Timur Pos

Jadi Korban Salah Tangkap, Dua Warga Madura Gugat Polisi dan Hotel Surabaya Suites

Foto: Dedi Efendi dan Ach. Zainuri bersama Kuasa Hukumnya Moh. Taufik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua pria asal Madura, Dedi Efendi (warga Sampang) dan Ach. Zainuri (warga Pamekasan), diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini melibatkan Kabsudit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dibantu oleh anggota Polsek Genteng Surabaya.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, keduanya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH., mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, antara lain: Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik M. Silaban, PS Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau. Selain itu, Kapolri dan pihak Hotel Surabaya Suites Powered by Archipelago turut menjadi pihak turut tergugat.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Dedi diminta oleh seseorang bernama Noris untuk membantu memesan taksi online guna menjemput saudaranya, Hermansyah, yang mengaku menjadi korban pencopetan di Terminal Bungurasih. Dedi kemudian menghubungi Zainuri dan disepakati tarif Rp600 ribu untuk perjalanan dari Bungurasih ke Sukobana, Sampang. Karena Hermansyah baru saja kecopetan, Noris juga memberikan tambahan uang makan hingga total biaya menjadi Rp1 juta.

โ€œPada 24 April 2024, Dedi dan Hermansyah ditangkap oleh polisi di sebuah warung makan di Bungurasih. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap Dedi bersama istrinya di Hotel Surabaya Suites,โ€ ujar Taufik.

Keesokan harinya, ketiganyaโ€”Dedi, Hermansyah, dan Zainuriโ€”dibawa ke Polsek Genteng dan dimasukkan ke dalam sel. Lalu mereka digiring ke Polda Riau melalui perjalanan darat dari Surabaya ke Jakarta, dilanjutkan dengan penerbangan ke Riau.

โ€œDalam perjalanan, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Tangan diborgol, kaki dilakban, bahkan sempat dimasukkan ke dalam almari. Dalam perjalanan ke Jakarta, mereka ditempatkan di jok belakang mobil selama 12 jam,โ€ jelas Taufik.

Setelah istri Dedi mencari bantuan hukum, barulah terungkap bahwa Dedi dan Zainuri bukanlah pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

โ€œPenangkapan ini tidak dilengkapi surat perintah resmi dan diduga kuat terjadi tindak kekerasan oleh petugas. Karena itu, kami ajukan gugatan PMH di PN Surabaya,โ€ tegas Taufik.

Disingung apakah Perkara ini sudah diajukan Gugatan Ke PN Surabaya. โ€œIya mas Perkara sudah kami daftarkan Ke PN Surabaya, Namun untuk Informasinya kapan sidangnya belum keluar,โ€ jelas Moh. Taufik.

Saat dimintai tanggapan, Kapolsek Genteng menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak Polda Riau, dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke pihak tersebut.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permintaan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para tergugat, kecuali Propam Polda Riau. TOK

Duka Mendalam Keluarga Tanu Hariyadi, Anak Bungsu Tewas Tersengat Listrik di Sekolah

Foto: Tanu Hariyadi bersama istrinya Tunjukan Foto Mendiang Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana duka menyelimuti keluarga Tanu Hariyadi. Raut wajah Tanu dan istrinya tak kuasa menyembunyikan kesedihan setelah kepergian putra bungsu mereka, Steven Sukha Hariyadi. Pelajar kelas IX SMP Katolik Angelus Custos itu meninggal dunia akibat tersengat listrik dari unit outdoor AC di lingkungan sekolah pada Kamis, 28 Maret lalu.

Steven merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga Tanu. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, terlebih insiden tragis itu terjadi di lingkungan sekolah yang selama ini dianggap tempat aman bagi siswa. Keluarga menduga kuat ada unsur kelalaian dari pihak sekolah yang menyebabkan nyawa anak mereka melayang.

Menurut penuturan Tanu, pada hari kejadian Steven bersama enam rekannya datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas ujian praktik mata pelajaran PJOK, atas arahan dari seorang guru. Namun setibanya di sekolah, mereka mendapati kelas dalam keadaan terkunci.

Kuasa hukum sekolah, Darmaji, membantah tudingan kelalaian. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada komunikasi sebelumnya antara siswa dan guru. Pada 24 Maret malam, sekitar pukul 20.12, Steven disebut meminta izin untuk mengerjakan tugas praktik usai pulang sekolah pada 25 Maret, dengan rencana awal dilakukan di rumah salah satu siswa. Namun, guru bernama Donatus menyarankan agar tugas dikerjakan di sekolah.

โ€œGuru sudah meminta penjaga membuka ruang laboratorium, tapi hingga tanggal 27 Maret ruangan tidak digunakan,โ€ ujar Darmaji.

Ia menambahkan, pada tanggal 28 Maret yang merupakan hari libur, Steven datang ke sekolah tanpa izin resmi dan naik ke rooftop lantai 4 area SMA untuk latihan praktik.

Saat berada di rooftop, Steven diduga melepas sepatu lalu melompati pagar, dan secara tidak sengaja menginjak kabel dari unit outdoor AC. Kabel tersebut disebut mengalami kerusakan pada isolator, hingga mengakibatkan sengatan listrik fatal. Upaya pertolongan oleh guru-guru SMAK Frateran tidak berhasil menyelamatkan nyawa remaja berusia 14 tahun itu.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni rekan-rekan Steven yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga akan terus mengklarifikasi pihak-pihak terkait dari sekolah dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami unsur kelalaian yang dilaporkan keluarga korban.

โ€œMasih dalam tahap klarifikasi saksi-saksi, termasuk dari sekolah,โ€ ujarnya.

Sekolah tempat Steven menimba ilmu berada di kawasan Krembangan, Surabaya Utara. Insiden ini pun menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan lingkungan sekolah, terutama terkait akses dan keamanan fasilitas di luar jam belajar. TOK

Diduga Lakukan Pengerusakan Mobil, Jan Hwa Diana Digulung Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait laporan dugaan pengerusakan mobil. Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan jatanras.

โ€œIya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,โ€ ucap Kasi Humas Polrekinstabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.

Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. โ€œKami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,โ€ jelasnya.

Saat disinggung Diana ditahan terkait kasus apa, Rina menjelaskan kasus pengerusakan mobil yang di laporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. โ€œTerkait kasus pengerusakan mobil,โ€ tuturnya kepada awak media.

Penahanan Jan Hwa Diana terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengecaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

โ€œSampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,โ€ kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi. โ€œBahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,โ€ jelasnya. TOK

Mitra Sales Dituduh Gelapkan Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu dilakukan oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023. Kamis (7/5/2025).

Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

โ€œAda dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,โ€ ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung. Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.

โ€œKlien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?โ€ tegasnya.

Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.

โ€œAgung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,โ€ jelas Veronika.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

โ€œKami sudah sesuai prosedur,โ€ kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.

Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutuskan hasil dari permohonan praperadilan tersebut. TOK

Pedagang JMP Gugat PT Lamicitra Nusantara, Tolak Pengosongan dan Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.

Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindoโ€”anak perusahaan PT LNโ€”juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.

Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.

Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.

โ€œPenutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,โ€ kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. โ€œJika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,โ€ tegasnya.

Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.

โ€œFasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,โ€ tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. โ€œMaaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,โ€ ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.

Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo Bantah Isu Uang Tebusan dalam Kasus Anak AF

Foto: Malpolresta Sidoarjo (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo membantah adanya uang tebusan terkait pembebasan seorang remaja berinisial AF yang sempat diamankan dalam dugaan kasus narkotika. Bantahan ini disampaikan setelah mencuatnya kabar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang Rp20 juta demi membebaskan AF.

Kuasa hukum AF, Afrizal F Kapale. SH.,menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pembebasan AF dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

โ€œDi sini ada miskomunikasi. Benar bahwa AF sempat diamankan, namun karena tidak ada alat bukti yang cukup dan dia masih di bawah umur, maka dipulangkan. Mengenai uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan pelepasan. Itu adalah honor saya sebagai penasihat hukum dan nominalnya juga tidak seperti yang diberitakan,โ€ jelas Afrizal kepada Timurpos.com, Kamis (8/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskoba Polresta Sidoarjo, Fajar. Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik uang tebusan.

AF, pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo, diketahui sempat diamankan Unit 2 Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (2/5/2025) sore di kawasan Lingkar Timur saat hendak pulang kerja. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, AF dipulangkan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, sempat beredar informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar AF dibebaskan. Namun, informasi tersebut kini telah dibantah oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar. M12/TOK

Pengurus PCNU Polisikan Penceramah Terkait Perkara Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaporkan seorang penceramah dengan inisial SY ke Polrestabes Surabaya. Ini lantaran dugaan melakukan fitnah terhadap Rais Am, PBNU KH. Miftahul Achyar, Rabu (7/5).

Rais Syuriah PCNU Surabaya, KH. Dzul Hilmi menyampaikan ada sebuah video yang diterima oleh pihaknya. โ€œAda satu pernyataan dari satu kiai yang melecehkan kepada Rais Aam Syuriah PBNU, Kiai Miftahul Ahyar,โ€ terangnya.

Menurut Kiai Dzul Hilmi seseorang tersebut menyebut serta melecehkan dengan menyebut bahwa Rais Aam itu menabrak Syariat Islam. โ€œPadahal itu kan lambang kejayaan NU itu sekarang ini kan dari Rais Aam,โ€ tegasnya.

Yang disesalkan juga SY menuding bahwa Kiai Miftahul Achyar memiliki mantu seorang Habaib. โ€œDi dalam penyataannya juga menuduh begitu. Tapi tidak ada (memiliki mantu Habaib),โ€ tuturnya.

Video yang beredar tersebut diduga diambil di Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya pada awal bulan Mei ini. โ€œSupaya mereka minta maaf, juga harus dipublish (ke media sosial),โ€ imbuh Kiai Dzul Hilmi berharap.

Di tempat yang sama Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha menambahkan jika menyinggung warga NU, seharusnya ada proses tabayyun. โ€œAda permintaan maaf secara digital yang dilakukan mereka kepada Rais Aam. Apalagi sampai menuduh bahwa Rais Aam seakan akan punya mantu habib dan macam macam itu tidak benar, itu fitnah yang luar biasa,โ€ terangnya.

H. Masduki berharap agar SY meminta maaf secara digital dan meyudahi dengan tabayyun yang baik. โ€œDan kami terus terang aja posisi NU ada di tengah tengah. Tidak membela sana tidak membela sini,โ€ tambahnya.

โ€œDan dari sini kita berharap etika bersama sama dijaga dengan baik, akhlak ditata dengan baik. Ojok nantang nantang seperti orang yang kebal hukum. Ya semoga ini bisa diselesaikan dengan baik,โ€ imbuh H. Masduki. TOK

Darwin Plokoto PT Sun Life Financial Indonesia Untuk Rekrut Agen Asuransi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.

โ€œBahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,โ€ ujar JPU Yulistiono di persidangan.

Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.

Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.

โ€œBahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,โ€ lanjut jaksa.

Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.

โ€œKami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,โ€ tegas Andre. TOK

BRUIN Deklarasi Perlindungan dan Pelestarian Sungai Brantas

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Deklarasi perlindungan sungai adalah pernyataan resmi yang menyatakan komitmen untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai dari berbagai ancaman, seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, dan eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Deklarasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya tentang pentingnya sungai bagi kehidupan dan lingkungan. Selasa (06/05/2025).

Deklarasi perlindungan sungai seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan pihak swasta. Deklarasi ini dapat berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen dan tujuan perlindungan sungai, atau dapat berupa kegiatan sosialisasi dan aksi nyata di lapangan.

Tujuan deklarasi perlindungan Sungai ialah Meningkatkan kesadaran, Membangun komitmen, Meningkatkan partisipasi masyarakat, Melindungi ekosistem Sungai, Menciptakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Azis Direktur Eksekutif BRUIN mengatakan bahwa Deklarasi perlindungan sungai adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian sungai dan sumber daya air. Deklarasi ini harus diikuti dengan aksi nyata dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai tujuan perlindungan sungai yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini Bruin juga melakukan pemantauan Sungai yang menggunakan serangga air atau biasa disebut BIOTILIK.
Berdasarkan istilah, Biotilik berasal dari kata โ€˜Bioโ€™ yang berarti biota, dan โ€˜Tilikโ€™ berarti mengamati dengan teliti, sehingga Biotilik adalah pemantauan lingkungan menggunakan indikator biota, sinonim dengan istilah biomonitoring.

Biotilik juga merupakan singkatan dari Biota TIdak bertuLang belakang Indikator Kualitas air yaitu makroinvertebrata bentos, misalnya serangga air, kepiting, udang, siput, dan cacing.

Biotilik untuk memantau kualitas sungai
Biotilik adalah metode pemantauan kesehatan sungai dengan menggunakan indikator makro invertebrata (hewan tidak bertulang belakang) seperti bentos, capung, udang, siput, dan cacing. Biotilik merupakan metode yang mudah digunakan karena hanya memerlukan pengambilan sampel biota di dasar, tepian sungai atau yang menempel di bebatuan atau substrat.

Biota yang ditemukan tinggal dicocokkan dengan biota yang tertera dalam gambar panduan yang terdapat di dalam modul.
Biota yang diperoleh, dikelompokkan menjadi biota yang tidak toleran (sensitif) terhadap pencemaran dan biota yang toleran (tidak sensitif) terhadap pencemaran. Keberadaan biota yang sensitif terhadap pencemaran mengindikasikan bahwa kondisi suatu sungai masih bagus kualitasnya (tidak tercemar), sedangkan biota yang tidak sensitif terhadap pencemaran mencirikan bahwa sungai telah sakit dan tercemar.
Dari kesimpulan kegiatan identifikasi serangga air di lokasi Karang Pilang, Kami menemukan 167 serangga air yang semuanya tergabung dalam kelompok atau Family Non EPT.

Family yang kita temukan ialah : Beuccinidae, Atydae, Parathephusidae โ€“ A dan B, dan Thiaridae B.
Di Bagian akhir hasil kesemua sampel akan kita bagi menjadi 4 penilaian yaitu :
1.Keanekaragaman Jenis Family
2.Keragaman Jenis Family EPT
3.% Kelimpahan EPT
4.Indeks Biotilik.

Dengan nilai total keseluruhan 5 Point
Skor rata โ€“ rata dalah 1,25 (Tercemar Berat). Dapat di simpulkan hasil pemantauan Kesehatan Sungai dengan melihat serangga air : Tercemar Berat di Wilayah Karang Pilang Surabaya. TOK/*

Fadlul, Bos Rokok Ilegal Asal Pamekasan Masih Buron, Dua Anak Buahnya Kini Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin Saat ditunjukan Cukai Rokok

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua kurir pengirim rokok ilegal, Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/5/2025).

Terungkap bahwa aksi tersebut merupakan kiriman ke-6 bagi Sirojuddin, sementara bagi Khoirul Anam merupakan yang ketigaโ€”dan langsung berujung penangkapan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. โ€œSaya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya,โ€ katanya.

Sirojuddin membenarkan, dan menyebut perintah datang dari Fadlul yang dihubungi melalui asistennya. Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Hakim sempat menanyakan pemahaman para terdakwa soal cukai. โ€œSaya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV,โ€ jawab Sirojuddin polos, yang sontak membuat suasana sidang cukup tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor. Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.

โ€œIni pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,โ€ ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul. โ€œPernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar,โ€ ujar Sirojuddin. TOK