Timur Pos

Kunjungan Perdana Pangdam XVIII/Kasuari di Wilayah Kodim 1810/Tambrauw

Sausapor PBD – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamasyah Harahap, S.E., M.Tr. (Han) CGCAE., didampingi Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Christian Pieter Sipahelut, beserta rombongan di Makodim 1810/Tambrauw yang bertempat Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (09/10/2023).

Dalam kunjungan kerjanya Pangdam beserta rombongan langsung disambut Dandim 1810/Tambrauw Letkol Inf Sugiharto dan Prajurit 1810/Tambrauw serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Dim 1810. Kegiatan diawali dengan Melaksanakan Foto bersama dengan Forkopimda Kabupaten Tambrauw dan Anggota Kodim 1810/Tambrauw.

Adapun sambutan dari PJ. Bupati Kabupaten Tambrauw yaitu “Sinergiritas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah masih terjaga dengan baik di wilayah kabupaten Tambrauw Kami dari Pemda kabupaten Tambrauw akan mengusahakan Perumahan untuk Personil TNI-POLRI,”Ujar Pj Bupati Kabupaten Tambrauw.

“Akses kabupaten Tambrauw Masih susah di lalui, ada 5 Distrik yang harus menggunakan transportasi udara Helly Copter, 3 Distrik masih menggunakan jalur laut dan sisanya dengan menggunakan jalur Darat akan tetapi masih susah juga dilalui terkait dengan jalan yang masih Rusak,” Pungkasnya.

“Untuk kabupaten Tambrauw ada beberapa jalan yang rata tetapi identik dengan pegunungan, Saat ini kita memasuki Tahun Politik saya harapkan agar TNI-POLRI dan ASN menjaga Netralitas nya.”. Ucapnya.

Adapun Sambutan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Harahap, S.E., M.Tr. (Han) CGCAE., Yaitu untuk mengembangkan kabupaten Tambrauw, intinya harus teratasi transportasi, telekomunikasi dan Air bersih, kalau tidak menyelesaikannya kita tidak akan bisa melewati semua ini. Tambrauw negeri yg indah mari kita menjaga dan melestarikannya, Ujar Pangdam XVIII/Kasuari.

“Kita tidak bisa duduk manis dikarenakan Masih banyak masyarakat kita yang susah, masih banyak kekurangan tidak sesuai ekspektasinya, ini adalah tantangan buat kita, mari kita sama-sama memberikan bantuan dana dan dukungan agar kesejahteraan masyarakat kita terpenuhi”, Ucapnya.

“Mari kita lawan agar anak-anak kita tidak kelaparan dan kekurangan Gizi seperti pemberian Stunting kemiskinan, mereka adalah aset kita semua, dan agar anak-anak kita tidak buta Aksara kita harus mengajarkan untuk pergi ke sekolah dan terus bisa berkembang sebagai generasi penerus bangsa, Banyak hal yang dapat kita lakukan untuk kedepannya lebih maju, Ungkapnya

“Tantangan kita bagaimana cara nya agar masyarakat tidak meninggalkan daerah ini, dengan memberikan kenyamanan dan peluang pekerjaan yang akan mereka lakukan. Daerah kita harus mempunyai pertahanan agar tidak ada yang mengajak, menghasut dan mengganggu daerah kita, Tanamkan NKRI harga mati, mari kita sama-sama bekerja dan memberikan Pemahaman kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kelompok – kelompok yang tidak jelas”, Pungkasnya.

“Memasuki Tahun Pemilu 2024 Netralitas TNI seperti, Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik dan Calon legislatif, Tidak memberikan fasilitas sarana dan prasarana atau berupa Alat TNI untuk kegiatan politik dan dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih, apabila ada Prajurit yang ini menjadi caleg harus mengundurkan diri dulu dari satuannya agar tidak terpengaruh pada instansi tersebut”. Tegasnya.

(Tim/Red)

Pelapor Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 4 Bulan Penjara Terhadap Ivan Kristanto

Terdakwa  Ivan Kristanto mendengarkan tuntutan dari JPU PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Ivan Kristanto dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Merek dan Indikasi Geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (09/10/2023) Kemarin.

Dalam amar tututan yang dibacakan oleh JPU Farida Hariani mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis sebagai mana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 4 bulan,” kata JPU Farida.

Mendengar tuntutan dari JPU, Nanda selaku Pelapor merasa kecewa, kok tuntutan Jaksa cuma segitu,” saya kecewa dengan tuntutan dari JPU,” kata Nanda selepas Sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna.

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144 Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok

Saluran Air di Belakang PT Sier Antara Rungkut Menanggal dan Rungkut Tengah Dipenuhi Sampah Limbah Rumah Tangga

Kondisi Saluran di Belakang PT SIER Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecamatan Gunung Anyar Surabaya bersama TNI Polri dan Sat Pol PP melakukan penandaan dan rencana penertiban bangunan diatas saluran air di Jalan Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Ibrahim menyatakan bahwa, kegiatan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat kemarin, maka hari ini kita fokus untuk penandaan saluran di depan rumah nomer 28, 30 dan 32 di Rungkut Tengah gang III D. Setelah di ukur dengan menggunakan alat. Dikarenakan ada perwakilan dari PT Sier, maka kita sekalian kita lihat batas pagar berduri milik PT. Sier.

“Untuk hasil rapat hari ini, sudah di berikan tanda untuk pelaksanaannya, nanti kita infokan lebih lanjut,” ucap Ibrahim.

Terpisah Hodliniker Siagian, S.H., Kuasa Hukum Agus Pemilik Rumah Nomor 32, menjelaskan bahwa, terkait kegiatan ini, Kami sangat mengapresiasi dan menghormatinya, tetapi sebagai catatan dalam undangan tertera Pukul 08.30 WIB, namun pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jadi kita harapkan nantinya dalam kegiatan kedepan bisa lebih On Time (tepat waktu) dikarenakan kami juga ada kegiatan lainnya.

“Dan, untuk biaya pembokaran dan perbaikan pasca penertiban saluran air ini ditanggung siapa?.” Kata Bang Hodlin, Sapaan Akrabnya.

“Sukarela dari pemilik rumah ya pak, karena kelurahan tidak memiliki tim untuk itu”, Saut Bu Sri, Yang merupakan lurah, kelurahan Rungkut Tengah.

Perlu diperhatikan berdasarkan pantauan timurpos.co.id, nampak terlihat saluran air di belakang PT. SIER yang membantang dari Rungkut Menangal hingga Rungkut Tengah, dipenuhi sampah-sampah dari limbah rumah tangga, tanaman eceng gondok dan tanaman liar lainnya, sehingga nampak suram dan jorok. Tok

Terampu Harijanti Hudaya Yang Menyatakan Sakit “Gila” Tidak Dilakukan Publikasi Disoalkan Penggugat

Suasana sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara pembatalan penetapan Pengampuan
Justini Hudaya (Terampu) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi fakta dan ahli perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/10/2023).

Dalam sidang kali ini Pihak terampu Justini Hudajaja menghadirkan saksi Didik seorang guru dansa dan ahli Keperdataan dari Universitas Airlangga, DR Faisal Kurniawan SH., MH., di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dalam keterangan ahli Perdata menyapaikan bahwa, Hak dan kewajiban pengampu, setelah penetapan adalah pengampu bertanggungjawab perdata. Pengampu dapat melakukan upaya-upaya atas kepentingan terampu. Namun demikian, pengampu bisa bertanggungjawab terhadap utang. Akan tetapi pengampu tidak bisa dibebani tanggungjawab pidana dan perdata. Pengampu bisa mengurus harta terampu dan melakukan atas nama terampu.

“Dengan keluarnya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri (PN) masih sah dan belum dibatalkan. Dalam pembatalan, kreditur bisa membatalkan pengampuan, saudara atau keluarga.

Disingung Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai Permenkes No 77 Tahun 2015 disebutkan bahwa permintaan pemeriksaan jiwa , terkait masalah hukum harus diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian ?

Atas pertanyaan tersebut, Ahli Perdata tidak dapat memberikan pendapatnya dan terkesan kurang paham atas permasalahan ini.

Kembali Andi Darti SH bertanya pada Ahli mengenai PERMA No 3 Tahun 2018 yang menyebutkan, bahwa pembatalan pengampuan bisa lewat perlawanan jika perkara masih otw (berjalan-red), penetapan pengampuan, jika status pengampu tersangka, bagaimana Ahli bisa menjelaskan ?

Ahli hanya menjelaskan penetapan pengampuan hanya dimintakan karena adanya gangguan kejiwaan yang dinyatakan oleh dokter. Ahli tidak dapat memberikan keterangan yang rinci dan detil atas pertanyaan ini.

Sehabis sidang Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH mengatakan, kalau ada UU itu, maka yang ada di bawahnya adalah PP. Sama halnya dengan UU MA, produk hukum di bawahnya adalah PERMA, sifatnya wajib diikuti oleh hakim.

Sedangkan azas Publisitas, kalau hal itu tidak dipenuhi bukan tidak mengikat. Akan tetapi konsekuensi dari permohonan tersebut adalah cacat hukum. Kalau gugatan cacat hukum, harus dibatalkan.

“Dapat dimintakan pembatalan sesuai pasal 444 KUH Perdata,” cetus Andi Darti SH.

Keterangan Ahli Perdata tadi, tidak mengakui adanya PERMA No. 3 Tahun 2018. Kalau Ahli bersikap fair, PERMA itu sama dengan PP. Jadi setiap UU, di bawahnya itu PP. UU MA, di bawahnya itu PERMA yang wajib diikuti oleh pengadilan -Pengadilan di bawah MA.

“Kalau dia menyatakan bahwa sifatnya kaku, saya menolak keras. Ahli perdata tidak mengakui PERMA itu. Ahli Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) DR Faisal Kurniawan SH MH tidak mengakui adanya PERMA No.3 Tahun 2018, padahal kedudukan PERMA itu sama dengan PP. Ketika UU itu ada PP-nya, maka UU MA itu ada PERMA-nya, sebagai petunjuk teknis MA yang wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA,” katanya.

Sedangkan keterangan saksi Didik (guru dansa) diragukan, karena tidak serumah dengan Harjanti Hudaya. Akan tetapi terlalu banyak tahu dengan kondisi Harjanti sehari-harinya.

Padahal, saksi hanya mendengar Harjanti mau bunuh diri dan stress, sulit berkomunikasi ketika berada di Jakarta dan SUrabaya. Padahal, saksi tidak serumah dan tidak tahu pasti kondisi kesehariannya.

Saksi juga tidak mengetahui bahwa Harjanti punya hutang dan saksi tidak tahu mengajukan permohonan pengampuan di PN Surabaya

Terpisah kuasa hukum dari terampu menyatakan gugatan pengugat salah almat karana berdasarkan keterangan ahli tadi yang bisa mengajukan permohonan adalah pihak keluarga ataupun dirinya sendiri dan gugutan ini katanya PHM, namun dalam peritumya adalah meminta pembatalan pengapuan.

“Kami menilai gugatan ini cacar formil dan Majelis Hakim harus menolak gugatnya,” kata kuasa hukum terampu selapas sidang di PN Suranaya. Tok

Janda Cantik Tewas Setelah Ngeroom di Blackhole KTV Club, Ronald Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 12 Tahun 

Tersangka Ronald Tannur, merengek saat digelandang Petugas di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut dicontoh dan tak perlu ditiru kelakuan biadab dari Ronald Tannur yang merupakan warga Surabaya, putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur. Diduga kuat menanganiaya Seorang Janda bernama Dini Sera Afrianti  (29) alias Andini asal Sukabumi Jawa Barat hingga Tewas, yang sekarang ditangini oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Toni Pasma Royce mengatakan bahwa, Andini dan Ronald adalah pasangan kekasih. Versi teman Andini hubungan terjalin sekitar 5 tahun. Sedangkan kepolisian menyebut kalau hubungan itu terjalin baru sekitar 5 bulan.

Pasangan itu, Selasa 3 Oktober, 2023 sekiran pukul 18.00 WIB korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam.

“Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla,”kata Pasma.

Masih kata Pasma bahwa, Andini dan Ronald Tannur berada lama di tempat karaoke. Ketika teman-temannya pulang, korban dan Ronald masih berada di sana. Di situlah mereka bertengkar.

Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba  menahan sakit.

Jam sudah menunjukkan sekiar 00.10 WIB. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.

Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.

Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas.

“Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter,” ucap Pasma.

Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.

Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda.

“Kondisi korban sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital,” ujar Pasma.

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Anak DPR RI Usai Aniaya Janda Asal Sukabumi Sempat Bikin Laporan Palsu ke Polisi.

Perlu diperhatikan bahwa, Putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur usai menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Fakta baru pun terungkap. Ternyata Ronald saat itu sempat membuat laporan palsu ke Polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.

Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri usai dokter National Hospital menyatakan Andini tewas. Dia bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Orchid, Pakuwon, setelah asam lambung kambuh. Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu Polisi sempat percaya dengan Ronald. Ketika diwawancara sejumlah media pejabat Polsek setempat mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung. Ketika berita itu teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. Rabu sore informasi itu baru mencuat. Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.

Instagram simpatisan ayah Ronald saat itu dikunjungi banyak netizen. Ada yang menyebut bapak Ronald berusaha mencegah kasus ini viral. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin baru-baru ini menyebut akan mengirim tim ke Surabaya untuk mendalami ada atau tidak intervensi Edward ke polisi dalam menangani kasus anaknya.

Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Andini Tewas Usai Dianiaya Anak DPR RI

Meskipun Ronald Tannur anak DPR RI, sempat menutupi kelakuannya menganiaya kekasihnya, Andini hingga tewas, tapi pada akhirnya terungkap juga. Autopsi jenazah Andini berjalan lancar. Dari situlah terungkap Andini tewas bukan karena asam lambung kambuh.

dr Renny mengungkapkan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10) malam hingga selesai pada Kamis pagi ditemukan banyak luka pada tubuh jenazah. Pihaknya telah mengantongi bukti ada luka dalam dan luar.

“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny.

Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah,  lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan. “Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” imbuhnya.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” terang dr Renny.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memang telah menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran Mall Lenmarc bahwa Andini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald. Badan Andini saat itu sempat tergilas mobil Ronald Tannur.

Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10). “Jadi ditetapkan setelah 1×24 jam menjadi saksi,” sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.

Polisi Didesak Berkas Perkara Anak DPR RI Aniaya Janda Asal Sukabumi Hingga Tewas Segera Naik ke Kejaksaan Dalam Rentan Waktu 21 Hari, dikaranakan. Kasus ini menyita perhatian publik. Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura adalah pengacara keluarga Andini. Dia menyebut idealnya 21 hari ke depan berkas perkara Ronald harus sudah diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga Ronald dapat segera disidang.

“Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan,” ucap Dimas.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada kami tidak tinggal diam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce enggan apabila bila harus menegaskan bila status ayah Ronald merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik. Dia menyebut hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan polisi bekerja secara profesional. Tok

Terdakwa dr Raditya Tidak Mengakui Telah Memukul Istrinya

Ary Fitrianita, S.pd saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr Raditya Arrdhi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Ary Fitrianita mengatakan bahwa, saya di Surabaya hanya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian ini pada intinya adanya saling rebut Handphone karena ada panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa pemukul saya pada bagian pipi.

“Terdakwa memukul pada bagian pipi,” katanya.

Terdakwa Raditya mengunakan kemeja putih

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan sama tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” saut terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyapaikan bahwa, untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya di Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suaminya,” katanya.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta minta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.

Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Suasana rapat atas Permohonan dari Ketua RT 03 Kelurahan Rungkut Tenggah di Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik sengketa tanah antara Agus Andi Wibowo dengan Moh Taukid di dearah Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sudah melebar dengan adanya persoalan baru dengan dalih normalisi saluran, hal ini terungkap dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan yang membahas permohonan normalisasi sungai atas laporan atau permohonan dari Ketua RT 03 Harwito, Keluruhan Rungkut Tenggah Surabaya terkait Normalisasi dan Bagunan di tembok Agus.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan Gunung Anyar didampingi Seketarisnya di lantai 2 Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya menyapaikan bahwa, menindak lanjuti atas permohonan dari Ketua RT 03 ,RW 05 Keluharan Rungkut Tenggah, 26 September lalu. pemilik banguan di Rungkut Tenggah Nomer 28, 30, 32 telah disepakati untuk dilakukan normalisasi saluran.

Untuk masalah bangunan milik Agus Andy Wibowo yang berhimpitan dengan saluran PT. SIER, Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, recana normalisasi akses jalan satu meter di Jalan Rungkut Tenggah III D akan dilakukan rapat lanjutan penyelasaian permasalah tersebut selama satu minggu kedepan.

Hodliniker Siagian., SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Andy Wibowo menyapaikan bahwa, terkait rapat kemarin ada upaya penyelundupan pembahasan persoalan, dimana dalam undangan rapat tersebut. Acaranya adalah rapat koordinasi terkait bangunan di atas saluran, namun pihak Kecamatan juga membahas terkait masalah akses jalan yang dikeluhkan oleh Moh. Taukid. Padahal permohonan Ketua RT 03 adalah nomalisasi Sungai.

“Kami menghormati respon cepat dilakukan Oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabay, atas permohonan Harwito selaku Ketua RT 03, Kelurahan Rungkut Tenggah, namun ada banyak catatan. Intinya kami dalam rapat kemarin tidak keberatan apabila dilakukan normalisi saluran yang berdiri bangunan, namun untuk masalah tembok yang dipersoalkan oleh Ketua RT dan akses jalan untuk Taukid yang sempat dibahas dalam rapat ini, kami keberatan, kerana tidak ada agenda dalam rapat,” kata Hodline. Rabu (04/10/2023).

Ia menambahkan dalam rapat kemarin ada hal menarik, dimana ada dari staf anggota DPRD Jatim dan staf dari Pemerintah Kota Surabaya yakni Hizkia Trianto dan kedua rekannya diusir oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Gunung Anyar Surabaya, dikerana tidak ada dalam dafrar undangan.

Sekcam itu bilang mohon maaf pak, anda tidak terdaftar dalam undangan rapat, kami mohon untuk meninggalkan ruang ini. Kalau mau tunggu silakan diluar.

Tidak berlangsung lama rombongan itu meninggalkan ruang, sebelum meninggalkan ruang. Moh Taukid sempat meminta maaf kepada staf anggota DPRD Jatim dengan berkata.”Mohon maaf, saya yang mengundang meraka,” kata Taukid.

Lanjut Hodline, meskipun demikian rombongan yang mengaku dari DPRD Jatim tetap meninggalkan ruang. Saya jadi berfikir, siapa Taukid ini? Akibat perbuatanya sudah membuat polemik dan  adanya masalah ini. Mengakibatkan rasa tidak nyaman yang dialami oleh klien kami, hingga pindah rumah, dari Rungkut lalu  mengontrak di daerah Setro Surabaya.

Belum lagi adanya wacana nornalisasi bangunan di atas saluran yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Pastinya akan berdampak bagi para pemilik bangunan lainya (biaya) siapa yang menanggung,” tambah Bang Hodline kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. Tok

Billy Handiwiyanto: Meminta Tegakan Keadilan Dengan Sidang Berdasarkan Fakta

Terdakwa Samuel Suryadi jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Samuel Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyebutakan bahwa, Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2, “Kata JPU Damang, “Rabu (04/10/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya).

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.” Tambahnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Kantor Hukum Handiwiyanto menjelaskan bahwa, benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Dimana klien kami, menyapaikan mengalami truma berat atas kejadian tersebut. Kami berharap klien kami selaku korban mendapatkan keadilan dan terdakwa juga dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. Tok

Greddy Harnando Diadili Terkait Perkara Penggelapan Jual Beli Vespa

Terdakwa Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (03/10/2023).

Dalam Dakwaanya JPU Herlambang mengatakan bahwa, saat itu korban bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja.

“Terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,”Ucap Jaksa Herlambang Dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terkait dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi, ” kami tidak mengajukan eksepsi,” saut Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000 dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa,” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKBnya tanya Majelis Hakim.

“Iya benar yang mulia,” Jawab Greddy. Tok

Tabrak Kapolsek Benowo Hindari Razia, Dinar Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU Harjita Cahyo Nugroho saat menyidangkan perkara di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak, karena terbukti bersalah menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan sehingga menghambat menjalankan tugas, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” katanya di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Selepas sidang disingung siapa korban yang ditabrak oleh terdakwa,” korban adalah Kapolsek Benowo Surabaya, ditabrak oleh terdakwa saat sedang kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya, malam hari.

“Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya,” kata Harjita selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano, Sabtu 10 Juni 2023 sekirar 20.30 WIB.Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor N-Max dengan Nomor Polisi L-5163-IG dengan spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm. Selanjutnya Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam dan melihat papan pemberitahuan Razia/Operasi Kepolisian dan banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.

Selanjutnya, Terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat saksi
Nurdianto Eko Wartono yang menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan sengaja menerobosnya dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur sehingga Terdakwa menabrak Petugas Kepolisian tersebut hingga Terdakwa beserta sepeda motor Terdakwa terjatuh begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono.

Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan halangan/hambatan sementara waktu untuk menjalankan aktivitas jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/283/VI/KES.3/2023/Rumkit tanggal 10 Juni 2023 pukul 01.03 Wib yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Alvian A.K. selaku dokter pemeriksa pada rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya. Tok