Timur Pos

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

Gresik, Timurpos.co.id – Banyak cara dilakukan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup setiap bulan Juni tiap tahunnya. SD Alami salah satu sekolah unggulan di Driyorejo Gresik memperingati dengan cara melaunching buku. Rabu (4/6).

Mereka melaunching dua buku bertema keanekaragaman hayati flora dan fauna. Buku yang merupakan hasil tulisan siswa-siswi ini merupakan sebuah karya baru bagi sekolah. Pasalnya baru pertama sekolah ini membuat buku bertema lingkungan hidup.

Kepala SD Alami Driyorejo Achmad Haqqi Dudayef mengatakan acara ini bisa manarik minat siswa dalam menulis cerita.

“semoga buku ini bisa bermanfaat dan memunculkan minat baru bagi siswa, yang paling penting ini bisa menjadi kenang-kenangan sebuah karya yang bisa diberikan ke sekolah dan bisa dibaca oleh banyak orang”, ucapnya

Aqilah Dzakirah Rodhiyah salah satu penulis buku mengatakan ini menjadi kegiatan menarik bagi saya.

“saya perlu 2 minggu untuk menulis buku bertema flora atau tanaman ini, saya harus pergi ke kebun untuk mencari tahu ciri-ciri tanaman tersebut mulai dari bentuk daun, warna dan manfaat serta memfotonya, rencananya saya pengen nulis lagi sebuah novel”, jelasnya.

Tonis Afrianto manager program Sekolah Ekologis ECOTON mengatakan dengan menulis siswa bisa mengetahui kondisi lingkungan.

“menulis bisa menjadi aktivitas menyenangkan kerena mereka bisa pergi ke luar kelas untuk mengamati sebuah objek yang ingin ditulis, selain itu siswa bisa mengetahui kondisi lingkungan hidup sekitar tempat tinggal mereka dan merangsang kepekaan untuk mulai peduli pada lingkungan hidup misalnya mulai melindungi tanaman, memilah sampah, tidak memproduksi banyak plastik sekali pakai dan banyak lagi”, terangnya.

Sesuai dengan tema Hari Lingkungan Hidup 2025 _ending plastic polution_ maka konsumsi dalam acara ini bebas plastik disajikan secara segar diatas piring dan gelas, dihadiri oleh ketua yayasan SD Alami, sekolah-sekolah lain, perwakilan OPD kecamatan, dan mahasiswa. Serta dimeriahkan dengan pameran lingkungan hidup seperti pameran foto sungai, praktek mengompos, dan bazar refill sabun oleh Refilin ECOTON. ***

Sidang Kasus Penganiayaan terhadap Pengacara Tjetep Yasien, Hakim Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

Foto: Tampang Ketiga debt collector di adili di PN Surabaya bersama Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien yang dilakukan oleh sejumlah debt collector kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6), Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringgo memutuskan akan memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan penyidik tersebut dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses BAP. Hal itu terungkap saat Nikson Brilllyan Maskikit, salah satu terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian di persidangan. Nikson mengklaim dirinya tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum diminta untuk menandatangani.

“Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang karena harus segera ke Medaeng,” ujar Nikson di hadapan Majelis Hakim.

Nikson hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa lain yang merupakan karyawannya di PT Perkasa Abadi Perdana, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Sementara Nikson sendiri juga berstatus terdakwa namun perkaranya disidangkan secara terpisah.

Menurut kesaksian Nikson, awal mula persoalan terjadi ketika PT Perkasa Abadi Perdana ditunjuk oleh Bank BNI Jalan Pemuda Surabaya sebagai pihak ketiga untuk menagih utang kartu kredit dari debitur bernama Abdul Proko Santoso. Karena proses penagihan yang berlarut-larut, Nikson mengaku menerima video dari stafnya yang menunjukkan ada seorang pria mengancam akan membunuhnya.

Bermaksud mengklarifikasi ancaman tersebut, Nikson mengaku mendatangi rumah Abdul di kawasan Griya Kebraon, Surabaya, bersama sejumlah stafnya. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk menagih, melainkan untuk mencari tahu siapa pria dalam video tersebut. Belakangan diketahui pria itu adalah Tjetep Mohammad Yasien, atau akrab disapa Gus Yasien.

“Saya tidak tahu sebelumnya bahwa orang dalam video itu adalah Pak Tjetep,” kata Nikson.

Nikson juga membantah bahwa dirinya dan stafnya melakukan penganiayaan. Menurutnya, mereka hanya meminta Tjetep duduk untuk menjelaskan video tersebut. Namun, kata dia, Tjetep justru mendorong dan mencekiknya lebih dulu, sehingga memancing emosi anak buahnya.

Namun, majelis hakim menilai keterangan Nikson di persidangan berbeda dengan isi BAP. Dalam dakwaan, peran masing-masing terdakwa sudah dijabarkan secara rinci, termasuk tindakan mendorong dan melempar kursi terhadap korban. Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa Tjetep mengalami luka-luka.

“Karena itu, majelis akan menggelar sidang dengan agenda saksi verbal lisan pada 11 Juni. Penyidik akan kami hadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP,” kata Hakim Johoras.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien alias Gus Yasien. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden yang terjadi pada 13 Januari 2025 di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Surabaya.

JPU menyebut para terdakwa tidak bertindak sendirian. Mereka diduga melakukan kekerasan bersama-sama dengan Nikson Brilllyan Maskikit (yang diadili dalam berkas terpisah), serta dua orang lainnya berstatus buron, yaitu Satria Masrikat dan Beni Limbong.

Berawal dari Penagihan Utang
Peristiwa bermula dari upaya penagihan utang kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso, dengan nilai mencapai Rp.287 juta, yang ditangani oleh perusahaan jasa penagihan eksternal milik Nikson. Abdoel disebut menunjuk Gus Yasien dan anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, sebagai kuasa hukum.

Pada hari kejadian, Gus Yasien hendak membeli makanan berbuka di depot milik Abdoel. Namun, setibanya di lokasi, ia diteriaki oleh seorang perempuan dari dalam mobil yang berteriak, “itu pengacaranya!” secara berulang kali.

“Setelah teriakan itu, Gus Yasien langsung dipersekusi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Ia didorong, ditendang, dicekik dari belakang dan dipaksa duduk,” ujar JPU.

Kericuhan semakin memanas setelah terdengar lagi teriakan dari perempuan bernama Revina, yang memprovokasi dengan kata-kata seperti “bawa!”, “seret!”, hingga “pukul!”. Massa yang diduga adalah kelompok debt collector langsung mengeroyok Gus Yasien.

Disebutkan dalam dakwaan, para terdakwa memiliki peran masing-masing:

Amo Ateng mendorong dada dan menarik tangan korban, Rionaldo menendang kaki dan pantat korban, Ade Ardianto menahan dada korban agar tidak menjauh dari kerumunan. Sementara itu, Nikson disebut mendorong dan menarik bagian tubuh korban, Satria Masrikat turut mendorong dan menarik tangan korban, serta Beni Limbong merusak kursi plastik depot dan menyeret korban.

Berdasarkan hasil visum RS PHC Surabaya, korban mengalami, Memar di kepala belakang, pipi kanan dan kiri, Memar di leher belakang, punggung, dan lengan kiri.

Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan hambatan sementara bagi korban dalam beraktivitas. Selain luka fisik, peristiwa itu juga mengakibatkan kerusakan pada properti rumah makan dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. TOK

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Pesakitan

Foto: Dimas Ridho dan Augie Dio di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat dalam permufakatan membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), agenda pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dimas Ridho mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelumnya.

Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dakwaan JPU: Patungan, Pemesanan Lewat Instagram, dan Pengambilan Sistem Ranjau

Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.

Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba. Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram. Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Jualan Via Instagram dan Modus Lama

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika, sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. TOK

Kakak Kandung Mantan Bupati Ditahan, Giliran Kyai PETA Terancam

Foto: Muklison Digelandang Petugas Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, Timurpos.co.id – Ibarat gunung es, kasus korupsi di Kabupaten Blitar sudah mulai runtuh. Ditandai dengan penetapan M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibantak, Senin (2/5) malam.

Keberanian Kejari Kabupaten Blitar dalam menetapkan Muchlison ini patut diacungi jempol. Kejari menemukan bukti meyakinkan jika anggota TP2ID itu menerima uang suap proyek sebesar, Rp 1,1 Miliar dari tersangka BS, Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menambahkan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

“Untuk penyitaan aset akan dilakukan, ini untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,” imbuhnya.

Meski sudah berani mejebloskan kakak mantan bupati, namun nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab pucak ‘gunung es’ korupsi di Kabupaten Blitar disinyalir bukan di Abah Ison. Santer terdengar kabar jika keluarga Mak Rini berada dibawah kendali Pondok PETA.

Bahkan,salah satu tokoh di Pondok PETA, Adib Muhammad Zulkarnain atau biasa disebut Gus Adib juga tercatat sebagai anggota TP2ID bersama Muchlison. Gus Adib merupakan adik dari Kyai Saladin atau dikenal dengan julukan ‘Kyai Ageng Peta”.

Sebenarnya bukan hanya korupsi DAM Kalibentak yang kini ditangani Kejari. Beberapa kasus lain juga menjadi perbincangan publik. Mulai dugaan kasus proyek pengadaan alat kesehatan, proyek pembangunan rumah sakit, jual beli jabatan, hingga rumah pribadi Mak Rini yang disewakan untuk rumah dinas Wabup.

Tekait keterlibatan Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang menjadi anggota TP2ID, ditegaskan Willy dalam beberapa hari ini akan tetap ada pemeriksaan lagi.

“Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini,” pungkasnya. Kita tunggu, apakah Kejari benar-benar akan menghancurkan gunung es bernama korupsi di Kabupaten Blitar? TOK

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Coaching Clinic yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel. Acara yang diselenggarakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diikuti oleh anggota Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Satsamapta beserta jajarannya.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji. Dalam sambutannya, Kompol Ari Bayuaji menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya coaching clinic ini sebagai upaya penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan kasus melalui pendekatan ilmiah.

“Melalui coaching clinic ini, diharapkan para peserta, khususnya penyidik di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemanfaatan ilmu forensik untuk mendukung pembuktian dalam setiap kasus yang ditangani, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kabidlabfor Polda Jawa Timur, Kombes Pol Marjoko, yang menekankan signifikansi peran laboratorium forensik dalam membantu penyidik mengumpulkan dan menganalisis barang bukti secara saintifik. Acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan cinderamata, serta penyerahan simbolis Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Sesi inti coaching clinic diisi dengan paparan materi dari sejumlah narasumber ahli dari Bidlabfor Polda Jatim. Materi pertama disampaikan oleh Kombes Pol Mardjoko, yang membahas “Manajemen Sumber Daya Organisasi dan Tugas Pokok Fungsi Laboratorium Forensik Polda Jatim”.

Dilanjutkan dengan paparan mengenai “Kimia dan Biologi Forensik” yang disampaikan oleh Pembina Lia Novi Ermawati. Kemudian, Kompol Handi Purwanto, memberikan pencerahan terkait “Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik”, yang penting bagi penanganan kasus-kasus narkoba.

Sesi berikutnya diisi oleh AKBP Lukman, yang memaparkan tentang “Fisika dan Komputer Forensik”, mencakup aspek-aspek digital dan fisik dalam investigasi. Sementara itu, AKBP Dedy Prasetyo, mengupas tuntas materi “Dokumen dan Uang Palsu”, memberikan wawasan dalam mendeteksi pemalsuan.

Sebagai penutup rangkaian materi, AKBP Agus Santosa, menjelaskan secara mendalam tentang “Balistik dan Metalurgi Forensik”, yang esensial dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan senjata api dan material logam. (***)

Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya, Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Foto: Ganjar Siswo Pramono Digelandang Petugas Menuju Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. TOK

Bangunan Gudang Diduga Cagar Budaya di Kalimas Utara Surabaya Bongkarannya Dijual-Belikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah bangunan gudang tua yang terletak di Jalan Kalimas Utara No. 38, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang. Aksi pembongkaran ini berlangsung secara bertahap dan diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa orang terlihat mengangkut kayu dan papan dari bangunan tersebut. “Informasinya, kayu-kayu telah dijual ke pemborong. Itu kayu jati, Mas. Gudang itu sudah berdiri lebih dari 100 tahun,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Gudang tua tersebut sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil bumi seperti palawija. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut sempat dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, baik berupa kos-kosan maupun kontrakan. “Gudang sempat dijadikan tempat tinggal dan disewakan,” tambah saksi tersebut. Senin (02/06/2025).

Bangunan ini dulunya Adalah bangunan Egendom namun kini sudah menjadi sertifikat dalam kondisi kosong. Sekarang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132 atas nama Muhammad Bagir dan Amir Husni.

Yang menjadi sorotan, pembongkaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah berkolaborasi dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk mempercantik kawasan wisata Kalimas Timur. Kawasan ini termasuk dalam pengembangan kawasan Kota Lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Sementara itu, Ali Rachaman Hadi, yang diketahui pernah menempati bangunan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik bangunan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, mengenai status cagar budaya bangunan tersebut.

Untuk diketahui pembongkaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. M12

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum

Sidang Offline Kembali Digelar di PN Surabaya Disambut Positif oleh Kalangan Profesional Hukum.

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (2/6) pagi. Untuk pertama kalinya dalam hampir empat tahun, PN Surabaya kembali menggelar sidang secara langsung (offline) setelah sebelumnya menerapkan sistem sidang daring selama masa pandemi.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari membludaknya pengunjung yang memadati area pengadilan. Di tengah kerumunan, terdengar suara anak-anak dan teriakan perempuan memanggil anggota keluarga mereka yang menjadi terdakwa dan dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju ruang sidang.

Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, SH, MH, mengakui bahwa pelaksanaan sidang offline perdana ini memang menyebabkan lonjakan pengunjung. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi situasi tersebut.

“Sudah kita antisipasi. Salah satunya, mobil tahanan langsung mendekati ruang tahanan untuk mempercepat proses pengawalan,” jelas Jitu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ke depan pihak pengadilan akan melakukan penyortiran terhadap pengunjung demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama persidangan berlangsung.

“Pamdal (petugas keamanan dalam) selalu patroli. Kami ingin sidang offline berjalan dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Kembalinya sidang offline ini juga disambut positif oleh kalangan profesional hukum. Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, SH, MH, menilai bahwa hal ini merupakan langkah strategis dalam mengembalikan wibawa dan transparansi peradilan.

“Dengan kembalinya sidang offline, ruang untuk kontrol publik dan jurnalisme pengadilan terbuka kembali. Media bisa hadir, keluarga terdakwa bisa menyimak, masyarakat sipil bisa memantau. Di sinilah transparansi peradilan hidup dan nyata,” ujarnya.

Menurut Yasin, kehadiran fisik dalam ruang sidang memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih adil dan terbuka. Ia menekankan pentingnya penataan yang rapi agar tidak menimbulkan kebingungan atau kepadatan tanpa pengaturan yang memadai.

“Peradilan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal atmosfer. Dan atmosfer itu hanya bisa dirasakan ketika kita hadir—menyimak argumen, merasakan ketegangan ruang sidang. Inilah marwah peradilan yang sesungguhnya: hadir dan nyata,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa transparansi yang kembali hidup ini membuka ruang kontrol yang lebih besar dari masyarakat.

“Kembalinya sidang offline juga berarti satu hal penting: ruang kontrol publik terbuka lagi. Media bisa meliput langsung. Keluarga terdakwa bisa menyaksikan. Aktivis bisa mencatat. Di situlah wibawa pengadilan hadir dan dirasakan,” tutup Yasin. TOK

SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam rangka meningkatkan kepedulian siswa terhadap permasalahan lingkungan hidup, SDIT Al Huda gelar Zero Waste Tour di kab.Gresik pada sabtu (31/5) diikuti oleh 40 siswa dan guru.

Pada kunjungan pertama mereka belajar tentang polusi Mikroplastik di ECOTON. Siswa diberikan materi kelas tentang gerakan zero waste melalui program Sekolah Ekologis dan pentingnya menulis surat.

Tidak hanya itu mereka juga melakukan kegiatan pengamatan di sungai. Menurut Manager program zero waste ECOTON Tonis Afrianto mengatakan bahwa siswa perlu diajak mengenal kondisi lingkungan.

“supaya mendapatkan pengalaman yang menarik, mereka kita ajak untuk praktek mengamati mikroplastik, mengetahui jenis-jenis plastik melalui kegiatan brand audit dan solusi refill system”, jelasnya.

Setelah dari ECOTON, peserta bergegas menuju kampung zero waste proklim Kampung SIBA KLASIK di kelurahan Sidokumpul, Gresik. Mereka belajar mengenai konsep pengelolaan sampah skala kawasan dimana sampahnya sudah dikelolah dengan baik organik maupun anorganik.

Ketua RT Kampung SIBA KLASIK Saifudin Efendi mengatakan sejak tahun 2022 kampungnya dijadikan percontohan.

“memang semenjak diresmikan tahun 2022 kampung SIBA KLASIK dijadikan tempat edukasi zero waste oleh masyarakat, siswa sekolah, mahasiswa dan pemerintah”, terangnya.

Selama di kampung SIBA KLASIK peserta belajar tentang inovasi-inovasi penanganan sampah seperti tegnologi komposter, toko refill sabun tingkat RT, bengkel sampah dan ATM Sampah.

Tidak berhenti disitu, setelah belajar dari kampung zero waste proklim mereka melanjutkan tour menuju galery pudak gresik untuk selanjutnya menaiki bus wisata atap terbuka Bandar Gressee.

Dalam tour ini mereka berkeliling kota gresik untuk belajar sejarah. Sepanjang perjalanan disugihi bangunan-bangunan tua seperti kawasan pecinan, kampung arab, kawasan perdagangan bandar gresse dan melewati alun-alun gresik dengan masjid tuanya.

Rizky Wahyu Saputra Kepala SDIT Al Huda Bawean mengatakan tujuan diadakan Zero Waste Tour ini adalah untuk meningkatkan literasi siswa-siswi.

“melalui zero waste tour ini kami ingin meningkatkan pengetahuan dari siswa-siswi untuk belajar tentang lingkungan hidup dalam skala global dan yang berkembang di masyarakat. Kedepan kami berencana membuat buku hasil tulisan siswa yang akan kami terbitkan pada momentum hari lingkungan hidup sedunia 2025”, tegasnya.

Acara diakhiri dengan berfoto bersama didepan bus wisata bandar gressee. TOK/*

Mia Santoso Sebut RS alias Jacky Chen Pemilik Ribuan Miras Ilegal

Foto: Mia Santoso Memberikan Pernyataan kepada awak Media melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mia Santoso oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal menuai kontroversi. Mia yang disebut sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), membantah keras keterlibatannya dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon dari Jepang, Sabtu (31/5/2025), Mia menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah mempekerjakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yang telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara miras ilegal berpita cukai palsu.

“PT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal itu juga sudah diklarifikasi oleh Direktur PGB, Adji, dalam persidangan pada 23 Mei lalu,” tegas Mia.

Mia bahkan mengklaim telah aktif membantu proses penyidikan sebagai justice collaborator. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur, termasuk data percakapan dan transaksi yang mengarah pada seorang individu berinisial RS, dikenal di dunia perdagangan miras ilegal dengan nama alias “Jacky Chen”.

“Saya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman keras tanpa cukai tersebut. Barang itu milik RS, bukan saya,” ujarnya.

Menurut Mia, RS-lah yang menginstruksikan langsung distribusi barang ke sejumlah pihak, termasuk kepada pegawai lapangan yang diduga disalahartikan sebagai anak buah Mia. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam DPO, padahal sebelumnya masih berstatus saksi sebagaimana disampaikan penyidik Bea Cukai bernama Susetyo.

“Saya kooperatif dan memberikan semua informasi sebagai justice collaborator kalau ujung-ujungnya saya dijadikan buronan?” kata Mia.

Mia juga mengungkap bahwa RS memiliki pengaruh kuat di lingkaran aparat penegak hukum dan bahkan menanggung biaya hukum Dominikus. Tak hanya itu, Mia menuturkan pernah dimintai uang dalam jumlah besar oleh Dominikus, agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Permintaan itu saya tolak. Bahkan saat saya mencoba menghubungi istrinya, respons yang saya dapat justru bernuansa pemerasan,” tambah Mia.

Seluruh bukti berupa dokumen, transaksi, dan komunikasi digital dengan RS alias Jacky Chen telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, sebagai bagian dari langkah pembelaan hukum.

Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memperjualbelikan, serta menggunakan barang kena cukai ilegal, termasuk menggunakan pita cukai palsu. Dominikus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp85 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dominikus melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas bantahan Mia maupun perkembangan pencarian RS alias Jacky Chen yang masih berkeliaran bebas. TOK