Timurposjatim.com – Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri, Desi Oktaviani,Riski M Haris,Sutikno,Fikri Ardiansyah dan Fikri di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydilla, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara peredaran Narkoba dari Afrika seberat 10 kg sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (06/12/2021).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Pegawai Putu Bea Cukai dan Tri Baskoro Bintang Jaya Anggota Polsek Cengkareng.
Putu Pegawai Bea Cukai mengatakan, Bahwa Paket tersebut merupakan pengiriman yang melalui pesawat bukan bawaan dari Penumpang.Dan saat itu Desi yang mau menerima paket tersebut.
“Untuk Terdakwa yang lainnya tidak tau,Hanya taunya Desi,”Kata Putu.
Lanjut Keterangan dari Tri Baskoro Bintang Jaya mengatakan, Bahwa kenal dengan terdakwa Sutikno merupakan Mantan Anggota Polsek Cengkareng dan terkait pekara tersebut tidak surat perintah untuk Sutikno dan semuanya Penyidik harus ada perintah dari Perwira dan tidak dibenarkan melakukan sendiri-sediri.
“Terkait barang kiriman dari Afrika.belum ada perintah penyelidikan dan belam ada informasi apa pun,”Kata Tri Baskoro Bintang Jaya yang merupakan atasan Sutikno di Polsek Cengkareng.
Terkait Keterangan saksi terdakwa membanarkan.” Bahwa saya hanya disuruh ambil paket di bandara,”kelit Desi dihadapan Majelis Hakim.
Sementara Sutikno mengatakan, Bahwa saat itu saya mendapat informasi lalu melaporkan ke Pimpinan (Tri Baskoro Bintang Jaya) akan tetapi keburu di amankan dari Polda Jatim.
“Saya diamakan oleh Polda Jatim,”Saut Sutikno yang merupakan Anggota Polsek Cengkareng.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa berawal pada tanggal 17 Juni 2021 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebelum melakukan penangkapan para terdakwa mendapat informasi berkaitan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang merupakan pengembangan dari jaringan Jakarta – Jawa Timur yang telah diungkap sebelumnya, dan selanjutnya diterima informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.
Bahwa atas dasar informasi tersebut petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda,bahwa ada paket dari Afrika Selatan yang ditujukan kepada MEGAN ROSE alamat Jl. Cikoko Timur 1 Gang II No. 54 RT 003 RW 002 Cikoko Pancoran.
Bahwa kemudian petugas dari Bea Cukai Sukarno Hatta bersama dengan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas dari Bea Cukai Bandara juanda membuka paket tersebut berupa 2 (dua) koper warna merah maron yang telah dimodifikasi dan dilakukan X-Tray ternyata berisi jenis sabu.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2021 2 (dua) koper warna merah maron yang berisi narkotika jenis sabu tersebut oleh petugas dari Bea Cukai Bandara Suakarno Hatta diserahkan kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya melakukan control delivery untuk menyerahkan kepada pemilik paket tersebut dengan cara menghubungi nomer telephon yang tertera dalam paket tersebut dan meminta agar diserahkan di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang.
Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 wib pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim berada di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang didatangi mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT kemudian Riski mengambil paket yang dibawa oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim lalu dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya yaitu Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT dan ternyata di dalam mobil sudah ada terdakwa Desi,Sutikno dan Fikri kemudian mereka terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Saat dilakukan Pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 koper warna merah maron di dalamnya berisi 2 bungkus plastik sabu sabu .5,210 gram dan 5,600 gram. Dengan total keseluruhan 10,81gram, digunakan untuk pembuktian perkara ini dipersidangan.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tio)