Timur Pos

Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hoki U-21 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hoki Outdoor U-21 resmi digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Jawa Barat pada 23–30 Agustus 2025. Ajang bergengsi ini diikuti enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Sebelum pertandingan resmi dimulai, seluruh peserta menjalani proses checking equipment dan administrasi pada 22 Agustus 2025, meliputi pemeriksaan dokumen, jersey, perlengkapan stick, hingga perlengkapan kiper. Selain itu, dilakukan juga uji coba lapangan dan pertemuan teknis antara panitia, pelatih, serta manajer tim.

Pertandingan perdana dimulai Sabtu (23/8/2025) dengan laga pembuka Jawa Barat vs Jawa Timur (Putra) pukul 11.00 WIB. Dilanjutkan laga putri Jawa Barat vs DKI Jakarta, serta partai putra antara DKI Jakarta vs NTB.

Kompetisi berlangsung padat dengan jadwal setiap hari hingga 29 Agustus 2025, yang akan menentukan peringkat dan tiket semifinal. Partai final untuk sektor putra dan putri dijadwalkan pada Sabtu (30/8/2025) sebelum upacara penutupan.

Ketua FHI,Kota Surabaya, H. Subakri S.pd memastikan bahwa jadwal pertandingan masih bisa berubah menyesuaikan kondisi lapangan dan kebijakan panitia.

“Kejurnas U-21 ini bukan hanya ajang mencari juara, tapi juga menjadi tolak ukur pembinaan atlet muda untuk menuju level internasional,” ujarnya kepada Timurpos.co.id

Dengan dukungan penuh tuan rumah Jawa Barat dan semangat persaingan antarprovinsi, Kejurnas Hoki Outdoor U-21 2025 diprediksi akan berlangsung sengit sekaligus menjadi tontonan menarik bagi pecinta olahraga hoki di tanah air. TOK

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya berbuntut laporan ke Polresta Sidoarjo. ASN berinisial RR resmi melaporkan dua oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024, di mana LA melaporkan RR dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Namun, pada Maret 2025, RR dihubungi oleh seseorang berinisial (JH) yang mengaku wartawan TVRI Jatim, bersama rekannya Wyu

Keduanya menemui RR di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers terkait kasus RR. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta menyerahkan sejumlah uang. “Saat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya dengan alasan yang sama,” ungkap RR dalam laporannya.

Puncaknya, pada 12 Juni 2025, Joko kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Di sana, keduanya meminta uang Rp10 juta agar kasus tidak dipublikasikan. Karena tidak sanggup, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH. “Setelah itu, mereka terus mendatangi kantor saya bahkan sempat marah-marah kepada pegawai,” tambahnya.

Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya sebenarnya bermula dari laporan mantan istrinya yang dianggap tidak memiliki legal standing. “Laporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH., menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP. “Permintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. TOK/*

Bakal Jadi Nilai Tambah Kawasan, Warga Sekitar Dukung Pembangunan The Nook

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan The Nook sebagai pusat komersil untuk food and beverage (FnB) dan perbelanjaan lain di Jalan Boulevard Famili Selatan, Wiyung, mendapat dukungan dari warga sekitar. Salah satunya Jun, salah seorang warga Blok T Graha Famili. Bagi dia, keberadaan The Nook akan menjadi nilai tambah bagi kawasan di sekitarnya.

“Saya setuju dengan keberadaan The Nook karena akan menjadi nilai tambah. Seperti di Citraland ada G-Walk, di Pakuwon ada Pakuwon Mall,” kata Jun.

Jun menyesalkan kalau ada anggapan seolah seluruh warga menolak pembangunan Nook, “Kalau mengatasnamakan seluruh warga, warga yang mana? Pro dan kontra memang pasti ada. Tetapi, saya rasa lebih banyak yang mendukung. Yang menolak hanya satu dua orang saja,” ujarnya.

Menurut dia, para warga Graha Famili rata-rata berprofesi sebagai profesional dan pengusaha yang mendukung iklim investasi. “Rasanya tidak etis juga kalau kami menolak karena sebagai pengusaha kami tahu rasanya kalau usaha kami dihambat pihak lain,” tuturnya.

Salah seorang warga Blok U juga mengungkapkan dukungannya terhadap keberadaan The Nook. Bagi dia, keberadaan pusat FnB di sekitar rumahnya akan memudahkannya untuk mendapatkan akses kuliner. Selama ini dia harus menempuh jarak yang jauh jika ingin ke kafe.

“Kalau saya selama masih di kawasan itu, oke. Itu bakal buka beberapa kafe. Lebih dekat juga dari komplek saya,” kata warga tersebut.

The Nook dibangun PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) sebagai pusat komersil untuk FnB dan non FnB. General Manager PT SAS Veronica Puspita, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan. Di antaranya, surat keterangan rencana kota (SKRK), persetujuan bangunan gedung (PBG), analisis mengenai dampak lingkungan dan lainnya.

“Apa yang dipersyaratkan dinas-dinas terkait sudah kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dipersyaratkan untuk dilengkapi akan kami lengkapi,” katanya.

Veronica juga menegaskan bahwa lahan The Nook bukan fasilitas umum (fasum). Lahan itu telah menjadi milik PT SAS setelah perusahaan tersebut mengganti fasum di lahan lain. Replanning itu juga sudah disetujui dinas terkait. “Kalau tidak menjadi lahan komersil tidak mungkin saya bisa mendirikannya,” ucap Veronica. PT SAS juga tidak pernah menjanjikan kepada siapapun bahwa lahan itu akan dijadikan lapangan tenis.

Langkah PT SAS membangun The Nook, diakui Veronica, telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Keberadaan The Nook akan mendekatkan kawasan komersial kepada warga.

PT SAS juga tidak menutup mata terhadap saran dari warga. Salah satunya adalah saran agar keberadaan The Nook tidak membuat macet kawasan sekitarnya. “Kami buat tambahan area parkir di basement supaya tidak macet,” tutur Veronica. TOK

Petani Tuntut Sisa Pembayaran Tanah, Malah Dapat Laporan ke Polisi

Mojokerto, – Persoalan jual beli tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, berbuntut panjang. Beberapa petani yang selama enam tahun terakhir menunggu penyelesaian sisa pembayaran tanahnya, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun, Samsul Arif.

Laporan itu dilayangkan Samsul Arif ke Polsek Puri usai kedatangan sejumlah petani ke rumahnya pada 27 Juli 2025 lalu. Kedatangan puluhan warga tersebut disebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran tanah yang hingga kini belum tuntas. Namun, Samsul Arif mengaku merasa nama baiknya tercemar serta menilai para petani telah masuk ke pekarangannya tanpa izin.

Pada Rabu (20/8/2025) pagi, Sardi (70), salah satu petani, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Ia datang ditemani anaknya, Rodyah. Menurut Rodyah, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tidak bisa dipenuhi karena surat baru diterima sore hari padahal jadwal pemeriksaan pagi.

“Kedatangan kami ke rumah Pak Samsul tidak ada maksud lain, hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan,” kata Sardi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Sekitar dua jam memberikan keterangan, giliran Seneri (65), petani lain, yang dipanggil penyidik. Dengan wajah emosi, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono, yang juga disebut sebagai panitia penjualan tanah, dilakukan karena rasa kecewa.

“Dua kali mereka tidak datang saat diundang Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu yang membuat warga akhirnya mendatangi rumah mereka bersama-sama. Tapi tidak ada tindakan anarkis atau perusakan,” ujar salah satu petani.

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, pada Kamis (21/8/2025). Mereka dipanggil atas dugaan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., yang berada di lokasi pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, saat MK melalui CV. DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Proses itu difasilitasi oleh AF, Account Officer Bank BUMN, yang diduga membuat laporan keuangan dan analisis fiktif.

Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT. DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, dana yang dicairkan melalui kontrak dan invoice fiktif tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi MK, bukan untuk perdagangan batu bara sebagaimana tujuan awal.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (macet) dan dilakukan hapus buku (write-off). Meski agunan berupa enam aset telah dilikuidasi, hasilnya tidak menutup pinjaman yang diterima.

Akibat perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai alat bukti di persidangan. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara. TOK

Uang Ganti Rugi Underpass Bundaran Bulog Rp57 Miliar Mengendap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dana sebesar Rp57 miliar diperuntukkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan pembangunan underpass Bundaran Bulog di pemukiman Jemur Gayungan I, kini tersimpan di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas siapa yang berhak mencairkannya. Pemerintah Kota Surabaya menitipkan uang tersebut melalui proses konsinyasi.

Titipan uang ganti rugi itu diproyeksikan untuk membayar 16 bidang tanah dengan luas total sekitar 2.317 meter persegi. Luas tiap persil bervariasi, mulai dari 42 meter persegi hingga 927 meter persegi. Seluruh lahan sudah puluhan tahun berdiri bangunan, tetapi belakangan status kepemilikan tanahnya sedang dalam sengketa.

Sengketa muncul karena ada warga setempat yang mengajukan gugatan atas lahan tersebut, sementara penghuni yang menempati persil merasa kepemilikannya sah. Beberapa pemilik mengaku mendapat dari warisan, sementara yang lain mengaku dari proses jual beli sejak dari puluhan tahun yang lalu. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, proses penitipan uang ganti rugi terjadi pada Jumat (15/8), tepat setelah Hakim Safruddin mengabulkan permohonan konsinyasi terkait lahan underpass Bundaran Bulog. Sejak saat itu, panitera secara resmi diminta menyimpan dana di rekening pengadilan. Prosesnya bisa berlangsung cepat karena Pemkot Surabaya sudah menyetorkan dana tersebut pada 26 Juni lalu, saat sidang permohonan konsinyasi masih berjalan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan, konsinyasi dipilih untuk memastikan pembayaran benar-benar diterima kepada pihak yang berhak. Sebab ada gugatan hukum terkait kepemilikan lahan antarwarga. Bahkan ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga itu menjadi dasar mengajukan konsinyasi.

“Apabila permasalahan sudah selesai maka dapat diambil oleh pihak yang berhak. Setelah penetapan maka akan kami lanjutkan permohonan eksekusi lahannya,” terangnya.

Konsinyasi ini dilakukan untuk memastikan agar ke depan tidak ada masalah. Sebab, beberapa bidang tanah yang masuk ganti rugi statusnya merupakan warisan. Namun, dokumen kepemilikan atau bukti ahli waris untuk sebagian tanah tersebut belum lengkap.

“Untuk menghindari kemungkinan munculnya gugatan waris di kemudian hari, kami meminta agar kepemilikan dan ahli waris tersebut diklarifikasi atau disahkan terlebih dahulu, misalnya melalui putusan Pengadilan Agama (PA),” jelasnya. TOK

Ahli Pidana Bongkar Kelemahan Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan perzinaan yang menyeret prajurit Pratu RK, kian memanas. Perkara pidana dengan nomor register 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan Majelis Hakim dipimpin Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. kembali digelar dengan agenda keterangan ahli Pidana. Selasa (19/08/2025).

Sejak awal, kasus ini sudah menyedot perhatian karena menyangkut tuduhan perselingkuhan dengan (DW), istri atasannya. Namun jalannya sidang justru memunculkan fakta yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada sidang 6 Agustus 2025, DW tampil sebagai saksi kunci dan secara tegas membantah seluruh tuduhan. Menariknya, bantahan itu diperkuat langsung oleh Terdakwa Risky yang menyatakan tidak pernah terjadi perzinaan. Selain itu, DW juga menunjukkan hasil uji grafonomi yang mengindikasikan surat-surat bukti dalam perkara ini bukanlah tulisannya, melainkan diduga rekayasa.

Sidang 13 Agustus 2025 semakin mengejutkan. Pratu RK secara terbuka mencabut seluruh keterangannya dalam BAP, dengan alasan diberikan di bawah tekanan dan intimidasi, bahkan diduga disertai penganiayaan sebelum pemeriksaan resmi. Pernyataan ini mengguncang ruang sidang karena menggiring perkara pada isu serius: keabsahan BAP sebagai dasar dakwaan.

Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan dari pihak terdakwa menegaskan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan merupakan delik aduan absolut, yang berarti jika satu pihak diproses, pasangannya juga wajib diproses.

Ia juga menilai pembuktian zina tidak bisa hanya berdasar asumsi atau keberadaan di hotel, melainkan butuh bukti ilmiah seperti hasil laboratorium atau saksi mata langsung.

Terkait BAP, ahli pidana itu menegaskan, bahwa BAP bukan alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik. Keterangan yang sah menurut hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah.

Dengan saksi yang membantah, terdakwa yang mencabut BAP, serta keterangan ahli yang menyoroti lemahnya pembuktian, konstruksi dakwaan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi semakin dipertanyakan.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat, Pratu RK, prajurit yang bertugas sebagai sopir pribadi, didakwa menjalin hubungan terlarang dengan DW, istri komandannya Letkol DA. Hubungan intim itu disebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Hotel Tunjungan Surabaya, Hotel BeSS Mansion Surabaya, serta di mobil dinas, dengan setidaknya tiga kali pertemuan pada Desember 2024.

Kasus terbongkar setelah Letkol DA menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya. Dalam pemeriksaan internal, Rizki mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, Oditur Militer mendakwa RK melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, serta pasal-pasal dalam KUHPM terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI. TOK

Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Selasa (19/08/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dukungan pengamanan dari Polisi Militer (POM) TNI. Tim penyidik menyasar empat lokasi, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Probolinggo; serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Jatim, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.

“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan penyimpangan dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan utuh mengenai penanganan perkara tersebut. TOK

Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80

Surabaya, Timurpos.co.id – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 terasa di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, memimpin langsung kegiatan jalan sehat dan bakti sosial yang diikuti keluarga besar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.

Didampingi Karutan Surabaya, Tomi Elyus, dan Kabapas Surabaya, Surakhmat, Kadiyono membuka jalannya kegiatan dengan penuh semangat. Rute jalan sehat dimulai dari Kanwil Ditjenpas Jatim menuju Masjid Al Akbar Surabaya. Para peserta melangkah bersama dalam suasana kebersamaan, kekompakan, dan semangat persatuan.

Setelah sampai di Masjid Al Akbar, kegiatan dilanjutkan dengan aksi sosial berupa pembagian 100 paket bantuan berisi bahan pokok. Paket ini diserahkan kepada masyarakat umum serta pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Kadiyono menegaskan bahwa kegiatan jalan sehat ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat ikatan sosial. “Kami berharap kegiatan semacam ini bisa menjadi agenda tahunan, sebagai wujud nyata kepedulian Pemasyarakatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, jajaran Pemasyarakatan Jatim berharap momentum kemerdekaan tahun ini semakin memperkuat persatuan dan menumbuhkan budaya berbagi di tengah keberagaman masyarakat. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Rusun Randu, Surabaya. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, (17/8/2025), dan terekam jelas oleh kamera CCTV.

Dari hasil pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari, seorang warga berinisial NRP (29), mendapati sepeda motor miliknya Honda Vario 150 telah raib di parkiran.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh lima orang pelaku yang berkeliling pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengincar lokasi yang sepi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan warga sekitar yang bertugas sebagai penunjuk target. Setelah target ditentukan, masing-masing pelaku lainnya memiliki peran berbeda. Tersangka bernama MRJ (19) bertugas sebagai eksekutor,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (18/08).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan korban seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, Unit IV Resmob berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.47 WIB, polisi berhasil meringkus MR di rumahnya di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polisi terus berkomitmen memberantas kejahatan curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, serta memarkir di tempat yang aman,” tegas Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membekuk para pelaku lain yang masih buron (*)