Suasana sidang kasus peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan obat-obat terlarang jenis Pil LL, yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dengan agenda pemerikasan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Selasa, (04/07/2023).
Dalam sidang kali berjalan alot, dimana keterangan para terdakwa tidak konsisten. Saat sebulum diperiksa para terdakwa ditanya dulu apakah keterangan terdakwa saat di BAP dipenyidik benar semua, kedua terdakwa membanarkan BAPnya,” iya benar,” saut para terdakwa.
Pada intinya kedua terdakwa tidak mengakui kalau barang titipan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok ada sabunya, cuma tahunya hanya Pil LL.
Dari keterangan terdakwa Alfian saat itu dihubungi Miftahul melalui telepon, bilangnya hanya boyongan (pindahan) dan atas permintaannya, saya sewa pikup. Kemudian kami ( saya, Miftahul bersama istrinya) berangakat ke Jombang, sesampainya di tujuhan. Miftahul turun dari mobil mengambil satu kardu, lalu kita pulang ke rumah.
Setelah sampai di Rumah, kardus itu dibuka ternyata isinya 77 botol yang berisi Pil LL dan ada sabunya. Lalu saya suruh Miftahul untuk bawa pulang kardus tersebut, namun Miftahul memaksa untuk menyipan barang tersebut.
“Karena ketakutan, barang tidak ambil oleh Miftahul kemudian atas inisiatif sendiri. Sebagian barang dititipkan kepada Ismail 50 botol berisi Pll LL dan sabu berserta timbangan eletrik,” kata Alfian.
Sementara Ismail mengaku tidak tahu kalau titipan barang iti ada sabunya. Saya tahunya cuma Pil LL.
“Kalau sabunya saya tidak tahu, tahunya cuma Pil LL yang disimpan di dakam bolol sebanyak 50 botol. Karana saat itu saya tidak membuka kadusnya,” kata Ismail.
Disingung oleh Penasehat Hukumnya, Sadak saat terdakwa Ismail ditangakap polisi dan dilakukan test urin apa hasilnya? “Alhadulillah Negatif, karana saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya hanya petani,” saut terdakwa Ismail.
Sontak, sadak mengatakan, tolang dicatat dan dicek Yang Mulia, terkait barang bukti, karana kemarin saksi bilang kalau klien kami hasil testnya positif.
“Terkait hasil test urine terdakwa Ismail, tidak dilampirkan oleh penyidik,” kata JPU Robiatul.
Keterangan para terdakwa bertolak belakang dengan di BAP dan dakwaan JPU.
Kemudian JPU menegur kepada terdakwa untuk kooperatif, karena jawaban para terdakwa tidak konsisten. Tadi membenarkan keterangan di BAP, tidak ada penekanan saat di BAP dan sudah tanda tangan. Kenapa sekarang beda.
Kemudian JPU Robiantul menayakan kepada terdakwa Ismail terkait titipan oleh Alfian berupa 50 botol berisi pil LL, sabu sebarat 14, 74 gram, 2 pak plastik klip kosong; satu tempat kaca mata, satu sedotan skrop, satu sendok plastik?,” saya tidak tahu soal sabunya,” ujar Ismail.
Dikarenakan keterangan terdakwa berbeda-beda, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU mengahdirkan para terdakwa dan pihak penyidik sebagai saksi verbalisan untuk dikonfortir.
“Sidang pemerksanan para terdakwa dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 2 PN Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusuma, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).
Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.
Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok