Timur Pos

Meriah! Surabaya Cup 2025 Resmi Ditutup, Atlet Muda Hoki Ukir Prestasi Gemilang

Surabaya, Timurpos.co.id – Riuh tepuk tangan dan sorak sorai mewarnai malam penutupan Surabaya Cup 2025 di Lapangan Hockey Dharmawangsa, Surabaya, Minggu malam (20/9/2025). Ratusan atlet, mulai dari kelompok usia dini hingga kategori umum, berkumpul merayakan perjuangan panjang mereka di turnamen tahunan bergengsi yang memperebutkan Piala Wali Kota Surabaya.

Sorotan lampu lapangan semakin menambah kemeriahan ketika para juara naik podium untuk menerima piala. Senyum bangga dan wajah penuh haru tampak dari para pemain yang berhasil mengharumkan nama sekolah maupun klub masing-masing.

“Ajang ini bukan sekadar kompetisi, tapi wadah pembinaan atlet hoki sejak usia dini. Kita ingin Surabaya terus jadi lumbung prestasi,” ujar Ketua Umum FHI Surabaya, H. Subakri, S.Pd.

Para Juara di Surabaya Cup 2025

Kategori U-12 Putra

Juara 1: SDN Airlangga 1
Juara 2: SDN Pacar Keling 10 A
Juara 3: SDN Pacar Keling 10 B
Juara Plate 1: SD Muhammadiyah Genteng
Top Score: Rava (SDN Airlangga 1)
Best Player: Fiko (SDN Pacar Keling 10 B)
Kategori U-12 Putri

Juara 1: SDN Pacar Keling 10
Juara 2: SDN Airlangga 1
Top Score: Renata (SDN Pacar Keling 10)
Best Player: Floren (SDN Airlangga 1)
Kategori U-15 Putra

Juara 1: SMP Spekta (Spemda A)
Juara 2: SMPN 29 A
Juara 3: MTsN 3 Surabaya
Juara Plate 1: SMP SAIM
Juara Plate 2: Spemda B
Juara Plate 3: SMPN 11
Juara Plate 3: SMPN 29 B
Top Score: Bibil (Spemda A)
Best Player: Dimas (SMPN 29 A)
Kategori U-15 Putri

Juara 1: SMPN 29 A
Juara 2: TH Club
Top Score: Chelsea (SMPN 29)
Best Player: Nadin (TH Club)
Kategori U-18 Putra

Juara 1: SMAN 4 Surabaya
Juara 2: SMAM X Surabaya
Juara 3: Skensa HC
Top Score: Devo (SMAN 4 Surabaya)
Best Player: Arya Matahari (SMAM X Surabaya)
Kategori U-18 Putri

Juara 1: SMANIM
Juara 2: Speneighteen
Juara 3: SMAM X Surabaya
Top Score: Evelyn (SMANIM)
Best Player: Divya (Speneighteen)
Kategori Open Putra

Juara 1: Surabaya
Juara 2: MHL
Juara 3: Garuda Hockey
Top Score: Hanas (MHL)
Kategori Open Putri

Juara 1: Nederlen
Juara 2: Surabaya
Top Score: Ika

Suasana Haru di Podium

Momen paling berkesan terjadi saat para pemain muda berdiri di podium, mengangkat piala dengan bangga. Ada yang meloncat kegirangan, ada pula yang menahan senyum haru. Para pelatih dan orang tua yang hadir ikut larut dalam suasana penuh kebanggaan.

Turnamen ini menjadi bukti nyata bahwa hoki di Surabaya terus berkembang dan siap mencetak atlet-atlet berprestasi, tidak hanya di level daerah, tetapi juga nasional hingga internasional. TOK

CV Cipta Karya Mandiri Kerjakan Proyek Sarat Masalah, Warga Merasa Resah

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayungan–Ketintang–Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

“Kalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,” ujar Suyatno, warga Jetis Seraten, Jumat (19/9).

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons.

Lebih jauh, Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Proyek pembangunan jalan di Bulak Banteng Gang Suropati 3, Surabaya, memakan korban. Seorang wanita muda mengalami patah kaki setelah tergilas alat berat eskavator pada Kamis siang (18/9/2025). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Masyarakat mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi ketat terhadap kontraktor pelaksana dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Turun dan sidak, agar proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut tidak menjadi ajang pemborosan dan justru membahayakan warga. TOK

Revolusi Lingkungan: Gen Alpha dan Gen Z Besuk DAS Brantas

Kediri, Timurpos.co.id – Peringati Hari Keadilan Ekologis setiap tanggal 20 September, Ekstrakulikuler Siswa Pecinta Alam SMKN 1 Ngasem bersama Forum Kali Brantas melakukan aksi Besuk DAS Brantas dengan tema “Alam Sebagai Pengikat Kebersamaan dan Kekuatan” di Kali Tulungrejo, Kampung Inggris, Kec. Pare, Kel. Pare, Kab. Kediri. Minggu (21/9)

Aksi ini diikuti oleh 120 peserta dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa inisiatif anak muda dalam pelestarian sungai, mengendalikan pencemaran sungai secara serius, dan juga menjadi bola es yang dapat menginspirasi anak muda untuk memulai cara hidup baru yang lebih selaras dengan alam. Besuk DAS Brantas merupakan aksi membesuk, mendatangi DAS Brantas yang sedang sakit dengan cara mengurangi beban sakitnya melalui kegiatan clean up, brand audit, dan water quality monitoring.

“Besuk DAS Brantas merupakan bagian dari diksar sispala berkonsep zero waste dengan harapan sispala benar-benar mencintai alam sepenuhnya bukan hanya penikmat alam yang dapat berpotensi merusak alam.” ujar Rahmania Alfani Tis’atun selaku ketua pelaksana Diksar.

Kali Tulungrejo dipilih karena berlokasi di Kampung Inggris yang sungainya merupakan salah satu tempat belajar yang asik dan menyenangkan. Ironisnya, sungainya dipenuhi sampah yang bau sekali sehingga dapat mengundang berbagai bakteri, virus, dan parasit.

Aksi diawali dengan clean up bantaran dan badan sungai sepanjang 100 Meter dan berhasil mengangkut sampah sebanyak 480 KG yang di dominasi oleh plastik kresek, sterofoam, baju, celana, dan popok. Selanjutnya, aksi brand audit sampah plastik dan hasilnya adalah Unbrand = 354 pcs, Wings = 15 pcs, Garuda Food = 7 pcs, Mayora = 7 pcs, Unilever = 7 pcs menjadi Top 5 Polluters yang mencemari Kali Tulungrejo.

Widya Arum Crystiari dari Forum Kali Brantas mengatakan “Sampah plastik adalah beban sungai, maka kita harus membebaskan sungai dari sampah plastik. Sampah-sampah dari perusahaan yang paling banyak mencemari mencemari suatu kawasan maka harus bertanggung jawab atas sampahnya sesuai amanat Undang-undang No 18 Tahun 2008 pasal 15 tentang Pengelolaan Sampah.”

Pada akhir aksi, water quality monitoring menunjukkan bahwa pH 7,57 ppm, TDS 430 ppm, Suhu 30,5, Nitrat 2 ppm, Fospat 1,8 ppm. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar fospat melebihi baku mutu air sungai berdasarkan baku mutu air sungai pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang yang dapat mengakibatkan tumbuh subur nya alga (tumbuhan air), sehingga dapat mengganggu kesehatan biota dalam perairan, mengakibatkan pendangkalan perairan. Dampak negatif lainnya ke manusia adalah jika fosfat dalam air dikonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan masalah pencernaan.

“Terimakasih banyak anak muda, sudah dibantu membersihkan sungai kami. Semoga pemerintah segera turun tangan atasi pencemaran sungai di hulu dengan cara membentuk perda mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “ujar Chandra Iman Asrori, selaku warga Kampung Inggris, Pare. TOK/*

Berkedok Pegawai Telkom, Kawanan Maling Gasak Kabel Primer di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawanan maling berjumlah lebih dari lima orang nekat mencuri kabel primer milik PT Telkom yang terpasang di bawah tanah kawasan Perumahan Jalan Ngagel Tama I, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aksi yang dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari itu terbilang rapi, karena para pelaku menyamar sebagai pegawai Telkom dengan membawa surat perintah kerja palsu.

Ansori, salah satu saksi mata, menyebut aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan sebuah truk untuk menarik kabel. “Satu orang menutup jalan, empat orang bertugas menggali tanah dan memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, lalu ditarik pakai truk. Ada juga dua orang lain yang mengawasi,” ujarnya.

Security perumahan membenarkan kejadian itu. Ia mengaku sempat curiga dan menanyakan kelengkapan surat para pelaku. Namun, mereka meyakinkan dengan menunjukkan dokumen yang ternyata palsu. “Mereka bilang dari Telkom, sambil menunjukkan surat perintah kerja,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang ditelusuri untuk mengetahui nomor polisi truk yang digunakan serta identitas para pelaku. “Petugas masih mencari CCTV sekitar lokasi untuk mengetahui nopol truk yang digunakan dan mengantongi nama-nama pelaku dari KTP-nya,” tambah Ansori.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang diduga melibatkan oknum tertentu. M12

Pekerja CV Samoka Tewas Tertimpa Box Culvert, Proyek Saluran U-Ditch Gayungsari Barat Surabaya Disorot Dugaan Penyimpangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pekerja saat itu panik. Lebih-lebih kejadian berlangsung malam menjelang dini hari. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan armada operasional proyek. Sebagian lalu menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Gayungsari.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan insiden tersebut. “Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” katanya baru-baru ini.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, penyelidikan masih berjalan. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gayungan sebelum. Lalu sejak Kamis (18/9) dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Saksi-saksi akan diperiksa. Belum bisa dipastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian,” ujarnya, Jumat (19/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.

Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

Perebutan Harta Eks Bupati Jombang Memanas, Istri Muda Menangkan Rumah di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh warisan almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli, kembali memanas. Kali ini, sengketa merembet hingga Surabaya dan melibatkan rumah mewah seluas 200 meter persegi di Perumahan Puri Mas Blok C1 Nomor 2.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Devi (32) dan Thalia (27), anak kandung Nyono dari istri pertama. Namun, pada Jumat (19/9), Pengadilan Agama Surabaya secara resmi menetapkan rumah itu menjadi hak sah Nanik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum.

Putusan itu seakan mengulang drama perebutan harta warisan yang pernah terjadi sebelumnya. Lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, juga sempat jadi ajang rebutan antar ahli waris.

Kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tidak menuntut berlebihan, melainkan hanya hak waris sesuai syariat, yakni 1/8. “Yang kami minta hanya Rp900 juta. Kalau tidak dipenuhi, rumah ini siap kami minta dilelang,” tegas Eggi dengan nada keras.

Sementara itu, pihak lawan tidak tinggal diam. Kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menawarkan jalan damai. Ia menyebut kliennya siap menjual rumah lain di kawasan Kutisari, Surabaya, dengan harga taksiran Rp1,2 miliar.

“Dari hasil penjualan itu, Rp900 juta akan diberikan kepada pemohon sebagai hak waris 1/8. Sisanya menjadi hak klien kami,” kata Kasful.

Kisruh rumah tangga yang berujung pada sengketa warisan ini seakan menambah daftar panjang konflik harta peninggalan sang mantan bupati. Kini, mata publik menanti: akankah drama warisan ini berakhir damai atau justru kian panas?. TOK

Bahas Pemanfaatan Minyak Jelantah, TP PKK Kelurahan Sidokumpul Gelar Tour ke Kampung SIBA KLASIK, Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Kampung SIBA KLASIK, Kelurahan Sidokumpul, menjadi tuan rumah kunjungan TP PKK Kelurahan Sidokumpul dalam kegiatan sosialisasi bertema Peningkatan Lingkungan Minim Sampah dan Bahaya Minyak Jelantah terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Kelola Jelantah Menjadi Rupiah, Jum’at (19/9)

Dalam kegiatan ini, dihadiri ibu Lurah Sandra Marta juga sebagai ketua TP PKK.Kelurahan Sidokumpul menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program Tour Sidokumpul Aktif yang diikuti semua RT dan RW kelurahan Sidokumpul.

‘’Kegiatan ini kami gelar untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman berharga baik anggota PKK kelurahan sidokumpul sehingga pengelolaan sampah yang sudah didapatkan dapat dipraktekan di lingkungan RT dan RWnya masing-masing’’, jelasnya.

Bapak Saifudin Efendi, Ketua RT 02 RW 05 Kampung SIBA KLASIK sebagai narasumber bersama tim penyuluh zero waste menyampaikan pentingnya pola hidup minim sampah, ‘’keberhasilan warga Kampung SIBA KLASIK dalam prilaku hidup minim sampah berawal dari memilah sampah, sehingga mampu mengelola sampah secara mandiri’’, terangnyanya

Selain itu, diperkenalkan pula program inovasi daur ulang sampah organik dan pengelolaan minyak jelantah. Warga kini dapat menukar minyak jelantah melalui UCollect Box. Merupakan hasil kerja sama antara Kampung SIBA KLASIK dengan PT Pertamina Lubricants. Minyak jelantah yang terkumpul akan diolah PT Pertamina Lubricants sehingga menciptakan lingkungan bersih dari pencemaran minyak jelantah dan sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Menariknya, UCollect Box yang ada di Kampung SIBA KLASIK adalah yang pertama kali di Kabupaten Gresik. Fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga kampung SIBA KLASIK, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum di sekitarnya. Bervariasi harga penukaran minyak jelantah bervariasi, antara 5 ribu sampai 6 ribu per liter menggunakan aplikasi UCOllect.

Harapannya, kehadiran UCollect Box di Kampung Siba bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan minyak jelantah yang tepat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga lingkungan dengan langkah kecil namun berdampak besar.

Dalam pertemuan ini semua sajian makanan dan minuman dihidangkan tanpa pembungkus plastik sekali pakai, melainkan menggunakan pewadahan guna ulang sebagai pembiasaan mengurangi timbulan sampah dari sumber. Acara ditutup dengan harapan dari masing-masing peserta dan berfoto bersama. ***

Sidang Perkara Asusila, Kuasa Hukum: Jangan Menghukum Orang Tidak Bersalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.

Dalam sidang terbaru, Joenus menyampaikan bahwa pihaknya mencermati secara seksama keterangan saksi korban dan saksi pelapor. Ia menilai fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berusaha memberikan pembelaan terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Joenus usai sidang, Kamis (18/9/2025).

Senada dengan Joenus, kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dwi Oktorianto R SH, Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menegaskan pentingnya menguji keterangan saksi berdasarkan fakta hukum yang sah. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kesaksian, termasuk terkait dugaan cubitan yang disebutkan saksi korban dan pelapor.

Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan, Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. “Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU. TOK

Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica setelah terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,2 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan itu ia salahgunakan dengan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica melakukan 19 kali transfer dengan total Rp1,925 miliar. Selain itu, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian Rp4,225 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Dengan singkat, kuasa hukumnya menyatakan, “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia.” sautnya. TOK

Benjamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Gerindra Dihajar Istrinya, Lapor Polisi

Foto: Benjamin Kristianto VS dr. Meiti Muljanti di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.

Sidang digelar pada Kamis (18/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Suasana persidangan beberapa kali memanas karena keduanya saling adu argumen hingga membuat majelis hakim beberapa kali menegur.

dr. Meiti di hadapan hakim mengaku justru sering mendapat kekerasan dari suaminya, bahkan menyebut rumah tangga mereka kini tengah berada di ambang perceraian. Sedangkan Benjamin menegaskan dirinya tidak bermaksud memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” kata Benjamin di ruang sidang.

Ketegangan memuncak ketika dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada. Aksi itu membuat ruang sidang gaduh. Benjamin buru-buru menegur dengan nada tinggi, “Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini.” Usai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.

“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, TOK