Timur Pos

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MH 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

“Banyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

“Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,” terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Stagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

“Revisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau “pemufakatan jahat”, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.” tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok

Vinna Natalia Disebut Pernah Dismack Down Suaminya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim S. Pojiono, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. “Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. “Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.“HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya” ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.“Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU Siska menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.“Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya.

Bangkit mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan. Tok

KPK Geledah Kantor Jasa Konstruksi di Surabaya, Diduga Terkait Perkara Bupati Ponorogo

Surabaya Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah sebuah kantor usaha jasa konstruksi di kawasan Jalan Ketintang Permai BB 20, Surabaya, pada Rabu siang (26/11). Lokasi itu diketahui merupakan kantor PT Widya Satria, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, serta investasi.

Terhitung sejak pukul ,12.00 WIB tiga anggota penyidik KPK Melakukan penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan area rumah dan kantor tersebut selama pemeriksaan oleh KPK dilakukan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tampak keluar masuk bangunan sambil membawa dokumen dan melakukan penyisiran di beberapa ruangan.

Tidak hanya memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik KPK juga melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil SUV berwarna putih bernomor polisi L 1511 ADO yang berada di halaman kantor. Dalam proses itu, sopir kendaraan bahkan diminta membawa sebuah tas ke dalam rumah untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Informasi dari Zulkifli Basyir, Ketua RT 01, RW 11, Karah, Jambangan menyebutkan bangunan tersebut merupakan milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim.” Terangnya.

Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan penggeledahan ini dengan kasus lain, sumber internal menyebut langkah tersebut diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai barang bukti maupun perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tok

PNBP Tertinggi se-Jatim, Kejari Tanjung Perak Tegas Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali terlihat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025, seraya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

Dalam sambutannya, Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan harus benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ucapnya

Pada periode III tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Oktober, sejumlah barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Darwis memaparkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari Sabu sebanyak 2.196 poket dengan berat total 8.698,596 gram, Ekstasi sebanyak 2.754 butir atau setara 1.332,006 gram, Double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram, 78 unit senjata tajam, 46 unit handphone, serta 195 lembar pakaian.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga melaporkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, PNBP yang telah disetorkan mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah tersebut berasal dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi sebesar Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur dengan total 27 persen.

Di akhir kegiatan, Darwis Burhansyah menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan konsistensi Kejari Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi warga Surabaya.  Tok

Baru Bebas Bersyarat, Aggie Pratama Kembali Terjerat Kasus Ganja

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis kasus narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu setiap paket.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terungkap bahwa Aggie diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama seorang narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus DPO.

Berawal dari Lapas Porong

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid saling berkomunikasi melalui telepon ketika keduanya sama-sama menjadi narapidana. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) anak dari sesama mantan napi narkotika untuk menjadi penerima barang. Rizky setuju dengan imbalan Rp500 ribu setiap paket.

Paket ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, kurir Lion Parcel mengirimkan paket yang diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan.

Dari paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memperkuat temuan tersebut, yang menyebut bahwa barang bukti merupakan ganja golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan penerima paket.“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujar Aggie dalam persidangan, Selasa (25/11).

Ia juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.

Aggie menyebut bahwa saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang seharusnya menerima paket sedang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tok

Kapolsek Pabean Cantikan Hadiri Simulasi Tanggap Darurat Level 1 di Integrated Terminal Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Integrated Terminal Surabaya Regional Jatimbalinus menggelar Simulasi Tanggap Darurat Level 1 pada Selasa pagi (25/11/2025) di Jalan Perak Barat No. 277 Surabaya. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimka serta berbagai stakeholder terkait dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi keadaan darurat di area objek vital nasional Pertamina.

Simulasi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BPBD Kota Surabaya, Damkar Kota Surabaya, Koramil Pabean Cantikan, Call Center 112, Pelindo, RS PHC, Dinkes, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Integrated Terminal Manager Surabaya, Jefri Marshal, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam melaksanakan simulasi, mengingat Pertamina merupakan objek vital yang menyalurkan energi untuk masyarakat luas.

Camat Pabean Cantikan, Yanuar Rizal, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Surabaya, Ibu Linda, juga mengingatkan bahwa simulasi ini harus dilakukan layaknya menghadapi kondisi nyata.

Sementara itu, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti setiap tahap simulasi.
“Meskipun ini hanya simulasi, laksanakan dengan serius seperti menghadapi kejadian yang sebenarnya,” tegasnya di hadapan para peserta.

Rangkaian Simulasi Darurat.
Pelaksanaan simulasi dimulai pukul 09.30 WIB dengan skenario terjadinya gangguan pada Tangki T50 dan T44, antara lain:

Error pada ATG (Automatic Tank Gauge) yang memicu percepatan tekanan dan menyebabkan luberan pada T50.

Proses alih tangki menuju T44.
Pemberitahuan kondisi darurat dari DERC dan instruksi IC untuk penanggulangan kebakaran secara defensif.

Perintah General Commander untuk pengamanan akses, evakuasi dokumen, koordinasi medis, dan komunikasi dengan stakeholder.

Kedatangan bantuan personel Polres, Damkar Kota Surabaya, Damkar Pelindo, tim medis RS PHC, serta BPBD.

Pada pukul 09.40 WIB, api pada Tangki T44 berhasil dipadamkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi kerusakan, pengecekan lingkungan, serta normalisasi penyaluran.

Kegiatan Berjalan Aman dan Terkendali.
Seluruh rangkaian kegiatan simulasi ditutup pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur. Kegiatan rutin tahunan ini menjadi salah satu bentuk upaya meningkatkan respons cepat dan koordinasi lintas instansi dalam menghadapi potensi keadaan darurat di kawasan Terminal Bahan Bakar. M12

Alvirdo Didakwa KDRT Beruntun: Istri Dipukul, Dijambak hingga Dicekik

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/11).

Dalam dakwaan, JPU Galih menyebut rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, selama keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:

Anxiety atau kecemasan yang sangat parah.
Depresi berat: Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. ” Kami tidak mengajukan eksepsi, ” Ucap Dading kepada Timurpos selepas sidang.  Tok

Putusan Inkrah Diabaikan, BPN Surabaya Diduga Tunda Eksekusi Balik Nama Tanah Rp5,5 M

Foto: Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. menunjukkan salinan putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 karena para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.

Dalam permohonan itu, Jelis meminta PN Surabaya mengeksekusi amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (10 Desember 2020), Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY (16 Maret 2021), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 (24 Februari 2022).

Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah sengketa seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Raya Mulyosari, dengan nilai pasar sekitar Rp5,5 miliar.

Pihak-pihak yang dihukum dalam putusan antara lain:

Halim Sunaryadi (Termohon I)
Lindon Sinaga (Termohon II)
Agus Budiono (Termohon III)
Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon IV)
BPN II Surabaya (Turut Termohon V)
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024. Aanmaning dilakukan pada:

24 April 2024, 6 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.

Namun tidak satu pun termohon eksekusi hadir, termasuk BPN. Pemanggilan terhadap Termohon I melalui PN Brebes juga tidak mendapat respons.

Hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. dalam penetapannya menegaskan:“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”

PN Surabaya kemudian memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Fakta mengejutkan muncul saat proses pelaksanaan eksekusi pada 13 September 2024. Menurut Jelis, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk mengeksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama ke pihak lain sejak 2021.

Padahal, sejak 2020 pengadilan telah memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.

Menurut Jelis, BPN berdalih bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Namun ia menegaskan bahwa amar putusan telah jelas ditujukan langsung kepada BPN II Surabaya.“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintah pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.” keluhnya.

Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat batas waktu yang jelas.“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.

Ghufron, perwakilan Biro Hukum BPN II Surabaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut, bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.

“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya kepada awak media. Tok

Hibah Pokir PKS untuk TK Tunas Sejati Dikecam Warga karena Tidak Transparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nilai mencapai Rp750 juta. Namun proses pembangunan dinilai warga tidak transparan.

Warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi proyek, termasuk Andik Wijatmiko, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, sejak alat berat masuk hingga proses pembangunan berjalan, warga sama sekali tidak dilibatkan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan tersebut. Area itu sebelumnya merupakan balai RW yang juga difungsikan sebagai ruang kegiatan TK Tunas Sejati. Warga menduga ada perubahan pemanfaatan lahan tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Isu Kontraktor dan Mekanisme Tender
Andik juga menjelaskan adanya keganjilan terkait pelaksana proyek. Menurutnya, Mulyono, yang terlihat mengurus pekerjaan lapangan, justru mengelak saat disebut sebagai kontraktor.

“Pak Mulyono bilang, bahwa dia adalah pelaksana proyek yang ditunjuk oleh pihak yayasan,” ujar Andik, berdasarkan percakapan telepon melalui WhatsApp. Jumat (21/11).

Andik menambahkan, proyek yang bersumber dari dana hibah APBD dengan nilai di atas Rp400 juta seharusnya melalui mekanisme tender jasa penyedia. Hal itu sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 yang telah diubah dengan Perpres No. 46/2025.

Lebih jauh, Andik menilai pihak yayasan selaku penerima hibah wajib memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai proyek ini.

“Yayasan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait proyek pembangunan. Ini sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Yayasan, Anjik, disebut sebagai penanggung jawab penerima hibah. Namun hingga berita ini diturunkan, Anjik belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait sumber dana, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga berorientasi komersial. Sementara itu, yayasan pendidikan wajib berstatus nirlaba dan tidak diperbolehkan mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga.

Warga berharap pihak yayasan, kecamatan, dan DPRD segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Tok

Alihkan Objek Fidusia, Imam Safi’i Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11/2025).

Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.

Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya atas dukungan dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana,” katanya.

Satriyo menegaskan bahwa perkara ini menjadi bentuk konsistensi FIFGROUP dalam menegakkan aturan terkait pembiayaan serta perlindungan hukum terhadap aset yang berada dalam status jaminan fidusia.

“Kami senantiasa mencadangkan hak hukum dan mendukung proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang marak terjadi, khususnya dengan modus peminjaman identitas maupun pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan. Tok