Timur Pos

Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait polemik sisa pembayaran tanah yang diklaim oleh 7 petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sejak 6 tahun lalu yang diduga belum dibayar oleh pembeli, tim investigasi mencoba menelusuri jejak pembeli tanah.

Dari informasi yang didapati oleh awak media, pembeli tanah petani tersebut diduga ada 3 orang yakni dua orang pria berinisial NW dan SWW asal Jalan Kapasan Dalam Surabaya dan seorang perempuan berinisial IKW asal Jalan Manyar Surabaya.

Dilokasi pertama, yakni di alamat pria berinisial NW dan SWW di Jalan Kapasan Dalam Surabaya, rumah tampak sepi dan terkesan tidak berpenghuni. Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah lama kosong ditinggal oleh pemiliknya.

“Sudah 7 tahun pindah mas. Tapi tidak tahu pindahnya kemana,” terang salah satu warga sekitar.

Karena tidak dapat bertemu dengan NW dan SWW, awak media melakukan penelusuruan terhadap pembeli tanah selanjutnya yakni seorang perempuan berinisial IKW di Jalan Manyar Surabaya.

Namun, saat awak media menanyakan perihal orang yang dimaksud, pemilik rumah menyampaikan bahwa rumah tersebut sudah bukan milik IKW.

“Sudah pindah lama mas. Sebenarnya saya saudaranya mas, tapi saya tidak tahu dia pindah kemana,” tuturnya.

Merujuk, dari nama belakang ketiga pembeli tanah petani yang berlokasi di Mojokerto tersebut, kuat dugaan ketiganya merupakan 1 keluarga dan kuat dugaan merupakan nama marga.

Adapun tujuan awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketiga pembeli tanah petani tersebut bertujuan agar kebenaran terkait sisa pembayaran tanah milik petani bisa terbuka secara terang benderang. Apakah tanah petani sudah terbayar lunas atau ada hal lain yang membuat petani tidak menerima sisa pembayaran tanahnya. Sedangkan, sertifikat tanah milik para petani sudah berganti nama.

Mengingat, tanah para petani tersebut tidak langsung dijual kepada pembelinya, melainkan melalui perangkat Desa Sumber Girang dengan mengatas namakan panitia penjualan tanah petani.

Tentunya diharapkan instansi – instansi terkait dapat segera turun tangan terkait permasalahan ini. Karena, ini untuk kepentingan kemaslahatan. Jangan sampai masyarakat terus berpikir bahwa negara ini dikuasai oleh para mafia tanah. TOK/*

APKLI Jombang Siap Mendukung Pemerintah dan Jaga Kamtibmas

Jombang, Timurpos.co.id – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan pernyataan sikap dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mendukung kebijakan pemerintah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung di Gubuk Iwak Segoro, Jalan Kapten Tendean No. 125, Pulo Lor, Kabupaten Jombang, Jumat (29/8/2025) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua APKLI Kabupaten Jombang, Joko Fattah Rochim, dihadiri sekitar 20 orang anggota asosiasi. Rangkaian acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan registrasi peserta, pembukaan, doa, sambutan ketua, hingga pembacaan pernyataan sikap bersama.

Dalam sambutannya, Joko Fattah Rochim menegaskan pentingnya peran masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima, dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kehidupan sosial. Dengan situasi yang aman, perekonomian juga akan meningkat,” ujarnya.

Joko juga mengingatkan anggotanya agar tidak mudah terprovokasi berita hoaks dan isu provokatif yang beredar di media sosial. Menurutnya, hoaks dapat merusak persatuan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Puncak acara berlangsung pada pukul 10.15 WIB, ketika Joko Fattah Rochim membacakan pernyataan sikap resmi APKLI Jombang. Dalam pernyataan itu, ia menegaskan dukungan penuh terhadap program dan kebijakan pemerintah, serta mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan demi kemajuan ekonomi Jawa Timur.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto pada pukul 10.30 WIB.

Kegiatan ini diharapkan mampu menginspirasi pedagang kaki lima, UMKM, dan masyarakat luas untuk terus bersinergi dengan pemerintah maupun aparat keamanan. Dengan demikian, suasana aman dan kondusif dapat tercipta, sehingga pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur semakin meningkat. TOK

KOMPAK Rayakan HUT ke-80 RI di Trawas Bersama Kantor Hukum Johanes Dipa

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan penuh semangat dan kebersamaan. Acara yang berlangsung di Villa Kambing, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (30/8/2025), diisi dengan berbagai perlombaan unik serta podcast bersama pengacara ternama Surabaya, Johanes Dipa.

Mengusung tema “Kompak Merdeka Bersama Kantor Hukum Johanes Dipa”, kegiatan ini diikuti seluruh anggota komunitas dengan antusiasme tinggi. Lomba-lomba khas kemerdekaan seperti topi capil, pindah tepung estafet, hingga mengisi air ke dalam botol sukses memeriahkan suasana dan mempererat kebersamaan. Sorak-sorai penonton turut menambah keceriaan acara.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, momentum ini bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi di tengah kesibukan anggota yang sehari-hari bertugas meliput di pengadilan dan kejaksaan.

“Saya sangat senang sekali atas terlaksananya kegiatan ini. Tujuan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi sekaligus menanamkan rasa persaudaraan antar anggota komunitas. Selain itu, juga sebagai refreshing setelah menjalankan aktivitas jurnalistik,” ujarnya.

Selain lomba, acara juga menghadirkan podcast bersama Johanes Dipa. Dalam kesempatan tersebut, Johanes berbagi pengalaman dan pandangan seputar dunia hukum, yang dinilai sangat inspiratif bagi anggota KOMPAK.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Mas Dipa. Kisah dan pengalamannya sebagai pengacara sangat inspiratif, semoga bisa memotivasi teman-teman yang ingin meniti karir sebagai pengacara,” tambah Budi.

Sementara itu, Johanes Dipa menyampaikan dukungannya atas kegiatan yang digelar KOMPAK. Menurutnya, acara seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan antarwartawan dan memperkuat rasa persaudaraan.

“Saya mendukung sekali kegiatan ini. Bukan hanya sebagai penyegaran, tapi juga mempererat silaturahmi. Wartawan itu harus bersatu agar kebebasan pers benar-benar terwujud,” ujarnya.

Johanes juga menegaskan bahwa persatuan komunitas wartawan seperti KOMPAK sangat penting agar jurnalis tidak mudah diintimidasi dalam menjalankan profesinya.

“Kalau kita tidak bersatu, kita seakan-akan kecil. Bersatu itu bukan hanya kebutuhan, tapi keharusan,” tandasnya.

Acara berlangsung meriah hingga sore hari dengan penuh keakraban dan keceriaan, sekaligus menjadi momentum bagi KOMPAK untuk memperkuat komitmen menjaga independensi pers dan semangat kebersamaan. ***

Aksi Demo Solidaritas di Depan Grahadi Ricuh, Gas Air Mata dan Water Canon Ditembakkan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang mengenakan jaket ojek online hingga pakaian bebas menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (29/8/2025). Aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan water canon untuk membubarkan massa.

Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat menyusul tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilaporkan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

“Polisi pembunuh, polisi pembunuh, polisi pembunuh,” teriak massa secara berulang dalam orasinya.

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa gerakan ini digerakkan oleh rasa solidaritas antar rakyat.
“Kami ke sini karena solidaritas,” ujarnya melalui pengeras suara.

Situasi mulai memanas sekitar pukul 15.42 WIB. Massa merangsek ke arah gerbang sisi barat Grahadi, menarik pagar kawat berduri, serta melemparkan batu ke arah barisan polisi yang berjaga. Sejumlah oknum yang belum terkonfirmasi sebagai bagian dari massa aksi juga melakukan pelemparan batu, kayu, petasan, hingga kembang api.

Tidak hanya itu, massa juga membakar ban serta barang-barang bekas di jalanan, bahkan melemparkan bom molotov yang mengakibatkan beberapa kendaraan di dalam kompleks Gedung Grahadi terbakar.

Aparat kepolisian merespons dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon untuk memukul mundur massa. Petugas berulang kali menggunakan pengeras suara agar massa menghentikan aksi anarkis.
“Tolong hentikan lemparan, hentikan lemparan!” teriak seorang polisi melalui megaphone.

Di tengah kericuhan, sejumlah korban akibat lemparan batu dan gas air mata langsung mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di lokasi.

Selain aksi di depan Grahadi, kelompok pengemudi ojek online lainnya juga menggelar doa bersama di depan Mapolda Jatim, menuntut proses hukum terhadap pelaku kekerasan aparat. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Adili segera pelaku pelanggaran HAM berat” dan “Usut tuntas tragedi.”

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar Gedung Negara Grahadi masih mencekam dan aparat terus berjaga untuk mengantisipasi bentrokan susulan. TOK/*

Tindakan Represif Polisi Sebabkan Korban Jiwa

Surabaya, 29 Agustus 2025 – Koordinator Wilayah V PP GMKI (Jatim, Bali, NTB), Blaise Pattiselanno, menyerukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan korban jiwa dalam aksi mahasiswa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Seruan tersebut disampaikan Blaise dalam siaran pers di Student Centre GMKI, Jalan Tegalsari No. 62, Surabaya, pada Jumat subuh (29/8).

“Tindakan represif polisi ini sudah sangat brutal dan menjadi-jadi. Kita akan menuntut agar negara segera turun tangan,” tegas Blaise.

Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bertindak humanis dalam mengawal aksi mahasiswa, bukan bertindak emosional yang berujung pada tindakan gegabah dan fatal.

“Seharusnya polisi mengawal dengan humanis, bukan emosional dan gegabah sehingga menyebabkan situasi yang fatal,” tambahnya.

Aksi di Grahadi

Blaise mengajak seluruh elemen mahasiswa Kristen untuk bersatu dalam aksi solidaritas dan melawan kesewenang-wenangan aparat. Ia menyebut sudah mengirimkan undangan rapat aksi ke seluruh jaringan mahasiswa dan pemuda Kristen di Jawa Timur untuk melakukan aksi di Gedung Grahadi, Surabaya.

“Kita akan melakukan aksi di Grahadi, menyampaikan aspirasi mahasiswa Kristen di Jawa Timur kepada Presiden. Kami menuntut evaluasi terhadap Kapolri dan mendesak agar segera dicopot,” ujarnya.

Selain itu, GMKI juga akan menyuarakan tuntutan agar DPR dibubarkan. “Itu merupakan tuntutan awal kami sebagai kelompok mahasiswa,” lanjut Blaise.

Ajak Ojek Online Bergabung

Dalam seruannya, Blaise turut mengundang kelompok ojek online (Ojol) untuk bergabung dalam aksi solidaritas sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat.

“Selain mahasiswa, kita juga mengajak kawan-kawan Ojol untuk ikut melakukan aksi solidaritas dan perlawanan atas kesewenang-wenangan aparat,” tutupnya. M12

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya – Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Restitusi Kanjuruhan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rini Hanifah (48) merasa perjuangannya memperjuangkan restitusi tragedi Kanjuruhan sia-sia. Baginya, negara menyepelekan insiden yang merenggut 135 nyawa itu.

Rini adalah satu dari ratusan keluarga korban. Putranya, Agus Ariansyah, tewas setelah terkena gas air mata seusai laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober tahun lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Rabu (28/8), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan para keluarga korban di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan untuk menerima restitusi dari lima terpidana kasus Kanjuruhan. Di acara itu, Rini tampak sering menundukkan wajah menahan tangis.

“Restitusi ini hanya pembohongan,” keluhnya. “Kami menuntut Rp250 juta per korban meninggal, tapi pengadilan menetapkan Rp15 juta, dan setelah banding malah turun jadi Rp10 juta. Rasanya seperti menawar ayam,” imbuhnya.

Kekecewaan itu dirasakan hampir semua keluarga korban. Mereka menilai restitusi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan. Korban yang mengalami luka juga mengeluh hanya menerima Rp5 juta. Selain itu, dari korban yang totalnya mencapai 300, ternyata hanya 72 yang mendapat ganti rugi.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, proses restitusi ini melewati perjalanan panjang. Dimulai dari menghitung kerugian hingga memasukkan nilai restitusi dalam tuntutan jaksa. Terkait nominal, ia menegaskan itu sepenuhnya keputusan pengadilan.

“LPSK hanya melakukan penilaian lalu menyerahkannya ke penuntut umum. Putusan akhirnya ada di pengadilan,” ucapnya.

Achmadi juga merespon nasib ratusan korban lain. Dia menuturkan prinsip restitusi baru bisa diajukan bila ada proses hukum berjalan. Sedangkan dalam perkara ini putusan pengadilan telah inkcrath.

Dalam tragedi Kanjuruhan, lima orang sudah divonis bersalah. AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris kini sudah menjadi terpidana. Untuk itu, peluang korban lainnya mengajukan restitusi baru praktis sudah tertutup.

“Pada prinsipnya LPSK memberi perlindungan bagi saksi, korban, atau keluarga korban selama ada proses peradilan pidana,” tandasnya.

Untuk diketahui sebenarnya dalam kasus ini ada satu tersangka yang hingga kini belum diadili. Yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kepolisian awalnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, lalu yang diproses hukum hanya lima tersangka saja. TOK

Nasib Petani Di Mojokerto Semakin Tragis, Gagal Dapat Pembayaran Malah Dilaporkan Ke Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Polsek Puri Kab. Mojokerto kembali melanjutkan pemanggilan kepada para petani terkait LPM(laporan pengaduan masyarakat) LPM/49/VII/2025/SPKT/POLSEKPURI/POLRESMOJOKERTO/POLDA JATIM oleh Kepala Dusun Sumberejo yakni Samsol Arif dengan dugaan melanggar pasal 310 ayat(1)KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2025, 4 petani yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Zainul, Kusnadi, Poniti dan M. Sidiq yang merupakan warga Dusun Sumber Tempur, Desa Sumber Girang. Pemeriksaan sendiri dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.10 WIB oleh penyidik bernama Aipda M. Arif, S.H.

Kusnadi salah satu petani yang ikut dipanggil Polsek Puri merasa heran dengan pemanggilan dirinya.

“kami datang bersama para petani yang lain ke rumah Samsol Arif itu hendak menanyakan sisa pembayaran tanah kami yang sudah 6 tahun belum terselesaikan. Kok malah dilaporkan polisi. Terus bagaimana carannya meminta sisa uang kami biar dibayar semua dan tak sampai berurusan dengan kepolisian,” terangnya.

M.sidiq menambahkan dalam pemeriksaannya selama hampir 1,5 jam itu, ada sekitar 20 pertanyaan dan tanpa keraguan sedikipun M.sidiq menjawab intinya kedatangannya ke rumah Samsol Arif yang kebetulan satu lahan dengan yayasan Baitul Rahmat itu hanya untuk menagih sisa pembayaran tanahnya.

“Kami datang hanya untuk menagih hak kami yang sudah 6 tahun tidak diberikan. Kalau tidak datang ke rumahnya, terus kami mau kemana,” jelas M. Sidiq.

Dari informasi yang didapatkan tim investigasi media cekpos, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2025,ada 3 petani lagi yang dipanggil Polsek Puri terkait hal yang sama.

Keputusan yang diambil para petani untuk mendatangi rumah Samsul Arif itu dikarenakan para petani sudah merasa kesal karena selama ini hanya menerima janji. Puncaknya, ketika pihak Kepala Desa sudah dua kali mengundang untuk pertemuan di balai desa, namun Samsul Arif dan panitia lainnya tidak datang. Maka dari situlah para petani sepakat untuk mendatangi rumahnya secara bersama – sama.

Dengan adanya kejadian ini awak media cekpos berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Puri namun sejauh ini Kapolsek belum bisa ditemui.

Namun di selah – selah pemeriksaan petani, Kapolsek keluar dari kantornya namun sayangnya Kapolsek keburu keluar karena ada agenda diluar tanpa sempat memberikan keterangan apapun dan diarahkan untuk menemuni Kanit Reskrim. Namun sayang, hingga pemeriksaan usai, kanit Reskrim tidak datang. ***

Tim Hockey Jawa Timur Mendominasi Kejurnas 2025, Putri Lolos Final Indoor dan Outdoor

Kabupaten Bandung, Timurpos.co.id – Tim Hockey Jawa Timur (Jatim) semakin dekat meraih medali emas pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey 2025 yang digelar di Komplek Olahraga Jalak Harupat, Kabupaten Bandung sejak 23–30 Agustus 2025.

Di sektor putri, Jawa Timur tampil dominan baik pada nomor indoor maupun outdoor. Mereka sukses menyapu bersih tiga pertandingan dengan kemenangan, mengoleksi 9 poin dan selisih gol +7. Hasil ini memastikan langkah tim putri Jatim ke babak final di dua nomor sekaligus, di mana mereka akan berhadapan dengan tuan rumah Jawa Barat.

“Tim Hockey Putri Outdoor dan Indoor memastikan masuk final Kejurnas Hockey 2025. Keduanya nanti bertemu langsung dengan tim tuan rumah Jawa Barat,” ujar Sekretaris Umum FHI Jatim, Suryanto Agung Prabowo, Kamis (28/8/2025).

Meski begitu, persiapan tim Jatim tidak sepenuhnya mulus. Agung yang juga dosen FIKK Unesa menjelaskan, training center (TC) hanya dilakukan secara mandiri selama sebulan dengan dukungan donatur.
“Persiapan kita kali ini kurang begitu maksimal, tapi para atlet menjalaninya penuh semangat karena yakin bisa menembus final,” jelasnya.

Sementara itu, di sektor putra, perjuangan masih berlanjut. Tim indoor putra berhasil menembus final, sedangkan tim outdoor putra harus puas melakoni laga perebutan medali perunggu melawan Nusa Tenggara Barat.

Update klasemen sektor putri menempatkan Jawa Timur sebagai pemuncak dengan 9 poin, disusul Jawa Barat (6 poin), Kalimantan Timur (4 poin), Sumatera Utara (1 poin), dan DKI Jakarta yang belum mengoleksi poin.

Dengan jadwal pertandingan yang masih berlangsung hingga 30 Agustus 2025, sorotan kini tertuju pada duel final Jawa Timur vs Jawa Barat di sektor putri, yang diprediksi akan menjadi laga penentuan perebutan medali emas. TOK

Jadikan Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia, JPN Kejari Tanjung Perak Serahkan Legal Opini

Surabaya – timurpost.co.id – 27 Agustus 2025 —Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program pembangunan nasional. Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, JPN Kejari Tanjung Perak secara resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia.

Penyerahan LO ini menjadi dasar hukum penting yang memberikan kepastian hukum atas langkah strategis PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 di Tahun 2025 sebesar Rp427 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.

Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan hadir memastikan setiap kebijakan BUMN strategis dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dengan adanya LO, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sekaligus menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama PT PAL Indonesia.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” tegas Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, BUMN, maupun instansi lainnya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transpara, dan berdaya guna. ( M12 )