Timur Pos

Pengampuan Yang Diajukan Bos Conblok digugat di PN Surabaya

Penggugat bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ditunda lagi untuk kesekian kalinya.

Sidang ditunda lantaran pihak Tergugat dan Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan yang direncanakan dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Tergugat.

Ir Andi Darti SH., MH, ketua tim kuasa hukum Fransisca, korban dari pengampuan sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat tersebut. Menurut Andi Darti ketidakhadiran Tergugat seolah menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan Pengampuan terjadi.

“Kami sangat menyayangkan kenapa mereka tidak hadir, padahal dalam perkara yang kita ajukan di 768 mereka sempat hadir pada sidang mediasi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/09/2023).

Terkait bukti-bukti surat yang rencananya akan disampaikan oleh pihak Tergugat, Andi Darti menyebut pada persidangan sebelumnya Tergugat mencampur adukkan bukti-bukti yang seharusnya di pisah.

“Tadi Majelis Hakim meminta supaya mereka menjadikan bukti-bukti Itu tersendiri,” sambungnya.

Berkaitan dengan saksi yang bakal dihadirkan pihak Penggugat dalam sidang kali ini, Andi Darti mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi.

“Tetapi karena pihak dari Tergugat tidak datang, otomatis sidang perkara ini tidak dapat dijalankan. Agendanya pada persidangan berikutnya akan masuk pada pembuktian Saksi dari pihak Penggugat,” ungkapnya.

Kepada awak media, Andi Darti mengungkapkan bahwa untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus pada status Penggugat sebagai tersangka di Polda Metro dengan menghadirkan satu orang saksi fakta, satu ahli dibidang psikiater forensik dan satu ahli pidana.

“Kita akan konsen di status tersangkanya dia. Pengampuan dia seharusnya tidak boleh dikabulkan, karena statusnya waktu itu sudah menjadi tersangka, artinya si pemohon pengampuan tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri karena statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Untuk pemohon pengampuan yang berstatus sebagai Tersangka, menurut Andi Darti seharusnya yang menyediakan asasment haruslah penyidik.

“Dalam hal diagnosis pun Itu tidak dibolehkan. Harusnya seorang Spesialis Kedokteran Jiwa. Kalau orang biasa masih boleh. Tapi kalau statusnya sudah menjadi tersangka maka wajib dari Psikiater Forensik,” pungkas Advokat Andi Darti dan kantor hukum Andi Darti and Partners.

Sebelumnya, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca ( terampuh) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dan dakwaa dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Otomatis dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Diketahui pula, Fransisca, adalah penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara. Sedangkan Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya. Tok 

Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Beberapa petugas saat melakukan razia di Hotel Twin Tower Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggerebek Twin Tower Hotel di Jalan Kapasari, Kecamatan Genteng Surabaya. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga melakukan pesta Narkoba. Dari hasil tes urine, 10 orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

“Dari 12 pengunjung kami mendapati 10 orang positif narkoba, sehingga 10 orang ini kami bawa ke kantor BNNK Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo, Rabu (13/09/2023).

Singgih mengatakan dari 10 orang yang diamankan BNNK Surabaya bersama Satpol PP merupakan tamu. “Ini semua tamu yang kami amankan terdiri dari 7 pria dan 3 perempuan,” ucapnya.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu BNNK Surabaya mendapatkan laporan warga adanya pesta narkoba di salah satu hotel di Kapasari tower B lantai 9. Mendapat informasi tersebut, BNNK Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melakukan tes urine kepada tamu yang ada di lantai tersebut.

Dari sana didapati 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine yang membuat petugas BNNK Surabaya membawa semuanya.

Namun, dalam penggrebekan tersebut petugas tidak mendapati barang bukti Narkoba.

“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNK Surabaya apa pelaku pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba,” ungkap Singgih.

BNNK Surabaya masih memeriksa intensif kesepuluh orang yang diamankan tersebut. “Terkait 10 orang ini membeli dimana dan siapa yang memasok Narkoba ke 10 orang ini,” ucap Singgih. Tok

Selundupkan Orang Utan, Fendi Diadili Di PN Surabaya

Suasana Sidang terkait satwa yang dilindungi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fendi Fadli diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penyelundupan satu ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/09/2023).

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daearah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA, setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut.
Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orangutan.

“terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu.” Kata JPU.

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP.” Tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. Tok

Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.

Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.

Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.

Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).

Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya

“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.

Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.

“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.

Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok

Zona Club dan Hotel Cosmo Kena Razia Gabungan, 9 Orang Positif MET dan AMP

Para petugas saat melakukan pendataan dan tes urine kepada pegawai dan pengunjung club

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama TNI, Polri dan Satppol PP Surabaya melakukan kegiatan razia gabungan Rumah Hiburan Umum (RHU) di Zona Club dan Hotel Cosmo. Sabtu (09/09/2023).

Berdasrkan informasi yang di himpun Timurpos.co.id Dari razia di Zona Club petugas melakukan tes urine kepada 47 orang terdiri 25 laki-laki dan 22 perempuan, dari hasil pemeriksan satu dua laki bagian operator positif MET dan AMP serta satu pemandu lagu (purel) positif BZO dalam pengobatan elpiepsi.

Kemudian petugas melanjutakan razia di Hotel Cosmo, dimana petugas melakukan tes urine kepada 10 orang, dari hasil tes tersebut 7 orang positif MET dan AMP terdiri dari 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Dari 3 orang laki-laki 2 diantaran adalah pegawai Cosmo Hotel dan yang lainnya adalah pengunjung. Untuk diketahui hasil razia di dua tempat sembanyak 9 orang positif MET dan AMP.

Zona club saat digrebek petugas BNN, TNI Polri dan Satpol PP Surabaya

Perlu diperhatikan sebelumnya BNNK Surabaya juga mengamakan seorang Disk Joky (DJ) saat razia di Club Phoenik, Minggu, 27 Agustus 2023 lalu dan pihak BNNK Surabaya melakukan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Surabaya yang akan ditangani langsung oleh Konselor Adiksi Ahli Muda, dikeranakan dari hasil pemeriksaan secara medis maupun hukum, DJ tersebut merupakan korban dari kejahatan Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika karena ajakan dan paksaan dari tamu, dalam pemakaian Narkotika ia (DJ) dalam kategori rekreasional ( ringan ). Dan klien tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. M12

Demi kesejahteraan Wartawan MPN, Komisaris Daswiar Chandra Memfasilitasi Wartawan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, Komisaris Media Pojok Nasional (MPN) Daswiar Chandra memfasilitasi semua wartawan MPN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan sudah terbukti sejak tanggal 1 Sebtember 2023 ada 12 wartawan yang sudah terdaftar sisanya rencana didaftarkan pada November mendatang. Di kerenakan data belum lengkap.

Sekedar diketahui bahwasanya daswiar Chandra ini merupakan pria kelahiran Jakarta 2 Desember 1971 mempunyai pekerjaan di bidang jasa serta memiliki 3 Orang anak.

Menurut informasi yang di dapat Pria kelahiran Jakarta yang bernama Daswiar Chandra tersebut sekarang berdomisili di Griya Benowo Indah Blok D/6 Pakal, Surabaya

Saat ditemui Daswiar Chandra mengatakan kenapa kita harus peduli dengan semua wartawan Media Pojok Nasional (MPN) jawabnya sangat simpel sekali kita orang lapangan kita juga tidak minta ada apa apa dijalan. Apa salahnya kita memback up kegiatan dilapangan dengan memvasilitasi wartawan dengan BPJS ketenagakerjaan

“kita tidak minta terjadi apa apa akan tetapi pekerjaan wartawan kan dijalan, maka dari itu kita harus memback up dengan ketenaga kerjaan” tandasnya

Lanjut pria kelahiran jakarta juga mengatakan “walaupun nilainya kecil namun itu nantinya sangat bermanfaat untuk kedepannya nanti” ujarnya

Disinggung terkait perusahaan Daswiar Chandra juga menjelaskan secara singkat masalah pekerjaan di bidang Impor dan export (perdagangan) bahasa kerennya suplayer saya mulai pekerjaan ini sekitar 1991

Masih Daswiar yang sehari hari biasa dipanggil Idas menjelaskan untuk PT nya sendiri bernama Carsurindo Superintenden dan bermarkas dimedan dan mengutamakan kerjasama. Tutupnya ( Red )

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Hotel Garden Palace Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya pailit. Lantaran dianggap terbukti tak memberikan pesangon kepada para karyawannya yang diputus sepihak atau PHK.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Slamet Suripto memutuskan PT Mas Murni Indonesia (MAMI) yang notabene sebagai perusahaan pengelola hotel Garden Palace pailit. Menurutnya, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan usai tak mendapat pesangon usai di PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” kata Khusaini, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi,  Kamis, (07/09/2023) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja yang di PHK, Agus Supriyanto mengatakan PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total tagihan utang PT MAMI hingga Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan pelbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan, sebelum pailit pihaknya sempat bertemu dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari hal itu. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.”Maaf, no comment,” tutup dia. Tok

Hakim Mempersoalkan Kinerja Petugas Tahanan Polres Tanjung Perak

Saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Abudul Kadir tahanan kasus Narkotika di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Di hadapan saksi Fajar, Majelis Hakim mengkritik terkait tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata Hakim anggota 1 Sutrisno kepada saksi Fajar, Jumat, kemarin (08/09/2023).

Pekerjaan saudara disana itu apa? Dugaan penganiayaan terhadap Abdul Kadir kan sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Sementara Hakim anggota 2 Tonny Wijaya Hilly menilai ada kejanggalan yang diberikan Polres Tanjung Perak dalam menjatuhkan sangsi bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Itu terjadi setelah saksi Fajar menyebut, buntut dari kejadian tersebut ada 4 petugas yang waktu itu melakukan penjagaan terkena sangsi mutasi dan penahanan selama 21 hari. Mereka kata saksi Fajar adalah Ipda Guruh Prabowo, Ipda Antok, Ipda Slamet dan Ipda Suheriyanto.

Apakah anda juga terkena sangsi,? Tanya Hakim Tonny kepada saksi Fajar.

“Tidak yang mulia, soalnya saya dinilai sudah melakukan perbantuan, juga telah menolong korban demi menjaga hak-hak asasinya,” jawab saksi Fajar.

Atas kejadian itu perwira jaga harusnya bertanggung Jawab. Slamet yang waktu itu tidak masuk karena sakit terkena sangsi, sementara anda yang nyata-nyata ada di tengah kejadian malah tidak terkena sangsi. Ini kan aneh,” ucap Hakim Tonny.

Bukan Itu saja, Hakim Tonny juga mempermasalahkan tentang tanggung jawab poliklink Polres Tanjung Perak atas perkara ini.

“Yang bertanggung jawab kok malah tenaga kontrak, tapi dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas Hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Advokat Yafet Kurniawan, SH., Diduga Melakukan Kealpaan Dalam Menjalani Profesinya

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya Fusthaathul Amri, S.H.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Yafet Kurniawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Harijana diduga kuat telah melakukan ketedoran terkait penyerahan kontra memori kasasi yang terlambat untuk diserahkan, dikarenakan telah melebihi batas waktu 14 hari. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam catatanya, atas adanya keterlambatan itu, terkesan tidak tegas. Jumat (08/09/2023).

Seharusnya PN Surabaya menyatakan terlambat dan menolaknya terhadap kontra memori kasasi yang dianggap sudah terlambat diserahkan dengan batas waktu 14 hari tersebut. Dikarenakan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harijana diserahkan ke Kepaniteraan PN Surabaya, hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, hal itu diduga sangatlah aneh.

Soalnya sebagaimana dimaksudkan dalam tanda terima kontra memori kasasi No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby Jo No. 278/Pdt/2023/PT SBY pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 disebutkan, bahwasanya telah datang menghadap kepada saya Muhammad Heru Gunawan Panitera Muda PN Surabaya. Seorang bernama Yohan Dwi Kurniawan, S.H., beralamatkan di Jl. Bogangin 1 No. 12 Kelurahan Kedurus, Karangpilang. Kota Surabaya menyerahkan kontra memori kasasi tertanggal 11 Agustus 2023, yang dalam hal ini telah bertindak sebagai kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi 1.

Terkait adanya surat relas pemberitahuan memori kasasi dari advokat Fusthaathul Amri, S.H., yang Berkantor Hukum pada Advokat Legal Consultant Agus Mulyo, S.H.M.Hum. & Partners telah bertindak sebagai kuasa hukum Wang Suwandi, S.H., M.Kn.

Kontra memori kasasi diserahkan, dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2023 tersebut melebihi tenggang waktu 14 hari sejak rellas penyerahan memori kasasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu manakala termohon kasasi melebihi batas waktu penyerahan kontra memori kasasi, maka sama halnya tidak menggunakan hak hukumnya. Sehingga terhadap siapa-siapa saja yang telah menyalahkan menurut Wang Suwandi, S.H. M.Kn. yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kasasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, advokat Fusthaathul Amri, S.H., harus dapat membuktikannya.

“Hal demikian sangat lah disayangkan apabila kuasa hukum Harijana telah bertindak teledor, sampai-sampai terjadi keterlambatan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Kepaniteraan PN Surabaya,” Ujar Wang Suwandi

Dikarenakan bunyi Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang MA RI dengan tegas telah menyatakan Pihak Lawan Berhak Mengajukan Surat Jawaban Terhadap Memori Kasasi Kepada Panitera, Sebagaimana dimaksud Ayat 1 Dalam Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Diterimanya Salinan Memori Kasasi.

Lanjut kata Wang Suwandi, Oleh sebab itu, yang terkait dengan hal tersebut, sudah sangatlah jelas sekali, bahwasanya memori kasasi telah diterima oleh Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya secara sah dan patut menurut hukum pada tanggal 24 Juli Maka terhitung 14 waktu kontra kasasi diserahkan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2023, namun demikian secara fakta hukum yang tidak terbantahkan, kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi menyerahkan, Pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Dengan demikian dapat disimpulkan kuasa hukum Harijana telah terlambat menyerahkan kontra memori kasasi yang dia buat tersebut, dan tentunya dapat merugikan kepentingan hukum kliennya yaitu Harijana itu sendiri karena tidak dapat menggunakan hak hukumnya, lantaran telah melebihi batas waktu penyerahan dengan tenggat waktu 14 hari. Rupanya dengan melihat secara seksama terhadap catatan yang multitafsir tersebut, seharusnya dapat ditolak menurut hukum tidak terkesan adanya dugaan permainan hukum yang sengaja mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.” Kata Wang Suwandi.

Ia menambahkan bahwa, dalam hal ini saya memohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi No.278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023. Supaya dikawal mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang patut diduga adanya intervensi pihak-pihak sengaja menggunakan segala cara untuk memenangkan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta hukum yang secara jelas dan gamblang tidak terbantahkan dengan adanya putusan No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tersebut. Sebagai pencari keadilan saya sudah skeptis dengan melihat dan merasakan aroma kurang sedap dan praktik-praktik tidak baik adanya backing orang kuat yaitu makelar kasus (markus) yang konon katanya telah mendanai.

“Patut diduga dilakukan oleh termohon kasasi 1 yang merasa telah kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum sekecil apapun. Dalam hal ini seharusnya sudah tidak ada lagi, namun faktanya saya merasakan sering terjadi terhadap orang-orang yang lemah dan sangat minim ekonomi finansial nya, dimana Equality Before The Law semestinya dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi ketidak adilan hukum yang banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal ini sangat disayangkan dalam iklim negara hukum (RechstStaat).” Tambahnya.

Bahwa terhadap kontra memori kasasi dari termohon kasasi 1/ pembanding semula tergugat 1 yang diajukan dan diterima oleh
Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2023 dianggap tidak sah karena melebihi dari 14 hari, dan dianggap termohon kasasi tergugat 1 sudah terlambat untuk mengajukan kontra memori kasasi serta tidak mempunyai hak hukumnya, sebagaimana ketentuan
Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA RI.

Disingung terkait adanya persoalan itu, langkah hukum apa yang akan dilakukan Wang Suwandi menjelaskan bahwa, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Mahkamah Agung RI. Kepala Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA RI dan Ketua Komisi III DPR RI mohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi, Nomor 278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023.

“Sedangkan adanya keberatan dari pemohon kasasi atau terbanding semula penggugat masih tetap sependapat dan atau menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya yang telah teruji hati nuraninya, demi kebenaran hukum dan keadilan hukum sebagaimana termuat. Dalam putusan Nomor. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby, tanggal 14 Februari 2023 dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor. 278/Pdt/2023/PT. Surabaya.” Jelasnya.

Sementara itu, adanya seorang advokat yang telah melakukan keteledoran dan atau kealpaan terkait dengan menjalankan amanah profesinya tersebut, menurut pendapat Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M. Hum. yang juga berprofesi sebagai advokat. Sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul Etika Profesi Kode Etik Advokat Indonesia, bahwasanya kode etik advokat merupakan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh advokat dalam berbuat, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi advokat dimata masyarakat, maka harus hati-hati, teliti yang mampu menciptakan disiplin tata kerja.

Sehingga seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan keteledoran dan atau kealpaan dengan sengaja, sesuai pendapat Prof. Sunarno Edy Wibowo bisa dianggap dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia (KEAI).

Terkait adanya keterlabatan penyerahan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harjana, pihak PN dan Yafet hanya menjalankan kuasa dari Harijana untuk menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan. Karena sesuai surat tanda terima dari kelurahan bongkaran bahwa pernyataan kasasi dan memori kasasi baru diserahkan oleh pihak kelurahan bongkaran kepada kami pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Harijana baru mengetahui ada nya kasasi dari wang suwandi pada tanggal 8 Agustus 2023,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApps (WA). Tok

Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud