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis (rawat inap) dari 12 orang yang diamankan dari hasil razia gabungan BNN Kota Surabaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel Surabaya, 15 September 2023 lalu, kemudian BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria).

Berdasarkan Informasi tersebut Media ini, melakukan penelusuran pemberian  Rehabilitasi dalam kasus Twin Tower Hotel, ada dugaan uang pelicin hingga ratusan juta rupiah. “Di Orbit bayarnya per kepala untuk rawat inap selama 6 bulan Rp.42 juta, ada dua orang yang direhab, uang uang masuk sekitar Rp.100 jutaan. Sementara di Rumah Kita, bayar rawat Inap perbulannya sekitar Rp.4 juta, namun harus dibayar dimuka selama 6 bulan lamanya jadi totanya sekiatar Rp.24 juta perkepala, itu biaya lain-lain,” kata nara sumber yang tak mau namanya dionlinekan.

Adanya infomasi tersebut, Rumah Sehat Orbit, tidak mau berkomentar,” Ijin mas terkait perkara ini dan pemberitaan oleh rekan-rekan media, dari saya tidak ada komentar mas,” singkatnya Rudy salah orang dalam dari Rumah Sehat Orbit Surabaya melalui WA.

Masalah tak berhenti disitu dari pengakuan BNN Kota Surabaya adanya intervensi dari pihak yang mengaku keluarga kepada lembaga rehabilitasi yang kami tunjuk untuk melakukan rehabilitasi. Ada upaya Intervensi yang dilakukan pihak keluarga meminta pelaku untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan untuk para pencadu.

Belum lagi masih ada Pekerjaan Rumah dari BNN Kota untuk menagkap kurir dan bandar dalam kasus Pesta pil ekatasi di Twin Tower Hotel ini.

Dengan adanya persoal tersebut, BNN Kota melalui dr Singgih mengatakan bahwa, Kepada seluruh teman- teman media. Bisa membantu kami untuk melakukan monitoring terhadap tempat rehabilitasi yang telah kami titipkan klien-klien kami, karena ada upaya “intervensi” dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM, salah satu di LRKM Rumah Kita yang beralamatnya di Jalan Ngagel Madya II N0.9 Surabaya. kami tidak main-main terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan perdalami kasus ini dan kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini.

“PIhak BNNK Surabaya tidak akan mentolerir jika ada pihak lain yang hendak merusak proses rehabilitasi yang dilakukan. Kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini dan untuk kurir dan bandar Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini,” katanya. Redaksi/ Tok