Timur Pos

Penipu Sarung Wadimor Siap Dieksekusi Kejaksaan

Timurposjatim.com – Upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Benny Prayogi Nyotro Raharjo dengan mengajukan Permohonan Kasasi kandas dengan ditolaknya oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun oleh Hakim MA Republik Indonesia Andi Abi Ayyub.

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 Desember 2021.

Nomor putusan kasasinya 1422K/PID/2021.

Amar putusanya berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan akan Segera melakukan Eksekusi terhadap terpidana Benny Prayogi Nyotro Raharjo.

“Kami akan segara melakukan Eksekusi terhadap Benny Prayogi,”Singkatnya Kepada Timurposjatim.com saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Benny Prayogi warga Babatan Permai Timur Surabaya bersama orangtuanya Suwandi Wibowo, mengajukan nota pemesanan sarung merek Wadimor kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) di akhir tahun 2019 sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan harga Rp 22.122.947.400.

Kemudian terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain.

Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

Tetapi kembali lagi BG yang diberikan mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup.

Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo.

Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.(Tio)

Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Timurposjatim.com – Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah mengunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 miliar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Kemplang Bank Danamon Rp.24 Milaar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melangar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.

“Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,”kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang putusan tersebut dari Pantauan Timurposjatim.com Lim Chandra Sugiarto saat masuk ke Mobil tahanan tampa di dampingi oleh Petugas tahanan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dengan santai berjalan sembari melepaskan rompi tahanan.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 miliar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit.

Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio)

Notaris Musdalifah Terbitan Akta Otentik Palsu Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir

Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Notaris Musdalifah Terbitan Akta Otentik Palsu Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan bahwa Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sesuai dengan Pasal 265 ayat 1 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun ,”Kata Hakim Itong di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (17/01/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut Musdalifah saat jadi Pesakitan di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.

Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.

Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.

Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.(Tio)

Pengecer Kunti Dibekuk Polsek Semampir Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Semampir Surabaya berhasil tangkap MS (31) laki-laki di Rumahnya di daerah Kunti No 11 Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika.

Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji mengatakan,bahwa Pada hari Rabu 12 Januari 2021 malam melakukan Penangkapan pelaku berinisial MS (31) berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika kemudian kita tindaklanjuti dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket sabu dengan berat 1,21 gram , 1,22 gram,0,41 gram dan 0,33 gram di dalam dompet besar.

Pengecer Kunti Dibeguk Polsek Semampir Surabaya

“Selain 4 Poket Sabu juga ditemukan beberapa klip kosong dan 1 timbangan elektrik,”kata AKP Ari Bayu Aji kepada awak media Jumat (14/01/2022).

Ia menambahkan guna penyelidikan berlanjut untuk pelaku MS (31) dilakukan dilakukan penahanan di Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Terhadap pelaku dilakukan Penahanan di Mapolsek Semampir,”katanya.

Untuk diketahui Perkara Narkotika merupakan kejahatan Luar biasa yang harus dilawan dan perlunya peran masyarakat dalam membantu memberikan informasi guna pencegahan penyebaran Narkotika.(Toha)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak perlu Mengevaluasi Kinerja Anggota Polsek Kenjeran

Timurposjatim.com – maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) sampai 5 unit dalam 1 bulan ini,di Bulak Rukem Timur wilayah hukum Polsek  Kenjeran,Polres KP3 membuat warga resah dan tidak aman.

Salah satu tokoh masyarakat Bulak Rukem Timur saat dikonfirmasi TimurPosJatim.com membenarkan adanya kejadian Curanmor diwilayahnya sampai terjadi 5 kali dalam selama 1 bulan ini,dan korbannya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak polsek kenjeran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak perlu Mengevaluasi Kinerja Anggota Polsek Kenjeran

Namun sampai saat ini belum ada tindakan dan bukti nyata dari kejadian tersebut.

Aba muslimin juga menambahkan bahwa kejadian ini membuat warganya merasa resah dan tidak aman,sehingga perlu penanganan cepat dari pihak kepolisian terutama Polsek kenjeran, Dirinya juga berharap agar pihak polsek mengadakan patroli rutin diwilayahnya agar masyarakat merasa aman dan tenang.

Kapolres pelabuhan tanjung perang perlu mengevaluasi kinerja anggota polsek kenjeran

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi saat dikonfirmasi TimurPos Jatim.com,per telpon mengenai kejadian ini mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan anggotanya untuk mendalami kejadian ini,serta pihaknya juga sudah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor diwilayah Bulak rukem timur dan  berjanji akan mengungkap permasalahan ini secepat mungkin.

Bahkan dirinya berjanji akan terjun langsung kelapangan bersama Babinkantibmas setempat untuk memberi rasa nyaman dan aman bagi warga sekitarnya,ucapnya.

permasalahan ini juga mengundang keprihatinan dari salah satu praktisi hukum dan pemerhatikan sosial dikota Surabaya.

Danni Wijaya SH,MH,saat dikonfirmasi  TimurPosJatim.com,mengatakan seharusnya pihak kepolisian tanggap dan sigap dalam merespon laporan masyarakat.

Karena ini merupakan tugas dan fungsi(tupoksi) pihak kepolisian dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban.

Pihak harus sigap dalam bertindak disetiap tugas,tidak harus mencuat kepermukaan dulu baru ada tindakan,sehingga masyarakat tidak punya rasa apriori dalam menilai  kinerja aparat kepolisian,karena

Polisi itu tugasnya adalah melayani,mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan TRI BRATA.

Pada permasalahan ini seharusnya Kapolres segera mengevaluasi kinerja dari bawahannya, khususnya polsek Kenjeran,karena telah membawa dampak dan keresahan bagi warga khususnya Bulak rukem timur,pungkas Pengacara flamboyan yang hobi memasak ini dalam akhir pembicaraannya (TIO)

Bulak Rukem Timur Diobok-obok Maling 5 Motor Raib Dalam Satu Bulan

Timurposjatim.com – Beredarnya vidio aksi Pencurian sepada motor di  Bulak Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.Dalam satu bulan ada 5 hilang motor milik warga telah raib digondol pencuri.

Bulak Rukem Timur Diobok-obok Maling 7 Motor Raib Dalam Satu Bulan

Salah satu warga menyebutkan bahwa aksi Pencurian tergolong nekad dimana kampung Bulak Timur sudah dilengkapi dengan CCTV dan kejadian tidak terjadi pada malam hari saja.saat di siang bolong para pencuri juga melakukan aksinya.

“Bahkan motor yang sudah masuk dalam rumah juga tak luput dari incaran para maling,”kata salah satu warga Bulak Rukem Timur yang tak mau dionlinekan.

Sementara Abah Muslimin selaku Tokoh Masyarakat di Bulak Rukem Timur menyapaikan , terkait adanya banyaknya kehilangan Sepeda Motor di wilayah tersebut berhadap kepada Pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.Dalam kurun satu bulan ini ada sekitar 5 motor yang hilang.

“Insyaallah ada sekitar 5 motor antara lain Motor Honda Scoopy, Vario Beat,”Kata Abah Muslimin kepada Timur Pos Jatim.Kamis (13/01/2022).

Masih kata Abah Muslimin setiap kejadian adanya pencurian kami langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kenjeran Surabaya dan kemudian dari anggota turun Kelapangan.

“Kami berharap kepada Pihak kepolisian segera melakukan tindakan sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi dan kalau bisa dilakukan Patroli diwilayah tersebut,”Harapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kenjeran saat dikonfirmasi terkait adanya Kejadian aksi Pencurian Motor belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun media dalam satu Bulan ini ada 5 motor yang hilang antara lain motor Honda Vario milik Santoso warga Bulak Rukem Timur kejadian jam 02.00 WIB  malam lalu Motor Honda Vario kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB siang hari dengan ciri-ciri pelaku mengunakan Motor Honda Scoopy warna merah yang tertangkap kamera CCTV.(Tio)

Kuasai Sabu 10 Kg Chintya Diputus 15 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Sidang perkara penyalah gunaan Narkotika jenis  sabu dengan terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi Alias Efo Binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan.

Dalam Amar putusannya, Ketua Majelis hakim Khusaini, mengatakan kedua terdakwa, terbukti bersalah, menyimpan, mengusai barang berupa sabu seberat masing-masing 10 kg.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi selama 15 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Abdul Aziz, selama 10 tahun penjara, serta denda 2 Miliar,Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan. Ucap Hakim Khusaini. Kamis (13/1/2022).

“Atas Putusan ini, apakah Jaksa dan penasehat hukum terdakwa menerimanya, banding atau pikir-pikir.

Tanya Hakim pikir-pikir yang mulia,Ucap Jaksa dan kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa selama 19 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang, Dwi Oktorianto R, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, putusan hakim tadi sudah saya anggap berkeadilan, namun, saya harus berunding dulu sama keluarga terdakwa makanya tadi saya jawab masih pikir-pikir.

“Ada waktu satu  minggu kedepan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, banding atau menerimanya. Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio) 

Bacok Tajiono dan Istrinya Khumaini Diadili

Timurposjatim.com – Muh.Khumaini Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan terkait perkara Penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (13/01/2022).

Tajiono mengatakan ini hanya masalah sepele dikarana ada cek-cok dengan istrinya terdakwa.Saat itu istrinya terdakwa bilang ‘Resek koen.

“Saat dikamar mandi sempat melihat istrinya Terdakwa menimba air tapi dalam timbah isi parang,”kata Taijono dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candara PN Surabaya.

Masih kata Taijono kemudian istrinya Terdakwa bilang ke suaminya (Terdakwa) ‘Wes Pak’ (Sudah Pak) tampa basa-basi langsung membacok dibagian kepala dan tangan.

“Saya sempat menangkis tetap kena bacokan.dibagian tangan sempat mendapatkan jahitan,”kesal Tajiono.
Lanjut istri Taijono menambah yang pada intinya juga terkana bacokan juga dibagian kepalanya,”saya juga kena bacokan dibagian kepala dan hingga saat ini masih terasa sakit,”kata istri Tarjiono.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”iya benar yang mulia, Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah JPU sudah cukup untuk saksinya, Sudah cukup yang mulia,”saut JPU Suparlan.

Sontak Hakim Suparno meminta kepada JPU Suplan untuk dihadirkan Istri Terdakwa dimana istrinya membantu Terdakwa dengan membawakan Parang.

“Istrinya Terdakwa tolong dihadirkan,”kata Hakim Suparno Sembari mengetuk Palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU,bahwa pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya Terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.

Akibat perbuatannya Tajiono dan istrinya mengalami luka pada bagian Kepala,Perut dan pergelangan tangan sedangkan pada istri Tajiono mengalami luka robek pada bagian kepala,Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Tio) 

Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (Berkas Terpisah) Diputus Bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait Pekara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Badar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Sempat JPU menanyakan berapa yang mulia putusannya ,”Bebas ,”saut Majelis Hakim. di ruang Cakra PN Surabaya ,Kamis (13/01/2022).

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,”waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi,”katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait Putusan bebas terhadap terdakwa Jalal,”kami akan melakukan kasasi mas ,”Singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar,kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan.

Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp. 1.000.000.Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada hari 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp.2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Distresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah Pertukangan dengan barang bukti Rp.1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 ditempat pakir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya,Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp.5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp.1 juta.

Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi Pelantara dalam Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1,8 milaar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Bin Holik  Paketan Marjalan alias Jalal diputus bersalah melakukan Permufakatan Jahat dalam melakukan tindak Pidana Narkotika tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tahanan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 milaar subsider 2 bulan kurungan. (Tio) 

Surono Perkara Anisa Tidak Ada Kaitan Dengan Bank MNC

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti terdakwa kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).

” Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa.

Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.

“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,” terangnya.

Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.

Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.

“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.

Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.
Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim.

“Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.

Sementara itu, Penasehat Hukum Anisa Farida, Surono mengatakan, melihat yang sudah diterangkan oleh terdakwa Anisa sesuai dengan BAP Kepolisian.

Apalagi terdakwa Anisa ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sanggup mengembalikan uang nasabah ?. Dijawab dengan yakin siap untuk mengembalikan uang.

“Artinya saya menilai dari konstruksi hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak tepat,” jelas Surono saat di konfirmasi usai persidangan.

“Karena JPU menetapkan dakwaan terhadap terdakwa Anisa itu tidak ada kaitanya dengan perbankan.” pungkasnya. (Tio)