Timur Pos

Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Foto: Awan Setiawan bersama Hadi di Rumah Tahanan (Rutan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada Timurpos.co.id. Rabu, (11/06/2025) malam.

Saiful menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 – 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukab pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan Surat Keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta permeter persegi.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta permeter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. TOK

Ayah yang Dilaporkan Penelantaran Anak Diduga Enggan Mengikuti Proses Hukum

Foto: Johan Widjaja kuasa hukum pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Gadis 18 tahun, IV, melaporkan ayahnya, MO, ke Polda Jawa Timur karena dugaan penelantaran anak. Laporan ini bermula dari rasa sakit hati IV setelah ayahnya memblokir nomor teleponnya saat ia meminta uang nafkah.

Sejak kecil, IV merasakan kurangnya perhatian dari ayahnya. Ayahnya jarang pulang. Setiap pulang ayah dan mamanya kerap bertengkar. Situasi memuncak ibunya memutuskan membawa IV dan adiknya tinggal di rumah orang tua ibunya.

Beranjak remaja IV mulai memahami orang tuanya telah bercerai. Mamanya tak kuat menghadapi ayahnya yang malas bekerja.

Setelah cerai, ternyata ayahnya semakin mengabaikannya. Ayahnya yang mengaku bekerja sebagai sopir di Magelang, Jawa Tengah, jarang memberi nafkah. Saat IV meminta uang sekolah, ayahnya kerap memarahinya dan bahkan memblokir nomor teleponnya.

“Sebelum melaporkan ayah ke polisi, mama sudah mencoba mengingatkan ayah lewat budhe. Namun,  malah dipersilahkan gugat ke pengadilan,” ungkap IV. Karena inilah IV membulatkan niatnya membuat laporan.

IV mengungkap bahwa sebenarnya ayahnya mengetahui dirinya membuat laporan. Keluarga ayahnya membujuk IV untuk mencabut laporannya. “Waktu bulan Ramadhan, budhe ke rumah marah-marah minta agar saya mencabut laporan, tapi ayah tidak pernah berusaha datang ke saya,” keluh IV.

Atas laporan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menghubungi pelapor berinisal (FN), namun belum ada penjelasan dan terkesan cuek.

Pengacara IV, Johan Widjaja, mengatakan bahwa laporan tersebut masih bergulir di Polda Jatim. Penyidik berusaha untuk mengagendakan mediasi, tetapi ayahnya tidak kooperatif.

“Informasi yang saya dapat, terlapor ini dihubungi berkali-kali hanya satu kali memberi respon. Dan belum dapat memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya. Jika mediasi tidak tercapai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan perkara laporan tersebut. TOK

Festival Hari Lingkungan Hidup 2025 “Beat Plastic Pollution” di kota Probolinggo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo, DLH Kota Probolinggo dan Ecoton melakukan Edukasi Bahaya Mikroplastik di Taman Maramis ,Lebih dari 200 peserta hadir dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang mengusung tema global “Beat Plastic Pollution”. Selasa (10/06/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan komunitas lingkungan dalam menghadapi ancaman polusi plastik yang kian mengkhawatirkan.

Hadir langsung membuka acara, Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.Og., Subsp.K.Obgin sos., M.Kes, didampingi seluruh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk camat, lurah, OPD, para guru, siswa dari berbagai sekolah, tokoh masyarakat, hingga media lokal dan nasional. Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan tampak begitu nyata dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.45 hingga 17.00 WIB.

Salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara adalah sosialisasi bahaya mikroplastik untuk kesehatan dan lingkungan yang disampaikan oleh tim ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation).

Dalam sesi ini, Rafika peneliti mikroplastik ECOTON mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama kemasan sachet, dan mulai beralih ke pola konsumsi berkelanjutan berbasis sistem reuse atau guna ulang.

“Sachet menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah plastik di lingkungan. Dengan beralih ke sistem refill dan membawa wadah sendiri, kita bisa menyelamatkan lingkungan dan tubuh kita dari ribuan partikel plastik setiap tahunnya,” ungkap Rafika.

Tasya koordinator refilin (reffil keliling) ECOTON, menambahkan bahwa satu orang yang rutin menggunakan sistem refill dapat mengurangi sekitar 75 sachet plastik per bulan, atau setara dengan hampir 1.000 sachet per tahun. Ini menjadi langkah kecil namun berdampak besar dalam upaya kolektif menekan polusi plastik dari hulu.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai kalangan, salah satunya dari dunia pendidikan. Ibu Tri, Guru Geografi dari SMP Negeri 1 Kota Probolinggo, menyatakan kekagumannya atas penyelenggaraan acara ini.

“Sangat menyenangkan! Murid-murid kami mendapatkan pengalaman langsung untuk belajar tentang bahaya mikroplastik dan bagaimana cara mengubah kebiasaan konsumsi. Edukasi seperti ini penting agar mereka menjadi generasi yang peduli lingkungan,” ujarnya penuh semangat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, ibu Retno Wandansari, S.Pt., M.P juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi penguat gerakan lingkungan di tingkat lokal.

“Kami ingin menjadikan Kota Probolinggo sebagai contoh kota yang peduli dan aktif mengurangi polusi plastik. Harapan kami, setelah acara ini, akan lahir lebih banyak sekolah adiwiyata, komunitas zero waste, dan rumah tangga yang mengurangi plastik sekali pakai,” jelasnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, usai mengunjungi stand ECOTON, menyampaikan apresiasinya atas edukasi berbasis data yang disajikan secara menarik. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai momentum perubahan perilaku.

Pemerintah kota probolinggo Berkomitmen untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sejalan dengan program Kota Probolinggo Bersolek, yaitu upaya mempercantik kota tidak hanya dari sisi infrastruktur dan tata ruang, tetapi juga dari perilaku warganya yang ramah lingkungan.

Pengurangan plastik sekali pakai menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Kita semua bertanggung jawab atas masa depan lingkungan. Jika hari ini kita bisa mulai dengan membawa botol minum sendiri, menolak kantong plastik, dan memilah sampah dari rumah, maka generasi mendatang akan mewarisi bumi yang lebih sehat dan lestari,” ucapnya.

Acara ini semakin semarak dengan penampilan musik dari pemenang lomba akustik semisel, hingga fashion show batik alam yang diiringi musik akustik dari Kang Yuk. Dalam kesempatan ini pula diumumkan pemenang berbagai lomba bertema lingkungan, seperti lomba kebersihan, taman tematik, hingga lomba Eco Office antar instansi pemerintah.
Festival ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam mengatasi krisis plastik. Dengan semangat Beat Plastic Pollution, Kota Probolinggo bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. TOK/*

Direktur PT PSUG Ismaryono Palsukan Pupuk DL 100 Untuk Dikirim Ke Pontianak

Foto: Terdakwa Ismaryono Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak satu Konterner dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hajita menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polirud Polda Jatim.

Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan, kemudian kita tindak lanjuti. Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kontainer berisi pupuk DL 100 dan dua kotener berisi pupuk DoNetone.

“Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetaone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian,” Kata Eko saat memberikan kesaksian. Selasa (10/06/2025).

Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kontainer itu, semuanya pupuk. Cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, cuma menegaskan saya tidak ditangkap, namun jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa telah mengakaui perbuatannya.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemalsuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar sama Pak Ali.

Sontak Majelis Hakim menayakan bagaimana, Ali bisa pesan pupuk kepada terdakwam Apakah terdakwa bisa membuat pupuk.?

Ismaryono menjelaskan bahwa, saya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala Pabrik selama 2 tahun lamanya. Untuk pupuk DL 100 yang saya krim itu sama saja, karena ambil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur.

“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan bahwa, Berawal dari keinginan terdakwa Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk, pada tanggal 12 September 2024 terdakwa mendirikan PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK/PSUG (PT PSUG) berdasarkan akta pendirian nomor 137 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH.MH.M.Kn di Bogor yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT PSUG di Jalan Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kel Pulo Gebang Kec. Cakung Kota Adm. Jakarta Timur, dimana untuk Direksi dari PT PSUG adalah terdakwa sebagai Direktur dan saksi IDRUS sebagai Komisaris;

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa sebagai Direktur PT PSUG telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone, namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum di keluarkan oleh Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone dengan cara sekitar awal Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil PAK ALI dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100, kemudian terdakwa menawarkan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100 merk DoNETAone yang diproduksi oleh PT PSUG, padahal saat itu terdakwa mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT PSUG belum di terdaftar pada Dirjen Haki KEMENKUHAM, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga terdakwa mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.

Bahwa dari komunikasi antara terdakwa dengan PAK ALI disepakati terdakwa akan menjual pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dengan harga Rp. 350/Kg dengan kuantitas pupuk yang harus dijual oleh terdakwa sebanyak 50 ton, selanjutnya sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut maka pada tanggal 06 januari 2025 terdakwa telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, setelah terdakwa mendapatkan pembayaran dari PAK ALI kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST dengan nomor 0857-4896-4888 yang merupakan Manager CV GUNGUNG DONO PUTRA/GDP berada di Desa mantren Lamongan untuk membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/Kg dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000, yang telah dibayarkan melalui rekening Hj UKHDAINI nomor rekening Bank BRI, setelah terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 tersebut kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST tersebut oleh terdakwa di kemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT PSUG dengan harga Rp. 27.750.000 untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 (dua) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025

Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, satu kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton selain itu disita pula satu kontainer dengan nomor TTNU 3182709yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton.

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT PSUG mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT PSUG belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI dan setelah dilakukan penelusuran database melalui simpel1.pertanian.go.id milik KEMENTERIAN PERTANIAN diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada KEMENTERIAN PERTANIAN, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 maka terdakwa mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2019, Pasal 21 PERMENTAN Nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. TOK

Kapolsek Ketapang AKP Eko Tindak Tegas Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Foto: Petugas Bongkar tempat Sabung Ayam

Sampang, Timurpos.co.id – Kapolsek bersama kanit reskrim Polsek Ketapang dan dibantu Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang membumi hanguskan arena sabung ayam di Dusun Taman Desa Ketapang Laok kec. Ketapang. Senin (09/06/2025).

Dalam kegiatan tersebut di pimpin Langung Kapolsek Ketapang dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ketapang bersama anggotanya dan dibantu anggota Reskrim Polres Sampang.

Kapolsek Ketapang AkP Eko Melaksanakan App sebelum pelaksanaan tugas bersama anggota Reskrim Polres Sampang tak hanya itu satuan Polsek Ketapang dan polres Sampang melakukan Pemetaan lokasi yang sering digunakan sabung ayam.

Tak hanya itu anggota polsek Ketapang dan polres Sampang Melaksanakan pemusnahan, pembakaran tempat sambung ayam di Desa Ketapang Laok, dan juga Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan sabung ayam

Jika ada tindakan yang melanggar hukum masyarakat agar Menginformasikan kepada kami Polsek Ketapang klau masyarakat menemui, mengetahui giat sabung ayam “Ucap Eko.

Tak hanya itu Kapolsek Ketapang juga melakukan Meniadakan semua bentuk penyakit masyarakat khusunya sabung ayam.

Hal ini di lakukan untuk Menciptakan rasa aman, tertib dan kondusif dengan adanya kehadiran Polri, adanya barang bukti satuan Polsek Ketapang melaksanakan pembakaran, pemusnahan tempat tempat sabung ayam.

Himbauan harkamtibmas kepada masyarakat untuk membantu, mencegah dan mengantisipasi adanya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.Selama giat Situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.”Pungkasnya. M12

SDIT Al Huda Pulau Bawean Perayaan Hari Raya Idul Adha Bebas Kresek

Foto: Gunakan daun jati sebagai alternatif pembungkus daging ramah lingkungan

Gresik, Timurpos.co.id – Idul Adha adalah hari raya yang dirayakan oleh umat Islam di dunia. Idul Adha identik dengan penyembelian hewan Qurban seperti Sapi, Kambing dan Domba. Setelah disembelih, daging akan dibagikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan.

Yang menarik dari hari raya qurban tahun ini adalah bersamaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada bulan Juni 2025 dengan mengusung tema “Ending Plastic Polution”.

Namun masih banyak dijumpai pendistribusian daging qurban menggunakan kantong kresek. Dimana kantong kresek merupakan sumber polusi plastik di lingkungan.

Tapi berbeda dengan SDIT AL-HUDA di pulau Bawean Gresik, mereka gunakan daun jati sebagai alternatif pembungkus daging yang ramah lingkungan.

Kepala SDIT AL-HUDA, Rissky Wahyu Saputra menjelaskan bahwa setiap tahun kami selalu merayakan Idul Adha di sekolah.

“Setiap tahun kami selalu merayakan idul adha di sekolah bersama guru dan murid, untuk tahun ini alhamdulillah kami menyembeli 1 ekor sapi bali dan 2 ekor kambing,” ujarnya. Sabtu (07/06/2025).

Berbeda cara pengemasan, ustad Rissky panggilan akrabnya tidak ingin pakai kantong kresek sebagai wadah daging.

“sebagai sekolah Adiwiyata, kami berusaha mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, kami menggunakan pembungkus ramah lingkungan dengan daun jati, yang selanjutnya wadah ini bisa terkompos secara mudah di alam sehingga tidak menyumbang sampah plastik dilingkungan sekaligus kami berkontribusi dalam peringati hari lingkungan hidup sedunia tahun ini”, tegasnya.

Manager Program Sekolah Ekologis ECOTON, Tonis Afrianto mengatakan SDIT Al Huda Bawean merupakan bagian dari program Sekolah Ekologis sejak tahun 2022.

“Saya sangat bangga dengan SDIT AL-HUDA, semenjak kami gandeng didalam program sekolah ekologis sudah mampu berkontribusi untuk mengurangi timbulan sampah plastik di kepulauan Bawean, sekolah ini patut dicontoh oleh sekolah lainnya,” jelasnya.

Kegiatan Idul Adha ini menghasilkan ratusan potong daging qurban berbungkus daun jati yang selanjutnya dibagikan kepada masyarakat umum, guru dan murid di lingkungan dekat sekolah.

Kedepannya, SDIT AL-HUDA ingin konsisten menerapkan pengurangan produksi sampah plastik secara signifikan untuk menjaga Pulau Bawen tetap bersih dari polusi sampah plastik yang sebelumnya diawali dengan kantin sehat bebas plastik di sekolah mereka. Serta mendukung dalam sukseskan implementasi Perda Gresik No.3 tahun 2021 tentang Pembatasan Pemakaian Plastik Sekali Pakai. TOK/*

Jurnalis KOMPAK Berkurban Dua Sapi dan Tiga Kambing pada Idul Adha 1446 H

Foto: Para Jurnalis KOMPAK

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan berkurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pada perayaan yang jatuh Jumat (6/6), para jurnalis yang tergabung dalam KOMPAK menyembelih dua ekor sapi dan tiga ekor kambing.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah menjadi agenda rutin komunitas sejak tahun 2019. Menurutnya, semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kurban tahunan ini.

“Kegiatan ini telah menjadi aktivitas rutin di setiap perayaan Hari Raya Idul Adha sejak tahun 2019,” ujar Budi di sela prosesi penyembelihan hewan kurban yang berlangsung di kawasan Tambak Medokan Ayu, Surabaya.

Proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban turut melibatkan warga sekitar. Para anggota KOMPAK secara langsung turun tangan dalam membagikan daging kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud nyata kepedulian sosial.

Budi menjelaskan, kegiatan ini dapat terlaksana berkat komitmen anggota KOMPAK yang secara rutin menyisihkan sebagian rezekinya untuk ditabung setiap bulan.

“Teman-teman KOMPAK kalau punya uang, menyisihkannya untuk tabungan minimal sebulan sekali. Istilahnya kita ‘ngepul’, agar saat Idul Adha bisa membeli hewan kurban,” jelasnya.

Meski tahun ini jumlah hewan kurban menurun dibanding tahun sebelumnya, Budi menegaskan hal tersebut bukan menjadi persoalan, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat ke depan.

“Tahun lalu kita bisa empat ekor sapi, sekarang dua ekor. Tidak apa-apa. Semoga tahun depan bisa meningkat lagi, mungkin bisa empat atau lima ekor,” ujarnya penuh harap.

Budi juga berharap semangat ibadah dan solidaritas sosial ini dapat terus dijaga oleh seluruh anggota komunitas.

“Semoga segenap anggota KOMPAK bisa istiqamah melaksanakan syariat Islam ini di Idul Adha tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. TOK/*

Chusainiy Penjaga Lapak Narkoba di Sawopuloh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto: Terdakwa M.Chusainiy Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Chusainiy bin Suli, pria yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jalan Sawopuloh Timur Lapangan, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Hal ini disebabkan wilayah tersebut dikenal sebagai “kampung narkoba”, di mana banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.

“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah. Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.

Terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa M. CHUSAINIY BIN SULI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga apabila ada pembeli narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan rumah/tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa, 14 plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih seluruhnya ± 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.225.000 di dalam lemari yang berada di depan rumah, dan satu unit HP merk VIVO berserta nomor simcardnya yang saat itu berada di tangan terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Bahwa Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima sabu dari Sdr. MAMAT (DPO) untuk dijual sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan, dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menjual sebanyak 5 poket sabu dengan harga Rp.100 ribu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

Bahwa cara penjualannya adalah ada pembeli datang ke tempat penjualan sabu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya selanjutnya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima uangnya kemudian terdakwa M. Chusainiy Bin Suli berikan sabunya kepada pembeli.

Bahwa keuntungan atau upah terdakwa M. Chusainiy Bin Suli dalam menjual sabu sebesar Rp.100 ribu atau sebesar Rp.50 ribu ditambah narkotika jenis sabu dari. Mamat (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. TOK

Cabuli Adik Pacar, Anggota Polisi Fajar Horison Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya, S.H. dan Erna Trisnaningsih, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan, meski terbukti bersalah mencabuli adik kandung pacarnya sendiri. Kamis (05/06/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban IR Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Kronologi: Celana Dalam Diturunkan Saat Korban Tidur

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 04.35 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Siwalankerto No. 141 C, Surabaya. Fajar yang menginap di kamar pacarnya, Niken Putri Awinda, diduga melakukan pelecehan terhadap adik Niken yang sedang tidur.

Saat kejadian, korban merasakan celana dalamnya diturunkan hingga setengah pantat. Awalnya ia mengira itu mimpi. Namun, setelah ada sentuhan di bagian tubuh sensitif dan ia terbangun, korban mendapati Fajar berada di samping tempat tidurnya.

Korban Alami PTSD dan Depresi
Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma berat berupa:Kecemasan dan depresi
Gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis. Korban juga dinilai memiliki kemampuan mengingat yang baik serta bisa menjelaskan kejadian secara runtut.

Bukti Digital diperiksa, Laboratorium forensik mengamankan satu flashdisk SanDisk 4 GB berisi video berdurasi 25 menit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital seperti pemotongan atau penyisipan frame.

Pasal yang dilanggar, Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur larangan tindakan seksual secara fisik terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas. TOK

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan

Foto: Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidoarjo, 3 Juni 2025 – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (3/6/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam warga peserta program PTSL dan satu orang panitia pelaksana PTSL.

Dari keterangan enam saksi warga, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan di hadapan majelis hakim:

1. Tidak Ada Paksaan dalam Pembawaan Materai dan pathok
Seluruh saksi menyatakan membawa materai dan pathok secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepala desa.

2. Masyarakat Merasa Terbantu dengan adanya PTSL
Para saksi mengaku merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL karena lahan mereka yang selama ini tidak bersertifikat, kini telah mendapatkan sertifikat hak milik secara mudah.

3. Tidak Pernah Berinteraksi Langsung dengan Kepala Desa
Enam saksi dari warga yg ikut PTSL dalam hal pembayaran dan pemberkasan PTSL mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Kepala Desa selama proses pengurusan sertifikat. terkait Pembayaran sejumlah Rp150.000 dilakukan langsung warga ke panitia PTSL, bukan melalui kepala desa.

4. Soal Pengeringan lahan:
atas inisiatif dan kesepakatan warga meminta kepada panitia PTSL untuk dilakukan pengeringan, Saksi menyebutkan bahwa tidak ada paksaan terkait pengeringan beserta iuran pengeringan, termasuk Biaya tersebut disepakati warga dalam sebuah rapat yang diadakan di rumah salah satu warga bernama Pak Dadi. Nilai iuran bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.

Pihak kuasa hukum kepala desa, Muhamad Sobur, S.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai terlalu lemah. Menurutnya, tuduhan bahwa kepala desa menyuruh warga membawa 10 materai dan pathok tidak terbukti, sebab semua saksi menyampaikan membawa materai secara sukarela dan dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang tidak membawa sama sekali. dan terkait pathok 80% lahan yg di ikutkan PTSL menggunakan cat pilox, tanpa harus d pathok, jadi warga tidak perlu membawa pathok.

Mengenai dana pengeringan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut atas inisiatif masyarakat dan proses pengeringan memang sudah berjalan, setelah proses pengeringan dihentikan sisa uang yg masuk ke panitia telah dikembalikan kepada warga. Dana pengeringan memang tidak dikembalikan sepenuhnya karena telah digunakan sesuai kebutuhan teknis, untuk operasional dll. Ia menegaskan bahwa dana pengeringan tersebut tidak pernah dinikmati oleh panitia, apalagi oleh kepala desa. Karena kepala Desa tidak ikut campur di dalamnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan, JPU akan menghadirkan panitia dan perangkat desa pada selasa 10/3/2025. AP/**