Dirut PT Bentang Mega Nusantara Chintya V Sondakh
Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara (BMN), Chintya V Sondakh dituntut dengan Pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penjualan solar bersubsi tidak pada mestinya sebanyak 13.000 liter di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/09/2023).
Dalam surat tuntutan dari JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHINTYA V.SONDAKH BINTI MAX ADRI SONDAKH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut.
Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.
Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok