Surabaya, Timurpos.co.id โ Seorang janda pensiunan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Asminah (61), warga Mulyorejo Selatan, Surabaya, mengaku belum menerima hak pensiun suaminya yang telah meninggal dunia pada 27 Desember 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Mulyono, SH., M.Hum., Asminah melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktur PT Taspen Cabang Surabaya agar hak pensiun janda segera diberikan. Permohonan itu disampaikan lantaran upaya pengurusan yang telah dilakukan sejak Januari 2026 belum membuahkan hasil.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Asminah merupakan istri sah almarhum Asnandar, pensiunan PT KAI (eks Departemen Perhubungan), yang menikah secara sah pada 17 April 1985 setelah almarhum resmi bercerai dari istri pertamanya pada 7 Maret 1985.
โKlien kami adalah istri sah almarhum dan sampai saat ini tercatat aktif sebagai tanggungan BPJS almarhum. Namun hak pensiun belum juga diberikan,โ ujar Mulyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menurut Mulyono, pihak keluarga telah melaporkan kematian almarhum kepada pihak terkait pada 9 Januari 2026. Namun dalam proses pengurusannya, keluarga justru mengalami kebingungan karena diarahkan bolak-balik antara PT KAI dan PT Taspen.
โAwalnya diminta mengurus ke PT KAI, lalu oleh PT KAI diarahkan kembali ke PT Taspen. Kondisi ini membuat klien kami terlantar tanpa kepastian,โ katanya.

Ia juga menyesalkan pelayanan salah satu petugas yang sempat memberikan formulir kelengkapan administrasi, namun keesokan harinya menolak proses tersebut dengan alasan aturan administrasi.
Padahal, menurut kuasa hukum, Asminah tidak mengetahui persoalan administrasi internal yang menjadi kendala, karena selama ini hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak memahami prosedur birokrasi antara PT Taspen dan PT KAI.
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Asminah kini sangat memprihatinkan. Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, ia juga belum memiliki rumah sendiri dan saat ini tinggal di rumah kontrakan tanpa penghasilan.
โKlien kami hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sangat membutuhkan dana pensiun untuk kelangsungan hidupnya,โ tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta PT Taspen segera memberikan hak pensiun janda kepada Asminah. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Direktur PT Taspen Pusat, Direktur PT KAI Pusat, Kepala BKN, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Taspen Cabang Surabaya terkait permohonan tersebut. Tok























