Timur Pos

Pjs. Bupati Sidoarjo Sambangi Korban Penipuan Kerja

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Yudha Wahyu Palupi Bagus Tejowono warga Desa Gelam Kecamatan Candi akhirnya dapat pulang ke rumah dengan selamat. Pria berusia 36 tahun tersebut menjadi korban penipuan pekerjaan di negara Kamboja. Iming-iming pekerjaan sebagai customer service sebuah perusahaan di Kamboja tidak didapatkannya. Alih-alih ia disana dipekerjakan sebagai admin judi online. Perusahaan tersebut juga diduga Yudha sebagai perusahaan scamming. Karena itulah ia menolak. Akhirnya Yudha dipersulit perusahaannya untuk kembali ke Indonesia.

Videonya pun sempat viral saat dirinya meminta pertolongan untuk dipulangkan. Dalam video tersebut Yudha mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan bersama sejumlah tenaga kerja migran lainnya asal Indonesia. Namun akhirnya Yudha bersyukur dapat kembali pulang kembali kerumah dengan selamat. Tanggal 1 November 2024 kemarin ia menginjakkan rumah sejak berangkat ke Kamboja tanggal 16 Juli 2024. Atau sudah tiga bulan setengah Yudha berada di Kamboja tanpa kejelasan pekerjaannya.
Kemarin sore, Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori melihat kondisi Yudha dirumahnya, Senin, (11/11/2024).

Kedatangannya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia tersebut untuk memastikan kondisi Yudha baik-baik saja. Ia juga menyerahkan bantuan dari Baznas Sidoarjo serta bingkisan dari Dinas Tenaga Kerja  Sidoarjo. Muhammad Isa Ansori mengatakan kasus seperti Yudha dapat menjadi pelajaran bersama untuk tidak tergiur dengan janji agen penyalur tenaga kerja keluar negeri abal-abal.

Ia meminta masyarakat Sidoarjo selektif dalam memilih agen penyalur tenaga kerja keluar negeri. Agen tersebut harus agen resmi yang diakui pemerintah. Dengan begitu dapat berangkat melalui prosedur yang benar. Bukan melalui Medsos yang seperti terjadi kepada Yudha. “Untuk anak-anak muda Sidoarjo agar lebih berhati-hati dengan ajakan-ajakan (pekerjaan) yang tidak sesuai prosedur, kalau mau berangkat keluar negeri harus melalui prosedur yang benar, kalau butuh informasi bisa datang ke Disnaker Sidoarjo,”pesannya.

Muhammad Isa Ansori juga menyampaikan bahwa sejak video Yudha viral di Medsos, upaya Pemkab Sidoarjo untuk membantu kepulangan Yudha telah dilakukan. Waktu itu ia perintahkan Disnaker Sidoarjo untuk bersurat ke KBRI di Kamboja agar dapat membantu kepulangan Yudha. Bahkan ia juga sempat perintahkan Kadisnaker Sidoarjo untuk menjemput Yudha ke Kamboja. “Kemarin bu Kadisnaker sudah berkirim surat (ke KBRI Kamboja) supaya bisa membantu kepulangan mas Yudha ini, kita sudah melangkah kesana, bahkan bu Kadisnaker sempat juga saya suruh ke Kamboja,”ujarnya.

Sementara itu Yudha bersyukur dapat kembali pulang kerumah bertemu anak istrinya. Ia katakan awal mula terjebak di Kamboja saat mencari informasi lowongan pekerjaan di sebuah akun Facebook. Akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai customer service. Ia pun tertarik dan menghubungi akun tersebut. Akun tersebut kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi lewat telegram. Dari situlah akhirnya ia diterima untuk bekerja di Kamboja. Namun saat disana ia dipekerjakan sebagai admin judi online.  Tidak seperti kesepakatan sebelumnya sebagai customer service. Seketika itu ia menolaknya. Akibatnya intimidasi didapatnya.

“Saya diintimidasi secara mental, secara psikis, saya sempat tidak dikasi makan sekitar tiga hari, hanya dikasi minum, “ucapnya.

Setelah hampir dua bulan ia menolak bekerja diperusahaan tersebut akhirnya ia dijual keperusahaan lain. Ia tidak tahu nama perusahan barunya itu apa dan lokasinya dimana. Namun hanya sehari Yudha berada diperusahaan yang baru tersebut. Pasalnya ia sudah dijemput pihak kepolisian Kamboja setelah nomer telepon tidak dikenal menghubunginya untuk menanyakan lokasi dirinya dan memintanya untuk share lokasi.

Tidak sampai satu jam mendapat telepon tersebut dirinya sudah dijemput Polisi Kamboja. Dari situlah akhirnya ia dapat ijin pulang dari polisi Kamboja meski satu setengah bulan lebih berada di kantor polisi imigrasi Kamboja.

kantor kepolisian Kamboja. “Ada orang telepon namun yang jelas bukan orang Indonesia tapi bisa berbahasa Indonesia, saya pikir itu pihak kepolisian Kamboja, sipenelpon itu bertanya kepada saya, adik dimana?, saya tidak tahu pak saya dimana,”jawabnya. Yudha juga menceritakan awal mulanya dirinya membuat video pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia katakan video tersebut dibuat dikantor kepolisian Kamboja. Video tersebut bentuk keinginan dirinya untuk dapat segera kembali bertemu keluarganya di Indonesia. Video tersebut lantas dikirimnya ke grop facebook ILS (Info Lantas Sidoarjo) untuk diviralkan. Dari situlah kondisinya diketahui banyak orang. Termasuk Pemkab Sidoarjo.

“Pertama saya ucapkan kepada pihak ILS Info Lantas Sidoarjo yang telah memviralkan, yang kedua saya sangat berterimakasih sekali kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah ikut membantu kepulangan saya dan memberikan pengamanan kepada keluarga saya di Indonesia,” ucapnya. CARLO

Curi Barang Milik Tantenya, Thomas Michael Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Mobil, Motor dan Jam Tangan milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon yang merupakan tantenya.

Surabaya, Curi Mobil, Motor dan Jam tangan milik Clara Octavia Widyaningsih. Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ibu kandung Terdakwa dan temannya untuk agenda saksi meringankan.

“kenal sama terdakwa dan tahunya dipanggil disidangkan ini, bahwa terdakwa disidangkan terkait perkara pencurian mobil, motor dan jam tangan, namun setahuku cuma jam tangan aja Yang Mulia,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dia mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Sementara ibunya mengatakan bahwa, tahunya perkara setelah 2 bulan Leon di penjara. Saat itu saya telepon Lesem (pembantu) bilang kalau Leon dilaporkan pencurian mobil, motor dan jam tangan. Setahu saya mobil Ertiga itu bukan milik Clara, itu mobil ibu saya, (semua bisa pakai).

Disingung apa hubungan Clara, ” Clara itu kakak kandung saya Yang Mulia,” saut Nana panggilan akrab ibu terdakwa.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim apakah saksi pernah menemui Clara untuk menyelsaikan secara kekeluargaan masalah ini.

“Nana mengatakan bahwa, saya belum sempat menemui, karena masih emosi, cuma pernah bilang melalui WA aja dan meminta kepada penasehat hukum untuk menemui Clara, namun diarahkan ke Omnya.

“Sampai saat ini belum ada respon dari Clara,” sautnya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon di Jl. Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama dengan Puja al. Putu teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon dan motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 2 juta.

Bahwa terdakwa pada tangga 31 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama dengan Diska teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, terdakwa mengambil dan membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta.

Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Mei 2024 sekir apukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia (tante terdakwa), terdakwa mengambil 3 buah jam tangan diantaranya : satu buah jam tangan merk Fossil type F55691, satu buah jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89 dan satu buah jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0-M 1336, kemudian ketiga jam tangan tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa Andre seharga Rp. 1,2 juta.

Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas pebuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.725.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

Kinerja Satpol PP dan Polisi Dikeluhkan Keluarga

Ananda Ridho Diangkut di Mobil Satpol PP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya Ananda Ridho (23) warga karah, Surabaya, di Rumah Sakit Jiwa Menur, usai diperiksa di Jatantras Polrestabes Surabaya, kemudian diserahkan ke Satpol PP Krembangan Surabaya.

Beredar foto-foto yang menunjukan Ananda dijining oleh empat orang keluar dari Polrestabes Surabaya menuju mobil Satpol PP. Nampak terlihat prosesnya terkesan tidak manusiawi dan Ananda di letakan dibawah bukannya di kursi.

Sementara itu, Anggota Satpol PP Krembangan, Moch.Diky Hariyanto dan Kasat Satpol PP Kota Surabaya, Fikser, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Mistarini ibu korban menceritakan awal kronologi kejadian pada hari Jumat, diduga mencuri sepeda tidak ada kunci malah terdidur di atas motor milik gunung sari dan akan di massa oleh warga kemudian ibu korban mendatangi lokasi sudah ada pihak kepolisian korban sudah tidak sadar, penyebab juga tidak tahu.

“Saya datang dilokasi diberitahu salah satu temen katanya akan mencuri sepeda motor,” ucapnya sembari menangis, Minggu 10 November 2024 malam.

Mistarini menambahkan juga memohon kepada polisi agar anaknya pulang sebab kondisi tidak sadar, senyum-senyum juga ngomongnya ngelantur tetapi pihak polisi tetep membawa ke Polrestabes Surabaya, ibunya juga ikut ke kantor polisi naik mobil.

“Ibu diluar aja, tak berselang lama mendengar suara gubrak-gubrak didalam ruang penyidikan juga dibantu ayahnya,” katanya

Salah petugas penyidik baju sobek tetapi perlawanan saya tidak tahu, Ayah korban juga sempat membantu untuk memisahkan.

“Ibu korban disuruh pulang sebab sudah malam, kalau ada keperluan nanti di panggil lagi,” keluhnya.

Lanjut ibu korban, esoknya hari Sabtu bahwa korban sempat di bawa oleh Satpol PP ke dinas sosial, “Tahu-tahu anak saya di bawa RSJ Menur dalam keadaan meninggal diberitahu anggota Linmas,” pungkasnya

Sementara itu ayah korban Supriyanto pada hari Sabtu pagi terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Surabaya, “Anak saya meninggal secara tidak wajar dan meminta keadilan,” bebernya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) bahwa benar ada pelaku dugaan curanmor yang tewas di RSJ Menur, Gubeng, Surabaya.

“Pelaku dari penyerahan masyarakat pada Jumat (8/11/24) malam dan ditangani Polrestabes Surabaya. Besoknya, Sabtu (9/11/24) kami serahkan ke Dinsos Surabaya untuk rehabilitasi, karena saat dilakukan pemeriksaan dia belum sadar dan hasil tes urine positif ada zat narkoba. Tidak lama kami dikabari pihak RSJ Menur bahwa dia telah meninggal dunia. Kita masih melakukan penyelidikan tentang penyebab tewasnya Ananda Ridho,” katanya kepada awak media. Minggu (10/11/2024). TOK

PNS Sidoarjo Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Presiden RI

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, melakukan Upacara bendera memperingati Hari Pahlawan di gelar Pemkab Sidoarjo di Alun-alun Sidoarjo. Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori memimpin langsung jalannya upacara dengan khidmat. Dalam upacara tersebut penganugerahan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI diterima Pegawai Negeri Sipil/PNS Sidoarjo. Minggu (10/11/2024).

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang‑Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian kepada negara.

Penerima penghargaan tersebut diantaranya Kepala Dinas Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PCKTR) Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, Kabag Umum Setda Sidoarjo Dra Dana Riawati, M.Si, Kepala UPTD Puskesmas Gedangan Sulastri,  serta guru SDN Anggaswangi 2 Sukodono Tasu Ah, S.Pd M.Pd. Selain itu diterima juga oleh Varia Indah Subekti, A.Md.Gz yang bertugas di UPTD Puskesmas Waru, Maskur dari  SDN Berbek Waru,  dr Eko Budiyanto dari Puskesmas Kedungsolo Porong serta Wiwik Srinis Purwatiningsih yang bertugas di Kecamatan Krian dan Nancy Diana Rosita yang mengabdi di SDN Banjarbendo Sidoarjo.

Sementara itu Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori membacakan sambutan menteri Sosial RI menekankan implementasi kepahlawanan. Disampaikannya bahwa implementasi kepahlawanan dahulu dan sekarang sangat berbeda.

Jika dahulu adalah dengan semangat mendobrak, menjebol dan meruntuhkan bangunan struktur kolonialisme penjajah.  Maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia. 

Oleh karenanya ia berpesan semangat kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptakan kemakmuran masyarakat, mewujudkan perlindungan sosial sepanjang hayat serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif untuk rakyat dimanapun berada. 

“Kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun kemajuan sebuah bangsa juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan agar jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik dalam meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Menurutnya implementasi sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat dapat dimulai dari diri sendiri. Dapat dimulai dari hal yang paling kecil untuk kemaslahatan masyarakat.

Ia juga berharap momen Peringatan Hari Pahlawan seperti ini akan muncul semangat baru. Akan muncul sosok warga negara Indonesia yang berhasil mengeluarkan inovasi baru untuk mengimplementasikan nilai kepahlawanan sesuai dengan tantangannya saat ini.

“Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat,”ajaknya. CAR

Dukung Ekonomi Nasional, Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Lokal

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi. Jumat (08/11/2024).

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

“Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono.

Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.

Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu, menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN. “Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak.”

Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Guna memastikan, serapan TKDN sesuai dengan peraturan, PET selalu melakukan analisis nilai TKDN secara menyeluruh pada setiap proyek. Calon vendor diharuskan mengisi formulir yang mencakup perhitungan TKDN beserta surat pernyataan komitmen untuk memenuhi nilai minimum TKDN yang telah ditentukan. Saat proyek berjalan pun, realisasi nilai TKDN juga selalu dipantau secara berkala dan diaudit oleh pihak independen.

“Komitmen kami terhadap TKDN ini, kami percaya akan terus memperkuat posisi terminal PET sebagai bagian dari rantai distribusi energi nasional. Terminal punya peran penting sebagai pintu distribusi energi sebelum disalurkan kepada masyarakat,” tambah Bayu.

Sebagai bagian dari objek vital nasional, pengelolaan aset atau asset integrity management juga jadi fokus utama PET untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional perusahaan mematuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi. Hal ini dipercaya akan mendukung ketahanan energi nasional, dengan infrastruktur strategis yang mumpuni.

“PET memiliki komitmen utama untuk terus mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran infrastruktur strategis PET ditambah dengan penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi TKDN dalam pembangunannya diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan nasional. Kami juga memberikan kesempatan dan keterbukaan kepada pengusaha domestik sebagai calon mitra kerja sama atau vendor untuk terlibat dalam project-project PET, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan” tutup Bayu. TOK/*

Kebacut, Pemuda Perkosa dan Rampas Kalung Nenek

Surabaya, Timurpos.co.id – Ginanjar Teguh Dwi Saputro merudapaksa perempuan berusia 60 tahun berinisial PI. Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. Kini Ginanjar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar diam-diam menyelinap masuk ke rumah PI di kawasan Karah. Dia lantas melecehkan perempuan yang seorang diri di dalam rumah tersebut.

“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap JPU Karimudin dalam dakwaannya. Kamis (07/11/2024).

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR. Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. KR lantas melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke Polisi.

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan. Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Ecoton Desak BPOM, Terkait Temuan Microbeads pada Produk Personal Care

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (07/11/2024).

Aksi ini bertujuan mendesak BPOM segera bertindak atas temuan microbeads yang terdeteksi pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar luas di pasaran. Ecoton memperingatkan bahwa microbeads—butiran plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampo—berpotensi mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda di Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menggambarkan skenario bayi-bayi yang terpapar mikroplastik dalam toples menggambarkan temuan mikroplastik sejak dalam kandungan sampai dilahirkan terpapar produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads. Dalam aksi ini, Ecoton mengangkat isu bahaya jangka panjang partikel mikroplastik ini yang secara tidak langsung dapat mencemari tubuh manusia. “Mikroplastik yang jenisnya microbeads ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat berbahaya,” ujar Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton, Alaika Rahmatullah.

Kandungan Microbeads Pada Produk Perawatan Diri Sangat Rentan Untuk Bayi

Ecoton melakukan penelitian pada beberapa produk perawatan bayi dan perawatan diri yang banyak digunakan oleh masyarakat Jawa Timur. Hasilnya, dari 83 produk yang diteliti dan beredar dipasaran terdapat 58% produk terdeteksi adanya microbeads, produk ini berisiko masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit ditambah ketika digunakan pada bayi maka akan sangat rentan. Bahkan dalam temuan ini, Ecoton mengungkap ada satu produk yang mengandung sepuluh jenis microbeads di dalamnya (Carbomer, Dimethicone, Cyclohexasiloxane, Cyclopentasiloxane, Laureth-4, PEG-55 Stearate, Polyquaternium-10, Sodium, Polynaphthalenesulfonate, Dimethiconol, Laureth-23).

Hasil penelitian Ecoton yang berlangsung sejak bulan September – November 2024 menemukan sejumlah produk perawatan bayi juga mengandung butiran microbeads. Temuan ini telah dikonfirmasi pengujian laboratorium independent yang dilakukan Ecoton. “Microbeads ini hampir tidak mungkin diuraikan dalam sistem pengolahan limbah, sehingga dengan cepat berakhir di sungai-sungai termasuk Sungai Brantas yang menjadi sumber air penting di Jawa Timur” tegas Peter Christian Koordinator Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya.

Jalur Masuk Mikroplastik, Ancam Generasi Muda

Selain mengancam lingkungan, kehadiran mikroplastik ini juga ditemukan dalam darah manusia. Rafika Aprilianti pakar mikroplastik dari Ecoton menegaskan bahwa “Partikel mikroplastik dapat memasuki tubuh manusia melalui tiga jalur utama, yaitu pernapasan (inhalasi), pencernaan, dan kontak kulit”

“Melalui udara, mikroplastik yang terhirup dapat menembus paru-paru dan menyebabkan peradangan atau masalah pernapasan kronis. Sementara itu, melalui makanan dan minuman, partikel ini bisa terakumulasi dalam sistem pencernaan, yang berpotensi memengaruhi organ dalam. Bahkan, melalui sentuhan, mikroplastik bisa meresap ke kulit, terutama jika ukuran partikelnya sangat kecil, sehingga memperbesar risiko akumulasi di tubuh. Dalam jangka panjang, mikroplastik ini bisa mengganggu perkembangan sistem imun bayi, anak anak dan generasi muda,” ujar Rafika Kepala Laboratorium Ecoton.

Minimnya Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Mengandung Microbeads

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Aturan ini mencantumkan microbeads dalam daftar bahan yang tidak diizinkan, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya mikroplastik. Namun, lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut membuat produk-produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads masih bebas beredar di pasaran. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena microbeads memiliki ancaman yang serius bagi anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap dampaknya,” ujar Mimin Setia Wati, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

Desak BPOM untuk Segera Bertindak

BPOM harus segera mengambil tindakan dengan menarik produk-produk yang mengandung microbeads dari pasaran dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan microbeads dalam kosmetik dan produk perawatan bayi. “Dalam aksi ini kami juga mengimbau BPOM untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung microbeads agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman. Kami berharap BPOM dan pemerintah bertindak tegas untuk melindungi bayi-bayi dan anak-anak kita dari bahaya mikroplastik. Generasi mendatang layak untuk hidup bebas dari ancaman kontaminasi mikroplastik,” tegas Alaika Rahmatullah.

Sebagai langkah lebih lanjut, Ecoton berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik dan pemantauan kualitas lingkungan agar masalah mikroplastik ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas. TOK/*

Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Terdakwa Gerald Hariyanto Diadili Secara Daring di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ahmad Muzakki mengatakan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya (Top Ten Club Coyote Bar) terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu,” Kata JPU Muzakki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/11/2024).

Masih Kata JPU Muzakki bahwa, keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, namun dikeranakan saksinya belum siap. Sehingga sidang, ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. TOK

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kembali Menerima Kunjungan Studi Tiru Dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Studi Tiru di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, M.Hidayat, bersama tim pembangunan ZI. Rabu (06/11/2024).

Tim pembangunan ZI Kanim Jakarta Pusat dipandu untuk office tour di area pelayanan Kantor Imigrasi Tanjung Perak sekaligus melihat langsung berbagai inovasi dan fasilitas yang tersedia.

Acara kemudian dilanjutkan di ruang aula, dengan diawali sambutan dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Fajri Dirgantara.
Dalam sambutannya Kasubag TU Kanim Tanjung Perak menyampaikan pentingnya kolaborasi antar kantor Imigrasi. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari rekan-rekan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kegiatan Studi Tiru ini adalah momen penting bagi kita untuk berbagi inovasi dan pendekatan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Kasubag TU Kanim Jakarta Pusat dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sarana dan prasarana yang begitu lengkap dan memberikan konsep kenyamanan yang dapat memanjakan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kami berharap bisa belajar banyak dari inovasi yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan penayangan Video Profile, sesi tanya jawab kemudian penyerahan cinderamata diakhiri dengan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen ini. TOK

Ponedi Pembobol Rumah Jaksa Yogi Andiawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Kebun Ponedi alias Kacong dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pencurian di rumahnya Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Cipta menanggal III No 9 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dzulkifli Nento mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Dzulklifi di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/11/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Ponedi menyatakan meminta keringan hukum, dikaranakan masih memilki anak bersekolah.” Saya minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto menyebutkan bahwa, Ponedi memasuki rumah Yogi ketika ditinggal pulang kampung ke Jogjakarta. Pertama, dia masuk ke dalam rumah yang kosong dengan memanjat pagar lalu menyelinap melalu jendela. Pada aksi yang pertama, Ponedi membawa kabur uang Rp 3,5 juta yang tersimpan di laci.

Berselang tiga pekan, dia kembali mencuri di rumah majikannya tersebut dan berhasil membawa pulang Rp 3,5 juta. Berikutnya pada pertengahan Juli lalu dia juga mengambil uang dengan nominal yang sama, yakni Rp 3,5 juta. Terakhir, pada akhir Juli dia kembali mengulangi perbuatannya kali keempat. Dia mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.

Namun, kali ini dia bernasib sial. “Perbuatan terdakwa diketahui Yogi dari rekaman CCTV dari dalam handphone,” ungkap JPU Suparlan dalam dakwaannya.

Yogi dan ketua RT, Mahmulhadi lantas membawa Ponedi ke Polsek Gayungan. Perbuatan Ponedi telah merugikan Yogi senilai Rp 25 juta. Ponedi tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK