Timur Pos

Syukuran Maulid Nabi Muhammad SAW. 1446 H

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad S.A.W. 1446 Hijriah. Media LiputanSurabaya.id yang di prakarsai oleh Andik beserta keluarga besar mengadakan acara tasyakuran dengan warga tambak Wedi Tengah Timur Surabaya bersama beberapa anak yatim di Rumah makan Ayam Bakar pak’D di derah Tambak Sari Surabaya. Rabu (11/09/2024) malam.

Dalam kegiatan acara rutinan setiap tahun tersebut di hadiri pula beberapa rekan media di antaranya media DelikJatim.com, media potretrealita.com, media Cekpos.id, media Timurpos.co.id, dan juga dari media Zonaperistiwa.com.

Andik mengatakan bahwa, kegiatan yang berlangsung khidmat dan lancar tersebut tak lepas dari beberapa donatur yang ikut dalam partisipasi serta rekan rekan media yang ikut hadir dalam acara tersebut.

“Saya selalu penyelenggara kegiatan positif ini mengucapkan banyak terima kepada para donatur yang mau menyisihkan sedikit rezeki untuk menyambut maulid nabi Muhammad S.A.W., dan juga kepada rekan rekan media juga saya ucapkan banyak banyak terima kasih.” Ucapnya

Untuk diketahui Maulid Nabi adalah momen bagi muslim untuk memperingati dan menghormati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal tiap tahunnya dalam penanggalan Hijriah.

Lebih dari sekedar peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, perayaan ini dapat menjadi sarana untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan dan ajaran-ajaran Rasulullah SAW yang erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan memperingati maulid Nabi, umat Islam diajak untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, memperkuat tali silaturahmi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah. Namun, karena perhitungan tanggal dalam kalender Hijriyah, maka peringatan Maulid Nabi ini berbeda tanggalnya disetiap tahunnya.

Pemerintah pun membuat penetapan hari libur dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dari penetapan tersebut, tanggal berapa Maulid Nabi 2024? Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Senin 16 September 2024. TOK

Polisi Minta Rp 20 Juta Untuk Menutup Perkara, Keluarga Pelaku Laporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku. Istri pelaku Mila melaporkan anggota Polsek Pabean ke Yanduan BidPropam Polda Jatim.

Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra selaku kuasa hukum Mila yang merupakan istri dari MS pelaku Judi Online yang ditangani Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Rizal menjelaskan bahwa, pada hari ini kami, mendampingi ibu Mila dan putranya melaporan oknum Polsek Pebean Cantikan Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan ke Yanduan Bidpropam Polda Jatim.

“Untuk hari ini agendanya melengkapi kronologi pentunjuk atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasaan oleh oknum Polsek Pebean Cantikan terhadap keluarga pelaku,” kata Rizal. Rabu (11/09/2024).

Mila perempuan parubaya (41) mengatakan bahwa, perkara ini bermula, tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

“Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.” Katanya.

Masih Kata Mila bahwa, Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Heru Prasetyo mendatangi lapak saya yang berlokasi di Jalan Pahlawan samping sekolahan Stella Maris untuk menyuruh saya ke Polsek Pabean Cantian guna membesuk suami, namun setelah sampai di Polsek Pabean Cantian saya disuruh keluar oleh petugas yang piket menjaga tahanan dikarenakan bukan jadwal besuk. Dan ketika saya keluar menuju halaman Polsek bertemu dengan Agus Subandi.

“Saat itu Agus Subandi membicarakan penyebab perkara Suaminya, tersebar di media massa. Saya mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal dengan kalimat “aku siap lepas seragam”. Hingga sampai saat ini, belum ada kabar terkait perkara tersebut. Kemudian saya laporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. M12

Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suryadi memesan Benih Lobter (benur) senilai Rp 98,4 juta kepada Sucipto untuk dibudidayakan. Namun, Suryadi belum mengantongi izin untuk membudidayakan bibit lobster tersebut. Kini Suryadi dan Sucipto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditangkap Polisi. Rabu (11/09/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Suryadi awalnya memesan 8.200 benur kepada Sucipto. Dia akan membeli benur itu seharga Rp 12.000 per ekor. Sucipto lantas membeli benur kepada para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor.

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut. “Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap JPU Hajita dalam dakwaannya.

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi. “Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya. “Bilangnya mau dibudidayakan,” katanya. TOK

Abdul Salam Sebut Akan Membatalkan Tututan JPU dengan Mengajukan Pledoi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dituding menggelembungkan tagihan tidak sesuai fakta saat mengajukan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara. Jaksa Penuntut Umum, Uyab Dilla dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelembungan utang yang dilakukan diduga mencapai Rp 1,5 miliar rupiah. Sebelumnya, pengacara Viktor Bachtiar juga diadili dalam kasus ini dan menerima vonis Ontslag setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut amar dakwaan, PT Hitakara, yang bergerak di bidang real estate, mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar. Sebagian dari kamar tersebut, yakni 60 kamar, dikerjasamakan dengan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Ketiganya kemudian dibuatkan surat perjanjian bagi hasil dengan PT Tiga Sekawan Benoa, sebagai pengelola hotel

Sistem bagi hasil menggunakan rumusan total pendapatan hotel tiap tahun dikurangi total pendapatan pengelolaan unit hotel, lalu dikurangi total pengeluaran non-operasional hotel. Dari angka yang diperoleh, 10 persen diserahkan kepada Linda Herman dan rekan-rekannya.

Namun, Linda mengaku tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun keempat hotel tersebut mulai beroperasi. Viktor Bachtiar dan dua rekan sejawatnya kemudian diberi kuasa oleh Linda dan melakukan upaya PKPU.

Para terdakwa tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara penyewa dan pengelola. Viktor Sukarno Bachtiar menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return on Investment (ROI) untuk tahun keempat (2019), tahun kelima (2020), tahun keenam (2021), dan tahun ketujuh (2022), yaitu sebesar 10% secara flat.

Penggunaan rumus ROI membuat tagihan menggelembung. Linda Herman tercatat dalam PKPU dengan utang Rp 458 juta, tetapi hasil audit menunjukkan hanya Rp 9,9 juta. Tina tercatat Rp 553 juta dengan audit Rp 11 juta, dan Nofian Budianto Rp 543 juta dengan audit Rp 11 juta.

Abdul Salam, pengacara Indra dan Riansyah, berpendapat bahwa, tuntutan dua tahun terlalu berat, karena yang melakukan perhitungan adalah Viktor Sukarno Bachtiar, sementara dua kliennya hanya turut serta. Meskipun demikian, Viktor mencantumkan nilai tagihan bukan sembarangan, yaitu menggunakan rumus ROI.

“Sistem ROI digunakan karena Viktor berulang kali meminta laporan keuangan hingga dua kali somasi, namun PT Hitakara tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Abdul Salam menyatakan akan mengajukan pledoi untuk membatalkan tuntutan dua tahun. PT Hitakara, melalui pengacaranya, R Primaditya Wirasandi, mengaku kecewa dengan putusan pailit dan vonis Ontslag Viktor. Dia memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Perlu diperhatikan berdasarkan pandangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ahli Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa dalam undang-undang terdapat Corrective Justice, keadilan untuk mengoreksi apabila salah. Hal tersebut juga terdapat dalam PKPU dan Pailit , namun dengan corak yang berbeda. Sebagai contoh, seseorang mengajukan piutang dan debitur membantah hutang tersebut tidak benar lalu mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, akhirnya hakim pengawas yang akan memutuskan mengeluarkan penetapan. Apabila dalam penetapan tersebut dinyatakan memang hutang debitur berarti hutang tersebut adalah sah.

Hadi Subhan kemudian menjelaskan bahwa dalam hal mengenai adanya Mark Up tagihan/penggelembungan tagihan, perlu diingat bahwasanya dalam pencocokan hutang dipimpin secara langsung oleh Hakim pengawas dan melalui proses yang ketat, mulai dari Praverifikasi kemudian masuk pada rapat verifikasi sampai dengan keluarnya DPT, sehingga dokumen (DPT) tersebut menjadi dokumen pengadilan. Ini harus menjadi fakta hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara. TOK

Pemerintah Abai, Kali Surabaya Banjir Sampah Plastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pencemaran di Kali Surabaya semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik dan limbah industri yang mencemari aliran sungai kini menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. Pemerintah dinilai kurang serius dalam mengatasi krisis ini, meski kondisi semakin kritis.

Organisasi lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) baru-baru ini menggelar aksi “Ronda Sungai” dengan berenang di sepanjang Kali Surabaya. Aksi ini bertujuan untuk monitoring buangan limbah industri, brand audit, serta deteksi mikroplastik, khususnya dari industri daur ulang dan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas impor.

Aksi dimulai dari Mlirip, Mojokerto hingga bambe pada hari ini (10/9), dan akan dilanjutkan hingga Gunung Sari (11/9). Selama perjalanan, tim Ecoton menemukan 117 timbulan sampah plastik yang berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Gresik. Di wilayah Driyorejo dan Cangkir, air sungai tercium bau amis yang menunjukkan adanya pencemaran serius. Selain itu, di daerah Sumengko, ditemukan buangan limbah pabrik kertas berwarna coklat gelap yang mencolok di antara air sungai yang berwarna hijau.

“Ronda Sungai kali ini menunjukkan bagaimana pencemaran terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Limbah plastik dan industri terus membanjiri Kali Surabaya, padahal sungai ini adalah urat nadi bagi kehidupan warga sekitar,” ujar perwakilan Alaika Rahmatullah Koordinator Ronda Sungai.

Aksi Berenang di Kali Surabaya ini juga menyoroti pencemaran mikroplastik yang bersumber dari limbah industri daur ulang dan industri kertas impor.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa industri-industri ini menyumbang pencemaran mikroplastik di Kali Surabaya, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan manusia dan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Prigi Arisandi Pendiri Ecoton yang mengikuti aksi berenang “Ronda Sungai” di Kali Surabaya mencemaskan ditemukannya ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, ini berpotensi mencemari Kali Surabaya dengan limbah domestiknya yang dibuang langsung ke sungai. Mayoritas timbulan sampah yang ditemukan adalah di sekitar pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Ini membuktikan Pemerintah Abai dalam melakukan penertiban bangunan liar, seharusnya bantaran sungai harus steril dari bangunan liar.

Aksi ini diharapkan mampu membuka mata semua pihak, terutama pemerintah, agar segera mengambil langkah nyata untuk melindungi Kali Surabaya dan menghentikan aliran limbah yang terus mencemari sungai tersebut. TOK

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dieksekusi Kejari Surabaya ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar adanya Eksekusi terhadap kedua terpidana Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpinada dengan Pidana penjara selama 2 tahun, putusan tersebut menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan awak media. terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30 WIB. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya

Gelembungkan Tagihan Kreditur

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. TOK

FHI Jatim Berhasil Mengawinkan Mendali Perunggu di PON XXI 2024 di Aceh

Aceh, Timurpos.co.id – Kontingen Jawa Timur optimis meraih dua medali Perunggu dari cabang olahraga Hockey Indor Putra dan putri pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Setelah menang tipis dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Jawa Timur Doni, melalui, H Subakri S Pd menjelaskan bahwa, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. Dalam pertandingan yang lebih ketat, berakhir dengan skor 6 – 5 atas Hockey Indor Papua.

“Alhamdulillah di PON XXI 2024 Aceh-Sumatera, tim Hockey Jatim berhasil mengawinkan 2 mendali perungu. Jadi masing-masing tim Hockey indor Putra dan Putri mendapatkan mendali perunggu,” kata Subakri kepada awak media. Selasa (10/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami sangat berterimakasih kepada para atlet Hockey yang ikut berpartisipasi dalam PON XXI 2024 dan tidak lupa pada pelatih Tim Hockey Putri, Alizah Imanda Puteri dan Pelatih Tim Hockey Putra, Michael Donnie dan Dayat yang telah berhasil membawa medali perunggu. TOK

Sucipto dan Suryadi Diadili Dalam perkara Benih Bening Lobter Yang Dilindungi

Surabaya, Timurpos co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobter secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobter Pasir dan 4.000 Benih Lobter Mutiara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikian Provinsi Jawa Timur.

Titin menyapikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobter untuk konsumsi. Jadi sebanarnya nelayan bisa menangkap benih lobter, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok Nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.

“Kalau cuma hanya memegal NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi, berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekpor lobter? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinya. Kerana untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan

“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.

Lanjut JPU Hajita menayakan terkait izin penagkapan hanya INB aja apakah bisa.

Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok Nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.

“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.

Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.

Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa diengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.

Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.

Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004. TOK

Oknum Polsek Pabean Cantikan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online (Judol) yang dilakukan tes urine dan membayar uang Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opininya.

Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penanganan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation.” Kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya. Senin (09/09/2024).

Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” tambahnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilangnya disuruh oleh Agus, untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus (anggota Opsnal Reskrim) atas perintah dari Heru yang merupakan penyidik dari pelaku (MS).

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas, dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Namun sayangnya, terkait persoalan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi. M12

Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa Heru Herlambang mengaku bersalah dan perkara ini bermula saat Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa merupakan Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso.

Ia mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan? “Tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian” saut Terdakwa Herlambang.

Lanjut JPU Darwis juga menanyakan bahwa, saat menendang Korban terdakwa bilang “kamu banyak alasan”?

“Iya benar, karena saat itu, Eko disuruh segara memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon. Kemudian saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, Agus saat itu bilang “besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok. dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban, selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa, saat gelar di rowasidik di Mabes Polri ditanya pada gelar perkara. untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf.

“Bahkan kami mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang isinya menyatakan klien kami yang disuruh meminta maaf ke terdakwa Heru Herlamgang,” kata Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK