Timur Pos

Satreskrim Polres Tanjung Perak Awasi Penyaluran BBM agar Tetap Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya, Senin (19/10). Pengecekan dilakukan pada pasokan serta ketersediaan BBM jenis pertalite dan solar.

Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun langsung mengecek distribusi di seluruh SPBU di antaranya dilakukan di SPBU 54.601.94 dan SPBU 54.601.112 daerah Margomulyo, Surabaya.

Pantauan anggota, distribusi BBM jenis pertalite dan solar di dua SPBU ini tidak ada kendala. “Saat kami pantau keduanya sedang dalam pengisian dan tidak ada kendala dalam pasokan maupun distribusi,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Margono.

Ia memastikan, pemantauan akan terus dilakukan terkait dengan ketersediaan BBM untuk kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu, distribusi dua jenis BBM pertalite dan solar akan terjadi dipantau agar bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik. Kepolisian terus memantau ketersediaan BBM untuk kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari. Anggota kami terus memantau distribusi BBM agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.  Tok/*

Proyek Box Culvert Tambak Mayor Disorot, Pembatas hingga K3 Perlu Dievaluasi dan Dugaan Pencurian Kabel Telkom Mencuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas dan Kabib Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tutup mata denga adanya. Pelaksanaan proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh Berlian Karya Teknik, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah catatan dalam pengamatan visual. Senin (19/10/2026).

Pengamatan pada malam hari tersebut mencatat pembatas proyek yang terlihat terbatas, pencahayaan yang dinilai kurang memadai, genangan air, lumpur di sekitar badan jalan, serta penataan material yang perlu diperhatikan. Selain itu, tidak terlihat petugas khusus pengatur lalu lintas maupun papan informasi proyek saat pengamatan berlangsung.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan area proyek, serta keamanan pengguna jalan. Penerangan, rambu peringatan, pembatas yang mudah terlihat, dan pengaturan lalu lintas menjadi aspek penting dalam pekerjaan konstruksi malam hari.

Genangan air dan lumpur juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menghambat pekerjaan serta membuat permukaan jalan licin. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan tidak adanya sistem pengendalian air. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab genangan dan langkah penanganannya.

Dari sisi keselamatan pekerja, beberapa personel terlihat mengenakan helm pengaman. Namun, kelengkapan APD seluruh pekerja, termasuk sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan, belum dapat dipastikan melalui pengamatan visual tersebut.

Papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, pengawas, dan jadwal pelaksanaan juga tidak terlihat saat pengamatan. Kondisi ini perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan menyeluruh di lokasi serta dokumen administrasi proyek.

Selain itu, diduga kuat adanya dugaan Pencurian kabel Telkom yang dibalut dengan Proyek tersebut. Saat Ekskavator mengali tanah terlihat jelas kabel-kabel terpotong dan berceceran.

“Kabel-kabel yang terpotong diambil, lalu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut mengunakan motor.” Ucap saksi mata kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Terpisah atas kejadian tersebut, Dedy pegawai PU Kota Surabaya menyatakan Terimakasih atas informasinya. Namun saat ditanya apa tindakan yang dilakukan belum memberikan penjelasan.

Instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, bersama kontraktor Berlian Karya Teknik, perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan, penerapan K3, sistem penerangan, pengaturan lalu lintas, serta penanganan genangan dan lumpur. Tok

SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin layani Pembelian Solar Subsidi dengan Jirigen

Demak, Timurpos.co.id — Dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan jenis Tosa yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dengan membawa jerigen disebut-sebut mengantre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, sembari menunggu kedatangan mobil tangki BBM Pertamina yang dikenal masyarakat sebagai mobil tangki Merah Putih.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama panggilan Maman. Namun, dugaan mengenai kepemilikan, tujuan pengangkutan, serta legalitas aktivitas tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Keberadaan kendaraan Tosa yang membawa jeriken dan diduga menunggu pasokan solar menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut. Apakah solar yang akan diangkut merupakan BBM bersubsidi? Jika benar, siapa penerima yang berhak dan apakah pengangkutan menggunakan kendaraan serta wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi untuk kebutuhan yang diperbolehkan atau justru berpotensi menyimpang dari peruntukan solar bersubsidi.

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen penyaluran, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak pengelola SPBN diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian dan penyaluran, identitas penerima, tujuan pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Maman apabila benar berkaitan dengan aktivitas yang dimaksud, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Demikian pula pihak SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin dan pihak terkait lainnya berhak memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Hingga informasi ini memperoleh verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi yang sah, penjelasan yang terbuka juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. M12

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan, melainkan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti agar persoalan ini menjadi terang.

Empat Laporan, Nilai Aduan Hampir Rp9 Miliar! Kuasa Hukum Siapkan Dumas ke Mabes Polri

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan tim kuasa hukum. Persoalan yang mencakup dugaan tindak pidana dalam urusan keluarga, keuangan, hingga dokumen perusahaan itu memunculkan tuntutan agar perkembangan penanganannya dijelaskan secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada para pelapor. Senin (19/10/2026).

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Langkah hukum lain, termasuk kajian kemungkinan pengajuan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara, juga disebut sedang dipertimbangkan. Koordinasi dengan Komisi III DPR RI turut disiapkan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Sorotan tersebut bukan semata menyangkut jumlah laporan, melainkan juga nilai dana yang dipersoalkan dalam salah satu pengaduan serta dugaan persoalan dokumen hak atas tanah milik perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang diadukan dalam dua laporan terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364. Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sudah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim, Kuasa Hukum Masih Menuntut Kejelasan

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hingga berita ini disusun, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status dan langkah lanjutan atas empat laporan tersebut.

Kondisi itu mendorong tim kuasa hukum mempertimbangkan jalur pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi agar perkembangan penanganan perkara memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Rencana pengaduan ke Mabes Polri dan koordinasi dengan Komisi III DPR RI disebut sebagai upaya meminta perhatian dan pengawasan, bukan sebagai bentuk penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.

Empat Laporan, Sejumlah Dugaan Menjadi Perhatian

Berdasarkan bahan yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan, dugaan penggelapan dalam keluarga, persoalan penguasaan dokumen hak atas tanah perusahaan, serta dugaan penerimaan dana yang disebut seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.

1. Laporan DPS tertanggal 24 April 2026

Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana disebut dalam dokumen pelaporan, dengan pihak terlapor berinisial AY dan HA.

2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga

Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT, tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.

Pihak pelapor meminta agar transaksi dan penggunaan dana ditelusuri untuk memastikan asal-usul uang, tujuan transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah perusahaan

Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT, tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen hak atas tanah milik perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.

Dokumen yang disebut dalam pengaduan antara lain:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00517 atas nama PT Bumi Moro Agung;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00498 atas nama PT Bumi Moro Agung;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00516 atas nama PT Bumi Moro Agung;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12.37.000046566.0 atas nama PT Bumi Moro Agung;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 atas nama PT Total Bumi Artha Raya;
6. Akta Perubahan PT Total Bumi Artha Raya tertanggal 30 Mei 2024;
7. SIPA PT Total Bumi Artha Raya atau izin sumur galian;
8. Dokumen keanggotaan APERSI PT Total Bumi Artha Raya;
9. Sertifikat Hak Milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.

Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar penyidik memeriksa status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, serta bukti permintaan pengembalian dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta

Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT, tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta yang menurut pelapor merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial EW.

Pihak pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, serta aliran dana diperiksa secara objektif untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Nilai Aduan Hampir Rp9 Miliar, Penelusuran Bukti Jadi Kunci

Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat penelusuran dokumen transaksi dan aliran keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam laporan yang diajukan DPS.

Tim kuasa hukum menginginkan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk catatan transaksi, rekening yang digunakan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Di sisi lain, persoalan dokumen hak atas tanah perusahaan membutuhkan pemeriksaan mengenai status kepemilikan, penguasaan fisik dokumen, kewenangan para pihak, dan bukti permintaan pengembalian.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak cukup hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak. Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan bukti, serta keterangan para pihak terkait.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada dasar dalam bahan yang diterima untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Praperadilan Dikaji, Pengawasan Didorong Sesuai Aturan

Selain menyiapkan Dumas ke Mabes Polri, tim kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji kemungkinan praperadilan. Namun, pengajuan upaya hukum tersebut harus disesuaikan dengan objek permohonan, tindakan atau keputusan yang dipersoalkan, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.

Koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga direncanakan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kejelasan informasi mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pada titik ini, yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam mengawal persoalan tersebut, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas:

1. Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.;
2. Guntur Mustaqim, S.H.;
3. Fanki Sandra Utama, S.H.;
4. Yani Kurnia Ardi, S.H.

Tim kuasa hukum tersebut mengawal upaya meminta kejelasan perkembangan empat laporan yang telah diajukan di Polresta Banyuwangi. Rencana pengaduan ke Mabes Polri, kajian praperadilan, serta koordinasi dengan Komisi III DPR RI menjadi sejumlah langkah yang sedang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan sesuai kewenangan, serta tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pihak pelapor.

Publik Menanti Kejelasan, Semua Pihak Tetap Berhak atas Proses yang Adil

Perkara ini menyisakan satu tuntutan utama dari pihak pelapor, yakni kepastian mengenai perkembangan empat laporan yang telah diajukan.

Bagi tim kuasa hukum, jalur pengaduan dan kajian upaya hukum menjadi pilihan yang dipertimbangkan untuk meminta kejelasan. Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap laporan perlu ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

Konfirmasi dari Polresta Banyuwangi mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Pada akhirnya, tuntutan kepastian hukum harus dijawab melalui proses yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan harus diuji dengan bukti, setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. M12

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026.

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH.

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025 ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung.

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan.

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti.

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan.

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah.

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. M12

Asik Andok Sabu di Wonokusumo, 3 Orang Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim menggerebek kampung Narkoba Jalan Wonokusumo gang 7, Surabaya. Pemilik rumah yang digunakan mengonsumsi sabu serta 3 pengguna diamankan, Sabtu (17/10/2026) sore.

Menariknya, sekitar 25 petugas dari Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Jatim ini mendatangi lokasi dengan naik Angkot atau bemo.” Kendaraan yang ditumpangi berjalan pelan layaknya rombongan iring-iringan pengantin yang salah alamat alias kesasar,” ujar Mus warga setempat.

Ketika memastikan sebuah rumah yang sering digunakan ‘andok’ alias nyabu di tempatnya ada aktivitas, polisi turun pura-pura tanya alamat. Sejurus kemudian penggerebekan dilakukan.

Hasilnya, pemilik rumah Mulyadi dan 3 pengguna diamankan di lokasi beserta barang bukti 3 poket sabu dan timbangan digital. Sejumlah alat isap sabu juga disita.

Namun Mat Soleh, bandar sabu di Kampung Narkoba berhasil kabur saat mengetahui kedatangan polisi. Dia tak berada di rumah Mulyadi dan langsung lari begitu tahu ada penggerebekan.

Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Mohammad Kurniawan belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, sebelumnya Kampung Narkoba Jalan Kunti dan kawasan Joyoboyo sudah digerebek. Di Jalan Kunti, diamankan sekitar 19 pecandu, sedangkan di Joyoboyo 5 orang diciduk polisi. M12

Publik Figur Ronzah Adenin Diciduk Polisi, Satu Poket Sabu Jadi Barang Bukti

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronzah Adenin, yang pernah menyandang predikat Duta Lalu Lintas Polri di Jawa Timur pada 2020, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (15/10/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu poket narkotika jenis sabu.

Ronzah, yang juga dikenal sebagai finalis Cak Surabaya 2019, disebut diamankan setelah pulang dari sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian membuntuti hingga melakukan penangkapan setelah menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/10/2026).

“Betul, kami tangkap kemarin. Barang buktinya sabu satu poket,” jelasnya.

Sementara itu, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi berupaya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan.

Menurutnya, penyidik juga tengah mempelajari lingkungan pergaulan Ronzah guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini.

Terkait kemungkinan Ronzah menjalani rehabilitasi, polisi belum mengambil keputusan. Penentuan langkah selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Mohon waktu Mas. Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mempelajari circle-nya dan siapa pemasok narkobanya,” pungkas AKP Adik.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. M12

Muhammad Kadafi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI Periode 2026–2031

Jakarta, Timurpos.co.id – Muhammad Kadafi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) untuk periode 2026–2031. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Gedung Lemhannas RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kebangsaan, mempererat persatuan dan kesatuan, serta membangun sinergi antargenerasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam kepemimpinannya, Muhammad Kadafi berkomitmen menjadikan nilai-nilai kebangsaan sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan nasional, memperkuat semangat gotong royong, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan persatuan yang kokoh, penegakan hukum yang adil, pemerintahan yang berintegritas, serta pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mendukung Pembangunan Nasional dan Agenda Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Muhammad Kadafi menyatakan bahwa upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur membutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta organisasi kebangsaan.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ia memandang pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk mendukung program pembangunan nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dukungan tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan melalui partisipasi yang konstruktif, penguatan persatuan nasional, pengawasan yang bertanggung jawab, serta komitmen bersama untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas.

Pemerintahan yang kuat tidak hanya ditopang oleh kebijakan pembangunan, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, integritas penyelenggara negara, dan pemerataan kesejahteraan.

Karena itu, nilai-nilai kebangsaan perlu terus dihidupkan agar perbedaan pandangan politik, suku, agama, dan latar belakang sosial tidak menjadi penghalang bagi persatuan Indonesia.

Menjaga Persatuan, Memperkuat Keadilan, dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Muhammad Kadafi menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan. Persatuan perlu dijaga melalui sikap saling menghormati, dialog yang sehat, serta penyelesaian perbedaan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

Ia juga menekankan bahwa kedaulatan bangsa harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Kemajuan Indonesia harus dirasakan secara luas, baik melalui peningkatan kesejahteraan, kesempatan ekonomi, kualitas pendidikan, maupun akses terhadap keadilan.

Menurutnya, cita-cita Indonesia yang berdaulat dan makmur hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen bangsa bersedia bekerja sama, menjaga stabilitas nasional, serta mengedepankan kepentingan rakyat.

Komitmen Kepemimpinan Periode 2026–2031

Memasuki periode kepemimpinan 2026–2031, Muhammad Kadafi berkomitmen memperkuat peran Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI sebagai wadah silaturahmi, kolaborasi, dan penguatan wawasan kebangsaan.

Ia berharap organisasi tersebut dapat menjadi ruang yang produktif bagi para alumni lintas angkatan untuk menyumbangkan pemikiran, pengalaman, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, tantangan Indonesia ke depan membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki integritas, wawasan kebangsaan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

Dengan semangat kebersamaan, organisasi diharapkan mampu memperkuat persaudaraan antargenerasi sekaligus mendorong lahirnya gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Berdaulat untuk Indonesia yang Adil, Makmur, dan Sejahtera

Menutup komitmennya, Muhammad Kadafi mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah oleh perbedaan maupun kepentingan sesaat.

Ia menegaskan bahwa perjuangan membangun Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keteladanan, kejujuran, semangat gotong royong, dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan.

“Persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi fondasi utama dalam membangun Indonesia. Kita ingin melihat Indonesia yang benar-benar berdaulat, hukum ditegakkan secara adil, pembangunan berjalan untuk kepentingan rakyat, dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” demikian semangat kebangsaan yang ingin dikedepankan dalam kepemimpinannya.

Melalui kepemimpinan periode 2026–2031, Muhammad Kadafi berharap nilai-nilai kebangsaan semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat dan menjadi kekuatan bersama untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, makmur, dan sejahtera.

Persatuan untuk Indonesia. Keadilan untuk seluruh rakyat. Kesejahteraan sebagai cita-cita bersama.Pungkasnya Muhammad Kadafi. M12

Polres Tanjung Perak Amankan 19 Orang di Jalan Kunti, 17 Orang Jalani Rehabilitasi.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas sekaligus humanis usai menggelar operasi penindakan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Dari belasan orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial.

Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Operasi yang berlangsung di pemukiman padat penduduk itu menyasar titik-titik rawan peredaran barang haram. Petugas mengamankan total 19 orang dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta tes urine di tempat.

AKBP Irwan Kurniawan menjelaskan, pemeriksaan medis menunjukkan 15 orang positif mengonsumsi narkoba, sedangkan 4 orang lainnya dinyatakan negatif. Kendati demikian, dua dari empat warga berstatus negatif urine tersebut terbukti menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Atas dasar temuan medis dan barang bukti itu, kepolisian mengambil tindakan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku demi memulihkan para pengguna.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai prosedur melalui BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi,” kata AKBP Irwan Kurniawan.

Sementara itu, dua orang sisanya yang dinyatakan negatif tes urine dan tidak terbukti menyimpan barang bukti langsung dipulangkan.

“Dua orang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti,” ujar Irwan.

Selain mengamankan belasan warga, petugas gabungan juga menyita barang bukti operasional peredaran narkoba dalam jumlah signifikan dari lokasi penindakan.

Barang bukti itu meliputi 52 poket klip kecil berisi sabu-sabu siap edar, 54 buah alat hisap (bong), 3 unit timbangan digital, 26 pipet kaca, 2 buah brankas, 1 buah cash box, dan 2 buah buku rekapan transaksi.

Petugas juga mengamankan 11 unit telepon seluler, 1 unit mesin pres, 29 skrop plastik, 56 klip plastik sisa pakai, 39 korek api gas, 1 karung klip plastik kosong, serta 8 buah senjata tajam.

Penindakan tajam di lapangan dipastikan bukan akhir dari upaya pemberantasan jaringan barang haram tersebut. Kepolisian berkomitmen mengejar aktor utama penyedia barang di balik kawasan Kampung Kunti.

“Kami tidak berhenti sampai di sini dengan melakukan penindakan dan penegakan hukum saja. Kami berkomitmen akan tetap melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tutur Kapolres Tanjung Perak tersebut.

Guna memutus rantai peredaran agar tidak kembali marak, kepolisian bersama instansi terkait langsung mendirikan dua pos pengawasan di lokasi.

“Kami sudah mendirikan dua pos di lokasi sebagai antisipasi dan tindak lanjut ke depannya. Pos tersebut bersifat situasional dan tidak menutup kemungkinan akan dibuat secara permanen,” jelas Irwan.

Pos pengawasan tersebut akan dijaga secara bergiliran oleh personel gabungan dari Polres dan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Brimobda Polda Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya. Keberadaan petugas juga disokong oleh partisipasi aktif tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW setempat.

Patroli rutin berskala besar akan terus digencarkan secara sinergis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemkot Surabaya, dan BNNK Surabaya. Langkah lintas instansi ini berfokus pada pendekatan pre-emtif, preventif, serta represif guna mewujudkan wilayah Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Ahmad Zaini, serta Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo. M12

Perkuat Karakter Pelajar dan Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Pasuruan Berikan Pembinaan kepada Guru SMKN 1 Bangil

Pasuruan, Timurpos.co.id – Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan, Satbinmas Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada dewan guru SMKN 1 Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 07.30 hingga 09.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di ruang aula pertemuan SMKN 1 Bangil tersebut dihadiri oleh KBO Binmas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Hariyadi, S.Pd., S.Sos., dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan” sebagai wujud kepedulian Polri terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan berkarakter.

Dalam penyampaian materinya, Iptu Bambang Hariyadi menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab guru dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, disiplin, serta memiliki kepribadian yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mencegah perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan mengarahkan perubahan karakter peserta didik ke arah yang positif.

Para pendidik diharapkan mampu membentengi siswa dari berbagai perilaku menyimpang, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, balap liar, keterlibatan dalam kelompok gengster, hingga berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Selain menyoroti pembinaan karakter siswa, KBO Binmas Polres Pasuruan juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan, kekompakan, dan keharmonisan di antara sesama guru. Menurutnya, keteladanan seorang pendidik merupakan fondasi penting dalam membangun sikap dan perilaku peserta didik.

Para guru juga diharapkan mampu menjaga keharmonisan rumah tangga, bijak dalam menggunakan media sosial, serta terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Dengan sikap profesional, kedewasaan dalam bertindak, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman, para pendidik diharapkan dapat menciptakan suasana sekolah yang sejuk, kondusif, dan penuh kedamaian.

Suasana kegiatan semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka bagi para guru yang ingin menyampaikan pertanyaan maupun berdiskusi langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan secara bergantian dan mendapat tanggapan serta penjelasan dari Iptu Bambang Hariyadi yang dinilai memuaskan oleh para peserta.

Dialog interaktif tersebut menjadi ruang berbagi wawasan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan tenaga pendidik dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan. Kepala SMKN 1 Bangil, Syamsul Hadi, S.Pd, M.Si menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satbinmas Polres Pasuruan, khususnya kepada KBO Binmas yang telah hadir sebagai pembina sekaligus narasumber, atas perhatian dan kontribusinya dalam memberikan pembekalan kepada para guru.

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Iptu Bambang Hariyadi. Melalui kegiatan ini, Satbinmas Polres Pasuruan berharap terjalin sinergi yang semakin erat antara Polri dan insan pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, serta terbebas dari perundungan dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

Kolaborasi yang berlandaskan kepedulian, keteladanan, dan tanggung jawab bersama diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, berakhlak mulia, serta siap menjadi penerus bangsa yang membanggakan. M12