Timur Pos

Pesta Miras Berujung Maut di Ibiza Club Surabaya, Terdakwa Ditusuk Pecahan Botol

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Reza alias Kentung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38, Surabaya (Gedung Andhika Plaza), yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Damang mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya bernama Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa Merry. Korban Reza alias Kentung datang dengan membawakan kaos putih untuk terdakwa.

“Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke IBIZA Club. Di lokasi, terdakwa dan teman-temannya memesan beberapa botol minuman. Tak lama berselang, datang dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda.” Katanya.

Masih kata JPU Damang, Keributan pecah saat korban Reza alias Kentung tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Namun situasi kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan melerai.

“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang, sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban.”tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban, antara lain:

Luka tusuk pada punggung, Luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, terjadi Resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri dan Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, selain itu terdapat Patah tulang dasar tengkorak dengan Tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit, menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, warga Bronggalan, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Perkara ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Penyidik Unit VI Satreskrim kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemanggilan klarifikasi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memenuhi panggilan penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.

“Tadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban, Nicky, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap dirinya sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan keterangan awal antara laporan di SPKT dengan keterangan korban.

“Intinya untuk meluruskan keterangan agar tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.

“Untuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masih tahap klarifikasi,” katanya.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi

Dalam laporannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh, penamparan, serta diduga ditabrak kendaraan roda empat.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berkendara di wilayah Kota Surabaya dan diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Kuasa hukum korban, Kholis, S.H. dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, terduga oknum polisi diperiksa, serta pelapor diberikan SP2HP,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. M12

Warga Resah, Dugaan Judi Sabung Ayam di Balung Tak Kunjung Ditertibkan

Jember, Timurpos.co.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum. Selasa (10/2/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, arena sabung ayam tersebut masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

“Kalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ujar warga itu dengan nada kecewa.

Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum kehilangan daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, perputaran uang ilegal, serta berdampak negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Masyarakat berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Penindakan tegas dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. M12

Dorong Layanan Rehabilitasi Terpadu, BNNK Surabaya Sambangi LRPPN-BI

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Rombongan BNNK yang diwakili oleh M. Viqri Amrullah dan Roan Ricardo Sibuea disambut langsung oleh Pengelola Rehabilitasi LRPPN-BI, Drs. Siswanto, beserta jajaran pengelola lembaga.

Dalam pertemuan awal, kedua pihak memaparkan peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi medis dan sosial. BNNK menekankan pentingnya keterpaduan layanan antara pemerintah dan lembaga rehabilitasi mitra guna memastikan proses pemulihan klien berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Pembahasan kemudian difokuskan pada mekanisme rujukan klien, alur penerimaan serta pendampingan rehabilitan, hingga evaluasi layanan yang selama ini telah berjalan. Selain itu, turut dibahas upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perwakilan BNNK menegaskan, kerja sama berkelanjutan dengan LRPPN-BI diharapkan dapat memperluas akses layanan rehabilitasi yang aman, terukur, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Drs. Siswanto menyatakan komitmen LRPPN-BI untuk terus mendukung program BNNK melalui pelayanan rehabilitasi yang profesional dan berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar para rehabilitan tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan sesi diskusi teknis serta peninjauan langsung fasilitas rehabilitasi milik LRPPN-BI sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan layanan rehabilitasi narkotika di wilayah Surabaya. Tok

Modus Lelang Mobil Fiktif BUMN, Bambang Rugikan Korban Rp149 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tok

Mobil PT Era Trans Logistik Digadaikan, Dhani dan Sudi Diadili di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut Pidana Penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

JPU Yustus menyatakan, bahwa Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil. Sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.

“Terhadap Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata Yustus di hadapan Majelis Hakim di Garuda PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ni PUTU Wimar Maharani didakwa terlibat perkara penadahan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang diketahui bukan milik pihak yang menggadaikan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Era Trans Logistik.

Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm), yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, meminta Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova bernopol L-1270-FK kepada Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh.

Meski mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Pitono, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dhani dan Sudi tetap sepakat melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta. Pada hari itu, Sudi mentransfer uang muka sebesar Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.

Selanjutnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke kediaman Sudi.

Dalam transaksi itu, Sudi memberikan uang kepada Dhani sebesar Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan. Sisa pembayaran sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada Sudi. Bahkan, Sudi juga patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik selaku pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

Kanit Regident Samsat Sidoarjo Turun ke CFD, Pelayanan Pajak Kendaraan Makin Dekat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo, Pelayanan Samsat Keliling hadir di tengah kegiatan Car Free Day (CFD) Alun Alun Sidoarjo, pada Minggu (08/2/2026) .

Kehadiran Samsat Keliling ini disambut antusias oleh warga Sidoarjo yang memanfaatkan momen akhir pekan untuk berolahraga sekaligus mengurus kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pelayanan Samsat Keliling tersebut merupakan Program Polantas Menyapa bentuk sinergi antara Satlantas Polresta Sidoarjo, dengan instansi terkait dalam upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat Sidoarjo. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan proses yang cepat, mudah, dan transparan.

Kanit Regident Samsat Sidoarjo kota IPTU NISCA PUSPA HIA,S.Tr.k, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Samsat Keliling di lokasi CFD bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sidoarjo dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memberikan alternatif pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Dengan menghadirkan Samsat Keliling di CFD Alun Alun Sidoarjo , kami berharap masyarakat semakin terbantu. Warga tidak perlu datang ke kantor Samsat, cukup memanfaatkan waktu pagi di CFD untuk membayar pajak kendaraan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar IPTU NISCA.

Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan di Samsat Keliling tetap mengedepankan standar pelayanan publik, mulai dari ketertiban administrasi, kejelasan biaya, hingga kecepatan proses.

Petugas juga siap memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Sidoarjo terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Selain pelayanan Samsat Keliling, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk Program Polantas Menyapa menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat .

Satlantas Polresta Sidoarjo mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Warga yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan di lokasi CFD. Selain menghemat waktu, mereka juga merasa lebih nyaman karena pelayanan dilakukan di ruang terbuka dengan suasana santai dan ramah.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat Sidoarjo.

Kedepan pelayanan Samsat Keliling akan terus dihadirkan di berbagai lokasi strategis sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Sidoarjo.tandasnya. M12

Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMKN 1 Purwosari, Wali Murid Keluhkan Setoran Rp175 Ribu per Bulan

Pasuruan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite diduga masih berlangsung di SMK Negeri 1 Purwosari, Jalan Raya Purwosari, Polerejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Salah satu wali murid berinisial M mengaku keberatan dengan adanya iuran komite sebesar Rp175 ribu per bulan yang wajib dibayarkan sejak anaknya duduk di kelas 1 SMK hingga kelas 3.

“Iuran komite itu wajib rutin setiap bulan. Saya bayar sejak anak saya kelas 1 tahun 2023 sampai 2026. Sekarang anak saya kelas 3 mau lulus. Kalau untuk anak yatim bayar separuh, kalau yatim-piatu gratis,” ungkap M kepada Liputan Indonesia, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, saat melakukan pelunasan pembayaran terakhir, dirinya sempat meminta bukti kwitansi, namun tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.

“Waktu pelunasan kemarin, saya minta bukti kwitansi tapi tidak dikasih. Bayarnya di kantor. Sebelumnya memang ada kwitansi pembayaran tertanggal 20 Mei 2025, ditandatangani atas nama K.H. M. Sya’roni,” imbuhnya.

Kadindik Jatim: Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungli

Menanggapi isu pungutan di sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah negeri (SMA, SMK, dan SLB) di Jawa Timur yang melakukan pungutan liar.

Menurut Aries, operasional sekolah negeri telah didukung oleh dana pemerintah seperti BOS dan BPOPP, sehingga tidak boleh ada pungutan kepada wali murid.

“Tidak ada pungli di sekolah negeri. Sekolah negeri di Jawa Timur mendapat dukungan dana dari berbagai sumber, antara lain Dana BOS dan BPOPP. Semua kebutuhan dan pembiayaan dibicarakan secara terbuka,” tegas Aries di Surabaya.

Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan sekolah sudah diatur melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun sesuai regulasi dan dibahas bersama komite sekolah agar pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel.

Gubernur Jatim Tekankan Tata Kelola Sekolah yang Baik

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mengingatkan agar seluruh sekolah negeri dikelola secara baik dan transparan, mengingat anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah cukup besar.

“Anggaran pendidikan tidak hanya untuk gaji dan tunjangan guru, tetapi juga untuk peningkatan sarana prasarana serta mutu pembelajaran,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat tetap dibutuhkan untuk mendukung dunia pendidikan, termasuk bagi lebih dari 4.000 sekolah swasta di Jawa Timur.

“Kepedulian masyarakat tetap kami harapkan agar dunia pendidikan semakin maju,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak SMK Negeri 1 Purwosari untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Tok

Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pemerasan Kadindik Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa pada 15 Juli 2025, M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aries Agung Paewai. Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah organisasi bernama FGR.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim. Surat itu berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

Setelah surat diterima, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk melakukan pendekatan.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam percakapan tersebut, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu perselingkuhan Kadindik Jatim yang telah disebarkan di media sosial. Tok