Timur Pos

Caleg Ngaku Kehilangan Dana Kampayenya, Usia Berkenalan Cewek

Muchamad Aulia Sunaryohadi menunjukkan foto perempuan yang dikenalnya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Muchamad Aulia Sunaryohadi, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo kehilangan dana kampanye usai bekenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi pertemanan. Senin (22/01/2024).

Dana dari partai politik (parpol) pengusungnya itu dipinjamkan kepada perempuan tersebut. Namun, uang itu tidak kembali.

Pria yang akrab disapa Hadi itu awalnya mengenal perempuan yang mengaku bernama Fita Puji Lestari di aplikasi Omi sejak Desember tahun lalu. Fita awalnya menyapanya lebih dulu di aplikasi. Perempuan itu juga menyukai setiap unggahannya. “Awalnya, tidak pernah saya respon. Tapi, dia setiap hari menyapa, seperti mengucapkan selamat malam,” kata Hadi.

Hingga kemudian dia meresponnya. Percakapan keduanya beralih ke aplikasi WhatsApp (WA) setelah mereka saling bertukar nomor telepon. Dalam perkenalannya, Fita mengaku sebagai dokter alumnya Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) yang punya klinik kecantikan di Gresik. Hadi merasa memiliki kedekatan karena dia juga alumni Fakultas Hukum Unair.

Fita lalu mulai berani meminjam uang kepada Hadi. Pertama, perempuan itu berutang Rp 500 ribu dengan dalih ubtuk membayar kurir yang mengantarkan obat ke kliniknya. Kedua, dia utang lagi Rp 1 juta untuk biaya berobat ibunya yang sakit. Hadi tanpa menarug curiga mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta itu ke rekening Fita.

“Utang yang pertama dan kedua sudah dia bayar lunas,” kata Hadi.

Namun, Fita kembali berutang. Perempuan itu awalnya meminta Rp 3 juta. Namun, Hadi mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Caleg DPR RI dari Parta Perindo itu hanya punya Rp 1,5 juta. Itu pun dana kampanye kucuran dari parpol pengusungnya. Hadi yang merupakan cicit dari pahlawan nasional dokter Soetomo mendapat kuota dari Partai Perindo untuk maju sebagai caleg dan mendapatkan dana kampanye.

“Yang ketiga ini dia belum bayar. Padahal, saya memerlukan uang itu untuk biaya kampanye saya,” ujarnya.

Masalah Hadi semakin rumit ketika parpol pengusungnya tidak melihat kampanye dirinya. Pihak parpol menanyakan kenapa dirinya tidak kunjung berkampanye, padahal sudah mendapat kucuran dana. “Saya jawab apa adanya kalau uang itu masih saya pinjamkan ke orang lain dan belum kembali,” tambahnya.

Selama sebulan berkenalan, Hadi tidak pernah bertemu Fita. Dia hanya bercakap melalui pesan dan telepon. Fita selalu mengaku sibuk ketika ingin ditemui. Saat utangnya belum dibayar, Hadi meminta bantuan temannya untuk datang ke alamat klinik. Ternyata, alamat itu fiktif. Di alamat itu ternyata konter handphone, bukan klinik kecantikan. “Di situ juga banyak orang-orang yang datang korban penipuan juga,” ucapnya.

Hadi juga sempat mengecek di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi nama Fita itu dokter atau bukan. Ternyata, nama itu tidak tercatat sebagai dokter. Nama Fita juga tidak tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Unair. Hadi yang merasa tertipu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Hadi mengaku dirinya tidak berpacaran dengan Fita secara online. Dia hanya berniat berteman saja. Pria 39 tahun asal Wonokromo itu mengaku meminjami uang kepada orang yang baru dikenalnya karena ingin berbuat baik saja. “Saya tidak pernah punya pikiran negatif sama orang,” tambahnya.

Sementara itu, nomor handphone Fita yang dipakai untuk berkomunikasi dengan Hadi tidak aktif saat berusaha dikonfirmasi. Tok

Sapriyadi Tukang Survai FIF Dituntut 18 Bulan Penjara, Minta Keringan Hukuman

JPU Eka Putri Fadila membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sapriyadi, dan Samsul Bahri Al Samuel, sama-sama dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sapriyadi adanya pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan.

Dalam tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan, terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel telah melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata JPU Eka Putri Fadila.

Terkait tuntutan Jaksa, terdakwa Sapriyadi menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,”ucap Sapriyadi warga Tengger Kandangan 3/55C/2 RT 01 RW 03 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah,”kata Dila di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(22/01/2024).

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

“Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,”tutupnya. Tok

Kurir J&T Gasak Barang di Gudang CV. BMS, Barang Curian dijual Melalui Live TikTok

Jesslyn Santoso dan saksi lainya saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yoga Dimas Firmansyah Putra, Kurir J&T diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga yang mengakibatkan kerugian Jesslyn Santoso pemilik CV. Bina Mapan Sukses sebesar Rp 69.748.600 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Duta Mellisa menghadirkan saksi korban Jesslyn dan pengawainya serta pegawai dari J&T

Jesslyn mengatakan, bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana cara terdakwa mengabil barang?.

“Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking( bukan paketan,” kata Jesslyn dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketahuan terdakwa mengambil barang itu, dari melihat CCTV di gudang dan ada kekurang stock barang.

Sementara pegawainya Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di selelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.

Sementara Karyawan JNE menyapaikan, bahwa selain terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di Gudang tersebut adalah Fauzi.

“Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor,” katanya saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saat disingung terkait uang Rp 5.150.000 itu yang ditranfer atas nama Fina Mulyadayanti,” saya tidak tahu itu uang apa. Sehingga saya berikan kepada Polisi. Fina itu tunangannya terdakwa,” saut Jesslyn Santoso.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express ( PT.Karya Niaga Abadi) di Jl. Bandara IR H.Juanda No.81 Gedangan, Sidoarjo sampai dengan 31 Agustus 2023 yang mempunyai tugas untuk mengambil paket dari CV.Bina Mapan Sukses di Gudang barang Jl.wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya setiap ada paketan .

Pada bulan juni ditahun 2023 terdakwa mendatangi CV.Bina Mapan Sukses (BMS) milik saksi korban Jelsselyn Santoso di Jl.Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya untuk mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express, namun saat akan mengambil paketan barang dari CV.BMS ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV.BMS yang tanpa seizin dari pemiliknya dan karyawan CV.BMS percaya kepada terdakwa dikarenakan terdakwa sering mengambil barang paketan yang akan dikirim melalui J&T Express tersebut.

Dari bulan juni 2023 – bulan Agustus 2023 dengan tanggal yang tidak diingat lagi tanggalnya dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV.BMS dengan alasan untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Ekpress akan tetapi mengambil barang-barang CV.BMS hingga CV.BMS mengalami kerugian sebesar Rp. Total Rp. 69.748.600,

Bahwa selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa namun terdakwa tidak ingat barang apa saja yang telah dijual dan hanya terdakwa ingat telah menjual barang-barang tersebut ke saksi Fina Mulyadayanti dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1 juta juga menjual kepada Ibu Rini dengan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu dan saksi Yusuf Afandi dengan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14 juta dan juga terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30 juta.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan CV Bima Manpan Sukses sebesar Rp. 69.748.600. JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tok

IKAL Lemhannas: Katalisator Keutuhan Bangsa Menuju Demokrasi Sehat

Jakarta, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (DPP IKAL), sebuah organisasi tempat berhimpunnya para pemikir intelektual yang berwatak pejuang dan berwawasan negarawan, mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Panca Gatra, Lemhannas RI, Jakarta, Sabtu (20/01/2024).

Rakernas ini yang mengusung tema “IKAL Lemhannas Sebagai Katalisator Keutuhan Bangasa” dengan sub tema “Demokrasi Sehat Negara Kuat”,  dibuka oleh Plt Ketua Umum DPP IKAL Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si. Didampingi oleh Wakil Ketua Umum II DPP IKAL Komjen Pol (Purn) Drs. Togar Manatar Sianipar, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP IKAL Marsdya TNI (Purn)  Daryatmo, S.IP., Koordinator Bidang (Organisasi dan Pembinaan Daerah) Dr. Ulla Nuchrawaty, M.M, pejabat teras DPP IKAL dan sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAL dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini delegasi DPD IKAL Lemhannas Jawa Barat yang diwakili oleh Dr. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan laporan evulasi dan rencana program kerja. Dijelaskan olehnya bahwa DPD IKAL Lemhannas Jawa Barat mempunyai fokus utama mematangkan dan mengaktualisasikan strategi serta agenda kerja organisasi, hal ini untuk menghadapi tantangan dan peluang yang dimilik. M12

Waduh.!! Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Disalah Gunakan Oknum Caleg

Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024. Senin (22/01/2024).

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp 347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu. M12

 

Kapolresta Pontianak Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolresta Pontianak pimpin serah terima jabatan Kasat Reskrim Polresta Pontianak dari Kompol Tri Prasetiyo,S.I.K, MH kepada penggantinya Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K, Minggu, (21/01/2023).

Diketahui serah terima jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/9/I/2024 tanggal 11 januari 2024,Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K,MH mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolres Singkawang dan jabatannya digantikan oleh Kompol Abtonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K yang sebelumnya menjabat Kasiintelair Subditgakkum Ditpolair Polda Kalbar.

Acara serah terima jabatan yang dilaksanakan hari ini diikuti oleh seluruh pejabat utama,Kapolsek dan seluruh personel Polresta Pontianak dihalaman apel Polresta Pontianak dan dilanjutkan dengan acara pisah sambut diaula utama Polresta Pontianak.

Dalam sambutannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH mengatakan, “Mutasi adalah hal yang biasa dalam institusi Polri,hendaknya ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dalam bekerja.

Lanjutnya, saya ucapkan terima kasih kepada pejabat yang mutasi atas dedikasi,kerjasama nya selama menjabat dipolresta Pontianak,semoga ditempat yang baru akan semakin sukses dalam berkarir, untuk pejabat yang baru untuk segera menyesuaikan dengan lingkungan dan situasi dipolresta Pontianak ini.

Pontianak adalah kota yang heterogen dengan jumlah kejahatan cukup tinggi terutama kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan mendominasi kasus kejahatan dipontianak,untuk itu saya minta pejabat kasat Reskrim yang baru segera lakukan pemetaan terkait dengan tempat – tempat yang berpotensi timbul kejahatan,segera ungkap dan berkolaborasi dengan para Kapolsek agar cepat dalam ungkap kasus dan penyelesaian perkara yang masih belum tuntas.Tegas Adhe Hariadi. M12

 

Keberhasilan Bank Kalbar Sumbang 92% Laba BUMD Kalimantan Barat

Pontianak, Timurpos.co.id – Di tengah pusaran politik daerah, pengelolaan bank pembangunan daerah (BPD) masih jauh lebih bagus dari kebanyakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain. Minggu (21/01/2024).

Selain menjadi contoh baik dalam praktek Good Corporate glGovernance (GCG) di lingkungan BUMD, BPD juga terus mencatat kinerja keuangan yang sangat baik dan menjadi kontributor utama bagi BUMD baik dari sisi kekayaan, laba, maupun sumbangan pendapatan asli daerah.

Menurut Biro Riset Infobank per September 2023, aset BPD mencapai Rp.956,45 triliun memberi kontribusi 95% terhadap besaran aset BUMD yang sekitar Rp1.000 triliun.
BPD juga menjadi menjadi mesin pencetak untung BUMD. Laba BUMD di setiap provinsi umumnya disumbang oleh BPD,  kecuali Bank Banten yang merugi sejak 2014 hingga 2022. Ambil contoh Bank BJB yang mencetak laba Rp2,24 triliun pada 2022, atau menyumbang 84% dari total laba 88 BUMD di seluruh Jawa Barat yang sebesar Rp2,66 triliun.

Begitu juga Bank DKI yang mencetak laba Rp1,83 triliun, alias menyumbang 81% dari laba 13 BUMD di Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp2,25 triliun. Bahkan, laba Bank Kalbar yang sebesar Rp424,42 miliar berkontribusi 92% dari total laba 20 BUMD di seluruh Kalimantan Barat yang sebesar Rp457,98 miliar.

Per Desember 2023, BPD yang dipimpin oleh Rokidi ini kembali mencetak kinerja yang gemilang. Bank yang sahamnya dikuasai pemerintah Provinsi Kalbar ini mencetak pertumbuhan laba sebesar 9,20% menjadi Rp463,96 miliar.

Bank Kalbar juga berhasil menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah Kalbar melalui pengelolaan dana pemerintah daerah serta penyaluran kredit kepada masyarakat termasuk untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kredit yang disalurkan Bank Kalbar hingga akhir 2023 sebesar Rp15,57 triliun, atau lebih besar dari posisi kredit per 2022 yang sebesar Rp14,46 triliun.

Menurut ekonom Ryan Kiryanto, kinerja banyak BPD yang sustainable tidak lepas dari pengelolaannya yang profesional dan prudent oleh para direksi yang memimpin.

“Contohnya Bank Kalbar yang saat lihat secara statistik sangat cepat di kelasnya. Selain sumbangannya terhadap pendapatan daerahnya, yang lebih penting adalah perannya dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama pemberdayaan UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya. M12

Proyek APBN Preservasi Jalan Tayan Aut Kuning Amburadul

Pontianak, Timurpos.co.id – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Barat. Pengguna jasa: SNVT Pelaksanaan jalan nasional wilayah 1 prov kalbar PPK 1.3 provinsi Kalimantan Barat.

Paket pekerjaan: Preservasi jalan dan jembatan simpang ampar-dermaga Perry
Teraju, BTS balai berkuak-aur kuning dan akses jembatan tayan

Tanggal kontrak:10 Pebruari 2023
Sumber dana: APBN TA 2023
Penyedia jasa: CV Dua cahaya
Nilai kontrak: Rp 6.394.700.800

Waktu pelaksana:.325  (Tiga ratus dua puluh lima) hari kalender Konsultan supervisi: PT Jakarta rencana selaras KSO, PT Fini Rekayasa Konsultan.Ini papan nama kontrak proyeknya yang terpasang di Desa Bengaras.

Berdasarkan hasil monitoring kami bersama tim melihat banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan pemeliharaan jalan trans kalimantan.yang saat ini telah selesai di kerjakan,akhir tahun lalu.

Salah seorang aktivis Mustakim menilai tentang matreal yang di gunakan tidak memenuhi standari sasi dalam pengerjaan perawatan jalan trans Kalimantan dari Aur Kuning sampai tayan.

Terpantau saat pekerja sedang melakukan penambalan lobang jalan di wilayah desa paoh concong kecamatan Simpang hulu 24/12/23 yang lalu.

“Pekerja memakai aspal yang sudah di masukan dalam karung baru di lakukan pengamparan di lokasi kerja mereka,” katanya kepada awak media baru-baru ini.

Ia menambahkan, bahwa kedua alat atau mesin Gilas yang di gunakan terlalu kecil sehingga daya tekanan untuk kepadatan atau daya tekan di ragukan kekuatannya.

Serta aspal hanya di hamparkan di atas aspal yang lama, sehingga tak ada daya rekat agregatnya.bila kita melewati bekas penambalan lobang jalan terasa menabrak sesuatu.

Yang paling parahnya lagi saat ini yang telah di rawat,sudah rusak lagi sesal mustakim

“Sehingga kami melihat banyak kejanggalan dalam pengerjaan atau proyek tampal sulam sepanjang jalan tran Kalimantan.di duga banyak oknum yang bermain demi meraup keuntungan berkedokan proyek preservasi jalan,” tambah Mustakim saat di konfirmasi.

Mustakim berharap kepada penyelenggara jalan nasional dalam hal ini, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yaitu direktorat jenderal bina marga bidang pemeliharaan jalan dan jembatan,untuk bisa mengecek kembali pekerjaan yang dilakukan CV Dua Cahaya sebagai penyedia jasa dan konsultan supervisi PT Jakarta rencana selaras KSO PT Fini Rekayasa Konsultan apakah sudah betul apa belum pinta Mustakim.

“Jika memang pekerjaan tidak sesuai teknis tolong diperbaiki dan pelaksana tolong di periksa, karena ini menyangkut keuangan Negara dengan nilai yang fantastis.

“Karena kita semua pemakai jalan nasional ini semuanya taat pajak.kasian pajak negara kita yang seharusnya di kembalikan pada rakyat lewat pembangunan infrastruktur Nasional namun kalau seperti ini artinya para pak ogah yang bermain main di lobang jalan aspal.”Pungkas Mustakim

Hingga berita ini dirilis kami sudah meminta no pengawas pekerjaan,namun pekerja tidak mau memberikan dengan alasan tidak tahu. M12

Ketua Majelis Hakim Tunjuk Hakim Mediasi

Suasana Sidang Gugatan Perlawanan Putusan KPN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Perlawaan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dan turut tergugat Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya dan Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Febuari 2023 di yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/01/2024).

Dalam sidang kali ini para pihak sudah hadir, hanya saja pihak dari Notaris Nurul tidak hadir, meskipun PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut. Setelah memeriksa berkas-berkas dari para pihak, Majelis Hakim, sidang dilanjutan.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, bagaimana upaya para pihak untuk melakukan Mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk agenda mediasi akan di serahkan kepada PN Surabaya.

“Kami akan tunjuk Hakim Mediasi dan sidang dilajutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi,” kata Hakim Djuanto di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Senada yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bob S Kudmasa selaku kuasa hukum dari Koperasi menyampaikan bahwa, tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari Notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal. Jadi sidang selanjutanya diagendakan mediasi dan Majelis Hakim memerintah untuk menyiapkan Resume untuk penawaran penyelsaian perkara.

“Kami berharap ada penyelsaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi Koperasi,” kata Bob. S.

Terpisah Kuasa Hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran apakah Qodim memiliki hutang di Koperasi.

Mustofa menjelaskan, itu tidak benar, kami berdasarkan Putusan Pengadilan Koperasi yang meliliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan.

“Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan Koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan,” kata kuasa hukum Noer Qodim.

Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000. Tok

Kepsek SMP Negeri 14 Meradang, Butut Adanya Berita Narkoba di Sekolah

Pontianak, Timurpos.co.id – Buntut adanya Pemberitaan terkait adanya dugaaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ektasi yang melibatkan murid SMP Negeri 14 Pontianak, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontiank, Neti Herwati S.Pd, M.M.Pd., meradang, dengan alasan berita itu sepihak.

Atas kejadi tersebut pihak BNN Kota Pontianak mengadakan pertemuan, Dalam pertemuan tersebut, Sempat ada bersi tengang, Sebab seorang pria yang ikut bersamanya yang disebut sebut anaknya notabene guru sekolah juga, sempat menghardik sejumlah wartawan sambil melontarkan ucapan yang tak pantas bagi seorang pendidik, sehingga menyulut emosi wartawan lainnya. Ucapan yang dimaksud menyebut wartawan tidak profesional dalam pemuatan berita.

Menurut para wartawan, usai mendengar kabar adanya sejumlah siswa SMP Negeri 14 Pontianak diduga dikeluarkan dari sekolah dengan alasan membawa narkoba jenis inex , kontan hari itu juga para awak media langsung menuju ke sekolah SMP Negeri 14 Pontianak Timur guna konfirmasi.

Namun Kepseknya Neti Herwati tidak berada di tempat. “Kami minta pihak sekolah menghubungi kepsek, namun ditunggu hampir 1 jam tidak ada kabar. Karena tugas sebagai wartawan sudah sesuai kode etik, maka berita kami tayangkan”, ungkap salah seorang wartawan.

Dalam berita yang viral sebelumnya disebutkan Sawal orang tua siswa dari MS sempat protes karena anaknya dituduh kepsek membawa narkoba jenis inex.

“Ini yang membuat saya tidak terima karena anak saya dituduh membawa narkoba. Kalau ada membawa mana bukti narkoba jenis inex tersebut. Jangan main tuduh tanpa barang bukti”, ungkap Sawal geram.

Seperti diketahui Sawal wali murid/orang tua dari MS protes atas sikap Kepsek SMP Negeri 14 Pontianak Timur yang menurutnya telah mengeluarkan anaknya dari sekolah dengan alasan dan tanpa barang bukti (BB) yang kuat. “Kepsek mendapat informasi yang hanya kata kawan kawannya, sementara barang yang dituduhkan tidak ada”, ungkapnya.

Berita ini sempat viral baik di medsos maupun media online. Akhirnya terjadi pertemuan baik dari pihak BNN Kota Pontianak, Kepsek SMP Negeri 14 Pontianak Timur dan di liput para wartawan.

Kepsek SMP 14 Pontianak Timur Neti Herwati saat itu sempat menghardik wartawan dengan bertanya ” siapa yang membuat berita tanpa ada penjelasan saya”. Saat itu para wartawan tidak menjawab. Akhirnya membuat kepsek dan anaknya berang dengan mengeluarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Dan terjadi ketegangan kepsek dan anaknya dengan awak media yang hadir.

Kepsek mengatakan kepada wartawan berita yang di tayangkan hanyalah sepihak. Sementara menurut para wartawan waktu di konfirmasi kepala sekolah tidak ada di sekolah, kemudian di telpon tak di angkat, di WA tak dibalas dengan alasan tidak ada kuota atau tidak bukak chat wa.

Saat melakukan mediasi antara kepala sekolah dan wartawan di kantor BNN kota, kepala sekolah mencoba mengintervensi wartawan bahkan pengancaman dari pihak keluarga kepala sekolah.

“Sampai hampir adu jotos antara anak kepala sekolah dengan wartawan. Hal ini di picu anak kepala sekolah menodong wartawan memakai HP nya untuk merekam dan menyuruh wartawan mengakui atas berita yang sudah viral itu setelah sesi wawancara kepala BNN kota. Bahkan menyebut wartawan tidak becus”, ungkap salah seorang wartawan yang ikut meliput.

“Seharusnnya kepala sekolah harus lebih bijak dalam mengatasi situasi bukan malah sewenang wenang dan mau benar sendiri, ini kan mencontoh kan bahwa wartawan saja di intervensinya apa lagi anak murid nya”, ungkap wartawan lainnya.

Sementara itu menyikapi hal ini banyak mendapat sororotan organisasi pers. Antara lain dari Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalbar Udin Subari. Dia sangat menyayangkan atas sikap Kepsek SMP Negeri 14 Pontianak Timur yang seyogianya sebagai seorang pendidik, apalagi sudah bergelar S2 seharusnya memberikan suatu suri ketauldanan yang baik, sabar dan tenang menghadapi hal ini.

“Bukan mencak mencak apalagi mengeluarkan kata kata yang merendahkan profesi wartawan. Bahkan sambil membawa suami dan anaknya yang sama sekali mereka tidak berkepentingan dalam hal ini, bahkan malah menambah mengeruhkan suasana. Cara menyelesaikan masalah dengan cara preman Ini sudah nggak benarlah, nggak mendidik”, ungkap Udin Subari.

Kemudian mantan Sekretaris PWI Kalbar Zainul Irwansyah, SE – biasa disapa Buyung- menambahkan Kepseknya tak perlulah mencak mencak, cukup undang wartawan lakukan klarifikasi gunakan hak jawabnya. ” Seorang pendidik tak pantas mengeluarkan kata kata melecehkan profesi wartawan”, pungkasnya. M12