Timur Pos

Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Timurposjatim.com – Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(Him)

Dugaan Abuse of Power nyata terjadi pada perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tabanan

Timurposjatim.com – Terkait Penetapan hari sidang perdana Pra-Peradilan disamakam dengan penetapan sidang pokok pekara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.Penasehat Hukum terdakwa Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Angakat bicara.

Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H , Mengatakan ,Bahwa Dengan ditetapkannya Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2021/PN Tab yang disamakan dengan Penetapan Hari Sidang
Pokok Perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tab, yaitu pada
tanggal 9 Desember 2021.

“Jelas menghilangkan hak asasi manusia. Rere yang ditangkap tanpa barang bukti untuk mendapatkan keadilan”, tutur Singgih Tomi Gumilang dari Kantor Hukum SITOMGUM.

Ia menambahkan bahwa pekara Nomor  1/Pid.Pra/2021/PN Tab, 2/Pid.Pra/2021/PN Tab, dan 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Perlu diketahui, amanah Pasal 82 angka (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim sudah menjatuhkan putusannya.Dalam hal perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan permintaan kepada
Pra~Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Putra, klien saya yang lain, yang ditangkap tanggal 26 Oktober 2021 oleh
Polres Tabanan, sampai hari ini perkaranya belum mendapatkan penetapan hari
sidang perdana di SIPP Pengadilan Negeri Tabanan. Sedangkan, Rere yang
ditangkap tanpa barang bukti tanggal 2 November 2021 oleh Polres Tabanan,
malah dapat penetapan hari sidang perdana lebih cepat”, kata Tomi kepada Timurposjatim.com.Sabtu (04/12/2021).

Terpisah Dimitri Anggrea Noor menjelaskan  bahwa ada dugaan percepatan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan-pun menempel pada perjalanan berkas bernomor: LP/A/113/Xl/2021/SPKT.SATRESKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI, yang seakan membantu menjadi tameng dari pihak
Polres Tabanan untuk pembenaran proses penangkapan tanpa barang bukti
kepada Rere.

“Kami berkomitmen membantu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di wilayah hukum positif Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan
bilamana tersangkut masalah ganja.(Tio) 

PANMUD Pidana Pengadilan Negeri Lamongan Komitmen Memberi Pelayanan Humanis dan insya Allah Amanah

Timurposjatim.com, Mochammad Taufik Indra Pramana SH.MH,yang baru dilantik pada hari Rabu (1/12 2021)sebagai Panitera Muda(PanMud) Pengadilan Negeri kelas IB Lamongan,berkomitmen akan memberikan pelayanan yang Humanis bagi masyarakat serta akan memberikesan bahwa pengadilan bukanlah tempat yang angker lagi buat masyarakat pencari keadilan.

Saat diwawancarai timurposjatim.com,
jum’at (3/12 2021) di Pengadilan Negeri Lamongan. Semoga saya bisa membantu warga Lamongan,dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang nantinya saya bersama dengan 5 (lima) orang anggotanya akan berupaya bekerja sama secara profesional,ujarnya dengan senyuman.

Pria yang alumni SMAN 3 Surabaya dan Alumnus UBAYA Surabaya dan pernah bertugas sebagai Panitera Pengganti di PN Gresik ini akan berusaha mewujudkan sistem informasi digital dalam pelayananan terhadap masyarakat Lamongan agar bisa cepat dan lebih terjangkau.

Moch.Taufik secara terbuka saat ditanya timurposjatim.com,mengenai suka dukanya dalam bertugas sebagai Panitera Pengganti,mengakui memang banyak godaan pada dirinya,seringkali para pihak yang berperkara berusaha merayunya dengan iming iming imbalan sejumlah uang dan barang,agar perkarnya dibantu serta menuruti kemauan mereka. Alhamdulillah sampai saat ini dirinya tidak tergoda dan Insya Allah akan amanah serta istiqomah dalam menjalankan tugas,ungkapnya.

Taufik yang tinggal di Sidoarjo ini menambahkan tugasnya sebagai Panitera Pengganti tidak menentu jam kerjanya,terkadang pulang hingga larut malam,selain itu tidak menampik dirinya pernah mendapat teror dan ancaman melalui pesan dan telepon gelap,namun itu tak membuat dirinya takut dan gentar,imbuhnya.

Pengalaman yang paling berkesan dirasakan Taufik,yakni saat bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik,saat melakukan eksekusi sita jamin disebuah pabrik yang diputus Pailit,dimana saat eksekusi terjadi kericuhan,namun semua itu dapat diatasi. Hikmahnya bos pabrik tersebut setelah terjadi kericuhan,akhirnya mau membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, ungkapnya.

Pengalaman yang paling berkesan yang dialami ayah 2 orang anak ini, saat bertugas menjadi PP di PN Gresik,dimana waktuitu dirinya bertugas mendampingi majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan pengampuhan yang diajukan seseorang terhadap anaknya,karena tabiat buruk yang suka menjual barang atau perabotan dirumahnya.

Saya dan majelis hakim sampai harus menyamar sebagai penjual online untuk mengantar barang kerumahnya orang tua anak terlapor ini, agar kita mengetahui secara fakta kondisi yang sebenarnya, ungkapnya.
Diakhir perbincangannya,Taufik merasa bangga dan bersyukur sekali karena dapat mengabdi di lingkungan pengadilan. Karena ilmu yang ia dapatkan di Almaternya Ubaya dapat diterapkan untuk menambah pengalaman dan membantu masyarakat. Karena banyak teori hukum yang saya dapat tidaklah sama dengan apa yang terjadi dilapangan,pungkas Taufik,pria yang murah senyum dan bersahaja ini. (GUH-Red)

Diprediksi Industri Pertanian Jadi Primadona Baru di Bursa Saham

Timurposjatim.com – Kontribusi industri pertanian terhadap perekonomian Indonesia cukup signifikan pada dua tahun belakangan ini. Sektor ini berhasil bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) pertanian pada kuartal IV 2020 tumbuh sebesar 2,59% secara year on year (yoy).
Serapan tenaga kerja di sektor pertanian juga berhasil terjaga di 29,5% per Februari 2021, bahkan meningkat 0,36% dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi media secara virtual bertema Potensi Industri Pertanian di Pusaran Pasar Modal yang diselenggarakan Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis, (2/12/2021).
Dalam sambutannya, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Dr. Sahara, S.P, M.Si, mengatakan, “Industri pertanian merupakan salah satu sektor kunci untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, dalam menghadapi ancaman krisis global.
Terlepas dari berbagai tantangan dan kondisi ekonomi, termasuk pandemi COVID-19, industri pertanian terbukti mampu bertahan dan terus tumbuh positif.”
Menghadirkan narasumber utama yakni pengamat pertanian dan praktisi ekonomi, selain peningkatan produktivitas pertanian domestik untuk pemulihan ekonomi, diskusi ini juga menyoroti prospek investasi di industri pertanian. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Prof.
Muhammad Firdaus, S.P., M.Si. mengatakan “Pertanian menjadi sebuah jawaban sekaligus harapan dalam membangkitkan ekonomi nasional. Potensinya sangat besar sebagai industri yang menjanjikan dalam hal investasi, terutama jika melihat perannya yang sangat vital bagi stabilitas sebuah negara. Di akhir 2020, sektor pertanian menjadi satu-satunya yang bertumbuh positif (2,59%,yoy). Di Triwulan II 2021, pertumbuhan tertinggi (12,93%, yoy). Nilai ekspor pertanian meningkat lebih dari 47% di 2021 dibandingkan periode 2020: lebih dari 90% dari industri makanan minuman.”
Pengamat ekonomi dari Celios – Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, juga memberikan pandangan senada dengan Prof. Firdaus, “Industri pertanian memiliki potensi yang besar sekali untuk menjadi sektor penggerak pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terbukti selama dua tahun belakangan ini sektor pertanian menjadi pilar utama perekonomian nasional yang konsisten tumbuh dan menyumbang 14,3% terhadap PDB nasional pada kuartal III 2021.
Dampak yang diciptakan oleh sektor pertanian juga terbukti mampu menampung tenaga kerja yang terdampak oleh pandemi. Ketika sektor usaha lainnya mengalami penurunan serapan tenaga kerja, data per Februari 2021 justru menunjukkan sektor pertanian berhasil menyerap 29,5% total lapangan kerja,” ungkap Bhima.
Menurut Bhima, Indonesia sebagai negara dengan lahan pertanian, kehutanan, dan perikanan yang terbesar di Asia Tenggara, memiliki modal untuk bisa menguasai pasar global. Untuk itu, Bhima menekankan pentingnya menjaga produktivitas pertanian dan tata kelola lahan.
Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, Prof Firdaus memberikan pandangannya bahwa diperlukan juga peningkatan kompetensi para petani dan penyuluh serta kelembagaan pertanian. Ia mencontohkan Program Makmur milik Pupuk Kaltim yang telah berhasil meningkatkan pemberdayaan petani dan produktivitas pertanian di Indonesia.
“Program Makmur yang diinisiasi Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh untuk meningkatkan produktivitas pertanian karena telah berhasil meningkatkan produktivitas di berbagai komoditas, utamanya padi dan jagung dengan produktivitas mencapai 140%-145%,” ujar Prof Firdaus.
Dengan meningkatnya produktivitas, maka performa perusahaan di sektor pertanian akan semakin dilirik oleh pegiat saham di pasar modal. Hal ini akan semakin memperkuat ketertarikan publik terhadap saham-saham dari industri pertanian.
Dari sisi potensi investasi, Bhima menilai sektor pertanian memiliki prospek yang cerah khususnya di pasar saham. “Jelas bahwa sektor pertanian tidak kalah menarik dibanding sektor yang sedang booming seperti e-commerce dan digitalisasi di sektor keuangan. Buktinya emiten-emiten saham berbasis komoditas pertanian dan perkebunan tercatat mengalami kenaikan yang signifikan selama masa pandemi.
Beberapa investor global bahkan meyakini ditengah tantangan pemulihan ekonomi, performa sektor pertanian akan menjadi champion dalam jangka panjang,” jelas Bhima.
Untuk menjawab tantangan peningkatan produktivitas, Bhima mengatakan dibutuhkan ketersediaan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan pertanian.
Bhima menyebut kecermatan dalam distribusi pupuk akan menjamin ketersediaan pupuk yang dibutuhkan oleh para pengelola lahan. Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi urat nadi dari keberlangsungan produksi pangan. Oleh karena itu, menurutnya perusahaan penyedia pupuk perlu mendapatkan dukungan penuh khususnya dari sisi penambahan investasi baru.
Prof. Firdaus juga menyoroti tantangan bagi industri pertanian agar bisa berkembang di pasar modal. Di antaranya adalah peningkatan produktivitas dan penerapan inovasi teknologi.
Peningkatan produktivitas menurutnya menjadi hal yang penting karena merupakan faktor kunci penentu keberlangsungan usaha.
“Beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan produktivitas, selain penyediaan bibit bermutu dan pengairan yang cukup adalah pemupukan yang tepat atau berimbang.
Tentunya upaya pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) yang lebih ramah lingkungan dan penanganan pasca panen agar nilai tambah lebih besar lagi diperoleh petani masih sangat diperlukan,” jelas Prof. Firdaus.
Prof Firdaus menambahkan potensi investasi di sektor industri pupuk memiliki prospek yang sangat positif di pasar modal. “Industri pupuk sebagai salah satu dari sektor pertanian memiliki prospek yang cerah di bursa saham.
Pertumbuhan di sektor pertanian menjadi momentum bagi industri pupuk untuk bisa dilirik menjadi emiten idola baru bagi pelaku saham,” tutup Prof. Firdaus.
Untuk diketahui Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB didirikan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan di bidang Ekonomi yang diharapkan dapat berkontribusi pada pembuatan dan perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk memberikan layanan terkait ekonomi kepada masyarakat yang pada prinsipnya berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung komitmen kami, Departemen Ilmu Ekonomi telah menjalankan layanan pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat yang sangat berkualitas dan holistik melalui pendekatan inovatif.
Kami juga fokus untuk membantu menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang Ekonomi dan Keuangan. Makanya, Jurusan Ekonomi dua jurusan utama, yaitu: 1. Program studi Ekonomi Pembangunan sebagai program sarjana (S1) dan Program Pascasarjana Ekonomi.(Him/Red)

Bandar Ganja Dan Dobel L Sambikerep Diadili

Timurposjatim.com – Agus Setiawan bersama-sama Gatot Suseno didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja beratnya 100 gram serta pil dobel L. Para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awalnya pada Agus Setiawan menghubungi Kohbun (DPO). Tujuannya memesan paket ganja sebanyak 100 gram seharga Rp 900 ribu. Lalu Agus mentransfer uang pembelian ganja menggunakan kartu ATM.
Selanjutnya, terdakwa pemilik nama alias Bondet itu menghubungi Gatot Suseno. Maksudnya untuk menyuruh mengambil paket ganja dan pil jenis dobel L dengan cara diranjau oleh Khobun. Gatot diberi upah Rp 100 ribu oleh Agus.
“Gatot lalu menuju Jalan Gedangan Sidoarjo mengambil paket ganja 100 gram. Setelah mendapatkan paket ganja itu Gatot menuju kos Agus yang terletak di Jalan Sambikerep Surabaya untuk menyerahkan paketan ganja,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (2/12).
Usai berhasil mendapatkan paketan ganja, Agus membagi ganja dalam 2 paket masing-masing seberat 50 gram untuk dijual. 1 paket dibeli oleh Dimas (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan cara pembayaran melalui transfer.
“Setelah menerima uang pembayaran, sekira pukul 20.00 Agus menghubungi Gatot untuk mengirim paketan ganja 50 gram ke Dimas di daerah Mojokerto. Saat mengantar, Gatot mengajak istrinya saksi Windy Putri Hafsyahri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio,” jelas Siska.
Kemudian, kata Siska, sesampainya ditempat tujuan Gatot meletakkan paket ganja tersebut di depan Indomaret sekitar terminal Mojokerto.”Lalu Gatot dan saksi Windy Putri Hafsyahri menuju kos Agus,” ujar JPU.
Aksi Agus akhirnya tercium oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada pukul 22.00, empat petugas mendatangi tempat kos Agus untuk melakukan penangkapan. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu bersama saksi Risda Wati Meita Ayu Ningsih.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu HP, 1 buah kardus bekas yang didalamnya berisi satu bungkus plastij klip berisi 1.000 pil dobel L, satu bungkus plastik klip berisi daun dan biji ganja lebih kurang 45 gram, satu timbangan elektrik, satu buah alat hisap (Bong), dan satu buah pipet kaca bekas pakai dan 10 tablet pil jenis Trihexyphenidyl yang tergeletak disamping kasur,” ungkap Siska.
Terhadap dakwaan JPU Siska, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewanto, kedua terdakwa tidak keberatan.”Benar Pak Hakim,” ujar para terdakwa.(Tio)

Jual Sabu Satu Poket,Yanuar Wahyono Diputus 4 Tahun dan Denda Rp.900 Juta

Timurposjatim.com – Yanuar Wahyono Bin Sumarto diputus bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (02/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Sutarno Mengatakan Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa Diputus dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan kurungan,”Kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
“Saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui  berdasarkan surat dakawaan Bahwa pada 28 Juli 2021 terdakwa membali sabu kepada Alek alis Koko (DPO) di Jalan Kapasari gang 4 Surabaya sebanyak 2 poket dengan harga Rp.300 ribu perpoket.
Setelah mendapat sabu terdakwa pulang kerumahnya di daerah Kapas krampung gang Langar Surabaya.Pada hari Kamis  29 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB,Terdakwa menuju ke counter pulsa yang terletak Jl. Tambak Madu Surabaya untuk menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang hendak dibeli Supri (DPO) seharga Rp. 350.000, Namun belum terdakwa belum sempat menjual kepada Supri (DPO) datang anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan i Agus Refandi dan  M. Subhan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2 poket sabu seberat 0,238 gram dan 0,110 gram.
Atas Perbuatannya JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 6 bulan kurungan.(Tio) 

Halangi Tugas Jurnalis Dua Polisi Dituntut 1,5 Tahun Dan Denda Puluhan Juta

Timurposjatim.com – Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi Anggota Polisi Aktif dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Karana terbukti bersalah melangar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan,Bahwa terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.
“Terhadap para terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan,”Kata Winarko dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.”Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Winarko.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.
Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI).
Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.
Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan.
Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.(Tio)

Menjaga Kerukunan Umat Jelang Nataru Dalam Bingkai NKRI

Timurposjatim.com – Yayasan Masjid Mujahidin mengadakan pengajian rutin dengan menghadirkan Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC,Yang dihadiri ratusan jamaah bertema memasuki akhir tahun mari kita menjaga kerukunan umat beragama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC menyapaikan dalam tausyiah,Bahwa  setiap manusia ada potensi berbuat salah,Setiap manusia ada potensi yang tidak bisa di hindari berbuat dosa disinilah Allah subhanahuwataallah mengingatkan pentingnya satu sama lain saling mengingatkan.
“Untuk itu,Kita harus tetap meningkatkan Iman dan taqwa kepada Allah SWT serta saling mengingatkan satu sama lain,”Jelas Ustad H. Muhammad Sholeh Dreheim LC sekaligus ketua Ikatan Dai Indonesia Jawa Timur (IKADI).
Untuk diketahui selain kegiatan rutin Yayasan Masjid Mujahidin juga melakukan kegiatan berbagi dengan puluhan anak Yatim Piatu dari Panti asuhan aisyahtong maryam.
Ustad Anshar mengatakan,Dengan adanya kegiatan ini dapat menjaga ukhuwah islamiah dan mempererat Silaturahmi.Selain dari Yayasan ,Jama’ah dan Donatur (pengusaha) juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi bersama anak Yatim Piatu.(Tio) 

Humas Polrestabes Surabaya, Rilis Ungkap Hanya untuk Pokja

Timurposjatim.com – Pembatasan liputan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya diberlakukan. Beredar informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah grup media. Sayangnya, rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja).Selasa,(30/11/2021).
Pesan singkat itu bertuliskan “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba , trimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan “Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”
Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan atau jurnalis untuk meliput. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut. Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
“Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, saya bagi jamnya agar biar tak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja,” terangnya.
Daniel pun menyayangkan adanya mis komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Dia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.
“Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni menghalang-halangi tugas Pers.(Him/Red)

Perkara Fauzi Mustofa Masih Lidik Di Polda Jatim

Timurposjatim.com – Terkait Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya, Penasehat hukum Korban Ani Widayati.S.H., Angkat bicara.Selasa (30/11/2021).
Ani Widayati menyapaikan, Bahwa sangat kaget dengan adanya bukti laporan Polisi yang sudah beredar.Karena sementara ini belum pernah mempublikasikan.
“Jadi begini ya.. Saya bertanya-tanya kok dapat bukti Laporan,”cetus Ani Widayati  kepada Timurposjatim.com baru-baru ini.
Disinggung bagaimana perkembangan perkara tersebut,”perkara ini masih lidik dan kasihan sama korbanya,”kelit Perempuan yang mengeluti Pengacara dan Catering.
Terpisah terlapor Fauzi Mustofa dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkara memilih diam.
Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang di merupakan Bapak dari Korban Pencabulan.(Tio)