Timur Pos

Pekerja Tewas Tertimpa Box Culvert di Proyek Gayungsari, DPRD Surabaya Desak Evaluasi K3

Foto: Ari Irawan Ketua Komisi c DPRD Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat.

Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat kejadian, para pekerja panik, terlebih peristiwa berlangsung menjelang dini hari.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ari Irawan, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja.

“Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama. Dinas terkait wajib mengevaluasi penerapan standar K3 serta melakukan investigasi menyeluruh atas kecelakaan ini,” ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa aspek hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kita tunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kontraktor CV Samoka Doni dan Samuel Direktur CV Samoka, yang mengerjakan proyek tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat Surabaya menelan anggaran Rp4,4 miliar dari APBD, dikerjakan CV Samoka di bawah DSDABM Pemkot Surabaya. Proyek ini ditujukan untuk mengatasi banjir kawasan selatan, namun menuai kritik karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

Di sisi lain, proyek saluran ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Lantai dasar saluran tidak dikerjakan, Urugan menggunakan tanah lempung bekas galian menggantikan sirtu, Beton precast retak.

Pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga menyulitkan pengukuran elevasi, Belum terlihat adanya pekerjaan bak kontrol dan resapan air,
Ketidaksesuaian elevasi saluran dengan jalan. TOK

SPM-MP Demo, Laporkan Dugaan Pemborosan APBD Surabaya 2025 ke Kejati dan Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/9/2025). Mereka menyoroti sejumlah pos belanja dalam APBD Surabaya 2025 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, A. Sholeh, menyebut anggaran yang disusun Pemkot Surabaya jauh dari kebutuhan mendesak warga.

“Kami menemukan pos belanja yang sangat melukai hati masyarakat. Ada anggaran konsumsi hingga Rp6 miliar, sewa sound system, kipas angin, panggung, bahkan sewa meja kursi dengan nilai fantastis. Semua ini jauh sekali dari kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Menurut Sholeh, pihaknya telah menyampaikan kritik melalui surat resmi maupun media sosial, namun tidak direspons. Karena itu, SPM-MP bertekad melanjutkan langkah hukum.
“Setelah aksi ini, kami akan menyerahkan dokumen laporan ke Kejati Jatim sekaligus Polda Jatim sebagai bentuk tanggung jawab aduan masyarakat,” ujarnya.

SPM-MP membeberkan hasil telaah terhadap RKA-SKPD 2025, antara lain:

Belanja perjalanan dinas luar negeri Rp8,633 miliar dengan tarif harian melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) Kemenkeu. Selisih tarif di negara seperti Denmark, Finlandia, dan Swedia diperkirakan menimbulkan potensi kerugian puluhan miliar rupiah.

Belanja jamuan tamu dan makan lapangan lebih dari Rp21 miliar, dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan jumlah pejabat dan ASN Surabaya.

Belanja sewa peralatan seperti kipas angin, sound system, tenda, dan panggung dalam volume tidak realistis.

Pengelolaan utang daerah Rp513,86 miliar dengan bunga 13,7% dari bank daerah, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman BUMN SMI yang hanya 6,5–7%.
Sholeh menegaskan, APBD Surabaya 2025 sarat indikasi penyimpangan.

“Dari plesiran pejabat hingga utang berbunga tinggi, semuanya mencerminkan pengkhianatan terhadap rakyat. Kami menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. Wali Kota Eri Cahyadi harus mundur karena membiarkan pengelolaan anggaran manipulatif ini,” ujarnya.

SPM-MP juga menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan bersama elemen masyarakat agar isu ini mendapat perhatian luas.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami tidak menutup kemungkinan memperluas gerakan agar masyarakat tahu APBD dikelola dengan cara yang tidak semestinya,” tambah Sholeh.

Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu diakhiri dengan langkah SPM-MP menyerahkan laporan resmi ke Kejati Jatim. TOK

Terungkap Fakta Sena Selain Melakukan Kekerasan terhadap Vinna ada Juga ARTnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, yakni suami terdakwa, Sena. Rabu (24/9).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim S. Pujiono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dan Siska Chistina menghadirkan Sena untuk memberikan keterangannya.

Sena menjelaskan, perkara rumah tangganya bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan KDRT. Laporan tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan kesepakatan bahwa Sena menyerahkan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya keluarga Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

“Uang dan biaya bulanan sudah saya penuhi, tetapi untuk rumah belum karena dia (Vinna) sendiri yang memilih. Namun, setelah itu Vinna tetap menggugat cerai. Padahal saya lakukan semua itu demi memperbaiki hubungan dan untuk anak-anak,” ungkap Sena di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyinggung alasan Vinna enggan kembali meski sudah ada kesepakatan damai. Menurut Sena, hal tersebut hanya alasan belaka. Ia bahkan menduga Vinna memiliki orang lain.

Saat ditanya soal tudingan laporan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dari ART maupun dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya, Sena menegaskan bahwa dirinya difitnah. “Kasus korupsi itu tidak ada kaitannya dengan saya, perkaranya sudah inkrah. Dan soal anak, saya tidak pernah melarang, hanya saja anak-anak tidak boleh dibawa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung dibantah Vinna. Ia menegaskan hingga kini rumah yang dijanjikan belum ada. Soal anak, ia juga mengaku ada surat resmi dari sekolah yang melarang dirinya menemui buah hatinya.

Hakim kemudian menanyakan kemungkinan damai antara keduanya. Sena mengaku masih berharap Vinna kembali demi anak-anak. Namun Vinna merespons dengan ragu. “Siapa yang bisa menjamin keselamatan saya?” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Selepas sidang Sena saat dikonfirmasi terkait sidang tadi menegaskan bahwa, kita serahkan pada proses hukum aja, kasian masih ada anak-anak.

Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan anak-anak.

Dalam dakwaan JPU, konflik rumah tangga pasangan ini berawal sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Meski dikaruniai tiga anak, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, saat Vinna memutuskan meninggalkan rumah dan melaporkan Sena atas dugaan KDRT.

Untuk mempertahankan rumah tangganya, Sena telah menyerahkan uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, dan rumah Rp5 miliar. Namun, meski menerima kompensasi tersebut, Vinna kembali menggugat cerai pada 31 Oktober 2024. Konflik panjang itu membuat Sena disebut mengalami gangguan psikis, sebagaimana hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 yang menyatakan ia menderita gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut. TOK

Gunakan Surat Palsu, Soeskah Eny Marwati Dituntut 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati resmi dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/9).

JPU Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

“Menuntut terdakwa Soeskah Eny Marwati dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas Basuki di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000. Perbuatan tersebut baru terungkap pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, perkara ini belum kedaluwarsa karena surat palsu dianggap baru digunakan saat laporan dilakukan.

Surat keterangan palsu dari Kelurahan Ngagelrejo itu digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung (MA). Atas dasar surat tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan rumah yang semestinya sudah inkracht justru dibatalkan.

Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK

Viral Aksi Joget Oknum Kades, Camat Sooko Siap Berbenah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Tersudut dengan viralnya video yang berjoget di ruangan aula Kec. Sooko pada hari Senin, tanggal 24 September 2025 yang lalu, Masluchman selaku Camat Sooko memberikan klarifikasi kepada beberapa media dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah Sooko.

Menurut keterangan Masluchman, bahwa acara tersebut dalam rangka pembubaran panitia PHBN (peringatan hari besar nasional) pada tanggal 10 September 2025. Adapun yang hadir pada saat itu seluruh Kades yang ada di Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto

Selain kades yang ada di seluruh Kecamatan Sooko, pihak kecamatan juga mengundang Forkopimca dan dinas instansi terkait yang ada di wilayahnya

Dalam melaksanakan pembubaran panitia PHBN tersebut, Masluchman mengatakan acara itu sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai pimpinan wilayah dan ucapan terima kasih kepada panitia atas suksesnya kegiatan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.

“Adapun anggaran yang digunakan, dari sumbangsih secara sukarela dari para kepala desa, tanpa sedikitpun menggunakan anggaran pemerintah,terangnya

Adapun yang berjoget dengan biduan yakni Kades Tempuran, slamet. Sedangkan yang memposting di medsos (tik tok) yakni Happy Wahyudi selaku Kades Sooko dan sudah di hapus di akun yang dia miliki.

Untuk itu sekali lagi Camat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas beredarnya video yang di nilai kurang pantas dan berjanji untuk ke depannya akan lebih berhati-hati dan selektif dalam pengawasan dan pembinaan kepada semua jajaran yang ada di kecamatan sooko kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Sekali lagi saya atas nama pribadi dan juga instansi meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini. Kami akan terus berbenah dan membimbing jajaran kami yang ada dibawah,” pungkasnya. M12

Semangat Anak-anak Tambak Lumpang Menggelora di Lapangan Sepak Bola

Surabaya, Timurpos.co.id – Lapangan sepak bola Arek Tambak Lumpang, yang berlokasi di Tambak Lumpang Barat, menjadi saksi semangat luar biasa anak-anak kampung Tambak Lumpang. Selasa (23/9)

Setiap sore, tawa riang dan teriakan gembira terdengar menggema. Bagi mereka, sepak bola bukan sekadar permainan, tetapi juga wujud dedikasi, kebersamaan, serta sarana mempererat persaudaraan.

Anak-anak ini menamakan diri sebagai Club LUMPANG FC, yang dibentuk dan digerakkan oleh Muhammad Masbuhin. Dengan peralatan seadanya, mereka berlatih rutin, saling mengajari, dan terus menginspirasi satu sama lain.

“Saya sangat senang bisa bermain bola, karena cita-cita saya menjadi pemain Timnas Indonesia. Harapan saya ada perhatian dari Menteri Olahraga mengenai aktivitas ini,” tutur Azidan, salah satu pemain muda penuh semangat.

Para pelatih yang juga merupakan bagian dari karang taruna warga setempat — Suhariyanto, Andik, dan Hadi Winoto — merasa bangga melihat tekad anak-anak asuh mereka.

“Mereka punya semangat yang luar biasa. Meski fasilitas terbatas, itu tidak pernah memudarkan tekad mereka. Semangat ini adalah modal utama untuk meraih impian,” ungkap pelatih.

Semangat anak-anak Tambak Lumpang diharapkan menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lain di Surabaya, bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk bermimpi dan berprestasi. (M12)

Diduga Ada Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Surabaya

Foto: Sebelum kejadian naas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pegadaan dan barang jasa untuk mengantisipasi musim penghujan, dengan kendala banjir yang selalu menghantui di Surabaya dengan proyek Saluran beton permanen menggunakan struktur beton bertulang U- Guitter. Namun niat baik dari Pemkot diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bergelut dengan ptoyek perkarjaan Drainase yang telah direncanakan dan disyaratkan.

Hal terungkap sejak insiden maut yang menewaskan Sutrisno, salah seorang pekerja, pada Selasa malam (16/9). Pekerja dari CV Samoka saat kejadian posisinya itu tengah memasang gorong-gorong beton. Diduga tanah urukan di sisi galian ambles, sehingga box culvert yang baru posisinya di sisi jalan raya melorot ke arah Sutrisno.

Keselamatan kerja dan pengawasan proyek sudah waktunya, dievaluasi menyeluruh. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari. Dimana Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya mempunyai peran sebagai monitoring dan pengawasan.

Semenetara ini kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian dari awalnya ditangani oleh Polsek Gayaungsari Surabaya sudah dilimpahkan ke Polrestasbes Surabaya.

Sudah hampir satu minggu paska kejadian, belum ada penetapan tersangka ataupun rilis resmi dari pihak Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, bahwa perkara ini masih Lidik dan yang menangani unit Satreskrim Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasusnya masih Lidik,” kata AKP Rina kepada Timurpos.co.id. Selasa (23/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

Inspektorat Bangkalan Diduga Terima Dana Rp250 Juta dari Mantan Kades, Warga Lapor ke Kejari Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Dugaan penyimpangan dalam proses audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan mencuat ke publik. Seorang warga Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, bernama Mahmud, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan praktik tidak netral oleh oknum aparat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Dalam surat pengaduannya bertanggal 19 September 2025, Mahmud menyebut audit yang dilakukan Inspektorat tidak sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) justru dilaksanakan di kediaman mantan Kepala Desa Lombang Laok periode 2018–2023, Harianto, yang juga diduga sebagai pihak terlapor.

“Seharusnya pemeriksaan dilakukan di tempat netral atau di kantor Inspektorat Bangkalan, agar objektif. Namun ini justru di rumah terlapor. Kami menduga ada keberpihakan,” tegas Mahmud.

Lebih jauh, Makhmud menduga adanya praktik gratifikasi yang menyeret oknum Inspektorat. “Inspektorat diduga terima dana Rp250 juta dari kades lama,” kata Makhmud kepada awak media. Senin (22/9).

Dalam laporan resmi yang ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PAN-RB, Inspektorat Daerah Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung, Mahmud menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia meminta agar dilakukan investigasi ulang di tempat yang netral dan transparan.

“Ini bukan hanya soal teknis audit, tapi soal integritas aparat pengawas. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah Yahya Rochman selaku Inpektur Pembantu Wilayah V mengatakan bahwa, pemeriksaan dilakukan di rumah kader lama telapor, karena buta wilayah dan diarahkan oleh pihak Camat di rumah Korban.

“Warga jangan kuatir untuk permasalahan ini, pihak kami akan transparan dalam kasus ini,” jelas Yahya.

Disingung adanya dugaan gratifikasi untuk pihak inpektorat oleh pihak telapor (mantan kades) sebesar Rp250 juta. Yahya membatah, gak benar dan nanti boleh dibuktikan mas, kami profesional dan tranparan,” dalihnya. M12

Meriah! Surabaya Cup 2025 Resmi Ditutup, Atlet Muda Hoki Ukir Prestasi Gemilang

Surabaya, Timurpos.co.id – Riuh tepuk tangan dan sorak sorai mewarnai malam penutupan Surabaya Cup 2025 di Lapangan Hockey Dharmawangsa, Surabaya, Minggu malam (20/9/2025). Ratusan atlet, mulai dari kelompok usia dini hingga kategori umum, berkumpul merayakan perjuangan panjang mereka di turnamen tahunan bergengsi yang memperebutkan Piala Wali Kota Surabaya.

Sorotan lampu lapangan semakin menambah kemeriahan ketika para juara naik podium untuk menerima piala. Senyum bangga dan wajah penuh haru tampak dari para pemain yang berhasil mengharumkan nama sekolah maupun klub masing-masing.

“Ajang ini bukan sekadar kompetisi, tapi wadah pembinaan atlet hoki sejak usia dini. Kita ingin Surabaya terus jadi lumbung prestasi,” ujar Ketua Umum FHI Surabaya, H. Subakri, S.Pd.

Para Juara di Surabaya Cup 2025

Kategori U-12 Putra

Juara 1: SDN Airlangga 1
Juara 2: SDN Pacar Keling 10 A
Juara 3: SDN Pacar Keling 10 B
Juara Plate 1: SD Muhammadiyah Genteng
Top Score: Rava (SDN Airlangga 1)
Best Player: Fiko (SDN Pacar Keling 10 B)
Kategori U-12 Putri

Juara 1: SDN Pacar Keling 10
Juara 2: SDN Airlangga 1
Top Score: Renata (SDN Pacar Keling 10)
Best Player: Floren (SDN Airlangga 1)
Kategori U-15 Putra

Juara 1: SMP Spekta (Spemda A)
Juara 2: SMPN 29 A
Juara 3: MTsN 3 Surabaya
Juara Plate 1: SMP SAIM
Juara Plate 2: Spemda B
Juara Plate 3: SMPN 11
Juara Plate 3: SMPN 29 B
Top Score: Bibil (Spemda A)
Best Player: Dimas (SMPN 29 A)
Kategori U-15 Putri

Juara 1: SMPN 29 A
Juara 2: TH Club
Top Score: Chelsea (SMPN 29)
Best Player: Nadin (TH Club)
Kategori U-18 Putra

Juara 1: SMAN 4 Surabaya
Juara 2: SMAM X Surabaya
Juara 3: Skensa HC
Top Score: Devo (SMAN 4 Surabaya)
Best Player: Arya Matahari (SMAM X Surabaya)
Kategori U-18 Putri

Juara 1: SMANIM
Juara 2: Speneighteen
Juara 3: SMAM X Surabaya
Top Score: Evelyn (SMANIM)
Best Player: Divya (Speneighteen)
Kategori Open Putra

Juara 1: Surabaya
Juara 2: MHL
Juara 3: Garuda Hockey
Top Score: Hanas (MHL)
Kategori Open Putri

Juara 1: Nederlen
Juara 2: Surabaya
Top Score: Ika

Suasana Haru di Podium

Momen paling berkesan terjadi saat para pemain muda berdiri di podium, mengangkat piala dengan bangga. Ada yang meloncat kegirangan, ada pula yang menahan senyum haru. Para pelatih dan orang tua yang hadir ikut larut dalam suasana penuh kebanggaan.

Turnamen ini menjadi bukti nyata bahwa hoki di Surabaya terus berkembang dan siap mencetak atlet-atlet berprestasi, tidak hanya di level daerah, tetapi juga nasional hingga internasional. TOK

CV Cipta Karya Mandiri Kerjakan Proyek Sarat Masalah, Warga Merasa Resah

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayungan–Ketintang–Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

“Kalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,” ujar Suyatno, warga Jetis Seraten, Jumat (19/9).

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons.

Lebih jauh, Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Proyek pembangunan jalan di Bulak Banteng Gang Suropati 3, Surabaya, memakan korban. Seorang wanita muda mengalami patah kaki setelah tergilas alat berat eskavator pada Kamis siang (18/9/2025). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Masyarakat mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi ketat terhadap kontraktor pelaksana dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Turun dan sidak, agar proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut tidak menjadi ajang pemborosan dan justru membahayakan warga. TOK