Timur Pos

Tak Terima Dilaporkan Perkara Dugaan Tipu-Gelap, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan diduga merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. Selasa (29/04/2025)

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal Muhammad Ali telah bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya, senjata api yang dimilikinya, yaitu Blok 43 Kaliber 32, telah secara resmi dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Kuasa hukum Muhammad Ali dengan tegas mempertanyakan logika tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

โ€œLucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,โ€ ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal. Mereka juga menyoroti bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik justru tidak direspons oleh pihak pelapor. Bukannya menunggu mekanisme RJ berjalan, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menduga, langkah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah sepenuhnya milik pribadi, bukan aset perusahaan.

โ€œSeluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,โ€ tegas Muhammad Ali.

Ia juga membongkar fakta bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, dirinya tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan resmi. Padahal, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.

Tak tinggal diam, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum balik. Mereka tengah menyiapkan laporan atas dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan nanti, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.TOK/*

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025.

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

โ€œDari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,โ€ kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

โ€œNarasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,โ€ jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

โ€œVideo tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,โ€ ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

โ€œSudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,โ€kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

โ€œPara tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,โ€ jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP
dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

โ€œTersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban
agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka
HMP,โ€ terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

โ€œAncaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, โ€ pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

โ€œLakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,โ€ ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. TOK/*

Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadli di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Nurul Huda diadili secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Beli hand phone hasil kejahatan Nurul Huda Ramadhan, warga Simo, Surabaya diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rossyd dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Misnati, ibu dari Alm Ferizada Eilga Artemisia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Misnati warga Gembong, Surabaya mengatakan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 02.10 WIB, Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya yang berisi dua Hand Phone (Vivo dan IPhone), dua STNK dan satu BPKB. ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret.

โ€œSaat itu anak saya sempat cerita (sebelum korban meninggal) kalau dipepet dari samping, lalu tasnya ditarik oleh Basyori hingga korban dan jatuh. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian sempat diperbolehkan pulang. Tiba-tiba korban muntah dan akhirnya meinggal dunia,โ€ katanya.

Disingung oleh JPU ini perkara 480 (hand phone Vivo), kok tahu Basyori yang menjabret apakah diberitahu Polisi. โ€ iya benar pak,โ€ saut saksi.

Disingung Majelis Hakim untuk barang-barang korban apakah sudah dikembalikan dan berapa harga handphone tersebut.โ€ Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC hand phone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp 700 ribu.โ€jelas Winanti.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tidak membatahnya,โ€ benar Yang Mulia,โ€ saut Nurul Huda melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., menyebutkan bahwa, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi โ€˜Disyaโ€™ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

โ€œDi dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,โ€ kata JPU Fathol Rasyid.

Masih kata JPU Fathol bahwa, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

โ€œAlasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300 ribu dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. TOK

Asosiasi Pengusaha Marmer Siap Jaga Kodusifitas Kamtibmas dan Dukung Kebijakan Pemerintah di Jatim

Surabaya โ€“ Asosiasi Pengusaha Marmer, Kabupaten Tulungagung menyatakan sikap dengan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berpatisipasi dalam menjaga kodusifitas kamtibmas serta mendukung kebijakan Pemerintah guna peningkatan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Senin (28/04/2025).

Ketua Asosiasi Pengusaha Marmer Kab. Tulungagung, Mujianto dalam pernyataannya menyapaikan bahwa, Kami percaya dan mendukung sepenuhnya, semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat.

Kami juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas kamtibmas guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Jawa Timur

โ€œOleh karena itu, marilah kita semua menjaga kesatuan dan persatuan serta tidak mudah terpecah belah di tengah banyaknya berita hoax dan provokatif yang disebarkan oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Masih kata Muji bahwa, selaku pengusaha marmer, kita ketahui bersama bahwa marmer merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan pangsa pasar lokal maupun ekspor yang besar sehingga telah banyak membuka lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian masyarakat khususnya di Kab. Tulungagung

โ€œPeningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri marmer hanya bisa tercapai apabila terjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kolaborasi tersebut hanya dapat tercapai apabila situasi Kamtibmas dalam keadaaan kondusif dan stabil sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat.โ€ Tambahnya.

Untuk diketahui kegitan pernyataan sikap Asosiasi Pengusaha Marmer di Kabupaten Tulungagung. Langusung dihadiri ketuanya dan 20 orang pelaku usaha.

Merekan membentangkan benner dan menyapaikan dukungan kepada Pemerintah di Desa Besole. Kecamatan Basuki. Kabupten Tunggungagung. TOK

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id โ€“ Meski sudah sering ditindak, namun pelaku balap liar ini tidak jera juga. Sebanyak 29 sepeda motor berhasil disita Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai membubarkan aksi balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (26/4/2025) dini hari.

Sebanyak 29 sepeda motor tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Kenjeran dengan rincian, 26 motor ditilang dan tiga sepeda motor belum dilakukan penindakan. Balap liar ini dilakukan sekelompok remaja di dekat putar balik puskesmas Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

โ€œTiga sepeda motor ini belum diketahui pemiliknya karena kabur. Pemilik meninggalkan sepeda motornya di lokasi,โ€ kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (27/04/2025).

Penggerebekan aksi balap liar ini bermula saat anggota mendapat informasi sekumpulan pemuda hendak balap liar di lokasi. Polsek Kenjeran langsung menuju ke Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Saat anggota datang, puluhan pengendara melarikan diri dari lokasi kejadian. Hingga akhirnya sebanyak 29 pengendara berhasil diamankan. Mereka digiring ke Mapolsek Kenjeran untuk ditindak.

โ€œSementara tiga diantaranya hanya meninggalkan sepeda motornya. Sehingga belum bisa kami tindak,โ€ ujarnya.

Ia mengungkapkan, patroli rutin terus dilakukan di wilayahnya untuk mengantisipasi tawuran dan balap liar yang meresahkan masyarskat. โ€œKami pastikan patroli kami laksanakan secara rutin untuk antisipasi gangguan kamtibmas,โ€ terangnya. TOK/*

Basuki R. Wibowo Ketua PMRK Sebut Mediator sebagai Profesi Masa Depan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Mengingat pentingnya upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan penyelesaian secara damai terhadap potensi konflik maupun konflik yang telah terjadi di dalam masyarakat melalui mediasi dan konsiliasi, maka dibutuhkan satu profesi yang mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) telah menjawab kebutuhan tersebut dengan menggelar seminar bertajuk โ€œPenguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratifโ€ di Southern Hotel Surabaya.

Dalam agenda ini, Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda resmi dilantik sebagai Ketua PMRK menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo. Seminar dilaksanakan secara daring dan luring, menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi.

Empat narasumber tersebut yakni Basuki R. Wibowo (Ketua PMRK), Edy Budianto (Kejati Jatim), Kombes Pol Sugeng Riyadi (Polda Jatim), dan Marsudin Nainggolan (Pengadilan Tinggi Surabaya).

Dalam paparannya, Basuki menyebut mediator sebagai profesi masa depan, mengingat tingginya beban perkara di kepolisian dan pengadilan.

โ€œKetika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,โ€ katanya kepada awak media. Sabtu (26/04/2025).

Ia menegaskan, keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan di Kepolisian dan Kejaksaan.

โ€œMediator bisa dimanfaatkan untuk menengahi pelapor dan terlapor. Prinsipnya, mediator itu independen dan tidak boleh memihak,โ€ jelasnya.

Dewan Pembina PMRK, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menambahkan mediasi kini menjadi tahapan wajib dalam perkara Pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung.

โ€œDalam sengketa Pemilu misalnya, Bawaslu diharapkan menyelesaikan perkara melalui mediasi,โ€ ujarnya.

Hesti juga menegaskan, mediator tidak harus berlatar belakang hukum. Tokoh masyarakat seperti kepala desa pun dapat menjadi mediator asal memahami permasalahan yang ditangani.

โ€œNamun calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian untuk menjadi mediator profesional,โ€ pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, PMRK saat telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi dgn jumlah anggota 1418 orang. Pengurus PMRK 2025-2030 saat ini berkonsentrasi untuk penguatan kelembagaan organisasasi baik tingkat pusat maupun wilayah, menyiapkan naskah akademik pembentukan UU Mediator, penyiapan specialisasi mediator dibidang kesehatan, tenaga kerja, bisnis dan lain-lain.

Launching aplikasi PMRK melalui Hp menjadi media komunikasi antar pengurus, anggota hingga masyarakat yg membutuhkan jasa mediator. Disamping itu juga di perkenalkan pula Jurnal Jimly Legal Yustisia merupakan media menuangkan pemikiran-pemikiran ilmiah bagi para mediator. Kegiatan pelantikan dan seminar pada bagiaan akhir ditutup dgn rapat program kerja penggurus PMRK

Mediasi menjadi suatu proses yang wajib bagi penyelesaian perkara perdata. dengan diatur nya proses mediasi menjadi cara utama penyelesaian sengketa perdata melalui PERMA No 1 Thn 2016. TOK

Holik Bersama KCB Jatim Pasang Benner di Kantor BPTD Kelas II Jatim

Foto: Benner yang Terpapang

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali melurug kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim), Jumat (25/04/2025) pukul 08.30 WIB.

Aksi kali ini dilakukan secara senyap dengan cara membentangkan empat banner berisi tuntutan keras terhadap sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat skandal manipulasi SRUT.

Empat banner yang dipasang di halaman kantor BPTD itu memuat pesan-pesan bernada kecaman dan desakan audit terhadap para pejabat di lingkungan BPTD Jatim. Di antaranya bertuliskan:

โ€œBongkar Terduga Pelaku Manipulasi SRUT di BPTD, Audit dan Adili Para Mafia SRUT
BPTD harus dibersihkan dari Pejabat Culas-Rakus, IPIP segera investigasi Pejabat BPTDโ€

โ€œSelamat Datang di Sarang Mafia, BPTD tidak lagi menjadi instansi yang Kredibel dan Berintegritas [โ€ฆ] Sampai kapan BPTD dibiarkan bertindak Arogan dan Culasโ€

โ€œMuiz Thohir, Fuad Nur Alam, Irfandy, Endrawan Harus Diadili [โ€ฆ] KPK Hebat โ€“ Berani Bongkar BPTD Kelas II Jatim, BPTD Jatim No Integritas โ€“ Full Pungliโ€

โ€œTuntaskan Skandal Manipulasi SRUT, Adili Muiz Thohir & Fuad Nur Alam beserta gerombolannya, CV Sidomulyo Barokah harus pidana, KPK Berani Bongkar โ€˜HEBATโ€™.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPTD.

โ€œIni adalah aksi ketiga kami. Hari ini kami lakukan aksi bisu sebagai bentuk protes senyap. Tapi ke depan, tepatnya Kamis 1 Mei 2025, kami akan kembali dengan aksi teatrikalโ€”mengusir โ€˜roh-roh jahatโ€™ yang selama ini bersemayam di gedung BPTD,โ€ tegas Holik.

Menurut Holik, praktik manipulasi SRUT sudah tercium sejak tahun 2024. Ia menyebut adanya kejanggalan di mana SRUT yang seharusnya diterbitkan oleh pihak karoseri, justru diproses melalui unit KIR yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat di internal BPTD.

โ€œIni yang harus diaudit menyeluruh. Bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga individu. Termasuk dana-dana mereka. Masak pegawai P3K bisa punya mobil mewah dan tinggal di apartemen elit? Ini publik juga curiga,โ€ ungkapnya.

Lebih lanjut, Holik menegaskan bahwa gerakan KCB tidak hanya berhenti di kantor BPTD Jatim. Pihaknya telah beberapa kali menyuarakan kasus ini di depan gedung KPK RI, dan berencana kembali menggelar aksi di Jakarta pada Senin mendatang.

โ€œKami menuntut agar para aktor intelektual di balik skandal ini, terutama Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan Irfandy, segera diadili. Jangan sampai mereka malah dimutasi sebelum diproses hukum. Itu akan menjadi preseden buruk,โ€ tegasnya.

KCB juga mendesak agar Inspektorat Jenderal (ITJEN) dan Inspektorat Pengawasan Internal Perhubungan (IPIP) segera turun tangan secara serius untuk membongkar dalang di balik dugaan mafia SRUT yang dinilai telah merusak kredibilitas BPTD Jatim sebagai institusi pelayanan publik.

Dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur kian menyeruak dan ditengarai melibatkan pejabat di level lebih tinggi. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kini menyoroti adanya indikasi keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk Direktur Sarana yang diduga menjadi bagian dari jaringan skandal ini.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyampaikan harapannya agar Kemenhub tidak menutup mata atas persoalan serius ini. โ€œSaya berharap Kemenhub segera turun tangan, bahkan menggandeng KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan biarkan praktik korupsi di bawah naungan Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus meluas dan menjadi-jadi,โ€ ujarnya tegas.

Holik menegaskan, jika tak ada respons konkret, pihaknya akan terus menggelar aksi. โ€œDitanggapi atau tidak, kami akan tetap bersuara. Karena suara publik adalah suara hukum tertinggi. Jika rakyat terus bersuara, maka suara itu pada akhirnya akan didengar,โ€ tandasnya.

Lebih lanjut, KCB juga telah menjalin komunikasi dengan DPR RI dan menyerahkan berkas-berkas pendukung dugaan pelanggaran. Dokumen itu antara lain berisi data karoseri yang terlibat, termasuk CV Sidomulyo Barokah Abadi, serta bukti penggunaan nama karoseri fiktif yang tidak memiliki aktivitas produksi. Bahkan, keterangan dari RT setempat turut diserahkan sebagai penguat laporan.

โ€œNama-nama yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi ini antara lain Kabalai Muiz Thohir, Kasi Sarana Fuad Nur Alam, Koordinator Penguji Irfandy, serta KA UPT Trenggalek Endrawan. Ini harus diusut, jangan sampai hanya jadi catatan kosong,โ€ imbuh Holik.

Sementara itu, Humas dan Umum BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Sutanto Siregar, memberikan tanggapan singkat terkait aksi dan pemasangan banner oleh KCB. Menurutnya, pihaknya belum melihat secara detail isi dari spanduk yang dibentangkan, namun tidak mempermasalahkan aksi tersebut.

โ€œSilakan saja, tidak masalah. Kami akan sampaikan ke pimpinan yang berwenang di sini. Terkait substansi tuntutan, saya pribadi belum mendalami. Katanya sih ada dugaan pungli soal SRUT, tapi saya belum tahu pasti buktinya seperti apa,โ€ ucap Ucok.

Ucok juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat ada surat dari salah satu LSM, yakni DPLP, dengan tuntutan serupa. Namun, ia mengklaim bahwa permasalahan itu telah dikonfirmasi dan dinyatakan selesai.

โ€œUntuk yang sekarang ini, kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Saat ini pimpinan sedang dalam rapat, nanti hasil koordinasinya akan kami sampaikan lebih lanjut,โ€ tutupnya.

Skandal SRUT ini seakan menjadi ujian integritas bagi Kementerian Perhubungan. Publik kini menunggu apakah Kemenhub bersama KPK akan berani membongkar jaringan mafia yang ditengarai tidak hanya bermain di daerah, namun juga menjalar hingga ke pusat kekuasaan.

Dengan terus bergulirnya aksi ini, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam merespons tuntutan publik tersebut. TOK

Muchlis Keluhkan Kinerja Satlatas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: Surat Tilang

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang warga mengeluhkan pelayanan pengambilan kendaraan yang terjaring razia lalu lintas di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beliau mengaku dipersulit saat hendak mengambil kembali motor yang telah lama diamankan petugas. Jumat (25/04/2025).

Moch. Muchlis mengatakan bahwa, saat itu saya hendak mengambil motor New Beat-F1 warna biru, nopol L- 2695 QG yang telah ditilang, pada Bulan Juli 2023 lalu, dikarenakan tidak bawa surat. Dalam surat tilang tertera nama Bripka Tri Agus Tino.

โ€œNamun sayangnya petugas terkesan dipersulit,โ€ keluhya.

Masih kata, Muchis bahwa, sudah mencoba mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi dokumen lengkap, namun tetap mendapatkan proses yang berbelit-belit.

โ€œPadahal semua surat sudah saya lengkapi. Termasuk denda tilang juga sudah saya bayar kan, apa karena sudah lama ya mas, jadi sulit untuk di ambil,โ€ ujarkepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, masyarakat tidak keberatan jika memang salah. Tapi jangan sampai kami sudah kena tilang,

โ€œlalu saat mengambil motor malah dipersulit. Ini menambah beban kami,โ€ tambahnya.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, S.H. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali

Diharapkan pihak kepolisian yang lebih tinggi bisa segera melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan publik. TOK/BL

Transaksi Anomali di BI-FAST PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Uang Rp 119,9 Miliar Raib

Foto: Para Terdakwa Diadili Secara Offline di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ lagi dan lagi Bank plat merah yakn Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) merugi hingga
mencapai Rp 119,9 miliar akibat ulah para terdakwa Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilinda. Kini keempatnya diadili dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/04/2025).

Penasehat hukum dari terdakwa Abdul Rohim membacakan nota keberatan (eksepsi) pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwewang mengadili perkara ini.

โ€œDakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,โ€ katanya.

Semetara ketiga terdakwa lainnya yakni, Sahril Sidik alias Rudi, Oskar dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi.

Atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB โ€“ 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB โ€“ 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya Berjalan Kondusif

Foto: Suasana Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

โ€œSatu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,โ€ jelas Yakubus, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

โ€œTerkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,โ€ ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aamaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. TOK