Timur Pos

Ketua Pemuda Demokrat Jatim Kritik Pernyataan Putra Mahkota Keraton Solo: “Feodalisme Kolonial vs Nasionalisme Rakyat”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, mengecam unggahan kontroversial Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPAA Hamangkunegoro, yang menyesalkan bergabung dengan Republik Indonesia. Menurut Hendrix, pernyataan tersebut tidak hanya ahistoris, tetapi juga mengungkap kontradiksi abadi antara feodalisme warisan kolonial yang dipertahankan keraton dengan semangat nasionalisme kerakyatan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia.

Kritik Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, terhadap pernyataan Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPAA Hamangkunegoro, bukan sekadar soal ketidaktepatan historis, melainkan juga menguak kontradiksi mendasar antara semangat feodalisme yang dipertahankan keraton dengan nasionalisme kerakyatan yang menjadi fondasi Republik Indonesia. Persoalan ini, menurut Hendrix, bukan hanya retorika politik, tetapi menyentuh jantung identitas bangsa: apakah Indonesia dibangun untuk rakyat atau untuk melanjutkan warisan hierarki kolonial?

Feodalisme vs Nasionalisme Kerakyatan: Dua Kutub yang Bertolak Belakang

Hendrix menegaskan, klaim keistimewaan Surakarta yang diusung Keraton Solo bersumber dari *vorstenlanden*—status istimewa warisan Hindia Belanda yang diberikan kepada kerajaan-kerajaan Jawa sebagai “mitra” penjajah. Sistem ini menciptakan elite feodal yang bertindak sebagai perpanjangan tangan kolonial, menguasai tanah dan rakyat dengan legitimasi adat yang dikendalikan Belanda.

“Ini bertentangan dengan semangat nasionalisme kerakyatan 1945 yang lahir dari gerakan massa anti-penjajahan, anti-feodal, dan mengusung kedaulatan rakyat sebagai prinsip tertinggi,” tegas Hendrix. Selasa (04/03/2025).

Ia menggarisbawahi bahwa Revolusi Agustus 1945 tidak hanya mengusir penjajah, tetapi juga membongkar sistem swapraja (pemerintahan kerajaan) yang dianggap sebagai parasit kolonial. Di Solo, gerakan rakyat yang dipimpin Tan Malaka dan kelompok revolusioner pada November 1945 menuntut pembubaran Keraton Surakarta sebagai entitas politik.

“Rakyat bergerak karena lelah ditindas dua kali: oleh kolonial Belanda dan oleh feodalisme lokal yang hidup dari pajak dan kerja paksa,” papar Hendrix.

Nasionalisme Kerakyatan: Semangat yang Mengubur Feodalisme

Menurut Hendrix, integrasi Kasunanan Surakarta ke Indonesia pada 1946 melalui Penetapan Pemerintah No. 16/SD bukan hadiah dari keraton, melainkan hasil tekanan gerakan rakyat yang menginginkan pemerintahan egaliter. “Status keistimewaan keraton dicabut pada 1946 karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Yang diakui hanya kebudayaan, bukan kekuasaan politik,” ujarnya.

Di sini, kontradiksi muncul: Keraton Solo, melalui narasi “kekecewaan”, secara implisit ingin mengembalikan hak-hak istimewa yang justru bertentangan dengan cita-cita republik. “Feodalisme mengajarkan rakyat untuk tunduk pada simbol dan darah biru, sementara nasionalisme kerakyatan mengajarkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Ini dua hal yang tidak bisa didamaikan,” tegas Hendrix.

Mengapa Ahistoris?

Hendrix menjelaskan, klaim Keraton Solo mengabaikan fakta bahwa rakyat Jawalah yang memilih membubarkan sistem swapraja. Pada 1945-1946, aksi-aksi pengambilalihan tanah keraton dan pembentukan pemerintahan lokal di Solo menunjukkan penolakan terhadap feodalisme. “Jika keraton hari ini merasa berjasa pada Indonesia, itu harus diingat: jasa terbesar mereka justru ketika meleburkan diri ke republik dan melepaskan hak-hak politiknya. Bukan malah mengungkit-ungkit keistimewaan kolonial,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pembelaan bahwa keraton “kecewa” pada persoalan bangsa. “Jika ada ketimpangan sosial hari ini, itu justru karena oligarki dan sisa-sisa feodalisme yang bertahan, bukan karena republik gagal. Jangan jadikan kekecewaan sebagai dalih untuk merongrong konsensus sejarah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbasis kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Warisan yang Harus Diperjelas: Budaya vs Kekuasaan

Hendrix menegaskan, pihaknya tidak menafikan peran keraton sebagai pelestari budaya. “Yang kami tolak adalah upaya mengubah keraton kembali menjadi kekuatan politik dengan narasi nostalgia kolonial. Budaya Jawa bisa hidup tanpa harus menyuburkan feodalisme,” ujarnya.

Ia mengingatkan, di era demokrasi, legitimasi kekuasaan datang dari rakyat melalui pemilu, bukan dari garis keturunan atau warisan kolonial. “Pernyataan yang mempertentangkan kontribusi keraton dengan nasionalisme adalah pengkhianatan terhadap revolusi 1945. Saat itu, ribuan petani dan buruh Solo berkorban bukan untuk memulihkan tahta, tapi untuk membangun negara yang setara,” tegas Hendrix yang juga alumni Ilmu Sejarah Universitas Airlangga ini.

Penutup: Revolusi Belum Selesai

Polemik ini membuktikan bahwa revolusi Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Feodalisme mungkin telah kehilangan kekuatan politiknya, tetapi mentalitasnya masih hidup dalam bentuk romantisme sejarah yang diputihkan. Nasionalisme kerakyatan, yang diusung oleh para pejuang republik, harus terus dijaga sebagai benteng melawan segala bentuk pemujaan hierarki kolonial. Sebab, seperti diingatkan Hendrix,

“Indonesia lahir dari rahim perjuangan rakyat, bukan dari restu keraton-keraton yang dulu menjadi kaki tangan penjajah.” Bebernya. FER

Mantan Ketua Hipmi dan Rekannya Terlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

Foto: Terdakwa Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili didampingi Penasehat Hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera serta Abdul Ghofur masih buron diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama pengiriman solar di Hamahera yang merugikan Galih Kusamawati sebesar Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Luthfy, SE yang merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan rekanya menjalani sidang. Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi korban Galih Kusmawati. Terdakwa

Galih Kusmawati mengatakan bahwa, perkara ini, berawal diajak kerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar di Helmahera. Singkat cerita saya tertarik dan memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar dengan disertai perjanjian saya dengan PT. Petro Energy Solusi (PES), terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebgai direkturnya.

“Dikarenakan solar tidak kirim-kirim oleh para terdakwa, kemudian saya somasi dan saat somasi kedua ada tranferan uang masuk Rp 26 juta, namun tidak ada penjelsan uang apa. Padahal di Somasi sudah jelas saya minta uang saya dikembalikan,” kata Galih. Selasa (04/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, atas kejadian itu ada tiga orang dilaporkan yakni Luthfy, De Laguna dan Abdul Ghofur. Mereka itu satu group dan satu Holding.

“Terdakwa Luthfy sempat proyek ini fiktif,” tambanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan awalnya 30 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023, para terdakwa mengajak saksi Galih Kusumawati untuk bertemu di gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan Galih Kusumawati agar memberikan modal untuk kerjasama pengadaan solar industri.

Setelah itu, Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy dan bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur bertemu dengan saksi di Pakuwon center dan menjelaskan terkait PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri. Kemudian terdakwa menyakinkan saksi Galih Kusumawati dengan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, purchase order dan Jaminan Cek untuk menarik perhatian saksi agar ikut berinvestasi.

Saksi Galih Kusumawati menyerahkan uang kepada T. Petro Energy Solusi melalui tranfer ke bank sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2023, menyerahkan dana sebesar Rp 3 miliar dan kedua menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga total yang disetorkan kepada PT. Petro Energy Solusi dengan total sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah uang diterima oleh terdakwa tidak mengirim kan solar industri yang dijanjikan. Bahkan cek yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Galih Kusumawati tidak dapat dicairkan karena alasan dana tidak mencukupi. Ketika saksi menanyakan perkembangan lebih lanjut, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa, namun gagal. Ia kemudian mengirimkan somasi kepada terdakwa, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibatnya, saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Kemudian mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kebohongan belaka, termasuk klaim tentang kerjasama dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi yang tidak pernah ada.

Atas perbuatnya para terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Petugas BNNP Jatim Geledah 4 Rumah Terkait Perkara Penyelundupan Sabu 15 Kg Via Suramadu

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat rumah milik Agus Mardianto, tersangka penyelundupan 15 kilogram sabu melalui Jembatan Suramadu. Pemeriksaan secara serentak ini dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan.

Dua rumah yang digeledah berada di Surabaya yaitu di Gang Kedondong Kidul, Tegalsari, dan di Jalan Dupak Masigit Gang V No 18. Dua lainnya terletak di Bangkalan, Madura tepatnya di Desa Parseh dan Arusbaya. 

Kepala Bidang BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, menjelaskan bahwa Rumah di Tegalsari milik orang tua Agus Mardianto, sedangkan rumah di Dupak adalah kontrakannya yang ditempati istri dan anak. “Sedangkan, di Madura rumah yang diduga pernah sebagai tempat menyimpan sabu,” katanya.

Agus Mardianto ditangkap di Jembatan Suramadu pada Rabu (19/02/2025) pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Calya putih L 1079 CAE yang membawa 10 kilogram sabu dalam kemasan teh Tiongkok. 

Sabu tersebut diambil dari laki-laki inisial F di Desa Jedog, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Agus, yang diduga sebagai pengedar membawa sabu tersebut menuju Madura rencananya akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial MD di Desa Parseh, Bangkalan, Madura.

Setelah ditangkap, Agus Mardianto kini dibawa ke Jakarta untuk ditahan di BNN RI.  Pengakuannya yang hanya sekali mengantar sabu diragukan, sebab dirinya  adalah residivis kasus serupa tahun 2015.  Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh komplotannya. TOK

Peduli Petani Garam, Tim DPD Jatim Rumah Gibran Meninjau Produksi Geomembran di Mojokerto

Foto: Ketua DPD Jawa Timur Rumah Gibran Eko Tjahjono Prijanto Bersama Anggotanya

Mojokerto, Timurpos.co.id – Indonesia yang dikenal sebagai negara maritim, memiliki potensi besar dalam industri garam. Namun, kualitas garam yang dihasilkan sering kali belum optimal akibat proses pengeringan yang kurang efisien.

Kini teknologi geomembran muncul sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas garam yang dihasilkan, memberikan harapan baru bagi petambak garam di seluruh nusantara.

Geomembran adalah lapisan tipis yang terbuat dari bahan plastik khusus yang tahan terhadap air dan korosi. Penggunaan teknologi ini pada proses pengeringan garam telah terbukti meningkatkan efisiensi dan hasil produksi garam yang lebih berkualitas.

Dengan menggunakan geomembran, proses pengeringan menjadi lebih efektif, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memanen garam dan meningkatkan hasil akhir yang lebih bersih serta putih..

Dalam upaya mendorong penerapan teknologi ini, Ketua DPD Jawa Timur Rumah Gibran Eko Tjahjono Prijanto melakukan kunjungan ke salah satu produsen geomembran, PT. Cahaya Mas Makmur (CMM) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

PT. CMM memproduksi geomembran yang diterapkan oleh petambak garam untuk mempercepat proses panen. Meskipun musim kemarau basah terjadi, petambak garam di daerah tersebut kini dapat memanen lebih cepat dengan kualitas garam yang lebih baik.

“Kunjungan Rumah Gibran ke PT. CMM bertujuan untuk memastikan bahwa produk geomembran yang dihasilkan oleh perusahaan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi petambak garam di Jawa Timur, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam,” ucap Eko. Selasa (04/03/2025).

Dengan adanya sistem geomembran ini, petambak garam tidak hanya dapat menghasilkan garam yang lebih putih dan bersih, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri garam secara keseluruhan.

“Teknologi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor garam Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” terangnya.

“Visi misi rumah Gibran sendiri untuk menciptakan trademark garam berkualitas dan untuk mempertahankan eksistensi petani garam lokal yang tangguh,” pungkasnya.TOK

Kongkalikong Notaris Ferry Gunawan Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Foto: Notaris Ferry Gunawan, SH Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 dengan agenda keterangan saksi Notaris Ferry Gunawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/03/2025).

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa, terdakwa yang merupakan Komisaris CV Kraton Resto Group, menjadi Direktur dalam akta perjanjian pengelohaan yang dibuat oleh Notaris Ferry Gunawan, SH dengan Ellen Sulistyo yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.

Notaris Ferry Gunawan menjelaskan bahwa, terdakwa sebagai Direktur berdasarkan surat kuasa khusus, namun saya juga mengetahui kalau terdakwa adalah komisaris.

Disingung oleh JPU terkait klausul dan isi perjanjian tersebut apakah saksi menjelaskan kepada para pihak.

Ferry mengatakan bahwa, saat itu semua pihak hadir dalam penandatangan perjanjian tersebut dan saya cuma membacakan tidak menjelaskan isinya.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa tidak mengecek asal usul obeyek yang diperjanjikan dan dalam perkara ini adalah obyek milik pemerintah harusnya ada persetujuhan dari pemerintah.

“Iya harusnya ada persetujuhan dari KPKNL, namun perjanjian itu dibuat masih ada kontrak (kontraknya belum habis,” kelit Ferry.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi Notaris. “Saya Kira keterangan saksi sudah benar Yang mulai.” Saut terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Effendi Pudjuhartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen. TOK

Wiryanto Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Diadaili di PN Surabaya terkait Perkara Tipu gelap senilai Rp 10 Miliar

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto dihadirkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Mulia Wiryanto, Graha Family Blok O No. 206 Surabaya atau di Jl. Margorejo Indah B-118 RT 02 RW 08 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditunda lantaran penasehat hukum terdakwa belum siap.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim memeriksa dokomen kuasa hukum terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menemukan dari tiga orang pengacara terdakwa, satu orang masih statusnya magang, sehingga Majelis Hakim tidak memperbolehkan untuk ikut sidang dan ada juga yang belum meyerahkan Base sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Mulia Wiryanto yang merupakan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, mengatakan bahwa, untuk Kuasa dari penagacara Robert Mantini dan Slemet sudah dicabut dan digantikan mereka.

Kuasa Hukum dari terdakwa menyapaikan bahwa, kami minta waktu dua minggu untuk agenda pembacan eksepsi, karena kami baru menjadi kuasa hukum terdakwa dan kami juga jauh Yang Mulai (dari Jakarta).

“Kami minta waktu 2 minggu,” kata kuasa hukum terdakwa. Senin (03/03/2025).

Atas permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menolak, karena sidang kemarin sudah di sepakati hari ini adalah sidang pembacaan ekespsi, seharusnya jarak dan waktu tidak jadi masalah di era sekarang. Kalian saja tidak ada koordinasi dengan baik sesama tim.

“Jadi kami putusankan untuk sidang eksepsi pada hari Kamis,” tegas Hakim Djuanto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, sekira awal bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersama-sama saksi PURNAWAN HARTAJA, saksi RAHMAT SANTOSO maupun saksi WILLEM LUMINGKEMAS UMBAS bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dan menjelaskan terdakwa MULIA WIRYANTO memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan dan bilamana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan terdakwa, namun terkait penawaran terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H awalnya menolak dengan alasan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.

Bahwa sekira pertengahan bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, terdakwa menunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa bahwa, terdakwa mengatakan benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari terdakwa. Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin bahwa uang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak akan hilang serta sewaktu-waktu saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H perlukan dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali dan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pun dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5% per bulan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, SH. serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H hanya duduk manis saja, dimana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya. Karena ada jaminan dan diperlihatkannya foto-foto aktifitas usaha dari terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H. tertarik.

Bahwa pada tanggal 04 September 2020 saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 Milar yang sewaktu-waktu dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jl. Dr.Soetomo No. 118 Surabaya.

Bahwa atas usaha jual beli gula maupun pengadaan gula dari PTPN Jawa barat yang dikatakan oleh terdakwa, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak pernah terlibat atau melihat secara langsung usaha yang dijalankan oleh terdakwa semuanya hanya berdasarkan kepercayaan dan terlebih lagi uang yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H serahkan hanya berupa titipan saja sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak terlibat dalam hal apapun.

Bahwa dalam kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, dimana keuntungan yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500.000.

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh terdakwa dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji dari terdakwa, dengan alasan bilamana uang modal titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi serta selain itu terdakwa saat ini masih mengurus masalah perkara terkait hotel SANTIKA terletak di Jalan Jemursari Surabaya, yang masih bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya untuk go public dan bilamana selesai maka uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pasti dikembalikan sepenuhnya tanpa merugikan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H.

Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa , yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian dari Sdr. MULIA WIRYANTO terkait uang titipan milik saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tersebut, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tertanggal 15 Juli 2024, atas surat tersebut terdakwa juga tidak mengembalikan keuangan titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. Surat Teguran Ke–2 / Terakhir tertanggal 29 Juli 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tetapi tidak ada tanggapan hingga saat ini

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H berdasarkan hasil pengecekan di DITJEN AHU, sesuai Akta No. 54 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat di hadapan notaris EDHI SUSANTO SH.,MH, ternyata terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. KARYA SENTOSA RAYA pada tanggal 16 Juni 2021, sebagaimana 1 (satu) bendel Profil Perusahaan PT. Karya Sentosa Raya periode 07 April 2017 s/d 06 Februari 2024 yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI tanggal 18 Oktober 2024. Bahwa pada saat terdakwa menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pada saat bulan Agustus 2020 dan pada saat terdakwa menerima uang titipan modal dari saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 4 September 2020 terdakwa belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. KARYA SENTOSA RAYA dan tidak memiliki saham di PT. KARYA SENTOSA RAYA, selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.

Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10 Miliar kemudian saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H mengalami kerugian sebesar + Rp.10 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Perhutani Dukung Penanaman 500 Pohon di Hari Bakti Rimbawan 2025

Bogor, Timurpos.co.id – Perum Perhutani berperan aktif dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-42. Acara yang mengusung tema “Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan” ini berlangsung di Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan. Turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Direktur Utama PT Inhutani I, Ketua Yayasan Sarana Wana Jaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa Hari Bakti Rimbawan merupakan momen refleksi bagi para rimbawan untuk mengevaluasi capaian dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan hutan.

“Melalui rangkaian kegiatan Hari Bakti Rimbawan, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki diri, institusi, dan tentunya hutan kita agar semakin lestari sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran acara ini,” ujarnya.

Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa Perhutani tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan melalui praktik pengelolaan yang berkelanjutan.

“Perum Perhutani senantiasa menjalankan misinya dalam mengelola sumber daya hutan secara lestari. Kami rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun di lokasi reboisasi, tidak hanya untuk rehabilitasi hutan tetapi juga mendukung program pemerintah dalam memperluas serapan karbon,” ujarnya.

Ketua penyelenggara acara, Fahrizal, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana meteorologis serta mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi guna mendukung ketahanan pangan, energi, dan air. Kami juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan masyarakat dan sektor swasta. Sektor kehutanan tidak hanya berfokus pada target nasional, tetapi juga mendukung pencapaian target global melalui Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” jelasnya.

Sebagai bagian dari aksi nyata rehabilitasi hutan, sebanyak 500 bibit pohon endemik ditanam di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar dengan luas 1,6 hektare. Jenis pohon yang ditanam antara lain Rasamala, Puspa, Huru, dan Saninten. Selain itu, sebanyak 75 bibit pohon produktif berjenis Multi-Purpose Tree Species (MPTS) dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai upaya mendorong kesejahteraan melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Melalui kegiatan ini, Perhutani bersama Kementerian Kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan hutan berkelanjutan untuk generasi mendatang. TOK/*

Pembangunan Jalan di Tojong-Burneh Diduga Tak Sesuai Volume, Warga Mengeluh

Foto: Kondisi Jalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Pemkab Bangkalan terus berupaya membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dilansir https://bangkalankab.go.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan telah memutuskan rencana pembangunan 33 ruas jalan yang anggaran dana pembangunannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAUM 2024), Penetapan Pokir dan Hasil Musrembang.

Dari 33 ruas jalan yang dibangun terdapat 2 ruas jalan yang anggaran pembangunannya berasal dari DAK dan pengadaan fisiknya direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari hingga Bulan Maret, 2024.

Adapun 2 ruas jalan tersebut yakni:

1. Peningkatan ruas jalan Tragah hingga Labang dengan rencana volume capaian sepanjang 2.050 Meter.

2. Peningkatan ruas jalan Tonjung hingga Perreng, Burneh dengan rencana volume capaian sepanjang 2.200 Meter.

Namum hasil investigasi dan pantauan awak media di lokasi, piningkatan/ pembangunan ruas jalan dari Tonjung hingga Desa Kapor.

Seperti yang terlihat saat ini, jalan rusak yang kerap menjadi perbincangan masyarakat yang melintas di sepanjang jalan tersebut, bahwa jalan yang rusak dan berbahaya untuk pengendara sudah berpuluh-puluh tahun lamanya,” ungkap AD salah satu warga setempat.

Karena walaupun ada perbaikan/pembangunan ruas jalan dari Tonjung hanya mencapai di wilayah Desa Kapor itupun hanya sekira 50%, selanjutnya yang tidak merasakan nyaman saat melintas akses jalan. Desa Sobih, Desa Pamolangan, Desa Binoh, hingga seterusnya.

Menurut AD (30) ia menambahkan bahwa, Kondisi jalan saat ini dalam kondisi rusak parah, dengan banyaknya lubang-lubang besar setiap turun hujan genangan air menutupinya, warga sulit menghindari jalan tersebut apalagi yang memakai mobil, sepeda Motor saja agak kesulitan,” terangnya ke awak Media

Tak hanya itu saja “Terkadang warga menutupi jalan berlubang itu dengan batu bedel atau batu galian, itu hasil swadaya masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Dinas Komunikasi dan informatika Bangkalan di konfirmasi Liputan Indonesia melalui nomor WhatsApp 08233****** menerangkan belum tau kami kelanjutannya, untuk pengaduan semua pakai aplikasi & sosmed kami nggak bisa jawab karena bukan kewenangan kami,” pungkasnya. TOk/*

PN Surabaya Akan Segera Terapkan Sidang Secara Tatap Muka

Foto: Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, SH.,M.Hum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak perlu kuatir, karena Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya telah menjamin Pelayanan Publik tetap berjalan seperti biasanya, meskipun penyesuaian jam saat bulan suci Ramadhan ini akan diterapkan.

KPN Surabaya, Dr. Rustanto SH., M.Hum melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim, S. Pujiono mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri Surabaya di Bulan Suci Ramadhan tetap menjalankan pelayanan publik seperti bisa, jadi untuk jadwal sidang kita majukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kemudian kita lanjutakan untuk sidang perkara Pidana hingga pukul 15.00 WIB.

“Untuk pelayanan di PTSP, kita buka dari 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Pujianto kepada awak media. Jumat (28/02/2025).

Disingung terkait apakah PN Surabaya, siap untuk menjalankan sidang tatap muka atau offline.

Hakim S. Pujiono SH., M.Hum menjelaskan bahwa, KPN sudah berkoordinasi kepada semua pihak, mulai dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan agar sidang tatap muka atau offline bisa dilakukan di PN Surabaya. Pada intinaya semuanya menyabut dengan baik.

“Jadi PN Surabaya sudah siap, untuk sidang secara offline. Nantinya kami akan segera mengirimkan surat ke Mahkama Agung (MA) terkait persoal ini,” tegas Hakim Pujiono

Ia menambahkan bahwa, Untuk keamanan Tahanan dan akses tahan sebelum disidangkan sudah disiapkan dan kami juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau keluarga tahanan agar tidak masuk di ruang tahanan, takutnya membawa sesuatu.

“kami saat ini masih menganalisa apa saja kekurangan di PN Surabaya, sebab itu kami melakukan antisipasi sebelum ada kejadian tidak kita inginkan.” Tambahnya. TOK

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jasa pengambilan Mobil Toyota dengan telapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan segara melalukan gelar perkara guna membuat terang perkara tersebut.

Hal ini terungkap dengan pernyaatan dari Aiptu Sujono mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti perkara tersebut, dengan segera akan kami laksanakan gelar perkara sesuai dengan Rencana tindak lanjut yang kami sampaikan dalam SP2HP yang kami kirimkan.

“Kami akan segera gelar perkara,” tegas Aiptu Sujono.

Terpisah Siddik selaku pelapor dalam perkara ini mengungkapkan bahwa, kami berharap perkara ini segera diselesaikan, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak, 14 November 2023 lalu. Namun pihak telapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka kepada telapor, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan tidak ada lagi korbon lainnya,” kata Siddik. Jumat (28/02/2025).

Ia menambahkan, sempat dari pihak pelapor menggunakan pihak ketiga untuk menyelsaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MJ.

Sementara itu, Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, namun belum ada pernyaatan resmi dari pihak telapor.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi bin Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, untuk uang sebesar itu, koban tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Pegirian Surabaya.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungj Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. TOK