Timurposjatim.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh The Irsan Pribadi pemilik Hotel Daffam di Jalan Merr Surabaya. KDRT terhadap Istri dan anaknya menjadi perhatian publik. Dengan adanya Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan Lembaga dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan (FAK), di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (22/03/2022).
BERITA TERKINI
Timur Pos
Dana Rp 5 Miliar Ditransfer Ke Perusahaan Bukan Kepada Terdakwa
Timurposjatim.com – Tergiur dengan bunga tinggi Salim Hirmawan Syahputra investasi di PT OSO dan PT Narada sebesar Rp 5 miliar.
Sempat menerima bunga deposito dari Perusahaan yang dalam pimpinan terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Bunga Deposito 2 miliar itu sebanyak 9 kali dan yang 3 miliar itu 10 kali. Itu diberi setiap satu bulan sekali. Katanya.
Depan hadapan majelis hakim, saksi Salim, mengaku tertarik investasi itu karena terdakwa adalah teman kuliah dan beliau juga selaku pimpinan di perusahaan itu. Kata Salim, Senin (21/03/2022).
Ditanya oleh jaksa Penuntut Umum, Darwis, dari kejaksaan negeri Surabaya, “Setahu saksi pekerjaan terdakwa ini apa, ia adalah pimpinan di Maybank. Jawabnya
Masih pernyataan saksi pada saat itu, terdakwa menawari saya, deposito non perbankan yaitu Oso sekuritas dan Narada yang terdakwa tawarkan ,” ungkapnya.
Atas tawaran itu awalnya, saya kurang paham namun akhirnya, saya deposito juga.Deposito itu saya lakukan secara bertahap
Setelah itu terdakwa sudah tidak bekerja di Maybank. Sepengetahuan Salim terakhir terdakwa bekerja di PT Invinity.
Deposito itu non perbankan yaitu, simpanan uang dengan bunga yang dapat saya ambil dengan jangka tempo.
Saya lanjut saksi, percaya atas penyampaian terdakwa yang katanya lebih aman deposito dengan bank tempatnya bekerja, dari pada di bank lain. Pada saat itu terdakwa menyampaikan melalui WhatsApp dan terdakwa datang ke kantor saya juga di Jalan.Citandui Surabaya. Terang Salim.
” Terdakwa Ranto pernah menyampaikan kepada saya, “ayo masukin ke deposito bank tempat saya bekerja, kalau tidak bagus mana mungkin saya pindah kerja dari Maybank ,” paparnya. (lebih…)
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi
Timurposjatim – Pemuda berinisial PJ (21) yang membawa kabur gadis dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah tertangkap dan sudah dalam proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berkat informasi dari pihak keluarga. (lebih…)
Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili
Timurposjatim.com – Wiwik Riana terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran tipu tetangga dengan modus Jual Beli Minyak Goreng dengan Total kerugian Rp. 400 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 Orang Korban yakni Sri Irna Warda Ningsih, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani.
Dalam keterangannya pada hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Sri Irna menjelaskan jika awalnya bisnis minyak goreng yang terdakwa tawarkan berjalan lancar. (lebih…)
Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan
Timurposjatim.com – Haskel Surya Dewara terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 Paket sabu yang Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa.
Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya melakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat penggeledahan menemukan Barang Bukti dua paket . (lebih…)
Hany Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Pledoi Dalam Dupliknya
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT). Dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis 17 Maret 2022 lalu.
Hany Kasworo S.H. selaku Penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa kami tetap pada Pledoi. Tiga terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo Hadi Santoso harus terbebas dari jertan hukum. Karma Jaya dikenakan Pasal penyertaan bantuan pasif dalam penganiayaan tersebut. Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kami melihat dalam Persidangan terkait barang bukti pisau yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan oleh terdakwa Bayu menyangkal karena Pisau yang Bayu gunakan hanya Pisau dapur bukan Pisau penghabisan” Kata Hany. Sabtu (19/03/2022). (lebih…)
Angelia Dan Yudi Menjadikan Ibunya Sebagai Tameng
Timurposjatim.com – Polemik adanya kabar yang menyebutkan seolah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya. Komisaris Rumah Sakit Mata, PT Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi angkat bicara. Sabtu (19/03/2022).
Nurhadi mengatakan, permasalahannya itu para pemegang saham PT FATMA yang bidang usahanya adala Rumah Sakit Mata Fatma yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu bukan masalah Warisan, namun masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,”kata Nurhadi,kepada awak media,Sabtu (19/03/2022).
Masih kata Nurhadi , opini ini terbangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum karena rencana ingin menguasai PT Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT FATMA yaitu memberhentikan dr Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT FATMA telah gagal karena dr Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum. (lebih…)
Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan
Timurposjatim.com – Perkara dugaan Tindak Pidana membawa pergi anak yang belum dewasa sebagaimana dalam Pasal 332 KHUP di Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 Febuari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto warga Jojoran Surabaya, Made yang merupakan Ayahanda dari Korban sekaligus pelapor angkat bicara.Sabtu (19/03/2022).
Made (50) warga Kalijudan Barat Surabaya mengatakan, bahwa kami menganggap kinerja Kepolisian terutamanya Polres Surabaya lamban, sudah hampir satu bulan lebih tidak ada kabar sehingga kami dengan keluarga besar berinisiatif melakukan pencarian dan membuahkan hasil pelaku berada di daerah Kesamben Kabupaten Blitar di salah satu Warung Kopi. (lebih…)
Peringati HPSN 2022 ECOTON Mengelar Pameran Bahaya Plastik
Timurposjatim.com – ECOTON kembali menggelar pameran bahaya plastik Brantas XOXO di kota Kediri. Pameran ini terselenggara selama 3 hari yaitu 17,18,19 maret 2022. Berlokasi di halaman kantor kelurahan tempurejo, pameran ini memiliki beberapa stand antara lain, stand laboratorium mikroplastik, stand zero waste, instalasi lorong botol plastik, galeri foto dan pohon harapan.Jumat (18/03/2022).
Selama pelaksanaan pameran masyarakat bisa datang gratis, tapi ada yang berbeda karena Ketua TP PKK Kota Kediri ibu Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang mempunyai panggilan bunda Fey juga hadir sekaligus membuka pameran Brantas XOXO ini, dalam sambutanya bunda Fey mewanti-wanti agar masyarakat kota kediri segera mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai karena akan berakhir di TPA dan bikin penuh. (lebih…)
Jual Harga Murah Berujung Di Jeruji Besi
Timurposjatim.com – Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT. Sumber Intra Makmur (SIM) tervonis bersalah melakukan penggelapan sebesar Rp. 139,2 juta dengan Pidana Penjara atau Jeruji Besi selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).
Dalam amar putusan yang dalam bacaan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terhadap terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dengan tuntutan dari JPU melanggar Pasal 374 KUHP.
“Terhadap terdakwa menjatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 6 bulan, ” Kata Hakim AFS Dewantoro di PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Iya saya terima yang mulia, “saut terdakwa melalui sambung Video Call. (lebih…)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- …
- 278
- Berikutnya