Timur Pos

Ivan Sugianto Diciduk Polisi Saat Di Bandara Juanda

Pelaku Ivan Sugianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi akhirnya menangkap Ivan Sugianto, pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong. Ia ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta Kamis (14/11/2024) sore.

Penangkapan terhadap Ivan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat berada di Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan, penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Sekitar pukul 16.00 WIb, saudara I (Ivan Sugianto) ditangkap di Dandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. kemarin ada 8 saksi, saat ini magrib sudah 11 saksi,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” tegasnya.

Diketahui, sebuah video yang berisi tentang percek cok an antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral dimedia sosial (Medsos). Mirisnya, dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Video yang menghebohkan itu salah satunya diunggah oleh akun X @PaltiWest2024. Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan bilang bahwa siswa SMA tersebut meminta maaf.

“Ya ini minta maaf,” ucap perempuan tersebut.

Lalu pria berkemeja putih meminta siswa SMA itu bersujud dengan nada suara keras dan memintanya menggonggong seperti anjing.

“Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong,” teriaknya.

Ketika siswa SMA menuruti permintaan pria berkemeja putih dengan berlutut, pria lain yang diduga sang ayah yang ada di sampingnya berusaha mencegahnya. Sang pria berkemeja putih itu tampak semakin emosi menanggapi tindakan pria yang diduga ayah dari anak SMA itu.

“Sudah pa!, biarin,” ujar suara perempuan itu menimpali sang suami.

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.

Tak terima dengan kejadian itu, ayah dari siswa SMA Cita Hati lalu mendatangi sekolah SMA Gloria 2 Surabaya. Hingga akhirnya, terjadi kejadian seperti yang tergambarkan dalam video yang viral ini.

Pria yang terekam menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing itu diketahui berinisial IS. Ia disebut-sebut sebagai salah seorang pengusaha hiburan malam yang ada di Surabaya. Selain videonya yang viral, juga beredar foto IS yang tengah berpose dengan seorang pejabat TNI.

Foto yang salah satunya diunggah di X oleh akun @Opposisi6869 ini terlihat IS berkemeja putih tengah berfoto bareng dengan seorang perwira TNI. Dua orang di depan IS juga ada seorang anggota TNI berpangkat bintara dan seorang pria berkemeja putih. Keempat orang itu tampak berpose dalam sebuah mobil. M12

Lepas Dari Tuntuan JPU Farida Hariani, Hakim Vonis Bebas Sugeng

Terdakwa Sugeng di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugeng (60) warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara pemalsuan surat ahli waris dari orang tuanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan Pidana. Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu Achmad di ruang Cakra di PN Surabaya, Kamis,(14/11/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Farida Hariani menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Farida.

Sebelumnya JPU Farida Hariani menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan Majelis Hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim.

“Kami sinalir pada tahun 1978 ada uang negara untuk membeli tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya yang saat itu diwakili oleh Walikota. Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut. Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,”pungkasnya.

Berdasarkan Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa SUGENG pada tanggal 7 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Notaris AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH.MKN Ruko Ngaglik 2 Stand 4 Jl. Kusuma Bangsa No.144 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya dari BAMBANG WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT. Sinar Galaxy sesuai adanya surat-surat berupa Akta Perjanjian No. 151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya, Berita Acara Serah Terima No.593/4510/402.1.04/98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Ex. Tanah Bratang Binangun dll, Kondisi fisik tanahnya sekarang ini yang sebagian berupa tanah kosong kavlingan dan sebagian berupa jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah dan Fisik tanahnya sebelum tahun 1975 dikuasai oleh para pemilik asal / petani kemudian sejak 1975 sampai dengan tahun 1981 dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy kemudian sejak tahun 1981 sampai sekarang ini dikuasai oleh saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H dan para pemilik tanah kavlingan antara lain ALEXANDER ARIF, S.H (pemilik 2 (dua) kavling) dan SIE PROBO WAHYUDI (pemilik 4 (empat) kavling) dengan cara dipasang patok beton, tanah dengan alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan luas 4.145 m2 merupakan satu bagian dari total luas + 65.310 m2 yang telah di beli dan dibayar lunas sebesar Rp.163.275.000, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya.

Bahwa PT. Sinar Galaxy memperoleh tanahnya dengan cara membeli dari para petani sesuai adanya bukti peralihan hak dari para petani atau pemilik tanah kepada PT. Sinar Galaxy yang terjadi pada tahun 1975 sesuai adanya bukti kwitansi, surat kuasa dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para petani/pemilik asal tanahnya.

Bukti bahwa tanah SHM No.71 sudah dijual oleh orang tua terdakwa SUGENG yang bernama ATMINAH BOK MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy yaitu :

Kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdri. ATMINAH tertanggal 30-9-1975
Surat Kuasa dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. AGUS WIJAYA/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. Harjudi/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 11 Desember 1992
Bahwa selama fisik tanahnya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy, PT. Sinar Galaxy tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak lain selain kepada saksi Dr. H. UDIN, SH.MH.

Bahwa pada tahun 1998 di Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto Surabaya, saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. telah menerima asli dokumen-dokumen yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya sesuai adanya Berita Acara Serah Terima No.: 593 / 4510 / 402.1.04 / 98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun kemudian saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. menjual tanahnya kepada para pemilik tanah kaplingan, kemudian seluruh asli dokumennya antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah diberikan kepada N.G. YUDARA, S.H. Notaris di Surabaya sesuai adanya Tanda Terima tertanggal 05 Pebruari 2002 untuk diajukan pengurusan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004, brangkas yang berisi asli dokumen-dokumen penting dan surat-surat yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan yang tersimpan di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya telah hilang karena dicuri kemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004 selanjutnya N.G. YUDARA, S.H. memblokir SHM No. : 69, 70, 71 dan & 72 Kel. Kalijudan di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada Januari 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. mengetahui telah dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya antara terdakwa SUGENG selaku penjual dengan saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO selaku pembeli atas tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalij udan, selanjutnya saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. 2 (dua) kali menelepon saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO dan menjelaskan bahwa terdakwa SUGENG tidak memiliki hak selaku penjual karena tanahnya sebelumnya oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy kemudian oleh PT. Sinar Galaxy dijual kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan pada tanggal 10 Oktober 2004 telah hilang karena dicuri orang di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H. Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya kemudian dilaporkan di Polsek Gubeng

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. dan saksi SIE PROBO WAHYUDI menjelaskan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. bahwa beberapa orang telah memasang patok dan banner dilokasi tanah miliknya dengan menunjukkan foto-foto dan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik para ahli waris para petani yang tidak pernah dijual kepada siapapun serta terdakwa SUGENG selaku ahli waris ATMINAH BOK MUDJIONO (alm) telah menjual tanah kepada saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO melalui Notaris Surabaya AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn.

Bahwa para ahli waris antara lain terdakwa SUGENG tidak memiliki hak lagi atas tanahnya karena oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy pada th. 1975 dan yang mengurus proses sertifikat hak milik di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah PT. Sinar Galaxy bukan para petani sehingga semua asli SHM dan asli Petok D saat itu semuanya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy yang kemudian semuanya diserahkan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selanjutnya diserahkan kepada Notaris Surabaya N.G. YUDARA, S.H. untuk diurus proses sertifikat di BPN Kantor Kota Surabaya tetapi dikemudian hari diketahui bahwa asli surat-suratnya telah hilang dicuri.

Bahwa kepalsuan dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya, yaitu terdakwa SUGENG bertindak untuk dan atas nama ahli waris ATMINAH dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan sedangkan sebenarnya tanahnya telah dijual oleh ATMINAH B. MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy, harga pasaran tanahnya pada th. 2014 sebesar sekitar Rp. 4.000.000, @ m2 tetapi ditransaksikan hanya @ m2 sebesar Rp. 1.600.000, sehingga harga jual belinya dibawah harga pasaran, pada Pasal 2 huruf b dan d, terdakwa SUGENG menjelaskan bahwa tanahnya adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain sedangkan sebenarnya tanahnya adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kavlingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah, pada Pasal 4, dijelaskan bahwa SHM No. 71 Kel. Kalijudan masih dalam pengecekan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yangkemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004

Bahwa terdakwa SUGENG telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000, dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka/ tanda jadi dari saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut sebagai kwitansinya

Bahwa akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya mengakibatkan saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan para pemilik tanah kavlingan dirugikan oleh terdakwa SUGENG karena telah melakukan jual tanah miliknya sehingga proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. TOK

Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Saksi Penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling diseret di Pengadilan oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanudin Tanold menghadirkan saksi penangkap Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan Handphome milik terdakwa. Dari HP tersebut dikembangakan kemudian petugas melakukan penggeledahan Jalan Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik (520 butir ribu pil Carnophen) dan pil LL sebanyak 5,7 butir).

Disingung oleh Majelis Hakim dari mana terdakwa mendapatkan barang tersebut. “Barang tersebut didapatkan dari Wildan (masih buron) dengan cara diranjau di daerah Kertajaya.” Kata saksi penangkap di Hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali atas pentunjuk dari Wildan (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari Wildan.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Samsul, menayakan terkait apakah terdakwa menegetahui isi dalam kadus itu Narkoba dan apakah upah sebesar Rp 10 juta itu sudah diterima oleh terdakwa.” Untuk isinya Narkoba terdakwa mengetahui, kalau upaya sudah diterima saya lupa,” saut saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan ada yang tidak benar,” keberatan Yang Mulia. Ada yang tidak benar,” ujar terdakwa Yasin melalui sambungan Video Call.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa, nanti ada bagian sendiri (pemeriksaan terdakwa).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa Muhammad Yasin telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah Wildan yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Perlu diperhatikan bahwa, Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil karnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin, 20 Mei 2024, lalu.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK

Sidoarjo Sabet Nominasi ‘Menuju Informatif’ Di Penghargaan Komisi Informasi Award 2024

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupate (Pemkab) Sidoarjo meraih penghargaan Kategori “Menuju Informatif” ajang Komisi Informasi (KI) Awards 2024, Dalam ajang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini diselenggarakan oleh KI Jawa Timur, dihadiri oleh seluruh Pimpinan Badan Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pimpinan Badan Publik Pemerintahan Kabupaten / Kota se-Jawa Timur, yang dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Forkopimda, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, ini menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi di wilayah Jawa Timur.

Pjs Bupati Sidoarjo M. Isa Anshori menerima penghargaan langsung pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Jatim, yang dilaksanakan Rabu malam (13/11) di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya.

Rasa bangga hingga ucapan terima kasih disampaikan oleh Pjs Bupati Sidoarjo kepada Sekda Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama yang telah memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat dalam mendukung IKIP secara terstruktur dan masif untuk terus ditingkatkan kedepannya.

“Ini adalah hasil kerja luar biasa PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo, kecamatan ,kelurahan dan Desa yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat,” ungkap Isa

Adhy Karyono, Pj Gubernur Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi.

“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di setiap daerah,” ujar Adhy.

Pjs Bupati Isa Anshori berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD pada lingkup Pemkab Sidoarjo untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik di tahun kedepanya untuk meraih Informatif.

“Pada 2024 ini Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih Kategori Menuju Informatif dengan Nilai 87,27 . Artinya, tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan prestasi tersebut. Sehingga komitmen dan sinergi dalam layanan keterbukaan informasi publik ini harus terus dimaksimalkan,” terangnya

Ia juga menyebut keterbukaan informasi publik dimaknai bukan hanya menjalankan aturan saja. Akan tetapi juga sebagai strategi dalam menyukseskan program pemerintah, meningkatkan indeks demokrasi, dan memberikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Harapannya indeks keterbukaan informasi publik Pemkab Sidoarjo terus meningkat, sehingga akan selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Carlo)

Kunker Spesifik Komisi IV DPR RI di Sidoarjo Terkait Irigasi Perpompaan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabupaten Sidoarjo kedatangan Komisi IV DPR RI. Jumlahnya 15 orang anggota dewan. Mereka melakukan Kunjungan Kerja/Kunker spesifik ke Kabupaten Sidoarjo terkait irigasi perpompaan. Ada dua Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam rombongan Kunker spesifik tersebut. Yakni Panggah Susanto sebagai ketua rombongan serta Ahmad Yohan.

Kedatangan Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan dan kelautan tersebut bersama Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Yudi Sastro. Siang tadi, kedatangan Komisi IV DPR RI disambut Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati di areal persawahan Desa Semambung Kecamatan Gedangan, Rabu, (13/11/2024).

Puluhan petani Sidoarjo juga ikut menyambut Kunker spesifik Komisi IV DPR RI tersebut. Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian terhadap pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Ia sampaikan Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan bantuan irigasi perpompaan sebanyak 90 unit pompa dari Kementerian Pertanian. Bantuan irigasi perpompaan tersebut mampu menaikkan Indeks Pertanaman/IP di Kabupaten Sidoarjo.

“Alhamdulillah bantuan ini ternyata mampu menaikkan Indeks Pertanaman yang ada di lahan-lahan petani yang dari IP satu menjadi IP dua, yang dari IP dua menjadi IP tiga,” ucapnya.

Ia berharap Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian terus mensupport kemajuan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Ia sampaikan Pemkab Sidoarjo bersama TNI Polri terus bersinergi dalam mewujudkan ketahanan pangan. Lahan-lahan terbengkalai telah dimanfaatkan untuk ditanami tanaman pangan seperti jagung. Selain itu sinergi Pemkab Sidoarjo bersama TNI Polri juga ada dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Sidoarjo.

“Tahun lalu angka Stunting di Sidoarjo 16,1, kini turun menjadi 8,4, itu bekat kolaborasi kita dengan Kodim maupun Polres yang masing-masing anggota satu anak asuh stunting,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan kunjungan kerja kali ini untuk melihat secara langsung pompanisasi di Kabupaten Sidoarjo. Dari kunjungan kerja seperti ini, ia bersama anggota dewan lainnya akan mendapat gambaran sejauh mana program pompanisasi pemerintah pusat dan dukungan yang diberikan kepada Kabupaten Sidoarjo. Selain itu kedatangannya juga digunakan untuk menyerap aspirasi para petani. Keluh kesah petani akan ditampungnya untuk dicarikan solusi bersama.

“Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sidoarjo ini guna melihat sejauh mana pelaksanaan pompanisasi dalam rangka peningkatan produktifitas pertaniannya mengingat Provinsi Jawa Timur penghasil padi tertinggi di Indonesia,”ucapnya.

Ahmad Yohan juga mengatakan pemerintah pusat tengah menargetkan swasembada pangan. Oleh karenanya peningkatan produksi pangan melalui optimalisasi lahan tengah digencarkan. Dikatakannya air menjadi faktor penting dalam peningkatan produksi padi. Untuk itu diperlukan pengelolaan air yang baik melalui infrastruktur irigasi. Seperti dengan memaksimalkan penggunaan pompa air.

“Saat ini Kementerian Pertanian memaksimalkan gerakan pompanisasai yang dinilai paling efektif untuk pengairan sawah tadah hujan,” ucapnya. (Carlo)

Resmi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Berstandar FIFA

Pjs. Bupati Sidoarjo menerima penyerahan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur kementerian PUPR, Airin Saputri Harahap

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo/GDS telah rampung. Kini tampilan Stadion GDS menjadi lebih modern dan memenuhi standar FIFA. Seperti tribun VIP yang nyaman, seluruh kursi penonton single seat dan ruang ganti pemain berstandar internasional maupun lapangan rumput berkualitas tinggi. Fasilitas modern juga ada didalam Stadion GDS. Gerbang utama yang ikonik menjadikan Stadion GDS tampak megah.

Renovasi Stadion GDS yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut menggunakan APBN sebesar Rp 95 miliar. Pengerjaannya dimulai pada Desember 2023 dan selesai pada Oktober 2024. Pagi tadi dilakukan serah terima pengelolaan sementara proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo oleh Kementerian PUPR kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo, M. Isa Anshori di Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Pjs. Bupati Sidoarjo, M. Isa Anshori, menyatakan rasa syukur atas selesainya renovasi stadion ini. Ia katakan Stadion GDS menjadi stadion kebangggan warga Sidoarjo.

“Saya berharap stadion ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Sidoarjo. Mari kita jaga bersama aset berharga ini agar tetap terawat,” katanya.

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Yudhi Irianto yang mendampingi Pjs Bupati Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji opsi pengelolaan Stadion Gelora Delta Sidoarjo. “Kami akan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menyewakan stadion atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Yudhi juga menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian tarif penggunaan stadion sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas, tentu akan ada penyesuaian tarif yang seimbang dengan beban operasional,” jelasnya.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur kementerian PUPR, Airin Saputri Harahap, menambahkan bahwa renovasi stadion ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur olahraga di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa ada total lima stadion di Jawa Timur yang direnovasi. Tiga di antaranya sudah diserahterimakan, yaitu Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, dan Stadion Joko Samudro Gresik.

“Dua stadion lainnya, yakni Stadion Kanjuruhan Malang dan Stadion Surajaya Lamongan masih dalam proses pengerjaan,” ungkapnya. (Carlo)

Kinerja Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patut Dipersoalkan

Mila dan Anaknya Pelaku Saat Melapor di Propam Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku, yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkesan main-main. Hal ini terungkap dari Pernyaatan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Rabu (13/11/2024).

Iptu Suroto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pemerasan terhadap pelaku Kejahatan, oleh Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya menyampaikan bahwa, untuk perkara tersebut kami, belum mendapatkan informasinya dan pihak Propam juga tidak ada koordinasi sama kita.

“Nanti tak coba cek dulu, kalau ada informasi, kita kabari ya mas,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Sementara Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku Kuasa Hukum Mila (Istri pelaku) menjelaskan bahwa, berdasarkan infomasi dari klien kami, belum mendapatkan informasi terkait hasil perkembangan perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Polsek Pabeancantikan yakni Briptu HP dan Aipda AF.

“Kami berharap pihak Propam bisa lebih terbuka, mengingat kedua oknum tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga Pelaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, perbuatan kedua oknum Polisi tersebut, telah mencederai dan mencoreng nama Polri. Ini saatnya Polri bersih-bersih terhadap Polisi-Polisi “Nakal”.

“Kami berharap untuk sidang kode etik segera dilaksanakan, guna mempertangungjawabkan perbuatanya,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dan Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Propram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

Untuk perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Ecoton Desak Perjanjian Plastik Global Kurangi Produksi plastik dan Polusi Plastik

Lakukan Operasi Plastik Pada Manusia Plastik di Depan Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) menggelar aksi teatrikal “Operasi Plastik Pada Manusia Plastik” di Surabaya sebagai wujud keprihatinan terhadap maraknya polusi mikroplastik yang kini telah memasuki tubuh manusia.

Dalam aksi ini, ECOTON menampilkan teatrikal berupa operasi pengambilan plastik dari tubuh patung “Manusia Plastik” setinggi 5 meter dan lebar 5 meter. Patung tersebut menjadi representasi visual dari ancaman mikroplastik yang semakin mengkhawatirkan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Rabu (13/11/2024).

Aksi yang melibatkan 30 anggota ECOTON ini juga diadakan untuk mendukung implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Surabaya dan menunjukkan fakta-fakta terkait bahaya plastik yang telah mengancam kesehatan manusia.

“Perilaku masyarakat yang bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai akan mendorong tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-12 terkait produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab, serta tujuan ke-14 dan ke-15 yang menyoroti pentingnya menjaga ekosistem laut dan darat dari pencemaran plastik, “ungkap Alaika Rahmatullah.

Lebih lanjut Alumni Universitas Islam Negeri Malang ini menyebutkan bahwa Aksi Operasi Plastik Manusia Plastik adalah bentuk keresahan generasi Z pada kerusakan lingkungan akibat penggunaan plastik sekali pakai seperti botol plastik, tas kresek, sedotan, dan Styrofoam. publik butuh literasi agar semakin sadar akan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai untuk melindungi bumi dari kerusakan.

Mikroplastik Dalam Tubuh : Ancaman Kesehatan Global

Dalam 5 tahun terakhir telah ditemukan dalam tubuh manusia, meliputi Darah, pembuluh darah, paru-paru, ginjal, urin, sperma, ASI, cairan amnion, plasenta, hati, lambung, feses bahkan di otak manusia (Lampiran). Temuan mikroplastik dalam Darah merupakan jalur utama mikroplastik dapat ditransfer dan dialirkan ke seluruh tubuh. Persentase mikroplastik dalam darah manusia meliputi 50% PET, 36% PS, 23% LDPE dan 5% Other . Jenis plastik PET meliputi botol dan galon plastik sekali pakai. PS (Polystyrene) meliputi Styrofoam, Alat makan sekali pakai, Gelas dan nampan plastik. LDPE (Low Density Polyetylene) meliputi Kantong plastik, plastik wrap, tutup botol, kemasan karton minuman. Dan plastik other meliputi kemasan sachet multi layer, alat elektronik plastik.

Plastik tersusun dari 16.000 jenis bahan kimia penyusun plastik, termasuk senyawa beracun seperti Bisphenol A (BPA), ftalat, PCB, dan PBDE, terbukti berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Mikroplastik mempunyai kemampuan untuk menyerap dan mengikat polutan berbahaya yang ada di sekitarnya . Mikroplastik serta senyawa kimia penyusunnya mempunyai kemampuan bioakumulasi dan persistent yaitu menumpuk dalam jaringan organisme selama hidupnya, karena tubuh tidak mampu sepenuhnya mengeluarkan partikel ini.

Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Mikroplastik ECOTON Menjelaskan bahwa, Jalur paling utama mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia yaitu melalui konsumsi makanan dan minuman, kedua udara yang tercemar, ketiga penggunaan produk perawatan diri yang mengandung partikel plastik (microbeads).

“Ketika partikel ini masuk ke aliran darah, mikroplastik dapat menyebar ke seluruh organ, membawa ribuan senyawa kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA), ftalat, dan PCB, yang bersifat toksik. Zat-zat kimia ini dapat memicu peradangan, mengganggu sistem imun, serta berdampak buruk pada fungsi organ dan sistem reproduksi manusia,” katanya.

Mendukung Global Plastic Treaty untuk Akhiri Polusi Plastik

Selain berfokus pada kesadaran publik, aksi ini juga menjadi ajang seruan ECOTON kepada pemerintah Indonesia untuk aktif mendukung Global Plastic Treaty yang saat ini tengah dirundingkan dalam forum internasional. Pada akhir November mendatang, pertemuan kelima Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) akan digelar, di mana para negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melanjutkan pembahasan mengenai perjanjian global yang mengatur pengurangan plastik sekali pakai dan polusi plastik. ECOTON berharap Indonesia bisa mengambil peran aktif dalam menyuarakan pentingnya regulasi yang ketat terkait produksi dan penggunaan plastik.

Aksi ini mendorong Global Plastic Treaty yang kuat dan mengikat seluruh Negara di Dunia agar yang bertujuan untuk mencapai pengurangan plastik menghentikan polusi plastik dan beralih ke solusi alternatif yang lebih berkelanjutan serta meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. ECOTON menyerukan dukungan terhadap proses negosiasi ini, dengan menekankan bahwa perjanjian global harus mencakup langkah-langkah konkret untuk mengurangi produksi plastik dan memperkuat tanggung jawab dalam menangani kebocoran sampah plastik yang berakhir di lingkungan.

Melalui “Operasi Plastik” ini, ECOTON menyampaikan tiga tuntutan utama:

Menghimbau masyarakat untuk Mengurangi Konsumsi Makanan dalam Kemasan Plastik, Sebagai negara dengan penduduk paling banyak mengkonsumsi mikroplastik (15 gram/bulan) maka penduduk Indonesia harus mau berhenti atau tolak produk potensial pemasok plastik dalam tubuh, yaitu:

a. Air minum dalam kemasan botol/galon sekali pakai yang menjadi sumber masuknya mikroplastik dalam tubuh, 93% air minum dalam kemasan mengandung mikroplastik, temuan terbaru ecoton menunjukkan bahwa 30 merk minuman berperasa/bersoda dalam wadah plastik mengandung mikroplastik
b. Makanan dan minuman dalam sachet, 36% jenis polimer mikroplastik yang ditemukan dalam feses penduduk di Jawa adalah polimer EVOH penyusun Sachet
c. Gelas kertas atau gelas plastik sekali pakai, ditemukan sekitar 700-1500 partikel mikroplastik/ gelas yang digunakan untuk wadah minuman panas
d. Teh Celup, Talenan Plastik
e. Styrofoam, mengandung senyawa styrene bersifat karsinogen
f. Plastik bening untuk wadah sayuran/makanan/minuman panas dalam melarutkan phtalat atau plastiziser kedalam makanan dan minuman Regulasi Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Masyarakat diajak untuk secara drastis mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, demi menekan risiko paparan mikroplastik yang dapat membahayakan kesehatan.

Mendorong Pemerintah Untuk Berkomitmen kuat dalam mewujudkan Global Plastic Treaty untuk mengurangi produksi plastik dan mengakhiri Polusi plastik pada tahun 2040
Pencantuman Jenis Polimer Plastik pada Kemasan – ECOTON mendesak produsen untuk mencantumkan jenis polimer plastik yang digunakan dalam setiap kemasan makanan, minuman, dan produk perawatan diri, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijak dan aman serta Memastikan tidak adanya kandungan Mikroplastik dalam Makanan, Minuman dan perawatan Pribadi yang dijual pada publik Pemeriksaan Rutin Terhadap Kemasan – Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk kemasan yang berpotensi melepaskan mikroplastik, demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Pemerintah Menyusun baku Mutu Mikroplastik untuk seafood, limbah cair industri daur ulang kertas dan daur ulang plastik serta air sungai yang menjadi bahan baku air minum Mendorong Industri tidak menggunakan wadah makanan dan minuman yang terbuat dari bahan plastik sekali pakai yang dapat mengancam kesehatan konsumen, industri juga harus melakukan Extendeed Producer Responsibulity, bertanggungjawab atas sampah wadah plastik yang mencemari sungai, laut (lingkungan hiudp) dan biota. Mengutamakan system distribusi dengan Sistem Refill atau Reuse untuk mengurangi sampah plastik di bumi. TOK/*

Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Tewas Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi Mobil Toyota Pajero Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tabrak penguna sepeda listrik kakak adik, yakni Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi. Akibat tabrakan terasebut Kristiani tewas ditempat dan adiknya Dionisia senpat dirawat di Rumah Sakit dan menjalaini 4 kali oprasi, namun nyawanya tidak tertolong. Kini Huang Renyi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengahadirkan saksi Scurity Perumahan, H. Edy Wijaya bos dari para korban dan adiknya.

Dari pihak scurity menyapaikan bahwa, tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi, Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan korban dari kolang Mobil Pajero Nopol. menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon.

“kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Robert Mantini menyapaikan bahwa, kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Lanbuan Bajo dan intinya kami memdapatkan Permitaan maaf dan kami juga sudah membarikan uang penganti untuk biaya pemamkaman yang dikelurkan oleh pak Edy dengan total sebesar Rp 150 juta.

Disingung oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd apakah sudah ada, uang yang diserehkan kepihak keluarga dan saat permintaan maaf apakah ada orang tua korban.

Robert menjelaskan bahwa, Saat itu kami meminta tolong kepada Kepala Desa (Kades) kami sempat membuat draf konpensasi sebesar Rp 100 juta. Untuk uang belum ada yang diberikan kepada pihak keluarga. Uang Rp 150 juta itu diberikan kepada Pak Edi,.

Sontak, Edy menyapaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.

“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edy, jadi kami belum menenui keluarga Korban,” kelit Robert.

Masih kata Robert bahwa, korban juga tidak memakai helm saat mengunakan sepeda listrik, hal itu dibenarkan atas keterangan dari saksi scurity.

Atas keterangan para saksi menyatakan tidak ada keberatan.

Sementara Edy Wijaya itu, selapas sidang menyapaikan bahwa, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dam sempat terseret. Untuk kondisi korban kakaknya meninngal dunia di TKP dan untuk adiknya masih sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 6 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak pernah menengok, baru- baru saat dipersidang minta diringankan hukuman.” Kata Edi di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadalian dengan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasusnya Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu.

“Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan Vonis Majelis Hakim dalam perkara ini yang melibatkan WNA.” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis menyebutkan bahwa, terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.41 WIB, mengemudikan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO dengan kecepatan sekira 40 km/jam berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya, saat mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwa tidak fokus/kurang konsentrasi, mengantuk dan pandangannya kabur sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah barat ke timur, selanjutnya terdakwa berusaha melakukan pengereman namun saat itu terdakwa salah injak pedal gas sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama dengan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan, setelah itu terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti dengan posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, dimana saat itu kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya datang security Grand Pakuwon Surabaya yaitu saksi Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain yaitu saksi Bagus Arrochman untuk menghubungi Pos Security agar segera memanggil Ambulance lalu saksi Bagus Arrochman datang ke lokasi kecelakaan, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya dan saat itu diantar oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya beserta sopir dari mobil tersebut, sesampainya di Rumah Sakit Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi mendapatkan penanganan dari team medis di UGD lalu 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani Kasi masih dalam perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. IKF: 400/RM/06/436.7.8/2024, tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atas korban yang bernama Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia sembilan belas tahun, warna kulit kuning sawo matang, dan status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan, Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah, Luka memar di punggung,Keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Hexahelix Jadi Kolaborasi Penting Dalam Pengembangan Smart City Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar evaluasi implementasi program kota cerdas (Smart City) Tahap 2 Tahun 2024. Penilaian kedua ini terkait pengembangan program Smart City sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan capaian di Kabupaten Sidoarjo. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan bahwa dalam pengembangan Smart City dari tahun ke tahun dibutuhkan kolaborasi Hexahelix yang melibatkan enam unsur diantaranya pemerintah, industri, perguruan tinggi, masyarakat, swasta, hingga media massa untuk mendukung pencapaian tujuan Smart City.

“Sinergi yang solid akan mempercepat implementasi layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan inovatif,” katanya saat membuka acara Evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas (Smart City) Tahap 2 Tahun 2024 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/11/2024).

Fenny juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi yang canggih dan terintegrasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi tantangan perkembangan digital di masa depan.

“Ada sebanyak 75 persen program smart city yang sudah berjalan, yaitu 17 program prioritas Bupati yang tetuang dalam RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi panduan bagi OPD dalam menyesuaikan strategi dan program kerja terkait Smart City.

“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan semua sektor bekerja sesuai dengan visi dan misi Smart City, yaitu menciptakan Sidoarjo sebagai kota cerdas yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan,” tuturnya.

“Kami juga berharap dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang memerlukan peningkatan, sehingga setiap OPD dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik berbasis digital yang menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dalam penilaian tersebut, menghadirkan asesor dari berbagai akademisi dan pemerintah pusat diantaranya,
1.⁠ ⁠Hafni Septiana : Praktisi IKTII
2.⁠ ⁠⁠Arman Kurniawan : Kemenpan RB
3.⁠ ⁠⁠Agus Tri Cahyono : Praktisi IAP
4.⁠ ⁠⁠Dyah Mutiarin : Akademisi UMY
5.⁠ ⁠⁠Wikan Danar Sunindyo : Akademisi ITB. (Carlo)