Timur Pos

Kebacut, Pemuda Perkosa dan Rampas Kalung Nenek

Surabaya, Timurpos.co.id – Ginanjar Teguh Dwi Saputro merudapaksa perempuan berusia 60 tahun berinisial PI. Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. Kini Ginanjar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar diam-diam menyelinap masuk ke rumah PI di kawasan Karah. Dia lantas melecehkan perempuan yang seorang diri di dalam rumah tersebut.

“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap JPU Karimudin dalam dakwaannya. Kamis (07/11/2024).

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR. Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. KR lantas melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke Polisi.

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan. Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Ecoton Desak BPOM, Terkait Temuan Microbeads pada Produk Personal Care

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (07/11/2024).

Aksi ini bertujuan mendesak BPOM segera bertindak atas temuan microbeads yang terdeteksi pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar luas di pasaran. Ecoton memperingatkan bahwa microbeads—butiran plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampo—berpotensi mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda di Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menggambarkan skenario bayi-bayi yang terpapar mikroplastik dalam toples menggambarkan temuan mikroplastik sejak dalam kandungan sampai dilahirkan terpapar produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads. Dalam aksi ini, Ecoton mengangkat isu bahaya jangka panjang partikel mikroplastik ini yang secara tidak langsung dapat mencemari tubuh manusia. “Mikroplastik yang jenisnya microbeads ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat berbahaya,” ujar Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton, Alaika Rahmatullah.

Kandungan Microbeads Pada Produk Perawatan Diri Sangat Rentan Untuk Bayi

Ecoton melakukan penelitian pada beberapa produk perawatan bayi dan perawatan diri yang banyak digunakan oleh masyarakat Jawa Timur. Hasilnya, dari 83 produk yang diteliti dan beredar dipasaran terdapat 58% produk terdeteksi adanya microbeads, produk ini berisiko masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit ditambah ketika digunakan pada bayi maka akan sangat rentan. Bahkan dalam temuan ini, Ecoton mengungkap ada satu produk yang mengandung sepuluh jenis microbeads di dalamnya (Carbomer, Dimethicone, Cyclohexasiloxane, Cyclopentasiloxane, Laureth-4, PEG-55 Stearate, Polyquaternium-10, Sodium, Polynaphthalenesulfonate, Dimethiconol, Laureth-23).

Hasil penelitian Ecoton yang berlangsung sejak bulan September – November 2024 menemukan sejumlah produk perawatan bayi juga mengandung butiran microbeads. Temuan ini telah dikonfirmasi pengujian laboratorium independent yang dilakukan Ecoton. “Microbeads ini hampir tidak mungkin diuraikan dalam sistem pengolahan limbah, sehingga dengan cepat berakhir di sungai-sungai termasuk Sungai Brantas yang menjadi sumber air penting di Jawa Timur” tegas Peter Christian Koordinator Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya.

Jalur Masuk Mikroplastik, Ancam Generasi Muda

Selain mengancam lingkungan, kehadiran mikroplastik ini juga ditemukan dalam darah manusia. Rafika Aprilianti pakar mikroplastik dari Ecoton menegaskan bahwa “Partikel mikroplastik dapat memasuki tubuh manusia melalui tiga jalur utama, yaitu pernapasan (inhalasi), pencernaan, dan kontak kulit”

“Melalui udara, mikroplastik yang terhirup dapat menembus paru-paru dan menyebabkan peradangan atau masalah pernapasan kronis. Sementara itu, melalui makanan dan minuman, partikel ini bisa terakumulasi dalam sistem pencernaan, yang berpotensi memengaruhi organ dalam. Bahkan, melalui sentuhan, mikroplastik bisa meresap ke kulit, terutama jika ukuran partikelnya sangat kecil, sehingga memperbesar risiko akumulasi di tubuh. Dalam jangka panjang, mikroplastik ini bisa mengganggu perkembangan sistem imun bayi, anak anak dan generasi muda,” ujar Rafika Kepala Laboratorium Ecoton.

Minimnya Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Mengandung Microbeads

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Aturan ini mencantumkan microbeads dalam daftar bahan yang tidak diizinkan, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya mikroplastik. Namun, lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut membuat produk-produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads masih bebas beredar di pasaran. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena microbeads memiliki ancaman yang serius bagi anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap dampaknya,” ujar Mimin Setia Wati, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

Desak BPOM untuk Segera Bertindak

BPOM harus segera mengambil tindakan dengan menarik produk-produk yang mengandung microbeads dari pasaran dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan microbeads dalam kosmetik dan produk perawatan bayi. “Dalam aksi ini kami juga mengimbau BPOM untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung microbeads agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman. Kami berharap BPOM dan pemerintah bertindak tegas untuk melindungi bayi-bayi dan anak-anak kita dari bahaya mikroplastik. Generasi mendatang layak untuk hidup bebas dari ancaman kontaminasi mikroplastik,” tegas Alaika Rahmatullah.

Sebagai langkah lebih lanjut, Ecoton berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik dan pemantauan kualitas lingkungan agar masalah mikroplastik ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas. TOK/*

Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Terdakwa Gerald Hariyanto Diadili Secara Daring di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ahmad Muzakki mengatakan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya (Top Ten Club Coyote Bar) terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu,” Kata JPU Muzakki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/11/2024).

Masih Kata JPU Muzakki bahwa, keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, namun dikeranakan saksinya belum siap. Sehingga sidang, ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. TOK

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kembali Menerima Kunjungan Studi Tiru Dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Studi Tiru di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, M.Hidayat, bersama tim pembangunan ZI. Rabu (06/11/2024).

Tim pembangunan ZI Kanim Jakarta Pusat dipandu untuk office tour di area pelayanan Kantor Imigrasi Tanjung Perak sekaligus melihat langsung berbagai inovasi dan fasilitas yang tersedia.

Acara kemudian dilanjutkan di ruang aula, dengan diawali sambutan dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Fajri Dirgantara.
Dalam sambutannya Kasubag TU Kanim Tanjung Perak menyampaikan pentingnya kolaborasi antar kantor Imigrasi. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari rekan-rekan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kegiatan Studi Tiru ini adalah momen penting bagi kita untuk berbagi inovasi dan pendekatan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Kasubag TU Kanim Jakarta Pusat dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sarana dan prasarana yang begitu lengkap dan memberikan konsep kenyamanan yang dapat memanjakan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kami berharap bisa belajar banyak dari inovasi yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan penayangan Video Profile, sesi tanya jawab kemudian penyerahan cinderamata diakhiri dengan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen ini. TOK

Ponedi Pembobol Rumah Jaksa Yogi Andiawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Kebun Ponedi alias Kacong dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pencurian di rumahnya Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Cipta menanggal III No 9 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dzulkifli Nento mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Dzulklifi di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/11/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Ponedi menyatakan meminta keringan hukum, dikaranakan masih memilki anak bersekolah.” Saya minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto menyebutkan bahwa, Ponedi memasuki rumah Yogi ketika ditinggal pulang kampung ke Jogjakarta. Pertama, dia masuk ke dalam rumah yang kosong dengan memanjat pagar lalu menyelinap melalu jendela. Pada aksi yang pertama, Ponedi membawa kabur uang Rp 3,5 juta yang tersimpan di laci.

Berselang tiga pekan, dia kembali mencuri di rumah majikannya tersebut dan berhasil membawa pulang Rp 3,5 juta. Berikutnya pada pertengahan Juli lalu dia juga mengambil uang dengan nominal yang sama, yakni Rp 3,5 juta. Terakhir, pada akhir Juli dia kembali mengulangi perbuatannya kali keempat. Dia mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.

Namun, kali ini dia bernasib sial. “Perbuatan terdakwa diketahui Yogi dari rekaman CCTV dari dalam handphone,” ungkap JPU Suparlan dalam dakwaannya.

Yogi dan ketua RT, Mahmulhadi lantas membawa Ponedi ke Polsek Gayungan. Perbuatan Ponedi telah merugikan Yogi senilai Rp 25 juta. Ponedi tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Arifudin Bobol Gudang PT Shiny Indo Garmen, Perusahan Rugi Milaran Rupiah

JPU Estik Dilla Rahmawati saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Arifudin Hamsyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara pembobolan Gudang PT. Shiny Indo Garmen di Ruko Pengampon Square Blok D-22 Jalan Semut Baru, Surabaya dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,7 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, pada bulan April sampai bulan Juni di tahun 2024, terdakwa memasuki area Gudang dengan menggunakan kunci yang telah digandakan untuk melakukan pekerjaan yang mana tanpa adanya perintah dari pimpinan PT.SHINY INDO GARMENT tersebut. Dikarenakan tidak ada aktivitas kerja di area Gudang sehingga mempermudah perbuatan terdakwa untuk mengemas barang berupa celana jeans panjang, celana kain panjang, rok, gamis panjang, tunik, dan kemeja dan keesokan harinya pada hari Minggu terdakwa kembali ke Gudang untuk melakukan pengeluaran atas barang yang telah dikemas dari area dalam Gudang dengan cara terdakwa apabila pembeli barang masih berada di lokasi pengiriman Kota Surabaya terdakwa mengirimkan dengan menggunakan kendaraan operasional milik PT.SHINY INDO GARMENT.

“Sedangkan apabila lokasi pengiriman luar Kota Surabaya terdakwa terlebih dahulu menghubungi pihak jasa pengiriaman yang selanjutnya kendaraan datang ke Gudang untuk mengambil barang yang akan siap dikirimkan,” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (05/11/2024).

Masih kata JPU Dilla bahwa, terdakwa telah berhasil melakukan transaksi penjualan yang seolah olah terdapat pelanggan (toko) melakukan pembelian kepada PT.SHINY INDO GARMENT yang digunakan untuk keuntungan pribadi, diantaranya, Sekitar awal tahun 2024 pada Arif Hermanto (DPO) sebanyak 3 kali dengan pengiriman ke alamat Kota Bekas Provinsi Jawa Barat dan dibulan April 2024 pada Miko Brilian sebanyak 5 kali dengan pengiriman ke alamat daerah Jalan Sidotopo Surabaya

“Atas perbuatan terdakwa diatas, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85 juta yang dikirimkan oleh pelanggan ke nomor rekening BCA miliknya. Untuk dipergunakan terdakwa melunasi hutang di beberapa aplikasi pinjaman online,” beber JPU Dilla.

Kemudian Susana Janti melakukan hasil audit atau cek stock opname yang diikuti oleh beberpa karyawan gudang dan karyawan admin dan ditemukan terdapat keselisihan barang yang ada secara fisik dengan data sistem audit yakni keseluruhannya sejumlah 16.009 artikel atau item barang dan hal tersebut diakui oleh terdakwa sendiri yang melakukannya

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT.SHINY INDO GARMENT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SUSANA JANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.769.278.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Arifudin tidak keberatan,” iya benar,” saut terdakwa tampa didampingi Penasehat Hukum melalui sambungan Video call. TOK

Setelah Pakai Sabu Bersama Istrinya, Adam Yusuf Diciduk Polisi

JPU Eka Putri Fadhila saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Nyabu bersama Istrinya Anita Fitria Kinanti, Adam Yusuf Affandy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pemebacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/11/2024).

JPU Eka Putri Fadhila mengatakan bahwa, terdakwa Adam Yusuf Affandy bin Sueb Rizal, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB bertempat Di warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mendapatkan 1 kantong Plastik narkoba dengan total berat 0,5 gram tersebut dengan cara membeli dari Saudara Agus (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 6 poket plastik klip dimana Terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk menimbang berat masing-masing poket sesuai yang Terdakwa inginkan rencananya akan dijual perpoketnya Rp 150 ribu. Dengan harapan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp400 ribu, namun untuk satu kantong poket sudah habis dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa bersama istrinya Anita Fitria Kinanti Binti Andri Susilo. sehingga tersisa 5 poket.

“Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat disebuah rumah dengan alamat di Pelem Watu Gang Senopati Kavlingan RT 03 RW 02 Kelurahan Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Anggota Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit II Eko Lukwantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Adam,” kata JPU Fadhila di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dari penggeledahan petugas memenemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih dengan total berat Netto + 0,247 gram, 2 timbangan elektrik sekop, klip kosong dan Handphone.

“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata JPU Fadhila.

atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi. Maka sidang ditunda minggu depan. TOK

Waduh, Edward Tannur Terlihat Mondar-Mandir di Kejati

Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) menahan Meirizka Widjaja, ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur terlihat mendatangi Kejati Jatim. Belum diketahui kedatangan Edward Tannur ke Kejati Jatim, namun dugaan terkait kasus suap dan gratifikasi kepada ketiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Selasa (05/11/2024).

Menggunakan kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, terlihat Edward Tannur berada di ruang lobby utama Kejati Jatim. Saat ditanya awak media, memilih diam sambil mondar-mandir menunggu kuasa hukumnya.

Belum ada statmen resmi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur.

Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay yang saat bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut “Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan),” ujarnya sambil menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.

Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur dugaan kasus suap dan gratifikasi. Ibu Ronald Tannur diperiksa dan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dugaan ibu Ronald Tannur ini berperan penting dalam kasus suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya. Dugaan tersangka Meirizka Widjaja memberikan gratifikasi dan suap kepada tiga hakim sebesar Rp3,5 Miliar. TOK

KPN Surabaya, Dadi Rachmadi Diamankan Tim Kejagung RI, Humas PT Menepis Kabar Tersebut

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram sistem penagakan hukum di Republik Indonesia (RI) dalam kasus Tewasnya Dini Sera Afrianti setelah karaoke di Backhole Lenmarc Mall Surabaya, bersama Pacaranya Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penelusuran kasus ini, sudah ada drama. Dimana Ronald Tannur sempat membuat laporan Polisi di Polsek Lakarsantri Surabaya dan dari Pihak Kepolisian sempat membuat pernyataan bahwa, Dini Sera meninggal dikenakan sakit lambung.

Adanya pernyataan tersebut, membuat keluarga, teman alm dan kuasa hukumnya prostes, dikerenakan ada beberapa luka pada jasad korban, sehingga kuasa hukum korban menyakini korban meninggal secara tidak wajar.

Atss dugaan tidak profesinal kinerja Polsek Lakarsantri Surabaya, Tim kuasa Hukum korban, sempat melaporkan ke Propam. Atas laporan tersebut kasus Tewasnya Dini Sera diambil ahli oleh Polrestabes Surabaya.

Dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 359 KUHP berdasarkan hasil rekontruksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kemudian kasus sampai P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga perkara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk sidang berjalan pada semestinya meskipun ada beberapa catataan, salah satunya seringnya ada penundaan dan lain sebagainya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Forkon Adhi Nugroho, Siska Chistina menutut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan Pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, dengan anggotannya Mangapul dan Heru Hanindiyo mevonis bebas terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Kejari Surabaya mengajukan Kasasi. Putusan Bebas Ronald Tannur tersebut, menui kemaranan publik, hingga Kuasa Hukum korban melaporkan ke, Komisi Yudisial (KY RI), Komisimi 3 DPR RI serta Bawas MA RI. Berdasarkan Rekomendasi KY dan DPR RI Ketiga Hakim dijatuhi hukuman Pemecatan.

Dalam proses Kasasi atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, Tim Kejagung melakukan trobosan dengan menangkap ketiga Hakim yang mevonis bebas Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rahmat. Saat dilakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta petugas menemukan uang sekitar Rp 20 Miliar. Tidak sampai disitu Tim Kejagung melakukan penggembangan dan melakukan penangkapan terhadap mantan petinggi MA yakni Zarof disalah satu Hotel Mewah di kawasan Bali.

Dari penggeledahan Zarof ditemukan uang sekitar Rp 920 Miliar dan emas bagang ATM seberat 51 Kg.

Kepada penyidik, Zarof mengaku uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya itu dikumpulkan pada periode 2012-2022. Duit haram itu berasal dari komisi pengurusan berbagai perkara di MA. Zarof diperkirakan sudah ratusan kali memuluskan penanganan perkara-perkara yang masuk ke MA.

Dalam hal ini, Kejagung RI mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) untuk membongkar praktik culas dan Mafia peradilan di tinggkat PN hingga MA dan perlu diperhatikan uang dari para pelaku pengurusan perkara Ronald Tannur yang diamanakan oleh Tim Kejagung siapa sebagai pendananya dan juga Zarof yang cuma sebagai makelar kasus (markus) saja bisa mengumpulkan uang dan emas batangan sebanyak itu, apalagi Hakim yang menerima sogokan dari Zarof dkk.

Perkara Zarof menambah panjang daftar Hitam para wakil tuhan dan pejabat MA yang terjerat kasus suap dan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah pada periode 2011-2023.

Ini adalah momentum bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara untuk melakukan bersih-bersih. Siapapun yang terlibat harus mendapatkan hukuman setimpal.

Beredar informasi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi Juga turut diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun sayang Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal, belum memberikan pernyataan Resmi.

Terpisah atas penangkapan KPN Surabaya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo menepis adanya penangkapan tersebut, dikarenakan KPN Surabaya lagi, berduka dan posisinya di Bekasi habis menghadiri Pemakaman istrinya.

“Sampai sekarang kami, belum mendapatkan informasi Penangkap KPN,” kata Bambang kepada Awak Media. Senin (04/11/2024). TOK

Hotel Dafam Pacific Caesar Terancam Dibongkar Pemkot Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hotel Dafma Pacific Caesar terancam dirobohkan. Hotel milik The Irsan Pribadi Susanto dianggap telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat keputusam (SK) No. 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan.

Murka dengan keputusan tersebut, Irsan menggugat Kepala DPRKPP Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Irsan berkeberatan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan tergugat berupa pembongkaran bangunan pada hotel di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) Nomor 45 C tersebut.

Irsan dalam petitumnya menuntut agar surat keputusan (SK) tergugat Nomor. 100.3.3 / 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan agar dinyatakan tidak sah dan dicabut. Namun, pengacara Irsan, Budi Herlambang saat dikonfirmasi terkait gugatan itu sejak Jumat (1/11) hingga kemarin petang (3/11) masih belum memberikan tanggapan.

Pada bagian depan hotel tersebut tertempel stiker pelanggaran dari Pemkot Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hotel tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan karena telah melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah membangun melebihi IMB (izin mendirikan bangunan) yang telah diterbitkan,” kata Sidharta.

Pemkot akan menghadapi gugatan Irsan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan SK kepala DPRKPP yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. “Surat Nomor. 100.3.3/ 8274/ 436.7.4/2024 tanggal 31 Juli 2024 merupakan keputusan kepala DPRKPP tentang sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur,” ujar Sidharta.