Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Koperasi Simolawaru Dadi Rukin Dengan Terlawan Noer Qodim Dalam upaya penyelesaian sengketa antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, Kuasa Hukum KSDR, Bob S Kudmasa, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan usulan mediasi perdamaian kepada hakim mediasi, Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pernyataannya, Kudmasa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan penawaran perdamaian kepada hakim mediasi, yang telah mengarahkan pihak terlawan untuk memberikan tanggapan terkait penawaran tersebut.
“Intinya, koperasi tidak mempunyai utang atau beban di pihak terlawan, namun sebaliknya, pihak terlawan mempunyai beban kepada kami sebesar kurang lebih 159 juta,” kata Bob, Senin, (29/01/2024).
Menurutnya, penawaran perdamaian tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Namun, proses mediasi masih dalam tahap penundaan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk merespons dengan baik.
Bob juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa ini. “Utang piutang antara pak Kodim dengan BRI tidak memiliki hubungan hukum dengan kami, sehingga BRI tidak memberikan penawaran apapun terkait dengan pihak lain di luar persoalan ini,” tambahnya.
Meskipun demikian, Bob berharap pihak terlawan dapat merespons dengan baik dan menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini agar koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal, tanpa beban yang mengganggu,” tutup Bob.
Dengan berakhirnya mediasi hari ini, harapan untuk menemukan solusi damai dalam sengketa ini semakin mendekati titik terang, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dijernihkan dalam dua minggu ke depan. Tok